Tag: Burhanuddin

  • Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua jaksa yang dicokok KPK masuk daftar pejabat yang kena mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.
    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
    Dalam mutasi kali ini, sebanyak 43
    Kepala Kejaksaan Negeri
    (Kajari) diganti.
    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
    “Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan
    penyegaran organisasi
    , serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari
    evaluasi kinerja
    apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja. 
    Untuk kursi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Jaksa Agung mengganti Albertinus dengan Budi Triono.
    Albertinus telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
    Albertinus telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
    Sebelum menduduki jabatan barunya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Sementara itu, Albertinus telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
    Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, juga dicopot dari jabatannya.
    Ia digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
    Diketahui, rumah Eddy Sumarman sempat disegel penyidik KPK saat penangkapan sejumlah pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
    Selain itu, Jaksa Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli.
    Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang.
    Perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
    Posisi Padeli selanjutnya diisi oleh Abvianto Syaifulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jaksa Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah itu, sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) turut berganti.

    Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

    “Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Anang menyebut, mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa.

    “Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” tutur Anang.

    1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
    2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
    3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar
    4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
    5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
    6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora
    7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih
    8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
    9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung
    10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
    11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba
    12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
    13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
    14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
    15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan
    16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri
    17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi
    18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
    19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
    20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan
    21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung
    22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
    23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
    24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika
    24. Krisdianto sebagai Kepala Kejalsaan Negeri Kabupaten Banjar
    26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
    27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Nengeri Maluku Tenggara
    28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
    29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton
    30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
    31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma
    32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
    33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
    34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
    35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas
    36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
    37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan
    38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
    39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
    40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau
    41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
    42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengag
    43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

    (dwr/dwr)

  • Jaksa Agung Ungkap Sumber Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo

    Jaksa Agung Ungkap Sumber Uang Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo

    Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang senilai Rp6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil konkret penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Burhanuddin menjelaskan uang itu berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dengan total mencapai Rp 6,625 triliun.

    Dana tersebut bersumber dari dua pos utama. Pertama, sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal.

    Menurutnya, Satgas PKH menjalankan kewenangan sebagai otoritas penagih denda terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum berupa penguasaan lahan hutan secara ilegal.
     

    “Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Sumber kedua berasal dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.

    Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun. Sementara satu korporasi terdakwa lainnya, Wilmar Group, divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun, yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa kewajiban dari putusan tersebut, sekitar Rp 4 triliun, baru dieksekusi saat ini.

    Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin menyampaikan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang selama ini dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Ia menambahkan, dari target tersebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta hektare. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara secara bertahap sepanjang 2025.

    Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang senilai Rp6,6 Triliun kepada Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil konkret penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
     
    Burhanuddin menjelaskan uang itu berasal dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dengan total mencapai Rp 6,625 triliun.
     
    Dana tersebut bersumber dari dua pos utama. Pertama, sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal.

    Menurutnya, Satgas PKH menjalankan kewenangan sebagai otoritas penagih denda terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum berupa penguasaan lahan hutan secara ilegal.
     

     
    “Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
     
    Sumber kedua berasal dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi ekspor CPO senilai Rp 4,280 triliun. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
     
    Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 17,7 triliun. Sementara satu korporasi terdakwa lainnya, Wilmar Group, divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun, yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Adapun sisa kewajiban dari putusan tersebut, sekitar Rp 4 triliun, baru dieksekusi saat ini.
     
    Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin menyampaikan Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai 5,2 juta hektare lahan hutan milik negara yang selama ini dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
     
    Ia menambahkan, dari target tersebut Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta hektare. Lahan tersebut telah diserahkan kembali kepada negara secara bertahap sepanjang 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

    Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan terdapat potensi penerimaan denda administratif dengan total mencapai Rp142,23 triliun di tahun 2026.

    Denda tersebut berasal dari kawasan perkebunan lahan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

    “Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa kerugian berasal dari denda administratif terhadap kawasan hutan sawit senilai Rp109 triliun dan denda administratif kawasan tambang sebesar Rp32,63 triliun sehingga jika dijumlahkan total potensi denda administratif mencapai Rp142,23 triliun.

    Adapun pada 2025, Burhanuddin menyampaikan bahwa penyelamatan denda administratif mencapai lebih dari Rp6,62 triliun.

    Angka tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. 

    Lalu, dia mengatakan penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4,2 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare. Dia menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare.

    “Lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Adhi Niaga seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi,” ucapnya.

    Tak hanya itu, lahan kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di 9 provinsi.

  • Jaksa Agung Sebut Bencana Banjir Sumatra Terkait Alih Fungsi Lahan

    Jaksa Agung Sebut Bencana Banjir Sumatra Terkait Alih Fungsi Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dari hasil kerja sama Satgas PKH dengan Pusat Riset Interdisipliner ITB bahwa dampak bencana di Sumatra-Aceh berkaitan alih fungsi lahan.

    Hal tersebut terkuak setelah Satgas PKH mengidentifikasi sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut. Burhanuddin mengatakan Satgas PKH melakukan klarifikasi ke 27 perusahaan di 3 provinsi tersebut.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” katanya saat sambutan dalam acara penyerahan uang hasil denda administratif dan korupsi di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Peralihan fungsi lahan terjadi di hulu sungai sehingga ketika intensitas hujan tinggi mengakibatkan daya serap tanah berkurang dan volume air meningkat secara cepat. Alhasil, katanya, air meluap ke permukaan.

    “Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan investigasi terhadap subjek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar,” jelasnya.

    Dia menyebutkan bahwa proses investigasi akan melibatkan berbagai stakeholder seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertahanan, dan Polri-TNI.

    Menurutnya, kerja sama tersebut sebagai langkah antisipasi tumpah tindih pemeriksaan sehingga penuntasan kasus berlangsung secara cepat dan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, terhadap relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sebanyak 1.465 Kartu Keluarga (KK) didaftarkan untuk mengikuti program relokasi. Burhanuddin menjelaskan pemerintah telah menyiapkan 8.077 hektare lahan dari hasil penguasaan kembali.

    “Telah melakukan relokasi tahap 1 pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 277 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330, 78 hektare,” tandasnya.

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.

  • Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra

    Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait dampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

    Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan adanya dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap besarnya dampak bencana Sumatra yang  berdampak bencana banjir serta longsor yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Ia menuturkan, temuan itu memperlihatkan adanya korelasi kuat antara banjir besar dan alih fungsi lahan.

    “Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Burhanuddin, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai membuat daya serap air berkurang saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memicu volume air cepat meluap dan memperparah bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera.

    Pemeriksaan tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga dilakukan terhadap pihak perorangan.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari 27 perusahaan diantaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit hingga pertambangan.

    “Ada di bidang kelapa sawit ada. Tambang juga ada. Ada beberapa tambang juga,” ujar Anang.

    Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan ketika Satgas PKH turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan identitas perusahaan yang diperiksa.

    Anang menyampaikan bahwa pemeriksaan ketika Satgas PKH menyambangi sejumlah lokasi di tiga provinsi itu. Namun, Anang belum dapat memaparkan identitas perusahaan yang telah diperiksa. Dia akan menjelaskan ketika informasi yang dihimpun sudah cukup kuat.

  • Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH telah menagih sanksi administratif kepada 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel, dengan total denda mencapai Rp2,3 triliun.

    Burhanuddin mengatakan bahwa penagihan tersebut bagian dari penyelamatan uang negara.  “Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

    Satgas PKH juga berhasil menyita kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare. Burhanuddin menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektar.

    Sitaan itu mencakup lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

    “Kedua, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya.

    Kemudian, Kejaksaan Agung sendiri telah menyita total uang Rp4,2 triliun yang diperoleh dari kasus tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu meliputi pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

    Alhasil, jika dijumlahkan uang yang diamankan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH mencapai lebih dari Rp6,6 triliun, diserahkan kepada negara pada Rabu (24/12/2025) siang.

  • Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatra

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menemukan indikasi adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas pun telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

    “Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

    Hasil kajian Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB pun menemukan adanya korelasi kuat bahwa banjir bandang di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu juga oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai. Ini kemudian diperparah oleh curah hujan yang tinggi.

    “Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” jelas Burhanuddin.

    Burhanuddin melanjutkan, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus dilanjutkan dengan melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Hal ini demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras serta bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga menyerahkan 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Satgas meminta kawasan hutan yang berada di sembilan provinsi itu dipulihkan kembali. Menurut ST Burhanuddin, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

    Dari lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare, yang merupakan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.

    “(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Burhanudin. [hen/ian]

  • Prabowo ke Jaksa Agung: Mungkin Anda Tak Populer bagi Maling-maling Itu

    Prabowo ke Jaksa Agung: Mungkin Anda Tak Populer bagi Maling-maling Itu

    Prabowo ke Jaksa Agung: Mungkin Anda Tak Populer bagi Maling-maling Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam menangani kasus korupsi hingga penertiban kawasan hutan, meski akibatnya adalah sosok Burhanuddin menjadi tidak populer atau tidak menyenangkan bagi koruptor.
    Hal ini dikatakan
    Prabowo
    dalam sambutannya saat menghadiri penyerahan hasil penyelamatan
    keuangan negara
    di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
    “Terima kasih
    Jaksa Agung
    ,
    leadership
    (kepemimpinan) Anda. Mungkin Anda tidak populer tapi tidak populer bagi segelintir maling-maling itu,” kata Prabowo, Rabu.
    Kendati tak populer, Prabowo meyakini banyak masyarakat yang mendoakannya.
    Sebab, Jaksa Agung bersama jajarannya berupaya membasmi kejahatan dan kerugian negara.
    “Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih. Teruskan perjuangan. Merdeka. Merdeka. Merdeka,” tutur dia.
    Adapun dalam momen yang sama, Prabowo juga sempat menulis pesan khusus untuk para jaksa dalam sebuah prasasti.
    Pesan tersebut berkaitan dengan integritas dan keberanian penegak hukum.
    “Jadilah Jaksa yang berani dan jujur membela keadilan demi bangsa dan rakyat Indonesia tercinta!” tulis Prabowo dalam prasasti.

    Prabowo menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
    Kepala Negara juga menegaskan komitmennya dalam memberantas
    korupsi
    sejak detik pertama menjabat.
    “Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan kekayaan negara oleh siapapun, di mana pun,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.