Tag: Burhanuddin

  • 9
                    
                        Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
                        Nasional

    9 Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos Nasional

    Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah produsen
    beras
    diduga melakukan praktik penipuan terhadap konsumen di Indonesia.
    Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, ada sekitar 212 merek beras yang tidak sesuai dengan aturan. Perbuatan mereka pun beragam.
    Ada yang mengurangi berat bersih dalam setiap kemasan. Ada pula yang mengoplos beras berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawahnya lalu dijual mahal.
    “Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram,” ungkap Amran melalui video yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (12/7/2025).
    “Kemudian, ada yang mengatakan bahwa ini (produk) premium, padahal itu adalah beras biasa,” lanjut dia.
    Praktik mengoplos beras itu bisa menyebabkan selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram lebih mahal dibandingkan harga asli.
    Amran pun geram dengan praktik penipuan yang disebutnya sudah merugikan rakyat sekitar Rp 100 triliun per tahunnya itu.
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99, hampir Rp 100 triliun terjadi setiap tahun,” ujar Amran.
    “Katakanlah 10 tahun (praktik penipuan dilakukan), Rp 1.000 triliun. Kalau 5 tahun Rp 500 triliun. Ini kerugian,” lanjut dia.
    Amran sudah melaporkan temuan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berharap para produsen beras yang melanggar mendapat tindakan tegas.

    Ia sekaligus mengimbau kepada seluruh produsen beras se-Indonesia untuk bersikap jujur.
    “Pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan,” tegas Amran.
    Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya bergerak cepat dalam memeriksa perusahaan-perusahaan produsen beras itu.
    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru didapati 26 merek beras diduga merupakan hasil praktik penipuan sebagaimana yang diungkapkan Mentan Amran.
    Sebanyak 26 merek beras itu berasal dari empat perusahaan besar produsen beras, yakni
    Wilmar Group
    , PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (
    Japfa Group
    ).
    Satgas Pangan mengumpulkan sampel produk beras keempat perusahaan dari berbagai daerah dan mendapati bahwa produk mereka tidak sesuai regulasi.
    Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
    PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk Alfamidi Setra Pulen,
    Beras
    Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.
    Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
    Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
    Merespons temuan Satgas Pangan Polri itu, Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S tidak membantah temuan itu.
    Tetapi, ia memastikan bahwa seluruh proses produksi serta distribusi produk beras kemasannya sudah sesuai dengan standar perusahaan.
    “Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).
    Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Hal itu disebutnya sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.
    Sementara itu, Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso memilih untuk tidak menjawab terlebih dahulu. Ia akan berkoordinasi dengan tim internal demi menanggapi kasus ini.
    Kompas.com
    juga telah berupaya menghubungi Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya, tetapi hingga artikel ini ditayangkan, belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM

    Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal Medan terus berkomitmen menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong pengembangan UMKM lokal khususnya yang berada di wilayah operasinya. Adapun dua program TJSL unggulan yakni PELARI (Pekan Labuhan Bestari) dan KABAYA (Kampung Pesisir Berdaya).
     
    Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan program PELARI memiliki kegiatan pengelolaan kulit udang menjadi pakan ikan, selanjutnya pakan ikan tersebut didistribusikan ke budidaya perikanan dengan metode bioflok dan hasilnya dijual ke masyarakat sekitar. Sementara itu, program KABAYA memiliki kegiatan pengelolaan sampah terintegrasi melalui Bank Sampah HORAS BAH (Hayu Olah Sampah Menjadi Berkah), ketahanan pangan dan UMKM olahan kampung nelayan.

    “Program TJSL ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan masyarakat pesisir yang berkelanjutan melalui integrasi pengelolaan limbah, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya setempat,” ujar Satria seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (11/7).

    Ia menjelaskan Bank Sampah HORAS BAH memiliki kegiatan pengelolaan sampah organik dan anorganik, sampah organik menjadi pupuk, ecoenzym dan budidaya maggot. Selanjutnya pupuk akan didistribusikan ke kelompok katahanan pangan sedangkan ecoenzym menjadi sabun cuci piring dan budidaya maggot didistribusikan ke kegiatan keramba jaring apung.

    “Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengolah limbah organik dan anorganik menjadi produk bernilai guna seperti pakan ikan, pupuk, ecoenzym, sabun ramah lingkungan, serta mendorong pengembangan UMKM lokal,” ujar Satria.

    Sebelumnya, Vice President CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto didampingi Manager CSR PT Pertamina, Mohamad Roby Hervindo melakukan peninjauan langsung ke lokasi program TJSL di rumah produksi pakan ikan dari limbah kulit udang di Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/6).

    Dalam kunjungannya, Rudi juga berdialog dengan para penerima manfaat yang terdiri dari kelompok pemuda, ibu-ibu UMKM dan pengelola bank sampah. Ia sangat mengapresiasi para penerima manfaat yang telah melakukan pembudidayaan ikan, memproduksi aneka produk UMKM dan mengelola sampah. 

    “Mereka (penerima manfaat) berhasil mengubah sampah organik dan non organik menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi. Program ini luar biasa karena mampu memberi dampak nyata dan menjadi solusi untuk lingkunganya,” jelas Rudi.

    Ia memberi semangat kepada seluruh penerima manfaat untuk terus menjalankan program yang telah diinisiasi dan terus berkembang ke level yang lebih tinggi. Rudi sangat mengapresiasi atas keberlanjutan program TJSL di Kelurahan Pekan Labuhan.

    “Insya Allah, Pertamina akan terus mendukung agar upaya ini bisa naik kelas. Sukses selalu untuk bapak-ibu yang menjalankan program-program TJSL yang sudah diagendakan dan kita akan terus support supaya level up,” katanya.

    Ketua Kelompok Bank Sampah HORAS BAH, Burhanuddin Saragi mengatakan pihaknya mendapat bantuan alat, berbagai pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam pengelolaan sampah organik dan anorganik dari Pertamina.

    “Terima kasih Pertamina, kami berharap kegiatan-kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat,” kata Burhanuddin. 

    Di sisi lain, Vice President CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto didampingi Manager CSR PT Pertamina, Mohamad Roby Hervindo juga melakukan peninjauan Program Enduro Enterpreneurship di SMK Negeri 2 Medan, Selasa (24/6). Program TJSL ini didukung oleh PT Pertamina Lubricants.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali ini bertujuan agar puluhan ribu hektare lahan TNTN kembali menjadi kawasan konservasi bagi ekosistem di dalamnya.

    “Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 ha. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan,” ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan dalam penguasaan kembali lahan ini memiliki sejumlah kendala atau hambatan. Misalnya, banyak penolakan masyarakat yang tidak ingin direlokasi hingga adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dinyatakan ilegal.

    Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dalam penertibannya. Sementara itu, untuk SHM yang dinilai ilegal bakal ditangani langsung kementerian terkait.

    “Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri,” imbuhnya.

    Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini juga telah menguasai kembali Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 ha.

    “Ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 ha,” pungkas Febrie.

    Lahan TNTN Menyusut 

    Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap bahwa kawasan hutan TNTN Riau ini telah mengalami penyusutan dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

    “Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2025).

    Dia mengungkap, terdapat sejumlah persoalan di kawasan hutan TNTN mulai dari perkebunan sawit yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat lokal.

    Kemudian, adanya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat. 

    Selanjutnya, banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah; adanya bangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan hutan TNTN hingga persoalan terkait satwa langka.

    “Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan rotasi terhadap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjadi Kajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Abdul Qohar jabatan lama direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung RI, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,” dalam surat keputusan JA, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Nantinya, posisi yang ditinggalkan Qohar sebelumnya bakal digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta.

    Selain itu, sejumlah Kajati di lingkungan korps Adhyaksa bakal memiliki wajah baru. Misalnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bakal menjabat di Kajati Sumatera Utara di Medan.

    Posisi Harli sebagai Kapuspenkum Kejagung bakal diisi oleh Anang Supriatna selaku Wakajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Kemudian, Agus Sahat Sampe Tua bakal menduduki Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya; Supardi jadi Kajati Kalimantan Timur di Samarinda; Jehezkiel Devy Sudarso jadi Kajati Kepulauan Riau Tanjung Pinang.

    Tak sampai disitu, Wahyudi bakal didapuk sebagai Kajati NTB di Mataram; Riyono jadi Kajati di Gorontalo; hingga Sila Haholongan jadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang. 

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025.

  • Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Jaksa Agung
    Abdul Rahman Saleh
    akan dimakamkan di
    Taman Makam Pahlawan
    , Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/7/2025).
    Abdul Rahman diketahui meninggal dunia di
    Rumah Sakit Mayapada
    , Kuningan, pada Jumat (4/7/2025) pukul 13.05 WIB.
    “Ya, tadi rencana pihak keluarga menginginkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami sudah mengurus sesuai administratif dengan teman-teman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
    Kejaksaan Agung
    Asep Nana Mulyana, saat ditemui di rumah duka, Jakarta Selatan, Jumat malam.
    Asep mengatakan, pihak Kejaksaan masih membahas soal teknis pemakaman dengan pihak keluarga.
    Sehingga, saat ini, jadwal pemakaman masih belum dapat disebutkan.
    Namun, Abdul Rahman akan diantarkan ke tempat peristirahatannya oleh putranya.
    Kehadiran Asep di rumah duka adalah sebagai perwakilan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Saat ini, Burhanuddin tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan, sehingga tidak bisa hadir di rumah duka.
    Burhanuddin diketahui telah berada di Kalimantan Selatan sejak Kamis (3/7/2025), dan kunjungannya masih berlanjut hingga hari ini.
    Kerabat Abdul Rahman terus berdatangan ke rumah duka.
    Mereka terlihat memakai pakaian serba hitam dan berpegangan, saling menguatkan ketika masuk ke dalam rumah duka.
    Kabar duka cita ini lebih dahulu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    “Inalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah H Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung periode 2005/2007) pada hari Jumat, tanggal 4 Juli, pukul 13.05 WIB di RS Mayapada, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,” kata Harli, dalam keterangan resminya, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin memutasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
    Harli Siregar
    menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
    Mutasi ini tercantum dalam surat Keputusan Jaksa Agung nomor 352 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
    “Harli Siregar, jabatan lama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Jabatan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tulis surat keterangan itu dikutip
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sementara itu, Burhanuddin menunjuk
    Anang Supriatna
    sebagai Kapuspenkum yang baru.
    Sebelumnya, Anang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Harli.
    “Infonya (begitu),” kata Harli saat dihubungi.
    Namun, Harli belum menjelaskan lebih detail mengenai pemindahan karena sedang menuju ke Medan, Sumatera Utara untuk melayat anggota kejaksaan yang meninggal dunia karena hanyut saat menjalankan tugasnya.
    “Saya dalam perjalanan ke Medan, melayat staf yang meninggal kemarin,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Kapuspenkum Harli Siregar Promosi jadi Kajati Sumatra Utara, Anang Supriatna Jubir Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar. Sosok Harli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara di Medan.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Infonya begitu tapi kami belum terinformasi,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

    Dalam surat Keputusan JA yang sama, posisi Kapuspenkum Kejagung RI bakal diisi oleh jaksa Anang Supriatna. Adapun, Anang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara di Kendari.

    “Anang Supriatna, Jabatan Baru Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta,” dalam KepJA No.352/2025.

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025

  • Presiden Prabowo pimpin upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

    Presiden Prabowo pimpin upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas

    Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memeriksa pasukan saat upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Presiden Prabowo pimpin upacara HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto selaku inspektur upacara memimpin upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa. HUT Ke-79 Bhayangkara merupakan peringatan atas terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 1 Juli 1946.

    Presiden Prabowo, sebagaimana disiarkan dalam siaran langsung Sekretariat Presiden dan Divisi Humas Mabes Polri, tiba di Lapangan Silang Monas pukul 07.56 WIB. Presiden mengenakan setelan jas lengkap dengan kopiah.

    Kedatangan Presiden Prabowo, yang didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disambut oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Kemudian, Presiden Prabowo beserta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian diantar oleh Kapolri dan Panglima TNI menuju tenda dan mimbar kehormatan yang bernuansa warna biru dan putih.

    Di mimbar kehormatan, Presiden kemudian menyalami sejumlah pejabat negara yang hadir, di antaranya Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Presiden Prabowo lanjut menyalami Sinta Nuriyah, Istri Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden Ke-6 Try Sutrisno, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Ke-13 Ma’ruf Amin.

    Usai menyalami sejumlah tamu kehormatan dan pejabat negara, Presiden didampingi Wapres Gibran berdiri di mimbar kehormatan, dan Presiden pun lanjut memimpin upacara peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara.

    Prosesi upacara diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selepas itu, Presiden didampingi oleh Kapolri lanjut naik mobil atap terbuka untuk memeriksa pasukan. Sepanjang pemeriksaan, lagu “Maju Tak Gentar” dinyanyikan oleh Korps Musik Polri.

    Selepas prosesi upacara, Presiden beserta tamu kehormatan lanjut menyaksikan parade (defile) dari satuan-satuan Polri,kelompok-kelompok masyarakat yang mengenakan pakaian tradisional sejumlah suku di Indonesia, dan perwakilan dari aparat lembaga lainnya yang bermitra dengan Polri.

    Kemudian, ada juga defile dari satuan pengamanan (satpam), perlindungan masyarakat (linmas), dan potensi masyarakat (potmas), hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), dan Persatuan Islam (Persis).

    Tidak hanya itu, parade juga dimeriahkan dengan penampilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, pemuda-pemudi Merah Putih, hingga kelompok tani, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas), Aisyiyah, dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

    Di hadapan Presiden Prabowo, Polri turut menampilkan sejumlah robot mirip manusia (humanoid) dan robot mirip anjing penjaga dalam parade. Setidaknya, ada 25 robot ikut defile, yang mencakup robot tank, robot ropi, drone agriculture, dan robot anjing penjaga. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan adanya robot-robot tersebut merupakan simbol modernisasi Polri.

    Dalam rangkaian peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara hari ini, petinggi-petinggi TNI dan jajaran pimpinan lembaga negara turut hadir, di antaranya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra, kemudian jajaran menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang mendampingi Presiden Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman Nasional 24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung ST Burhanuddin
    mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Burhanuddin berharap
    DIM RUU KUHAP
    yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan
    sistem peradilan pidana
    yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.
    “Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
    Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
    “Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.