Tag: Burhanuddin

  • Kementrans libatkan ATR/BPN selesaikan konflik lahan di Jambi

    Kementrans libatkan ATR/BPN selesaikan konflik lahan di Jambi

    “Kementerian Transmigrasi sudah menjalin MOU dengan Kementerian ATR/BPN. Kita akan cari solusi,”

    Kabupaten Muaro Jambi (ANTARA) – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara berjanji menindaklanjuti konflik lahan yang terjadi di Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

    “Kementerian Transmigrasi sudah menjalin MOU dengan Kementerian ATR/BPN. Kita akan cari solusi,” kata Mentrans Iftitah Sulaiman Suryanegara di Muaro Jambi, Rabu.

    Menurut Iftitah, masalah yang sekarang terjadi di lahan transmigrasi merupakan satu bentuk nyata persoalan yang harus diselesaikan dengan baik.

    Mediasi merupakan langkah pertama dan utama yang akan ditempuh terkait permasalahan konflik lahan di Desa Gambut Jaya.

    Jika jalur mediasi tidak menemukan titik temu, maka langkah yang paling rasional membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Semua itu, tergantung hasil pertemuan dengan pihak pertanahan.

    “Mediasi jadi yang utama, misal tidak berani membatalkan, tempuh jalur hukum, cari saksi kunci yang menguasai,” kata Iftitah.

    Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, mengatakan tanda tangan dirinya selaku kepala daerah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009 diduga dipalsukan.

    Selama menjabat Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016, dirinya tidak pernah menandatangani pengajuan SHM dilahan transmigrasi Gambut Jaya tersebut.

    17 tahun peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya hingga saat ini masih ada bagian hak yang belum didapatkan oleh peserta transmigrasi.

    Bahkan dari 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 Kepala Keluarga (KK), 86 hektare sudah terbit SHM yang diduga dipalsukan.

    “Kedatangan menteri diharapkan permasalahan di Gambut Jaya bisa selesai, saya meyakin pak menteri mampu mengurai masalah ini,” kata Burhanuddin Mahir.

    Pewarta: Agus Suprayitno
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gelar Ratas Dadakan di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Gelar Ratas Dadakan di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dadakan di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat Selasa malam (19/8). Penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal jadi pembahasan utama dalam rapat tersebut.

    “Pada Selasa malam kemarin, 19 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor,” tulis keterangan dalam unggahan resmi @sekretariat.kabinet, Rabu (20/8/2025).

    “Dalam pertemuan tertutup sekitar lebih dari 4 jam tersebut, Presiden Prabowo meminta update dari beberapa persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

    Sayangnya sejauh ini belum ada informasi merinci soal apa yang dibahas dalam rapat tersebut.

    Yang jelas, beberapa menteri yang dipanggil Prabowo mulai dari Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Prabowo juga mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto dalam rapat yang sama.

    [Gambas:Instagram]

    Tonton juga video “Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal” di sini:

    (acd/acd)

  • Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mendadak memanggil sejumlah menteri di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk menggelar rapat terbatas. Prabowo membahas penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal.

    Rapat terbatas itu digelar di Hambalang, Bogor, Selasa (19/8) malam. Rapat digelar tertutup. Momen rapat itu diuggah di akun Instagram Sekretariat Kabinet.

    “Tadi malam, Selasa, 19 Agustus 2025, Presiden Prabowo mendadak memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor,” ujar Seskab Teddy Indra Wijaya dalam akun instagramnya, Rabu (20/8/2025).

    Teddy menyebut pertemuan tertutup itu berlangsung selama 4 jam. Prabowo membahas persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal.

    “Dalam pertemuan tertutup sekitar lebih dari 4 jam tersebut, Presiden Prabowo meminta update dari beberapa persoalan penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal,” ujarnya.

    Adapun menteri yang terlihat hadir yakni Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    (eva/imk)

  • Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kejagung RI gelar panen raya padi di lahan rampasan korupsi Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar panen raya komoditas padi di lahan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi, yang berlokasi di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8).

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan aset sitaan.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan lahan yang digunakan untuk panen raya kali ini seluas tujuh hektare dari total 33 hektare aset rampasan.

    Program tersebut sudah dijalankan sejak Mei 2025 melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog.

    “Dari luas lahan tersebut, baru sekitar dua hektare yang berhasil dipanen. Hasilnya cukup menggembirakan karena setiap hektare mampu menghasilkan 4 sampai 5 ton padi,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

    Burhanuddin juga menegaskan, pemanfaatan lahan rampasan negara tidak hanya sebatas panen kali ini.

    Kejaksaan Agung akan terus mengoptimalkan aset hasil tindak pidana korupsi agar memiliki nilai guna bagi masyarakat luas.

    “Pemanfaatan lahan rampasan ini menjadi wujud nyata keberpihakan penegakan hukum untuk rakyat. Tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

    Dari panen raya tersebut, produksi diperkirakan mencapai 7 hingga 8 ton per hektare.

    “Seluruh hasil panen akan diserap oleh Bulog sebagai bagian dari distribusi pangan nasional, sementara sebagian juga diperuntukkan bagi petani lokal yang menggarap lahan tersebut,” ungkapnya.

    Selain di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, program Jaksa Mandiri Pangan juga tengah dikembangkan di beberapa titik lain.

    Total luas lahan rampasan yang akan dikelola untuk pertanian di wilayah Bekasi mencapai sekitar 300 hektare.

    “Program ini bukan hanya tentang kejaksaan, tetapi bagaimana aset negara hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhanuddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Dengan adanya panen raya ini, Kejaksaan Agung berharap keberlanjutan program swadaya pangan semakin memperkuat ketersediaan pangan nasional serta membuktikan bahwa lahan hasil korupsi dapat dikelola untuk kepentingan rakyat Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Jaksa Agung Bakal ‘Sulap’ Lahan Sitaan jadi Lahan Pertanian

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin bakal mengubah lahan-lahan sitaan yang terbengkalai untuk menjadi lahan pertanian produktif.

    Burhanuddin menyatakan pengubahan lahan sitaan itu termasuk dalam program “jaksa mandiri pangan”. Program itu diluncurkan untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional.

    “Melalui Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

    Selain untuk ketahanan pangan nasional, kata Burhanuddin, program jaksa mandiri pangan ini diharapkan bisa juga menciptakan lapangan kerja lebih luas.

    Adapun, dia menekankan, bahwa tugas pihaknya tidak selalu berkutat pada penegakan hukum, namun juga memastikan agar aset negara hasil sitaan dari tindak pidana dapat dimanfaatkan.

    “Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan,” tutur Burhanuddin.

    Adapun, Kejagung telah menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, Pemerintah Daerah, serta kelompok tani agar bisa mengoptimalkan program ini.

    Dengan demikian, menurut Burhanuddin, kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem ketahanan pangan nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya mewujudkan swasembada pangan,” pungkas Burhanuddin.

  • Legislator PDIP Bilang Pemilu 2024 Paling Brengsek, Denny Indrayana: Sering Saya Bilang, Demokrasi Sudah Dibajak Duitokrasi

    Legislator PDIP Bilang Pemilu 2024 Paling Brengsek, Denny Indrayana: Sering Saya Bilang, Demokrasi Sudah Dibajak Duitokrasi

    “Dari Pemilu yang kotor hanya akan lahir calon koruptor,” jelasnya.

    Lebih jauh, ia mendorong agar dalam tubuh negara demokratis, Pemilu berfungsi sebagai ginjal. Mencuci darah kotor.

    “Pemimpin yang tidak amanah, tidak kapabel, adalah darah kotor yang disingkirkan melalui saringan pemilu lima tahun sekali,” cetusnya.

    Hanya saja, ia melihat bahwa ginjal Pemilu di Indonesia telah dicap gagal. Mereka yang tersaring dan kalah, malah politisi yang bersih.

    “Yang mengandalkan kapasitas dan integritas tak terbeli, bukan isi tas. Gagal ginjal pemilu menghadirkan pemenang Pilpres dari putusan Paman Usman untuk Gibran,” imbuhnya.

    Bukan hanya itu, Denny menuturkan bahwa gagal ginjal Pemilu juga menghadirkan anggota legislatif nasional dan lokal yang merampok uang rakyat, Gubernur, Bupati, Walikota, masing-masing menghadirkan kebijakan koruptif.

    “Semua bermuara dari uang suap untuk memenangkan pemilu. Menjadi kandidat bayar mahar. Menjadi pemenang membayar penyelenggara Pemilu, oknum aparat, pengadilan, mahkamah, hingga membeli suara rakyat,” bebernya.

    Kata Denny, jika merujuk pada aturan agama baik yang memberi suap ataupun yang menerima suap, masuk neraka berdasarkan perkataan Rasulullah, Muhammad SAW.

    “Jadi suap adalah praktik yang menyebabkan gagal ginjal pemilu kita, dan dari waktu ke waktu semakin kita toleransi sebagai kenormalan. Kata Burhanuddin Muhtadi, politik uang adalah new normal dalam pemilu kita,” tukasnya.

    Bukan hanya itu, Denny bilang bahwa tidak akan ada kabar baik dari pemilu yang kotor. Pun tidak ada keadilan dari gagal ginjal pemilu.

  • 5
                    
                        Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
                        Nasional

    5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional

    Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
    Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
    “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
    Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
    Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
    Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
    Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
    Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
    Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
    Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
    Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
    “Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.

    Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

    “Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

    Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.