KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) fokus mendalami materi penyelewengan dana
corporate social responsibility
(CSR) Bank Indonesia (BI) dari anggota
DPR RI
, khususnya Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Budi memastikan penyidikan kasus dana CSR BI terus berprogres.
Dia mengatakan, KPK masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“KPK masih terus melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun dari pihak DPR. Semuanya tentu akan didalami nanti keterangan-keterangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi meminta para saksi yang dipanggil kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Sehingga penanganan perkara ini juga bisa berjalan secara efektif,” ucap dia.
Adapun KPK terus mengusut kasus
korupsi dana CSR BI
yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/07/01/68636c8feec50.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Fokus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dari Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami Peran Lima Pejabat Pemkab Lamongan terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) mulai menyelidiki kembali kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Penyelidikan tersebut dimulai kembali dengan memeriksa lima orang saksi pejabat Kabupaten Lamongan pada Senin (7/7) kemarin.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan kelima orang saksi tersebut dicecar penyidik KPK seputar terjadinya tindak pidana korupsi dari proyek pembangunan gedung tersebut.
“Didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” kata Budi melalui keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Kelima orang saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Senin kemarin. Mereka di antaranya, Sigit Hari Mardani (Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), Fitri Asih (Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan), Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan).
Kemudian, Arkan Dwi Lestari (Kepala Seksi Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan), Rahman Yulianto (Staf Subbagian Pembinaan dan Advokasi, ULP Kabupaten Lamongan).
-

KPK Periksa Bos Platform Kripto Pintu, Telusuri Investasi 1 Tersangka Kasus ASDP
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri investasi dalam bentuk aset kripto yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Salah satu tersangka dimaksud adalah pemilik PT JN, Adjie. Dia diduga melakukan investasi melalui salah satu platform investasi aset kripto, Pintu.
Dugaan itu lalu didalami oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).
“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie.
Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan.
Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya.
Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun.
Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN.
Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
-
/data/photo/2025/05/26/683427528573e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
KPK Koordinasi Polisi Usai Sita Dua Senjata Api dari Rumah Topan Ginting
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) berkoordinasi dengan pihak kepolisian usai menyita dua
senjata api
dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi
Sumatera Utara
(Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut.
Budi mengatakan, pihak kepolisian yang akan mendalami asal usul dari dua senjata api tersebut.
“KPK berkoordinasi dengan kepolisian karena itu bukan ranahnya KPK ya. Jadi terkait dengan asal-usulnya, terkait dengan statusnya apakah legal atau tidak legal itu menjadi kewenangan di kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan
korupsi
proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya, jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867f2128553a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres Medan 7 Juli 2025
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
Tim Redaksi
PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membantah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Polisi Resor (Kapolres) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi proyek jalan di
Sumatera Utara
.
Kegiatan OTT tersebut dilakukan di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar mengenai adanya oknum Kapolres yang dibawa dalam operasi tersebut tidak benar.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ada 7 orang,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
Budi menjelaskan, setelah melakukan OTT, KPK membawa tujuh orang tersebut dalam dua tahap, yaitu pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) pagi.
“Jadi, 7 orang yang dibawa dilakukan dengan 2 tahap. Sebanyak 6 orang pada tahap pertama, dan 1 orang pada tahap kedua,” ungkapnya.
Pada tahap pertama, KPK mengamankan beberapa nama, antara lain HEL (Heliyanto) PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar) Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian KIR (Muhammad Akhirun Piliang) Direktur PT DNG (Dalihan Natolu Grup) beserta anaknya RAY (Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang) yang menjabat sebagai Direktur PT RN (Rona Namora).
Selain itu, TAU (Taufik Hidayat Lubis), staf PT DNG, dan RY (Ryan), staf PNS di Dinas PUPR Provinsi Sumut juga turut diamankan.
Pada tahap kedua, KPK membawa satu orang lagi, yaitu TOP (Topan Ginting) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Budi menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
“Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penarikan uang Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Kirun dan anaknya Rayhan.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat di Sumut untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan.
KPK menemukan dua proyek pembangunan jalan yang menjadi sorotan, yaitu proyek di Dinas PUPR Sumut senilai Rp 96 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Rp 61,8 miliar untuk pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Proyek kedua berada di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, dengan anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan untuk 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk 2025.
Total nilai proyek yang disorot KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4863019/original/046860100_1718300234-IMG20240610181646__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tegaskan Tak Ada Kapolres yang Diamankan saat OTT di Sumut – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Beredar kabar mengenai Kapolres yang disebut ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta PJN Wilayah I Sumut.
Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang di Sumatera Utara yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Dari tujuh orang tersangka, tidak ada satupun yang memiliki latar belakang kepolisian.
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi melalui keterangannya, Minggu (6/7/2025).
“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” sambung dia.
Pada tahap pertama, ada enam orang yang diamankan, mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI – Page 3
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pejabat BI sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penyaluran dana tersebut.
Ketiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.
“Para saksi didalami terkait dengan keikutsertaan, dan pengetahuan mereka mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Tak hanya pejabat BI, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Satori yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengungkap peran para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
“Saksi Satori didalami terkait dengan keterkaitan yang bersangkutan dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.
-
/data/photo/2025/07/01/6863b6c584b9f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
KPK Sebut Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut Masuk Kategori Merah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mengatakan, sistem
pengadaan barang dan jasa
(PBJ) di
Sumatera Utara
masih sangat rawan dengan praktik
korupsi
.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.
Budi mengatakan, berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam
pengadaan barang
dan jasa mencapai 423 perkara.
“KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa (Sumut) yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah,” kata Budi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).
Budi mengatakan, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi.
“Hal ini sekaligus mengonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut,” ujar dia.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28.
Sedangkan khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan.
“Faktor penyebab rendahnya skor tersebut di antaranya karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Ungkap 1 Debitur LPEI Dalam Kasus Dugaan Fraud Sudah Diputus Pailit Sejak 2020
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terseret kasus fraud kredit ekspor sudah dinyatakan pailit sejak 2020.
Debitur dimaksud yakni PT Petro Energy (PE). KPK telah menetapkan tiga orang dari PT PE sebagai tersangka. Perusahaan itu disebut menerima fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar.
Status pailit PT PE didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK saat memeriksa saksi mantan Direktur PT KPM, Cahyadi Susanto, Kamis (3/7/2025). Penyidik mendalami penyebab perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan.
“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut jumlah debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di LPEI bertambah menjadi 15 perusahaan.
Awalnya, jumlah debitur LPEI yang diusut yakni sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK.
“Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025).
Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK.
Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut. Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.
“[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP,” ungkap Asep.
Sampai dengan saat ini, KPK bsru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
