Tag: Budi Prasetyo

  • Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen. Diduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut.

    “Perkara ini terkait dengan distribusi barang-barang cetak seperti buku-buku dan dokumen lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juli.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Tapi, komisi antirasuah belum memerinci detail proses pengadaan yang diikuti dengan praktik lancung tersebut.

    KPK menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Tapi, jumlah ini masih bertambah karena penghitungan dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan.

    Para saksi yang dipanggil, di antaranya adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli.

    “Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli.

    Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.

    Adapun saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus EDC BRI, Ada Eks Wadirut Catur

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus EDC BRI, Ada Eks Wadirut Catur

    Bisnis com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) 2020-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan satu dari lima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH). 

    “Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto] Wakil Direktur Utama BRI,” ujar Asep di KPK, Rabu (9/7/2025).

    Dia menambahkan, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI; Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI juga turut menjadi tersangka.

    Selain itu, lembaga antirasuah ini juga turut menetapkan dua pihak dari korporasi lainnya seperti Elvizar selaku PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudi Suprayudi (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.

    “Kita sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya,” pungkas Asep.

    Sekadar informasi, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Kerugian itu dihitung dari skema sewa Rp505 miliar periode 2020-2024 dan skema beli putus Rp241 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

  • Bukan di KPK, Budi Prasetyo Beber Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim

    Bukan di KPK, Budi Prasetyo Beber Alasan Periksa Khofifah di Polda Jatim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

    Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7) itu, tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun hanya dilakukan di Polda Jawa Timur.

    KPK pun memberi penjelasan mengenai alasan di balik keputusan untuk memeriksa Khofifah sebagai saksi kasus dugaan rasuah dana hibah dilakukan di Polda Jatim.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi internal. “Dari koordinasi yang dilakukan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

    Ia memastikan pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim tetap akan berjalan efektif untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

    Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut memang sedang berjalan di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di daerah, tidak di Jakarta.

    “Dalam perkara ini, kami ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.

    Meski begitu, pada hari yang sama KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, sebagai saksi dalam kasus serupa. Namun, pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

  • KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya. 

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

    Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan. 

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan. 

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. 

    Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain. 

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

  • KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita uang sebesar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut pada awal pekan Juli 2025.
    “Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan ini untuk melacak pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang dari
    korupsi pengadaan mesin EDC
    tersebut.
    “Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” ujar dia.
    KPK mengatakan, penyitaan tersebut sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut.
    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC pada salah satu
    bank BUMN
    dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
    “Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).
    KPK juga sudah menggeledah kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
    Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
    Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
    BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
    “Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
    Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
    Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
    “Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
    “Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada hari ini. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

    Dari pantauan di lapangan, Fadlul selesai dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.25 WIB sejak pagi tadi. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan di hadapan penyelidik.

    “Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang,” kata Fadlul kepada wartawan, Selasa, 8 Juli.

    Fadlul tak mau bicara banyak soal permintaan keterangan tersebut di tahap penyelidikan tersebut. Dia menyerahkan kepada KPK untuk memberikan penjelasan.

    “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk tetap bisa menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fadlul dimintai keterangan di tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara kuota haji (dan penyelenggaraannya, red),” tegasnya saat dikonfirmasi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK terus menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025. Pengumpulan informasi dilakukan, salah satunya dengan memanggil Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour.

    “Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni.

    Asep tak mau bicara lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.

  • KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    KPK Sebut Gratifikasi Eks Sekjen MPR Terkait Jasa Distribusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi produk percetakan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    “Sejauh yang saya tahu, perkara ini terkait dengan distribusi barang cetak (buku-buku dan dokumen lainnya),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada Bisnis.com, Selasa (8/7/2025). 

    Di sisi lain, sebelumnya penyidik juga memeriksa seorang saksi swasta atas nama Jonathan Hartono, Rabu (2/7/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jonathan diperiksa sebagai saksi terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka. 

    Adapun saat dimintai konfirmasi, Asep mengungkap bahwa penyidik mendalami peran saksi terkait dengan pekerjaannya di masa lampau. Pekerjaan saksi diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono.

    “Mungkin saksi tersebut dulunya bekerja di perusahaan pengantar logistik gitu,” terang Asep. 

    Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

  • KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan Ibadah haji. 

    Fadlul terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19:25 WIB, Selasa (8/7/2025). Dia memberikan sedikit keterangan mengenai permintaan informasi oleh KPK hari ini. 

    “Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK. Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan. 

    Meski demikian, Fadlul tidak menjawab lebih rinci mengenai permintaan keterangan oleh KPK yang dia penuhi hari ini. Kejelasan ihwal permintaan keterangan tersebut, dia serahkan kepada KPK. 

    Fadlul juga tidak membenarkan maupun membantah bahwa permintaan keterangan yang dijalani olehnya terkait dengan penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji.  “KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi,” ucapnya singkat. 

    Kepala BPKH sejak 2022 itu lalu mengindikasikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan lantaran belum ada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka. 

    “Belum ada [saksi atau tersangka]. Baru meminta keterangan, informasi,” ujarnya. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan untuk periode 2024 serta sebelumnya.

    “Ya [penyelidikan untuk periode] sebelum-sebelumnya,” kata Setyo beberapa waktu lalu. 

  • KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung di Pemkab Lamongan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan praktik lancung yang menimbulkan kerugian negara.

    Sumber VOI menyebut, keempat tersangka itu di antaranya adalah Mokh. Sukiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan.

    “Empat tersangka sudah ditetapkan,” kata sumber tersebut saat dihubungi Senin malam, 7 Juli.

    Selain Sukiman, turut ditetapkan Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki sebagai tersangka. Mereka telah membuat negara merugi hingga Rp42 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih menutup rapat perihal identitas para tersangka. Dia hanya memastikan sudah ada nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

    “Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya. Namun, kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Juli.

    Adapun untuk mengusut kasus ini, komisi antirasuah memanggil lima saksi pada Senin, 7 Juli. Permintaan keterangan tersebut dilakukan di kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan Sigit Hari Mardani dan Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih.

    Lalu turut dipanggil juga Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan Arkan Dwi Lestari; dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan Rahman Yulianto.

    Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan, Jawa Timur diumumkan pada 15 September 2023. Ketika itu disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp151 miliar.

  • Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia platform investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja alias Pintu, menegaskan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan merupakan pengguna.

    Salah satu tersangka dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang diduga berinvestasi pada platform Pintu. Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

    Melalui keterangan resmi tertulis, Pintu membantah pernyataan KPK dan menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan Adjie. 

    “PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU,” ujar Public Relations Pintu, Yoga Samudera, pada keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025). 

    Perusahaan juga disebut mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Yoga mengakui bahwa beberapa pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan berkoordinasi dengan KPK guna memberikan semua data maupun informasi yang dibutuhkan.

    “Dalam perjalanan proses ini, kami justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK,” terang Yoga. 

    Dia juga meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik mendalami keterangan Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro terkait dengan investasi yang dilakukan Adjie pada platform tersebut. 

    “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. 

    Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

    “Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

    Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.