Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran dari informasi adanya dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK kepada penyanyi Aura Kasih.

    “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

    Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

    “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” jelas dia, dilansir dari Antara.

    Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

    Sementara itu, Budi memastikan KPK akan terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.

    “Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” Budi menandaskan.

     

    Lisa Mariana penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

  • KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan Rumah Kejaksaan Negeri HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” kata Budi kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Hilux di rumah dinas Kajari HSU.

    “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.” sambung Budi.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi terkait sebagai tersangka

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dia menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Segini Harga Land Cruiser yang Disita KPK dari Bupati Bekasi Ade Kuswara

    Segini Harga Land Cruiser yang Disita KPK dari Bupati Bekasi Ade Kuswara

    Jakarta

    Land Cruiser yang disita dari Bupati Bekasi Ade Kuswara ditelusuri KPK. Segini harga mobil Land Cruiser yang disita KPK itu.

    KPK menggeledah rumah rumah Bupati Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek Rp 9,5 miliar. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan mobil Toyota Land Cruiser.

    “Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip detikNews.

    KPK juga tengah mendalami kepemilikan Land Cruiser tersebut. Dilansir Antara, KPK menduga mobil itu berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek. Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.

    “Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” terang Budi.

    Land Cruiser yang disita itu diketahui berpelat B 77 AAD. Ditelusuri di laman Bapenda Jabar, Land Cruiser itu merupakan lansiran tahun 2025 dan terdaftar sebagai kendaraan kedua. Modelnya adalah Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T. Diketahui juga pajak tahunannya mencapai Rp 59,585 juta. Land Cruiser GR-S jelas bukan mobil biasa.

    SUV kekar ini masuk dalam jajaran mobil mewah. Harganya tembus miliaran. Dalam laman Toyota Astra Motor, Toyota Land Cruiser GR-S terbaru dibanderol Rp 2.704.400.000.

    Kalau merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), tak ada mobil Land Cruiser yang didaftarkan Ade Kuswara. Berikut ketiga mobilnya.

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar tahun 2021, hadiah, senilai Rp 400 juta
    2. Mobil Jeep Wrangler 3.8 L tahun 2011, warisan, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil Ford Mustang 2.3 tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp 1,4 miliar

    Menyoal spesifikasi, Land Cruiser dirancang dengan platform terbaru TNGA-F. Platform ini memberikan kesempatan kepada engineer Toyota untuk meracik sistem suspensi terbaik dengan menggunakan Double Wishbone di depan dan 4-link Coil Suspension di belakang. Khusus tipe GR Sport memperoleh tambahan New Stability Control dan New Adaptive Variable Suspension.

    Spesial untuk tipe GR Sport, terdapat fitur E-KDSS (Electronic Kinetic Dynamic Suspension System) dan fitur Electronic Differential Lock di roda depan dan belakang.

    Toyota Land Cruiser 300 ini adalah mesin V6D-turbo 3.346 cc. Dengan mesin ini, Toyota Land Cruiser terbaru ini diklaim mampu mengurangi konsumsi bahan bakar. Dapur pacu berkode F33AFTV ini sanggup menghasilkan tenaga 309 PS pada 4.000 rpm dan torsi ‘brutal’ 700 Nm pada 1.600 – 2.600 rpm. Performa mesin bertenaga ini didukung oleh transmisi 10-speed Direct Shift-10AT yang dapat menyalurkan tenaga mesin lebih efektif dan efisien pada berbagai kondisi berkendara.

    (dry/din)

  • KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    KPK Duga Chat WA Milik Kepala Dinas Dihapus, Bahas Suap Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan chat di gawai yang sempat disita KPK terkait dugaan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang adalah milik Kepala Dinas di Kabupaten tersebut. 

    Pasalnya, chat di dalam gawai itu dihapus dan diduga memiliki hubungan dengan perkara ini.”Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025) malam.

    Budi mengatakan tim penyidik akan mengekstrak perangkat elektronik yang disita untuk kemudian dianalisis guna mengumpulkan informasi sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan kasus.

    Termasuk, kata Budi, mencari pihak yang meminta untuk melakukan penghapusan pesan.

    “Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut,” jelasnya.

    Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (22/12/2025), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menyita 49 dokumen berkaitan pengadaan proyek 2025-2026, serta menyita 5 handphone.

    Pada Selasa (23/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita sejumlah dokumen serta mobil Land Cruiser. Kemudian tim juga menggeledah kantor ayah Ade Kuswara, HM Kunang, di mana KPK menyita beberapa dokumen.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama ayahnya.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • KPK Duga Lebih dari Satu Perempuan Terima Duit Korupsi Pengadaan Iklan BJB dari Ridwan Kamil

    KPK Duga Lebih dari Satu Perempuan Terima Duit Korupsi Pengadaan Iklan BJB dari Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang memiliki keterkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik, khususnya terkait aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).

    Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena proses penyidikan masih berjalan.

    “Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya. Pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana terkait perkara tersebut, termasuk penyanyi Aura Kasih. Hal itu disampaikan setelah KPK memeriksa Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” imbuhnya.

    Salah satu perempuan yang pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi BJB, yakni Lisa Mariana, pada Jumat (22/8). Saat itu, Lisa mengaku mendapat aliran uang dari Ridwan Kamil.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.

    Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar

  • Skandal Mahar Politik, Menjerat Bupati di Kasus Korupsi

    Skandal Mahar Politik, Menjerat Bupati di Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang tahun ini, KPK sudah menjaring sedikitnya 5 bupati yang memiliki skandal korupsi yang diduga karena ada mahar politik saat kampanye.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

    Menurutnya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi. Dia menuturkan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.

    Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.

    “Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.

    Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.

    Aktivitas Politik, Celah Korupsi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Budi menuturkan bahwa biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.

    Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai. 

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.

    Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen, Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi

    KPK Sita Land Cruiser dan Dokumen, Usai Geledah Rumah Bupati Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kasus dugaan suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hari ini penggeledahan dilakukan di rumah Ade Kuswara dan kantor ayahnya, HM Kunang.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menyita mobil Land Cruiser di rumah Ade Kuswara.

    “Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” kata Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).

    Tim penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik HM Kunang dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Budi menjelaskan barang bukti yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna mendalami perkara ini.

    “Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara in,” ujarnya.

    Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    Dokumen yang diamankan diantaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

    “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini. “Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.(Ant/P-1)

  • ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai biaya politik menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hal ini di latar belakangi sejumlah bupati yang terjadi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jadi, fenomena yang sekarang terjadi, banyaknya bupati atau kepala daerah yang tertangkap, itu memperlihatkan bahwa satu hal, modal politik bagi kepala daerah itu nilainya sangat mahal,” Kepala Divisi Hukum dan Investigasi, Wanna Alamsyah, Selasa (23/12/2025).

    Alhasil, katanya, anggota partai politik berupaya mengembalikan modal politik yang salah satu caranya ada melakukan korupsi.

    Selain itu, Wanna menjelaskan bahwa sistem politik di Indonesia tidak memberikan transparansi terkait laporan keuangan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran.

    Kondisi tersebut membuka celah masuknya pihak-pihak untuk kepentingan tertentu sehingga saat anggota partai politik memiliki jabatan, dia perlu berbalas Budi kepada para pemodal.

    “Banyak pemodal-pemodal atau orang-orang yang memiliki kepentingan di suatu daerah itu memberikan dana kampanye yang dengan harapan bahwa akan ada timbal balik. Jadi salah satu hal yang kami lihat,” jelasnya.

    Wanna mengimbau kepada KPK agar penindakan juga bersamaan dengan perbaikan sistem sehingga menekan angka korupsi. Begitupun partai politik memiliki peran penting bagi kadernya agar tidak melakukan kegiatan rasuah.

    “Kemudian KPK melakukan penindakan tanpa disertai dengan adanya proses perbaikan, maka kita selamanya akan melihat lingkaran setan tersebut akan terjadi,” tandasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan laporan keuangan tidak akuntabel membuka peluang aliran dana tidak sah masuk ke kantong para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.

    “Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

    Budi menuturkan bahwa itu baru temuan awal dari tim lembaga antirasuah dan tidak menutup kemungkinan ada dana-dana lainnya yang digunakan demi kebutuhan politik.

    Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Budi, korupsi di lingkaran partai politik disebabkan oleh biaya aktivitas politik yang besar seperti kampanye. Para kader akhirnya berlomba-lomba berupaya membalikan modal politik dengan menghalalkan segala cara.

    “Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ujar Budi.

    Menurutnya, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

  • 9
                    
                        KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
                        Nasional

    9 KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Nasional

    KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    “Dalam
    barang bukti elektronik
    (BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
    KPK
    akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait
    ijon
    proyek di
    Pemkab Bekasi
    pada Sabtu (21/12/2025).
    Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta
    ijon
    paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total
    ijon
    yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran
    ijon
    ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.