Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    KPK Periksa Direktur Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Terkait Kasus Bansos Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk., Joedianto Soejonopoetro (JS) sebagai saksi.

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial 2020.

    “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

    Budi menjelaskan Joedianto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima.

    Untuk penyidikan kasus korupsi bansos COVID-19 tersebut, KPK pada Senin (4/8), memanggil direktur di PT Subur Jaya Gemilang berinisial AD dan aparatur sipil negara di Kementerian Sosial Robbin Saputra sebagai saksi.

    KPK pada Selasa (5/8), memanggil tiga ASN di Kemensos sebagai saksi kasus tersebut, yakni Iskandar Zulkarnaen, Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntansi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah, dan Kasubbag Kepegawaian pada Sekretariat Ditjen Linjamsos Kemensos Rizki Maulana.

    Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

    Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

    Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

    Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

  • Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

    Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Wisnu Haryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barantan sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 6 Agustus 2025.

    Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Panji Harjanto selaku PNS Kementan yang juga mantan ajudan SYL, dan Ubaidah Nabhan selaku mantan honorer Kementan.

    Wisnu Haryana sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 28 Februari 2025, dan pada Selasa, 17 September 2024.

    Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Selanjutnya pada Rabu, 15 Mei 2024, KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.

    Kemudian pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar.

    Lalu pada Minggu, 19 Mei 2024, KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.

    Lalu pada Selasa, 21 Mei 2024, tim penyidik mengamankan 1 unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

    Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

    Di hari yang sama pada Selasa, 21 Mei 2024, KPK kembali menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1  buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

    Sedangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

  • KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Nasional 6 Agustus 2025

    KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
    Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
    Meski demikian, KPK belum memastikan kedua tersangka tersebut akan ditahan usai diperiksa hari ini.
    KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
    Proyek itu dilaksanakan pada 2018 hingga 2020.
    KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
    Jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK sehingga angkanya dapat berkembang hingga ratusan miliar rupiah.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Mobil Mewah Eks Menag Yaqut

    Jakarta

    Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Menilik sisi lain dari Yaqut, berikut ini garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (6/8/2025), Yaqut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.794.729.733 (Rp 13,7 miliaran). Harta itu disampaikan pada 20 Januari 2025.

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.00 (Rp 9,5 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233 (Rp 2,5 miliaran).

    Khusus isi garasinya, Yaqut memiliki nilai sebesar Rp 2.210.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta
    2. Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000

    Semua kendaraan Yaqut itu didaftarkan atas perolehan hasil sendiri.

    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

    “Betul,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025), dilansir dari detikNews.

    Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pemanggilan terhadap Yaqut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8/2025).

    “Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

    Budi menyebut keterangan Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara ini. Ia berharap Yaqut hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

    “Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” sambung Budi.

    (riar/rgr)

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

    “Betul [KPK akan panggil Yaqut],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. 

    Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

    “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. 

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • 5 Pemain Judol Sudah Mahir hingga Rugikan Bandar Malah Ditangkap, Dimas Budi Prasetyo: Mustahil yang Lapor Kang Bakso

    5 Pemain Judol Sudah Mahir hingga Rugikan Bandar Malah Ditangkap, Dimas Budi Prasetyo: Mustahil yang Lapor Kang Bakso

    Fajar.co.id, Jakarta — Ditangkapnya 5 orang pemain judi online (Judol) usai berhasil membuat bandar merugi kini jadi sorotan banyak pihak.

    Pasalnya, publik menilai, yang seharusnya ditangkap adalah bandarnya. Terlebih, pemain judol di Indonesia sangat terlalu banyak. Namun hanya lima orang tersebut yang ditangkap usai memahami sistem judol hingga selalu menang.

    Hal itu juga disorot oleh diaspora Indonesia yang kini bermukim di Belanda, Dimas Budi Prasetyo. Melalui unggahannya di akun media sosial Facebooknya, dia membahas kasus tersebut.

    “Wait, baca berita ini dahi saya langsung mengkeret, kepala mumet, tapi lanjut ngakak. Bentar, saya kasih kronologisnya dengan nulis sesingkat dan sepadat mungkin,” tulis Dimas, dikutip Rabu (6/8/2025)

    Pertama, kata Dimas, polisi menangkap 5 orang karena aktivitas jodi online. Mereka didakwa dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan itu, plus UU ITE. Ancaman 10 tahun, denda Rp10 Miliar.

    Kedua, ini yang unik. 5 orang ini agak lain. Di saat banyak orang main judol sampai rugi miliaran, mereka ini nggak. Mereka untung banyak, karena mereka bisa ngalahin para bandar dengan trik terus menggunakan akun baru.

    Kenapa akun baru? Karena akun baru, dalam algoritma permainan judol, meningkatkan peluang besar menang. 5 orang ini sudah paham sistemnya. Intinya, mereka adalah momok para bandar.

    “Ketiga, ini yang bikin saya bertanyea-tanyea. Dalam kasus ini, jelas yang dirugikan adalah bandar. Pirtinyiinnyi, siapa yang kemudian paling logis bikin laporan ke polisi dalam hal ini? Kang parkir, kang ojol, atau kang bakso? Nggak mungkin mereka to?, ” tanya Dimas.

  • KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK membuka peluang memanggil Hasto untuk mengonfirmasi nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

    “Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

    KPK tentunya ingin perkara suap ini segera selesai, dan pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum. Terkait pencarian buron dikasus ini, yaitu Harun Masiku, Budi mengatakan KPK masih melakukan pencarian.

    “Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” sebutnya.

    Adapun Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

    Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

    “Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” ujarnya.

    Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi mengatakan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

    “Masih dipelajari,” sebutnya.

    Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

    (ial/maa)

  • KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

    KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, pada Senin (4/8/2025).
    “Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    “Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” sambung dia.
    Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
    Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
    “Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan, tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
    Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
    Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang, pada Rabu, 5 September 2023.
    “Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
    Ali menyebut, KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
    Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
    “Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana (Polhukam),” kata Ali.
    Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika sebagai saksi terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.