Tag: Budi Prasetyo

  • 8
                    
                        KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas Partai Nasdem
                        Nasional

    8 KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas Partai Nasdem Nasional

    KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas Partai Nasdem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis setelah ia mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.
    Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal oleh KPK di Polda Sulawesi Selatan.
    “Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (8/8/2025).
    “Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” sambungnya.
    Fitroh mengatakan, Abdul Azis akan dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini.
    “Pukul 15.00 WIB insya Allah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Abdul Azis sudah ditangkap dan akan dibawa ke Gedung Merah Putih pada hari ini, Jumat (8/8/2025).
    “Benar, yang bersangkutan (Abdul Azis) sudah diamankan oleh tim KPK. Perkiraan tiba di Jakarta siang/sore ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
    Adapun penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
     
    “Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep mengatakan, ada tiga lokasi yang menjadi kegiatan OTT kali ini yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
    Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 7 orang, yaitu 3 orang ditangkap di Jakarta, dan 4 orang diamankan di Sulawesi Tenggara.
    “Jadi yang sudah ada berarti 7 orang sampai saat ini. Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komentar Nadiem Usai 9 Jam Diperiksa KPK Kasus Korupsi Google Cloud

    Komentar Nadiem Usai 9 Jam Diperiksa KPK Kasus Korupsi Google Cloud

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selesai memberikan keterangan selama sekitar 9 jam. Ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud saat dia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Dia terlihat keluar dari Gedung KPK, Jakarta pukul 18:46 WIB. Di depan awak media, Nadiem hanya mengatakan telah menyelesaikan pemberian keterangan dengan lancar.

    “…selesai memberikan keterangan mengenai pengadaan Google Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar, saya bisa memberi keterangan,” kata Nadiem.

    Dia juga memberikan apresiasi kepada KPK karena memberikan kesempatan untuk dirinya bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.

    “Sekarang permisi dulu, saya mau kembali ke keluarga,” ucapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Semua pihak itu dinilai kooperatif saat memberikan informasi dan keterangan kepada KPK.

    “Dan seluruh proses penyelidikan berlangsung dengan baik, dengan efektif, karena pihak-pihak juga kooperatif memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Budi.

    “Sehingga dengan demikian, tentu kami berharap proses penyelidikannya bisa berlangsung secara efektif. Dan tentu nanti jika sudah lengkap, nanti akan kami sampaikan update-nya,” imbuhnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • NasDem Sindir Isu OTT Bupati Kolaka Timur: Jangan Buat Drama di Ruang Publik – Page 3

    NasDem Sindir Isu OTT Bupati Kolaka Timur: Jangan Buat Drama di Ruang Publik – Page 3

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Menurut Budi, sang bupati, Abdul Azis turut diamankan.

    “Termasuk itu (bupati) nanti kami akan update kembali, pihak-pihak siapa saja yang diamankan dlm kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Selain ada sejumlah pihak diamankan, Budi mengatakan terdapat barang bukti yang turut disita. Namun jumlah akan diberikan perkembangan berikutnya.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya. Barang buktinya apa saja, berapa pihak yang diamankan, perkaranya apa gitu nanti akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Budi mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus apa yang menjerat dari bupati Kolaka Timur. Nantinya hal itu akan disampaikan lebih rinci saat jumpa pers.

    “Nanti kami update,” dia menutup.

  • NasDem Bantah KPK OTT Bupati Kolaka Timur: Abdul Aziz Ada di Sebelah Saya – Page 3

    NasDem Bantah KPK OTT Bupati Kolaka Timur: Abdul Aziz Ada di Sebelah Saya – Page 3

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Menurut Budi, sang bupati, Abdul Azis turut diamankan.

    “Termasuk itu (bupati) nanti kami akan update kembali, pihak-pihak siapa saja yang diamankan dlm kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Selain ada sejumlah pihak diamankan, Budi mengatakan terdapat barang bukti yang turut disita. Namun jumlah akan diberikan perkembangan berikutnya.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya. Barang buktinya apa saja, berapa pihak yang diamankan, perkaranya apa gitu nanti akan kami sampaikan,” jelas dia.

    Budi mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus apa yang menjerat dari bupati Kolaka Timur. Nantinya hal itu akan disampaikan lebih rinci saat jumpa pers.

    “Nanti kami update,” dia menutup.

    Sebagai informasi, Abd Azis adalah politisi dari Partai NasDem. Dia merupakan anggota polri yang berdinas mulai dari tahun 2004 hingga 2022 dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

     

     

  • Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Eks Menag Yaqut Tuntas Diperiksa KPK: Ya Banyaklah Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Gus Yaqut diperiksa KPK sekitar 4 jam lebih.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

    KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    Budi mengatakan adanya ekspose itu bisa terlihat sejauh mana perkembangan pengusutan sebuah perkara. Ekspose itu pun telah dilakukan beberapa kali.

    “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata dia.

    “(Ekspose) ada kita lakukan beberapa kali,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu.

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Dia menuturkan saat ini tim KPK masih berada di wilayah Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan. Namun, dia belum bisa memaparkan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik karena proses OTT masih berlangsung.

    Lalu, para terduga akan diperiksa 1×24 jam untuk menentukan status hukum, apakah sebagai tersangka atau saksi.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya, barang buktinya apa saja, berapa pihak-pihak yang diamankan, perkaranya apa, gitu nanti akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 
       
    Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT di Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021. Kala itu Koltim dipimpin oleh Bupati Andi Merya Nur. OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

    KPK berhasil mengamankan Andi dan Kepala BPBD kolaka Timur, Anzarullah, serta empat orang lainnya, yakni suami Andi Merya, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

    Adapun Anzarullah  diketahui sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Andi Merya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, Tapi Tak Sebut Nama

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

    “Dua [tersangka kasus CSR BI],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Kamis (7/8/2025). 

    Lebih lanjut Asep mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut merupakan legislator. Walaupun demikian, Asep belum dapat memberi tahu identitas kedua tersangka merupakan legislator di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten.

    “Lebih lengkap sama Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo], yang jelas sudah ada dua tersangka,” katanya.

    KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan yang merupakan politisi Partai Gerindra dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori, politisi Nasdem, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

    Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI 

    Sebelumnya pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasan tertentu telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaga atau yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR dari BI sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Dugaan Korupsi CSR BI, Dua Anggota DPR RI Tersangka

    Dugaan Korupsi CSR BI, Dua Anggota DPR RI Tersangka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI tampaknya memasuki babak baru. Dua anggota DPR RI disebut-sebut jadi tersangka.

    Kepastian adanya tersangka dari anggota DPR RI itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati memastikan sudah ada tersangka, namun KPK belum mau membeberkan siapa legislator dimaksud yang telah dijadikan tersangka.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

    “CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).

    Terkait identitas atau info lebih detail mengenai tersangka CSR BI ini, Asep menegaskan bahwa pihak Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo akan menyambaikan secara lebih detail. Dia hanya memastikan bahwa ada dua tersangka yang telah ditetapkan dari wakil rakyat tersebut.

    Lebih jauh dijelaskan, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pendalaman dilakukan baik dari pihak BI maupun dari anggota DPR RI sendiri.

    Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya perwakilan yayasan yang diduga menjadi penerima dana CSR. (fajar)

  • KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya pada Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra

    KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya pada Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo.

    Dari informasi yang diterima Bisnis, dua petinggi Hutama Karya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (6/8/2025) 

    Selain Bintang, KPK rencananya bakal memeriksa pensiunan Kepala Bisnis dan Pengembangan Investasi M Rizal Sujipto.

    Adapun keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun Anggaran 2018-2020.

    Sebelumnya, KPK menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

    Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

    Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).