Tag: Budi Prasetyo

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang baru dilakukan internal KPK, Budi menyatakan bahwa estimasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Yang pasti lanjut Budi, proses perhitungan kerugian negara secara lebih detail tetap akan dilakukan BPK. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Itu artinya, dapat dipastikan bahwa KPK memiliki keyakinan dan bukti untuk membuktikan kasus kuota haji tersebut terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi.

    Pengumuman dimulainya tahap penyidikan kasus kuota haji itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

  • Genjot Kinerja Layanan Digital, Bank Mandiri Raih 6 Penghargaan Ini

    Genjot Kinerja Layanan Digital, Bank Mandiri Raih 6 Penghargaan Ini

    Jakarta

    Bank Mandiri berinovasi dalam memberikan layanan keuangan dan gaya hidup nasabah guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

    Melalui transformasi digital, bank bersandi saham BMRI telah menyediakan tiga solusi andalan SuperApp Livin’ by Mandiri untuk nasabah ritel, SuperPlatform Kopra by Mandiri bagi nasabah pebisnis hingga wholesale, dan Livin’ Merchant bagi pelaku UMKM.

    Senior Vice President (SVP) Digital Wholesale Banking Bank Mandiri BD Budi Prasetyo menyatakan inovasi merupakan bagian strategis Bank Mandiri dalam menghadirkan end-to-end digital ecosystem yang mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Sehingga memberikan pengalaman yang lebih unggul bagi nasabah wholesale, pebisnis, UMKM, hingga ritel.

    Langkah strategis Bank Mandiri ini sejalan dengan semangat HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju.

    “Solusi tersebut berhasil menjadi pilihan utama nasabah terbukti dari volume transaksi Kopra by Mandiri melonjak 13% year on year (yoy) menjadi 583 juta transaksi dengan nilai transaksi tumbuh 19% yoy menjadi lebih dari Rp 10.000 triliun per Mei 2025. Sedangkan Livin’ Merchant semakin diandalkan oleh pelaku bisnis dengan pertumbuhan pengguna terdaftar 13% yoy menjadi 2,7 juta pengguna,” ujar BD Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/8/2025).

    Sementara itu, pengguna terdaftar Livin’ by Mandiri berhasil tumbuh 24% year on year menjadi 31,6 juta pengguna per Mei 2025. Pada periode yang sama, Super App andalan Bank Mandiri ini telah memproses pertumbuhan volume transaksi 26% yoy menjadi 1,83 miliar kali dengan kenaikan nilai transaksi 12% yoy menjadi Rp 1.744 triliun.

    Berkat kinerja tersebut, Bank Mandiri kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih 6 penghargaan internasional dari ajang bergengsi The Digital Banker – Global Transaction Banking Innovation Awards 2025.

    Bank berlogo pita emas ini dinobatkan sebagai Best Bank for Cash Management in Indonesia, Best Bank for Supply Chain Finance in Indonesia, Best Bank for Trade Finance in Indonesia, Best Bank for Transaction Banking Services in Indonesia, Best Bank for Transaction Banking Services in South East Asia, dan Best Digital Payments Initiative.

    Penghargaan yang Bank Mandiri peroleh ini berdasarkan penilaian terhadap kinerja perseroan satu tahun terakhir serta esai terkait inovasi digital yang tengah dijalankan.

    Pencapaian ini mengukuhkan posisi Bank Mandiri sebagai institusi keuangan terdepan dalam inovasi layanan digital yang menjawab kebutuhan nasabah ritel, UMKM, hingga korporasi.

    Kopra by Mandiri

    Budi menyatakan solusi Kopra by Mandiri kini melayani berbagai segmen nasabah mulai dari korporasi, institusi keuangan, pemerintah, hingga UKM. Sejak 2024, Kopra mengalami pengembangan masif dengan berbagai fitur baru yang memperkuat kapabilitas di bidang cash management, trade finance, dan value chain.

    Sejak 2024 Kopra by Mandiri melakukan pengembangan massif yang tidak hanya mengoptimalkan setiap fitur existing untuk memberikan pengalaman transaksi terintegrasi yang mendukung efisiensi dan performa bisnis, tetapi juga menghadirkan sejumlah fitur baru guna memenuhi kebutuhan nasabah wholesale yang semakin kompleks.

    Terdapat berbagai layanan komprehensif di Kopra by Mandiri mulai dari cash management, trade, dan value chain.

    Budi menyatakan pada solusi Cash Management, Kopra by Mandiri memfasilitasi transaksi nasabah secara end-to-end mulai dari pembayaran dengan fasilitas bulk payment yang memungkinkan pemrosesan hingga 50.000 transaksi. Juga manajemen likuiditas perusahaan dengan hadirnya educational landing page yang memberikan deskripsi detail serta contoh ilustratif dari setiap solusi likuiditas.

    “Spesifik pada layanan Value Chain, Kopra by Mandiri melayani kebutuhan nasabah yang melibatkan baik principal, supplier, atau distributor untuk pengajuan dan penerimaan invoice, maupun permintaan pembayaran invoice. Dalam rangka mendukung closed-loop ecosystem, Kopra to Livin’ Financing hadir sebagai solusi value chain guna mempercepat proses penagihan pembayaran invoice langsung ke akun Livin’ pemasok,” terang Budi.

    Sejalan dengan itu, Bank Mandiri mentransformasi perbankan ritel dengan Livin’ by Mandiri untuk nasabah perorangan dengan lebih dari150 fitur dalam genggaman, mencakup kebutuhan nasabah untuk melakukan saving, moving, borrowing, dan growing, serta beyond banking seperti lifestyle dan loyalty, lewat berbagai fitur merupakan yang pertama di industri perbankan Indonesia.

    Tidak berhenti di situ, untuk memperluas pasar pelaku bisnis, Budi menyatakan Livin’ Merchant telah menjadi Point of Sales versi mobile terlengkap dari industri banking sebagai merchant solutions yang mendukung digitalisasi UMKM Indonesia. Terlebih, 60% pengguna Livin’ Merchant berasal dari non-urban areas.

    “Layanan Livin’ Merchant memiliki keunggulan dimana proses onboarding cepat hanya dalam 8 menit, baik itu untuk UMKM maupun badan usaha dengan NIB. Bebas biaya berlangganan bulanan serta 0% MDR QRIS. Selain itu, pencairan atau settlement 3x sehari ke rekening merchant Menerima berbagai jenis pembayaran kartu melalui card dongle dan QRIS, memberikan fleksibilitas pembayaran yang lebih besar,” jelas Budi.

    Selain itu, terdapat fitur Multi-Outlet memungkinkan owner/merchant mengelola lebih dari satu cabang dalam satu aplikasi, seperti menambahkan outlet, melakukan assign karyawan ke setiap outlet, menetapkan pajak dan biaya layanan, hingga memonitor laporan keuangan dari semua outlet. Juga ada solusi F&B terintegrasi untuk efisiensi operasional untuk mendukung pertumbuhan bisnis F&B di Indonesia serta Value Chain Ordering and Financing.

    “Dedikasi para Mandirian menjadi elemen penting di balik pencapaian ini. Konsistensi dalam menjaga kualitas layanan dan membangun kepercayaan nasabah menjadi fondasi Bank Mandiri dalam mempertahankan kinerja unggul di tengah tantangan pasar yang terus berubah,” tutur Budi.

    Ke depan, Bank Mandiri akan terus mendorong inovasi dan layanan bagi nasabah serta memperluas inklusi keuangan secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang responsif dan berorientasi solusi, Bank Mandiri optimistis dapat menjaga momentum pertumbuhan serta memperkuat kontribusinya terhadap sistem keuangan nasional.

    (hns/hns)

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Respons KPK Soal Bantahan Anggota Komisi XI Terima Dana CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng membantah sebagian besar Anggota Komisi XI menerima dana CSR BI dan OJK sebagaimana disampaikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, Satori (ST).

    Pernyataan dari fraksi partai Golkar itu disampaikan di Komplek Parlemen, Jumat (8/8/2025). Dia menjelaskan dana untuk kegiatan sosial itu langsung disalurkan ke pihak yang dituju seperti gereja, masjid, atau UMKM.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tetap mengusut tuntas perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK ini.

    “Penyidik tentu akan mendalami setiap keterangan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Terutama, katanya, dugaan dana yang mengalir ke sebagian Anggota Komisi XI DPR RI, partai-partai terkait, atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PBSI) ini.

    “Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tambahnya.

    Diketahui, minggu lalu KPK menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan, membeli tanah dan bangunan, membuka showroom, hingga untuk mengelola kedai minuman.

    Adapun para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ramai pembicaraan terkait kader Partai NasDem yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring OTT, elite Partai Demokrat memberikan sedikit catatan pada KPK.

    Dikatakan Andi, KPK tidak boleh gegabah seolah-olah ada keterlibatan Partai dalam operasi yang menjaring kader tertentu.

    “Nanti saja disimpulkan belakangan dalam persidangan,” ujar Andi di X @Andiarief_ (9/8/2025).

    Blak-blakan, Andi membeberkan bahwa kehadiran KPK sebagai bagian dari lembaga penegak hukum justru memperburuk citra Partai Politik.

    “Padahal tidak ada satupun vonis pengadilan yang menyatakan ada partai terlibat,” tandasnya.

    Sebelumnya, jubir KPK, Budi Prasetyo, juga masih irit bicara terkait penangkapan Bupati yang juga merupakan kader NasDem tersebut.

    “Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ucap Prasetyo kepada awak media.

    Mengingat penangkapan tersebut bertepatan dengan Rapat kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem periode 2025 di Makassar, Prasetyo tidak ingin ada dicap membuat drama.

    “Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” tukas Prasetyo membalas komentar Sahroni.

    Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Prasetyo, KPK juga mendapat dukungan penuh para pihak, termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

    “Terlebih KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

    Upayaka tersebut diungkapkan Prasetyo dilakukan agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis.

  • Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 naik ke tahap penyidikan. KPK bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

    Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) kemarin. Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil beberapa pihak lainnya.

    “Dan nanti setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

    KPK menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    (ial/whn)

  • KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati Nasional 9 Agustus 2025

    KPK Pamerkan Rp200 Juta dari OTT Korupsi RSUD Kolaka Timur yang Jerat Bupati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK memamerkan barang bukti berupa uang Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Abdul Azis.
    “Kita akan menampilkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Terlihat dua petugas KPK berompi bermasker dan bertopi masuk ke ruangan jumpa pers. Mereka membawa satu kotak kardus
    Kardus warna cokelat itu dibuka, di dalamnya terhadap kantong plastik hitam besar. Isinya adalah uang.
    Uang itu terdiri dari tiga gepok besar. Dua gepok berwarna biru, satu gepok berwarna merah.
    Ada pula satu unit ponsel yang ditunjukkan petugas KPK yang mengenakan kaus tangan putih dan rompi seragam ini.
    “Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
    Korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur ini merupakan dugaan suap untuk memenangkan satu perusahaan swasta dalam lelang penggarapan proyek ini.
    Perusahaan swasta itu adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
    Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
    Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
    “Saudara ABZ (Abdul Azis) dengan saudara AGD (Ageng Dermanto) mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep Guntur Rahayu.
    Ada lima tersangka dari kasus ini, berikut adalah daftarnya:
    1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim

    2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD

    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

    4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total 12 Orang Terjaring OTT KPK Kolaka Timur

    Total 12 Orang Terjaring OTT KPK Kolaka Timur

    GELORA.CO -Operasi senyap KPK kasus dugaan suap DAK pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga kini telah menciduk 12 orang.

    Dari 12 orang tersebut, satu di antaranya adalah Bupati Koltim, Abd Azis.

    “Total yang diamankan 12 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore, 8 Agustus 2025.

    Meski demikian, KPK belum mau merinci identitas 12 orang tersebut, termasuk detail lokasi penangkapan.

    Sore tadi, Bupati Koltim Abd Azis dan ajudannya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut ada 7 orang dari swasta dan PNS ditangkap, 4 orang di antaranya ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara sisanya ditangkap di Jakarta.

    Sementara Abd Azis ditangkap petugas KPK saat menghadiri Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam, 7 Agustus 2025

  • Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pencucian uang kegiatan sosial BI dan OJK. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Mereka adalah Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Secara rinci Asep menyampaikan perolehan dana tersebut. HG menerima Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DRP RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (8/8/2025).

  • KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW.

    EH dan IRW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK merah putih. Budi belum merincikan pada jam berapa para saksi akan diperiksa KPK.

    Pemeriksaan ini bisa menjadi babak baru dalam mengungkapkan fakta pada kasus CSR BI dan OJK. Kemarin, Kamis (7/8/2025) KPK telah menetapkan HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga melakukan pencucian uang kegiatan sosial CSR tersebut.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.