KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Budi mengatakan, penyidikan dilakukan sejak bulan ini, Agustus 2025, dan KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini, kata dia, merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sudah ditangani sebelumnya.
“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Budi menambahkan, untuk mengusut dugaan korupsi pengangkutan bansos beras, penyidik mulai memanggil lima saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu.
Kelima saksi tersebut adalah Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Ibnu Solihin dan Fathin Chamama yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos, serta Gary Judianto Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT DOS-NI-ROHA (PT DNR) sejak tahun 2018 hingga sekarang dan Direktur Business Development PT Storesend Elogistics.
Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-

Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Satu dari tiga orang itu adalah Pemilik Maktour Travel, yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat pencekalan Fuad telah terbit pada Senin (11/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan.
“Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025).
Profil Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dalam catatan Bisnis, Fuad Hasan merupakan Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama Fuad Hasan juga sempat disinggung saat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito mencuat ke publik.
LHKPN itu sempat geger karena Dito sempat menulis satu mobil dan empat dari lima aset dan tanah bangunan tercatat pemberian dari orang tua alias mertuanya. Aset itu bernilai Rp162 miliar.
Atas dasar itu, publik langsung mencari sosok mertua dari Dito, dan usut punya usut mertua itu ternyata Fuad Hasan Masyhur selaku bos biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.
Berdasarkan laman resmi Maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tersohor di Indonesia.
Perusahaan travel ini dibentuk Fuad Hasan setelah mengalami pengalaman haji yang kurang memuaskan pada 1980. Di latar belakangi pengalaman itu, Fuad kemudian membuat perusahaan biro perjalanan Maktour dengan visi menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna.
-

Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.
Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.
Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.
“Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).
“NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.
Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era
Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.
Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
-
/data/photo/2025/06/09/6846d680b25f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024 Nasional 13 Agustus 2025
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum untuk mengusut kasus pembagian kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ahli hukum tersebut bertugas menafsirkan kuota haji tambahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
“Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” sambungnya.
Asep mengatakan bahwa dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kesepakatan itu diperkuat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
“Artinya 50 persen-50 persen itu dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami perancang SK terkait pembagian kuota haji tersebut.
“Apakah ini usulan dari
bottom-up
, dari bawah, atau ini memang perintah dari
top-down
, itu yang sedang kita dalami,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan beberapa pejabat Kemenag untuk bepergian keluar negeri.
KPK mengusut Surat Keputusan atau SK yang mengatur pembagian kuota haji 2023-2024. KPK ingin mengetahui bagaimana alur penerbitan SK tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tersebut telah menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya, SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.
“Karena pada umumnya pada jabatam setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Fakta-fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji
1. Kuota Haji Reguler Dialihkan jadi Haji Khusus
Asep menjelaskan bisa saja SK diterbitkan atas usulan dari penyenggara atas ke bawah atau penyelenggara bawah ke atas, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama hingga penyelenggara tour travel, begitu pun sebaliknya.
Sebab, menurutnya, pembagian kuota oleh Kemenag seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“Setelah disepakati [kuota haji] 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kami dalami, di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” tegasnya.
Adapun, Asep juga mencurigai adanya kerja sama antara pihak travel agent dengan Kementerian Agama untuk penerbitan SK tersebut. Pasalnya, para tour travel mengetahui adanya penambahan 20 ribu kuota haji untuk paket reguler sehingga meminta ‘jatah’ kuota.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92% dengan 8%, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20.000 [kuota tambahan] itu semuanya digunakan atau dijalan kuota reguler,” jelasnya
Asep tidak menutup kemungkinan adanya porsi pembagian 50-50 adalah hasil diskusi antara travel, asosiasi, dengan Kementerian Agama agar pembagian dapat merata ke seluruh pihak travel yang bekerja sama dengan Kemenag.
2. Yaqut Cholil Qoumas Cs Dicegah Keluar Negeri
Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.
Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, Eks Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025).
Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
3. KPK Lacar Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.
“Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.
4. Total Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.
/data/photo/2025/08/01/688c4e922a9b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288844/original/096700600_1752997641-IMG_6528.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)