Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil OTT Noel

    KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil OTT Noel

    GELORA.CO -Sebanyak 22 kendaraan mobil dan motor hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dan 13 orang lainnya dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan RMOL, KPK memamerkan hasil OTT perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

    Kendaraan dimaksud terdiri dari 15 kendaraan mobil, dan 7 kendaraan motor. Di antaranya, 1 unit mobil Jeep Cherokee, 1 unit mobil Suzuki Jimny, 2 unit mobil Hyundai Palosade, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil BMW seri 3, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross Hybrid, 1 unit mobil Toyota Hilux, 1 unit mobil Nissan GTR, 3 unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Hyundai Stargazer, 2 unit mobil Mitsubishi  Expander, 5 unit motor Ducati, dan 2 unit motor Vespa.

     

     

    “Barang bukti kendaraan 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

    Budi mengatakan, sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis, 21 Agustus 2025, KPK mengamankan Wamenaker Noel, serta 13 orang pejabat dan ASN Kemnaker.

    “Tim telah mengamankan 14 orang,” terang Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam kegiatan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan kendaraan.

    “Ada uang, ada puluhan mobil dan motor Ducati,” kata Fitroh kepada RMOL saat membeberkan barang bukti yang diamankan, Kamis siang, 21 Agustus 2025.

    Fitroh menyebut bahwa, Noel diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    “Sudah (Noel sudah di Gedung Merah Putih KPK)” pungkas Fitroh.

    Noel yang juga ketua kelompok relawan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang bernama kelompok Jokowi Mania (JoMan) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK: Pemerasan Sertifikasi K3

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK: Pemerasan Sertifikasi K3

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

    Meski begitu, pihaknya belum bisa memerinci kasusnya. Pasalnya, OTT masih berlangsung. “Benar terkait informasi tersebut ada kegiatan di lapangan saat ini masih berporses,” ucap Budi.
     
    Kasus pemerasan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.
     

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.

    KPK memiliki aturan main 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 
     
    Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.

    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.

    Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noel ditangkap di Jakarta. “Lokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
     
    Meski begitu, pihaknya belum bisa memerinci kasusnya. Pasalnya, OTT masih berlangsung. “Benar terkait informasi tersebut ada kegiatan di lapangan saat ini masih berporses,” ucap Budi.
     

    Kasus pemerasan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Noel ditangkap atas kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat ini, Noel tengah dimintai keterangan.
     

    “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh melalui keterangan tertulis.
     
    KPK memiliki aturan main 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap akan dipaparkan melalui konferensi pers. 
     

    Total 10 orang terjaring OTT

    Selain Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, setidaknya ada sembilan orang lain yang terjaring. “(Total) sepuluh orang,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis.
     
    Namun, Fitroh belum bisa memerinci nama-namanya. Mereka yang terjaring saat ini tengah dimintai keterangan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Oknum di Kemenag Era Yaqut

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20 ribu kepada pemerintah Indonesia tujuannya adalah untuk memangkas lamanya waktu tunggu haji reguler.

    “Namun,kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre,” kata Budi kepada wartawan, di Jakarta,  Kamis, 21 Agustus 2025.

    Budi menyebut bahwa kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel,  selanjutnya diperjualbelikan.

    “Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE), salah satunya ponsel, dan dokumen. 

    Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

  • Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Itulah top 3 news hari ini.

    Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik. Hal itu seperti disampaikan Kasubdit I Siber Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

    Sementara itu, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.

    Duduk perkara kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Kebijakan itu diyakini tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi mendapat remisi.

    Menurut Ratmin, pemberitan remisi karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik sebagai warga binaan. Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 20 Agustus 2025:

    Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik.

  • KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendalami dugaan pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025).
    “Terhadap ANS (Ahmadi Noor Supit), KPK mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di (Bank) BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini dikonfirmasi, ditanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
    Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Budi mengatakan, keterangan Ahmadi sebagai saksi akan membantu penyidik untuk mengungkap terang konstruksi perkara di Bank BJB.
    “Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik ya untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (20/8/2025), Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB.

    Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam.
    “Ya, saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
    Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan.
    Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. “Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya.
    Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” tuturnya.
    Ahmadi juga menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan.
    Dia mengatakan, akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
    “Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni:
    1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
    2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
    3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
    4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
    5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif di balik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya yakni mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler 2024 semakin panjang.

    Jemaah Reguler Tergeser

    “Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

    Menurutnya, Indonesia sebenarnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 untuk kuota haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota haji khusus.

    Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50 persen atau 10 ribu untuk kuota haji khusus. Keputusan tersebut pun didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

    “Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” jelas dia.

    “Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

    Kerugian Negara

    Tidak ketinggalan, kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu terjadi diduga akibat adanya komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

    KPK lantas menduga kuat permainan uang tersebut terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.

    “Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” Budi menandaskan.

     

     

  • MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, melimpahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada tahun 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Bonyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelas Bonyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Bonyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regulerdan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

    Ssbelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, KPK telah menaikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi penyidikan. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.

    “Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCG yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Budi menyebut dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Sebelum rumah Yaqut, kata Budi, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan 1 unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara detail dokumen yang diamankan dan apa saja rincian dari BBE.

    “Tentu yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang di Ari terkait perkara ini,” jelas Budi.

  • Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?

    Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?

    GELORA.CO – Meski masih berstatus sebagai saksi, posisi Yaqut Cholil Qoumas kini kian terdesak.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) RI tersebut.

    Budi menyebut pemanggilan untuk Yaqut akan segera dilakukan.

    “Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.

    Ia menjelaskan pemeriksaan kali ini KPK akan meminta klarifikasi terkait temuan baru.

    Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut beberapa waktu lalu.

    Sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik telah diamankan penyidik KPK.

    Sehingga kata Budi, pemeriksaan Yaqut selanjutnya adalah terkait temuan-temuan KPK dari rumahnya.

    “Terlebih sepekan lalu kami telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan.

    “Tentunya penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” terang Budi.

    Ia menambahkan, di antara barang bukti yang harus diklarifikasi Yaqut adalah adanya barang bukti elektronik.

    Menurutnya pernyataan Yaqut akan menjadi petunjuk jelas dalam penelusuran “siapa dalang” yang bertanggung jawab dalam kasus kuota haji 2024.

    “Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” bebernya.

    Seperti diketahui, kasus kuota haji 2024 ini disinyalir bau amis.

    KPK mencium bau tersebut dari kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah.

    Seharusnya, kuota tambahan itu dikhususkan hanya untuk penambahan jemaah haji regular.

    Namun praktiknya, kuota tambahan haji 2024 itu diduga diperjual-belikan oleh Kemenag era Yaqut Cholil.

    KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu tokoh tersohor, Ustaz Khalid Basalamah pemilik Uhud Tour, telah diperiksa pada bulan lalu.

    Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Ustaz Khalid mengaku dirinya diundang oleh KPK untuk memberikan keterangan secara teknis terkait mekanisme haji. Khususnya haji furoda atau haji khusus.

    Sebab KPK dalam penyelidikan kasus ini menduga adanya ketidaksesuaian terkait fasilitas jemaah haji yang diberikan.

    Sebelumnya Budi menyebut bahwa jemaah haji furoda dan haji khusus dari kuota tambahan ini tidak mendapatkan fasilitas yang sesuai.

    “Fasilitas downgrade. Jemaah haji furoda dapat fasilitas haji khusus, kami menduga jemaah haji khusus mendapat fasilitas haji regular,” papar Budi.

    Setidaknya dalam kasus ini KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi itu.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan seharusnya ada pembagian kuota haji regular sebanyak 92 persen (18.400) dan 8 persen haji khusus (1.600).

    Hal tersebut mengacu Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Hanya saja, pada praktiknya, pembagian itu kata Asep, justru dipecah dua masing-masing 50 persen.

    “Ini tidak sesuai, itu menjadi perbuatan melawan hukum. Itu tidak sesuatu aturan itu, tapi di bagian dua 10.000 untuk regular, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.

    “Jadi kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tukasnya.

  • KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    KPK Dalami Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR

    Bisnis,com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendalami sidang-sidang Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 DPR RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).

    Ketika ditanya peluang meminta keterangan anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI, Budi mengatakan KPK akan melihat perkembangan penyidikan.

    “Nanti kami akan lihat perkembangannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 20 Agustus 2025

    KPK Geledah 3 Kantor dan 1 Rumah Biro Travel Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro perjalanan haji di Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) berkaitan dengan pengusutan kasus kuota haji 2023-2024.
    “KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
    Budi mengatakan, dari keempat lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga terkait dengan jual-beli kuota haji tambahan.
    Dia mengatakan, penyidik sedang mendalami temuan-temuan dari penggeledahan tersebut.
    “Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
    Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di seluruh lokasi berjalan dengan kondusif dan pihak-pihak tersebut kooperatif selama proses berlangsung.
    “Berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.