Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    GELORA.CO  — Isu dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke penyanyi dan aktris Aura Kasih ikut menyeruak seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, sementara Aura Kasih membantah memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menegaskan sumber penghasilannya berasal dari berbagai usaha yang dijalani.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar adanya dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Aura Kasih.

    Dugaan itu mencuat bersamaan dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret sejumlah nama.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di ruang publik tersebut.

    “Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi.

    Dalam kasus yang sama, penyidik KPK sebelumnya juga menyoroti pengakuan Lisa Mariana, perempuan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil. Lisa mengakui pernah menerima aliran uang, yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

    Terkait dugaan dana mengalir ke Aura Kasih, KPK menyebut langkah klarifikasi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui fakta sebenarnya.

    “Tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan informasi tersebut,” kata Budi.

    Sementara itu, Aura Kasih melalui kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, secara tegas membantah kabar adanya hubungan pribadi maupun aliran dana dari Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri menyampaikan bahwa itu tidak benar. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yanti.

    Bahkan, pihak Aura Kasih tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan isu tanpa dasar.

    “Kalau bukti sudah lengkap, kami siap melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tegasnya.

    Langkah serupa juga disiapkan oleh pihak Ridwan Kamil.

    Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat itu menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terbukti sebagai fitnah.

    Di tengah polemik tersebut, perhatian publik ikut tertuju pada koleksi barang mewah yang kerap dikenakan Aura Kasih.

    Mulai dari tas dan jam tangan berkelas hingga kepemilikan rumah, yang kemudian dikaitkan dengan isu pemberian dari Ridwan Kamil.

    Bantahan Aura Kasih

    Dalam sebuah tayangan televisi, Aura Kasih sempat menyebut sejumlah barang yang dimilikinya merupakan hadiah.

    “Hadiah, hadiah, hadiah Valentine,” ucap Aura dalam program tersebut.

    Namun, Aura Kasih menegaskan bahwa dirinya memiliki sumber penghasilan sendiri.

    Selain dikenal sebagai aktris dan penyanyi, ia juga menjalankan berbagai lini bisnis.

    Salah satunya adalah usaha peternakan ayam dan pengelolaan lahan pertanian di Subang, Jawa Barat, yang telah dijalani sejak 2024.

    “Masih belajar, karena kalau bisnis aku harus terjun langsung,” kata Aura.

    Ia mengklaim usaha tersebut sudah mulai menghasilkan, bahkan sebagian hasil pertanian dibagikan kepada warga sekitar.

    Selain sektor agribisnis, Aura Kasih juga mengelola bisnis kecantikan melalui Aura Dermatology, serta usaha kuliner berupa Bober Kafe & Ruang Komunitas di Surabaya, Jawa Timur.

    Di tengah derasnya isu miring, Aura Kasih memilih menenangkan diri dengan berlibur ke luar negeri.

    “Happy Holiday 2025. Offline a little, living a lot,” tulisnya di Instagram.

    Sementara itu, Ridwan Kamil telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarganya menyusul gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Atalia Praratya.

    Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengakui berbagai kekhilafan pribadi dan menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

    Lewat kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, Aura Kasih sudah membantah memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri bilang itu gak benar semua, jadi kita lagi kumpulin semua bukti yang ada,” katanya.

    Bahkan kini pihaknya sedang menghimpun bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang menggiring isu hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih.

    “Kalau kita udah cukup bukti semuanya kita juga siap-siap ngelaporin orang yang bikin isu yang gak benar itu,” katanya.

    Sedangkan Ridwan Kamil sudah meminta maaf, ia menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Atalia Praratya.

    “1. Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya.

    Sekali lagi setulusnya saya mohon maaf.

    2. Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya.

    3. Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya.

    4. Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka.

    5. Saya juga memohon maaf kepada pihak-pihak lain yang terbawa dan terdampak dalam rangkaian peristiwa2 pribadi ini. Sepenuhnya kesalahan dan kekhilafan ada di saya.” tulis di Instagram Ridwan Kamil. 

  • KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah Anggota DPR.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidikan dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, dan
    anggota DPR
    lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
    “Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
    Budi juga mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
    “Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di
    BI dan OJK
    atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.
    Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cium Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilapor di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe

    KPK Cium Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilapor di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe

    GELORA.CO –  KPK mencium banyak aset Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat Gubernur Jabar.

    KPK sedang mengusut aset ini yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten atau bank BJB.

    Salah satu aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN menurut KPK yaitu kafe-kafe milik Ridwan Kamil yang berada di sejumlah lokasi.

    “Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

    KPK meyakini ada uang hasil korupsi pengadaan iklan BJB yang masuk ke kantor Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

    “Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan,” ucap Budi.

    Ada juga sejumlah aset milik RK yang terendus penyidik tidak terdaftar dalam LHKPN.

    Sebagian aset RK yang tidak terdaftar berupa kafe. Menurut Budi, jumlahnya lebih dari satu.

    “Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo.

    Tercatat, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. RK membantah terkait perkara kasus dugaan korupsi ini.

    Walau begitu, Ridwan Kamil atau Kang Emil mengakui Gubernur Jabar punya tupoksi penting atas bank ini yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).***

  • KPK Bakal Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih

    KPK Bakal Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih

    JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran informasi mengenai adanya aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni dari mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.

    “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara.

    Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

    “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

    Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember. (Tsa Tsia-VOI)

    Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

    Sementara itu, dia memastikan KPK akan terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.

    “Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

  • 3
                    
                        KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek
                        Nasional

    3 KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek Nasional

    KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek informasi soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ke banyak pihak, termasuk informasi aliran uang ke selebritas Aura Kasih.
    “Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.
    “Dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ujarnya.
    Kompas.com
    tengah berupaya menghubungi perwakilan pihak
    Aura Kasih
    untuk merespons hal ini.  
    Sebelumnya, gosip beredar ke publik soal kedekatan Aura Kasih dengan
    Ridwan Kamil
    . Isu ini mencuat di tengah proses perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, membantah keras segala tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
    “Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” tegas Yanti Nurdin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
    Yanti meminta publik untuk tidak mempercayai spekulasi yang tidak berdasar.
    Ia menekankan bahwa fokus Aura Kasih saat ini adalah membesarkan anaknya sebagai orang tua tunggal dan mengurus legalitas perwalian anak.
    “Buat teman-teman wartawan atau netizen, kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah itu beritanya. Itu aja sih,” imbau Yanti.
    Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama
    Bank BJB
    Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Pada Selasa (2/12/2025) lalu, KPK memeriksa Ridwan Kamil atau RK di markas Kuningan Jakarta Selatan.
    KPK mencari tahu soal aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil berkaitan dengan perkara ini.
    “Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran
    non-budgeter
    ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB.
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Senin (10/3/2025).
    Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
    Terbaru, lewat pernyataan Jubir Budi Prasetyo 17 Desember 2025 lalu, KPK mendalami dugaan dana
    nonbudgeter
    yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB senilai Rp 200 miliar ke Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

    KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap proyek pada masa Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK) yang melibatkan kontraktor sekaligus tersangka Sarjan (SRJ).

    “Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara.

    Budi menjelaskan KPK melakukan pengusutan tersebut setelah mendapatkan informasi mengenai rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat, terutama di Kabupaten Bekasi, bila mempunyai informasi terkait hal tersebut agar menyampaikannya kepada KPK.

    “Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ajaknya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

  • Sarjan Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Sepak Terjang Dibongkar KPK

    Sarjan Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Sepak Terjang Dibongkar KPK

    GELORA.CO  – Terkuak sepak terjang Sarjan, tersangka penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di kasus penerimaan uang proyek senilai Rp9,5 miliar. 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang dilakukan Sarjan, bukan hanya dilakukan terhadap Bupati Ade Kuswara. 

    Hal ini beralasan setelah ditemukan fakta bahwa Sarjan telah menjadi vendor penyedia barang dan jasa sejak era bupati sebelum Ade Kuswara menjabat. 

    Ada kemungkinan Sarjan melakukan praktik suap di periode pemerintahan sebelumnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi informasi awal mengenai rekam jejak Sarjan sebagai kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

    “Kami mendapatkan informasi awal bahwa Saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

    Atas temuan tersebut, penyidik KPK kini memperluas jangkauan penyidikannya.  

    Fokus utamanya adalah menelisik apakah modus operandi ijon proyek yang digunakan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya demi memenangkan tender.

    “KPK juga akan menelisik, apakah Saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus (waktu) atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Apakah modus-modus serupa juga dilakukan, itu yang akan kami dalami,” ujar Budi.

    Upaya menelusuri jejak permainan masa lalu Sarjan ini diperkuat dengan temuan bukti baru. 

    Pada hari Rabu (24/12/2025), penyidik KPK menggeledah kediaman Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk. 

    Budi Prasetyo menyebut isi dari perangkat elektronik tersebut akan segera diekstrak dan dianalisis.

    Bukti digital ini dinilai krusial untuk membongkar riwayat komunikasi dan kesepakatan bawah tangan yang mungkin pernah terjadi. 

    Terlebih, KPK sebelumnya mendapati adanya indikasi upaya penghilangan jejak melalui penghapusan riwayat percakapan di ponsel tersangka.

    “Nanti akan didalami dan dianalisis terkait informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” jelas Budi.

    Siapa sebenarnya Sarjan? 

    Sarjan selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus kontraktor lokal di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

    Meski demikian, Sarjan juga dekat dengan dunia politik.

    Ia pernah digadang-gadang maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meski berakhir gagal.

    Pria bergelar sarjana hukum ini kerap mengunggah kesehariannya di akun TikTok pribadi, @sarjangabus.

    Unggahan terakhirnya sebelum diciduk KPK, Rabu (17/12/2025), Sarjan mengunggah foto dirinya dengan backsong cover lagu Idgitaf berjudul “Sedia Aku Sebelum Hujan”.

    Ia juga mengunggah momen dirinya menyumbang bahan bangunan untuk pembangunan musala Nurul Hikmah di Tambun Utara.

    Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Sarjan juga mengunggah foto bantuan berupa mi instan untuk korban bencana banjir di Sumatra.

    Beberapa waktu lalu, Sarjan menjadi sorotan karena mengundang Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mancing Mania Kali Gabus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 26 Oktober 2025.

    Dalam kesempatan itu, Gibran terlihat tampil kasual mengenakan kemeja flanel kotak-kotak yang dipadukan celana dan topi hitam, serta sepatu Vans.

    Tak hanya mengundang Gibran dalam acaranya, Sarjan ternyata juga pernah berkunjung ke rumah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah.

    Momen ini terlihat dari unggahannya di TikTok pada 15 September 2025.

     “Silaturahmi ke rumah Pak De, terima kasih Bapak @jokowi, sudah menyempatkan waktunya. Semoga sehat selalu, amin,” tulis Sarjan, dikutip Tribunnews.com.

    Jadi ATM Bupati Ade Kuswara

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Ade Kuswara Kunang kerap meminta uang hasil proyek kepada Sarjan.

    Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta pun termasuk untuk protek yang direncanakan pada 2026.

    Meski proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan, Ade Kuswara telah berkomunikasi dengan Sarjan dan meminta sejumlah uang.

    “Proyek tahun 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ, dan tersangka ADK kerap meminta uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Praktik itu sudah dilakukan Ade Kuswara sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029.

    Dalam kurun waktu satu tahun, Desember 2024-Desember 2025, Ade Kuswara diduga meminta ijon paket proyek melalui perantara, antara lain HM Kunang dan pihak lainnya.

    Total uang ijon yang diterima Ade Kuswara dan HM Kunang dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan.

    Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp4,7 miliar.

    Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.

    Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang diserahkan melalui perantara.

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Sementara itu, Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026)

  • Ada Land Cruiser Disita, Isi Garasi Bupati Bekasi Cuma Ada 3 Mobil Ini

    Ada Land Cruiser Disita, Isi Garasi Bupati Bekasi Cuma Ada 3 Mobil Ini

    Jakarta

    Ada Land Cruiser disita KPK saat penggeledahan rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Padahal kalau lihat isi garasinya, tak ada Land Cruiser terdaftar.

    KPK menyita Land Cruiser berpelat B 77 AAD dari penggeledahan di rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Kepemilikan Land Cruiser tersebut juga ditelusuri KPK. Dilansir Antara, KPK menduga mobil itu berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek. Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.

    “Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir Antara.

    Land Cruiser yang disita itu diketahui berpelat B 77 AAD. Ditelusuri di laman Bapenda Jabar, Land Cruiser itu merupakan lansiran tahun 2025 dan terdaftar sebagai kendaraan kedua. Modelnya adalah Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T.

    Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor Ade pada 11 Agustus 2025, dia diketahui punya harta sebesar Rp 79.168.051.653 (79 miliaran). Menariknya, harta kekayaan itu banyak juga yang berstatus warisan. Termasuk kalau bicara kendaraan yang tergabung dalam aset alat transportasi dan mesin.

    Total ada tiga mobil yang termasuk dalam aset tersebut dengan status berbeda yakni warisan, hadiah, dan hasil sendiri. Rinciannya sebagai berikut.

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar tahun 2021, hadiah, senilai Rp 400 juta
    2. Mobil Jeep Wrangler 3.8 L tahun 2011, warisan, senilai Rp 650 juta
    3. Mobil Ford Mustang 2.3 tahun 2022, hasil sendiri, senilai Rp 1,4 miliar

    Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 2,45 miliar. Dari seluruh aset Ade, alat transportasi dan mesin itu nilainya merupakan terbesar kedua. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 76,527 miliar. Kebanyakan 31 aset tanah dan bangunan itu berstatus warisan. Hanya dua tanah dan bangunan yang tercatat sebagai milik sendiri. Selanjutnya ada harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 43,092 juta. Terakhir harta kekayaan Ade itu berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 147.959.653.

    (dry/din)

  • KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

    KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Penyuap Bupati Bekasi

    GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. 

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pada Rabu 24 Desember 2025, penyidik menggeledah kediaman Sarjan, tersangka pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, di Tambun Utara, Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian.

    “Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

    Budi menyebut, BBE yang diamankan tersebut nantinya akan diekstrak dan dianalisis terkait dengan informasi yang ada di dalami flashdisk dimaksud.

    “Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan,” pungkas Budi.

    Sebelumnya pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan milik ayahnya Bupati Ade, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dokumen, hingga BBE.

    Tidak hanya itu, penyidik pun menyisir kantor Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah dinas, di mana ditemukan upaya penghapusan jejak komunikasi pada ponsel yang disita.

    Kasus ini menjerat Bupati Ade Kuswara, Haji Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka atas dugaan praktik suap ijon proyek periode 2025–2026. Dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga menerima aliran dana mencapai Rp14,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp9,5 miliar setoran ijon dari Sarjan serta Rp4,7 miliar dari pihak lain. Saat ini, KPK fokus menelusuri dokumen proyek dan memulihkan data komunikasi yang sempat dihapus untuk mengungkap jaringan pemberi perintah penghilangan barang bukti tersebut.

  • Momen Tahanan KPK Dibesuk Keluarga Saat Hari Natal 2025

    Momen Tahanan KPK Dibesuk Keluarga Saat Hari Natal 2025

    Momen Tahanan KPK Dibesuk Keluarga Saat Hari Natal 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan korupsi melaksanakan ibadah Natal 2025 pada Kamis (25/12/2025).
    KPK
    juga membuka kunjungan untuk keluarga tahanan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , puluhan orang sudah mengantre di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih pada pukul 09.44 WIB.
    Ada tiga antrean di depan Rutan KPK.
    Pertama, puluhan orang yang mengantre untuk memberikan data diri ke petugas.
    Kedua, sejumlah orang yang mengantre untuk mengirimkan makanan.
    Terakhir, pengunjung yang bersiap untuk masuk ke dalam Rutan.
    Sejumlah petugas dan anggota kepolisian juga terlihat menjaga ketat Rutan KPK hari ini.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, tercatat 12 orang tahanan yang akan melaksanakan
    ibadah Natal
    .
    “Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan para pihak keluarga serta kerabat tahanan, tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2026).
    Budi mengatakan, fasilitas ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi tahanan KPK.
    “Hal ini juga selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.