Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di antaranya YCQ, mantan Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Achmad Ruhyadin (Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 – sekarang), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama), dan Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia).

    “Mereka.diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.

    Dalam kasus ini, KPK memgeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), serta pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umroh PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

    Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

    Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. [hen/ian]

  • KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut, Dalami Kronologi Pembagian Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan eks mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025) untuk mendalami kronologi pembagian kuota haji 2024.

    Pasalnya, kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru menjadi 50:50. Sehingga hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.

    “Terkait dengan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara kuota haji. Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting-nya  atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, kronologisnya, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen, 50 persen itu seperti apa,” jelas Budi kepada wartawan.

    Selain itu, materi pemeriksaan juga mendalami aliran dana dari pembagian kuota haji, sehingga penyidik KPK mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan Yaqut hari ini adalah pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Nantinya KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara ini.

    Termasuk para travel, sebagai pihak yang mengakomodir perjalanan haji jemaah Indonesia. Sebab, diduga agen travel melakukan pengkondisian pembagian kuota haji.

    “KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Diketahui, Yaqut diperiksa sebagai saksi. KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur,  dan Ishfah Abdul Azis sebagai mantan stafsus Yaqut.

    Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Tertib, Ratusan Warga Pati Tinggalkan Gedung KPK Usai Sampaikan Aspirasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Tertib, Ratusan Warga Pati Tinggalkan Gedung KPK Usai Sampaikan Aspirasi Nasional 1 September 2025

    Tertib, Ratusan Warga Pati Tinggalkan Gedung KPK Usai Sampaikan Aspirasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, setelah menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati, Sudewo pada Senin (1/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , warga mulai membubarkan diri sekitar pukul 16.50 WIB dengan tertib. Mereka juga mengumpulkan sisa makanan yang berserakan di sekitar halaman KPK.
    Tak lupa, warga Pati juga mengumpulkan spanduk-spanduk yang digunakan selama aksi demonstrasi.
    Beberapa warga Pati juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengawal aksi, kemudian mereka bertepuk tangan sambil berjalan ke area parkiran tepat di samping Gedung KPK.
    Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan tak akan anarkis selama melakukan aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Meski demikian, mereka meminta agar KPK mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pati.
    Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Pati setelah Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Sudewo masih berproses.
    “Kita satu komando, Pati cinta damai. Kita tidak akan anarkis, bapak tapi tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” kata salah satu warga Pati sambil menggunakan pengeras suara.
    Pernyataan tersebut disambut riuh oleh ratusan warga Pati.
    Warga Pati juga mengajak KPK kembali berdiskusi secara terbuka lantaran pertanyaan terkait proses penyidikan kasus Bupati Sudewo kurang memuaskan.
    “Tolong
    njenengan
    sebagai perwakilan KPK keluar, ini lho menemui masyarakat Kabupaten Pati panas-panasan. Kita jauh-jauh dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
    “Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok-besok-besok,” sambungnya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo masih berproses dan tak pernah dihentikan.
    Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan ratusan warga Pati di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
    “Yang menjadi concern masyarakat Pati terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut saudara SDW, kami sampaikan dan kami pastikan kepada bapak ibu seluruh rekan-rekan masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses, jadi kami pastikan penyidikan perkara itu tidak berhenti,” kata Budi.
    Budi juga mempersilakan bagi warga Pati untuk menyampaikan informasi tambahan untuk membantu KPK menangani kasus tersebut.
    “Tentu kami terbuka kami sangat terbuka menerima saran dan masukan, yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut. Terlebih Gedung KPK adalah gedung rakyat selalu terbuka untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.
    Budi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat Pati yang datang langsung ke Gedung KPK.
    Dia meminta masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib dan kembali ke Pati dengan aman.
    “Tetap jaga kondisi kesehatan, jaga situasi aman dan tertib, salam untuk keluarga di rumah, salam untuk seluruh warga Pati. Kita akan terus bergandeng tangan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Sudewo Bukan Kewenangan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo bukan kewenangan KPK.

    Pernyataan itu menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sedang berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK terkait penonaktifan jabatan seorang kepala daerah. Fokus KPK adalah terkait dengan penanganan perkaranya,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

    Budi mengatakan sampai saat ini KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan korupsi Sudewo dalam proyek pembangunan wilayah Jawa Tengah/Solo Balapanhan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretapian.

    Meskipun, kata Budi, Sudewo telah mengembalikan uang Rp720 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu tidak memberhentikan penyidikan KPK.

    “Ya kita pahami pengembalian uang itu tidak menghentikan proses pidananya oleh karena itu KPK masih terus berprogres,” jelas Budi.

    Sebelumnya di hari yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    “Intinya dari audisi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati-Pati Sudewo Sekian yang saya sampaikan. Hasilnya kita disuruh menunggu ya,” katanya kepada wartawan.

    Nantinya surat itu akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

    Menurutnya bukti dugaan keterlibatan Sudewo dalam skandal korupsi proyek kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan telah kuat, sehingga KPK seharusnya langsung dapat menetapkan Sudewi sebagai tersangka.

    Dia menyebut salah satu buktinya adalah penyitaan uang Rp3 miliar di rumah Sudewo dan pengembalian uang Rp720 juta dari Sudewo ke KPK

    “Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan segera tersangka Satu, Bupati dari KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo Yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang 720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum Dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pada Rabu (27/8/2025) Sudewo telah diperiksa KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi DJKA.

    Kepada wartawan Sudewo mengaku uang yang dimaksudkan adalah gajinya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya Rabu (27/8/2025).

  • Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    Jubir sebut rekomendasi penonaktifan Bupati Pati bukan kewenangan KPK

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Surat itu kan bukan kewenangan KPK ya terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Budi menjelaskan fokus KPK adalah hanya penanganan perkara terkait Sudewo, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” katanya menekankan.

    Sebelumnya, salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, mengatakan telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.

    Botok mengatakan surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.

    Nama Sudewo sempat muncul pada sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023.

    Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Eks Menag Yaqut Tiba KPK, jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.18 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dengan kopiah hitam.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

    Budi meyakini Yaqut akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini.

    Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Dalam perkara ini KPK menemukan transaksi jual beli kuota haji. Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Eks Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menghadiri Panggilan KPK, Senin (1/9/2025) sebagai Saksi Perkara Korupsi Haji 2024. JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

  • Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    Usut Dugaan Korupsi di Mempawah, KPK Telusuri Penyimpangan Saat Ria Norsan Jadi Bupati 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Mereka kekinian mencari penyimpangan yang diduga terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penelusuran dilakukan karena proyek yang dikerjakan pemerintah daerah ketika Ria Norsan menjabat itu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD). Proses penganggaran hingga mekanisme pengadaan ditelusuri dari sejumlah saksi.

    “Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus.

    “Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami,” sambungnya.

    Budi mengamini sejumlah saksi yang diperiksa mengetahui praktik korupsi.

    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

    Dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ria Norsan selaku eks Bupati Mempawah yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.

    Adapun pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilaksanakan sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Lalu, sehari setelahnya atau 21 Agustus, penyidik memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

    Dari pemanggilan itu, penyidik disebut mencari peran serta Ria Norsan. Sebab, sebagai kepala daerah di wilayah tersebut, dia diduga tahu pengerjaan proyek yang ujungnya dikorupsi.

    “Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Agustus.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah. 

    Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.

     

    Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

    Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.

    Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.

  • Prabowo Singgung Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf – Page 3

    Prabowo Singgung Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Saya Malu, Mungkin Dia Khilaf – Page 3

    Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Immanuel Ebenezer disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby.

    Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Prabowo.

    Setelah penetapan tersangka, KPK menggeledah rumah Immanuel. Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita barang bukti seperti mobil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, semua yang disita akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan penyidikan lebih detail.

     

  • ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    ​KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.

    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.

    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.

    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     
    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).

    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.

    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.

    Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.
     
    Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
     
    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik. 

    Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.
     
    “Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK. 
     

     

    Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap

    Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.
     
    “Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
     

    KPK tetapkan 11 orang tersangka

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
     
    Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
     
    Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.
     
    Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    Sosok Miki Mahfud, Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pada proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat nama Miki Mahfud (MM) yang diketahui merupakan perwakilan dari PT KEM Indonesia sekaligus suami dari salah satu pegawai KPK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini ditangani secara serius tanpa memandang hubungan personal maupun status keluarga di internal lembaga antirasuah.

    “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik ataupun kedisiplinan dalam lingkup aparatur sipil negara.

    “Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” ujarnya.

    Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap istri tersangka, tidak ada indikasi keterlibatan maupun bukti yang mengaitkan dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    “Dans konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami,” ucapnya.

    Meski salah satu tersangka memiliki hubungan keluarga dengan pegawai KPK, lembaga ini memastikan bahwa jalannya penyidikan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan internal.

    “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).

    Ia menjelaskan, prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi menjadi pijakan utama lembaga antirasuah, sehingga setiap individu yang terbukti terlibat akan diproses hukum secara transparan.

    “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses yang seharusnya menjamin keselamatan tenaga kerja namun justru diperdagangkan dengan cara melawan hukum.

    Sebanyak 11 orang tersangka kini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

    KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berfokus pada institusi pemerintahan tetapi juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam praktik ilegal.

    Lembaga antikorupsi itu juga menekankan pentingnya integritas dari seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam kasus yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

    Penerapan pemeriksaan internal melalui inspektorat dan Dewan Pengawas diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta mencegah konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

    Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi bisa menyentuh sektor vital seperti keselamatan kerja, sehingga penindakan tegas menjadi langkah penting menjaga keadilan bagi seluruh pekerja.

    KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan dengan menghadirkan bukti yang kuat agar setiap tersangka dapat diproses hingga pengadilan.

    Pihak lembaga juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pemerasan serupa di instansi manapun.

    Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera tetapi juga memperkuat sistem agar praktik korupsi tidak mudah terjadi di kemudian hari.***