Tag: Budi Prasetyo

  • Ustadz Khalid Basalamah Tak Penuhi Penggilan KPK, Alasan Berhalangan

    Ustadz Khalid Basalamah Tak Penuhi Penggilan KPK, Alasan Berhalangan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang biasa dikenal Ustaz Khalid Basalamah dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ustadz Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

    “Hari ini Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi KZM (Khalid Zeed Abdullah Basalamah, red),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

    Namun, menurut Budi, Ustaz Khalid Basalamah tidak memenuhi panggilan KPK karena ada keperluan. “Tidak hadir karena ada keperluan. Nanti dijadwalkan lagi,” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK memgeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), serta pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umroh PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (hen/but)

  • Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Kepala BPKH 6 Jam

    Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Kepala BPKH 6 Jam

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadlul diperikaa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dia diperiksa penyidik sekitar enam jam.

    Selain Fadlul, penyidik juga menjadwal pemeriksaan terhadap Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Firman Muhammad Nur (Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata yang juga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia / Amphuri), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Direktur / Pemilik PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Kushardono (Staf PT Tisaga Multazam Utama), dan Agus Andriyanto (Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya).

    “Mereka semua diperiksa sebagai saksi dugaan korupsk terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, Fadlul diperiksa terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus.

    “Didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre,” ungkap Budi. (hen/but)

  • Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025

    Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
    “Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
    Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
    “Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
    Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
    Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
    Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
    Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
    “Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
    asset recovery
    ,” ujar Budi.
    KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memanggil mantan Menag Yaqut dalam kasus kuota haji, tetapi tersangka belum juga ditetapkan.

    Baru-baru ini, KPK telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

    “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi jual beli kuota tambahan haji.

    Menurut Budi, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan cukup besar. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Kemarin, pada Senin, 1 September 2025, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Hingga saat ini, KPK masih kesulitan dalam menetapkan tersangka dalam perkara kasus transaksi jual beli kuota haji.

    Setoran Oknum

    Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Kronologis Kasus Kuota Haji, Bermula dari Lobi Jokowi

    Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Kamis, 19 Oktober 2023 memberikan tambahan kuota haji. Ini bermula dari lobi yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan bilateral pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, pertemuan berlangsung di sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh, kala itu Jokowi mengaku menyampaikan ke Pangeran Saudi itu tentang panjangnya antrean haji di Indonesia.

    Jokowi mengadu ke Mohammed bin Salman bahwa ada calon jamaah haji yang harus menunggu hingga 47 tahun. “Alhamdulillah ditanggapi sangat positif,” kata Jokowi dalam pernyataan pers mengenai kunjungannya di Riyadh pada Jumat, 20 Oktober 2023, yang disiarkan melalui video Sekretariat Presiden.

    Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota, dalam Waktu kurang dari 12 jam usai Jokowi bertemu dengan MBS. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia untuk 2024 sebanyak 221.000, dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Antrean panjang haji reguler bisa sampai belasan tahun dan terakhir malah sudah di atas 20 tahun. Tambahan 20.000 kuota haji itu disambut positif karena akan memperpendek antrean, apalagi selama 3 tahun ibadah Haji sangat dibatasi akibat pandemi Covid-19.

  • KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO -Penyidik menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, tim penyidik juga menyita  empat mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

  • 5
                    
                        KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
                        Nasional

    5 KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Sita Uang Senilai Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dengan total 1,6 juta dollar Amerika Serikat (AS), 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah, serta bangunan terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
    Budi hanya mengatakan bahwa penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan
    asset recovery
    atau pemulihan keuangan negara.
    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
    Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta Nasional 2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekitar 350 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Mereka terus mengejar tindak lanjut pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo di proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Ratusan warga Pati mulai bergerak ke Jakarta pada Minggu sore menggunakan 8 bis. Mereka tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB.
    “Sampai di sini tadi di gedung KPK kurang lebih jam 8. Dari perjalanan sempat istirahat,” kata Yudhi, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di KPK, Senin.
    Dalam aksi ini, warga Pati menuntut KPK untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
    “Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
    Selain itu, warga Pati menuntut agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Pati Sudewo.
    Sebab, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus suap di DJKA. Selain itu, warga Pati mengatakan, Sudewo sudah mengembalikan uang Rp 720 juta dalam perkara tersebut.
    “Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan,” ujar Supriyono.
    Menariknya, Supriyono mengatakan, selama audiensi berlangsung, perwakilan warga Pati memberikan jamu tolak angin untuk KPK.
    Tujuannya, agar secara simbolis KPK tidak mudah “masuk angin” mengusut kasus Bupati Pati tersebut.
    “Dikasih tolak angin sama warga. Simbol kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin,” kata Supriyono.
    Sementara itu, warga Pati juga menyatakan tak akan anarkis selama melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK.
    Meski begitu, mereka meminta agar KPK mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pati.
    Pernyataan ini disampaikan salah satu warga Pati lantaran Jubir KPK Budi Prasetyo dinilai tak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Kita satu komando, Pati cinta damai. Kita tidak akan anarkis, Bapak tapi tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” kata salah satu warga Pati sambil menggunakan pengeras suara.
    Selanjutnya, warga Pati mengajak KPK kembali berdiskusi secara terbuka.
    Mereka kembali meneriakkan tak akan pulang ke Pati dengan tangan kosong.
    “Tolong njenengan sebagai perwakilan KPK keluar, ini lho menemui masyarakat Kabupaten Pati panas-panasan. Kita jauh-jauh dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
    “Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok-besok-besok,” sambungnya.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tuntutan warga Pati terkait surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan Bupati Pati tak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPK.
    “Tuntutan kedua terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi.
    Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
    “Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
    Terkait tuntutan kasus korupsi yang menyeret Sudewo, Budi menyebutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tak pernah dihentikan.
    “KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap dia.
    Ratusan warga Pati meninggalkan Gedung KPK dengan tertib sekitar pukul 16.50 WIB, setelah mengantongi surat berisi jawaban atas tuntutan mereka dari KPK.
    Pantauan Kompas.com, Supriyono selaku koordinator sempat mengumpulkan rekan-rekannya sebelum akhirnya warga Pati membubarkan diri.
    Mereka juga mengumpulkan sisa makanan yang berserakan di sekitar halaman KPK.
    Tak lupa, warga Pati juga mengumpulkan spanduk-spanduk yang digunakan selama aksi demonstrasi.
    Beberapa warga Pati juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan awak media yang telah mengawal aksi, kemudian mereka bertepuk tangan sambil berjalan ke area parkiran tepat di samping Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Heri Gunawan dan Satori

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Heri Gunawan dan Satori, tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, untuk mendalami informasi dari perkara ini. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pertama, Satori Anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023. Kedua, Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan secara detail materi pemeriksaan, tetapi pemeriksaan bertujuan untuk mengulik lebih dalam perkara itu seperti keterlibatan pihak-pihak lainnya dan aliran dana.

    “Materi yang dikonfirmasi karena pemeriksaannya adalah sebagai saksi untuk tersangka lainnya tentu adalah hal-hal yang terkait dengan tersangka lainnya tersebut,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih fokus mendalami informasi dari kedua tersangka agar penyidikan dapat berkembang.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

  • Video: Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Bukan Kewenangan KPK

    Video: Jubir KPK Sebut Penonaktifan Bupati Pati Bukan Kewenangan KPK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, bukan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (01/09/2025).