Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Soal Barang Sitaan dari Penggeledahan Rumah Yaqut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang disita dari penggeledahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9/2025).

    Syarif Hamzah pada saat itu diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

    “Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (8/9/2025).

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Nasional 8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Iwan Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (8/9/2025).
    Selain Iwan, KPK juga memanggil Chandra Setiawan selaku pihak swasta dalam perkara yang sama.
    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
    Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak diterima.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor Nasional 8 September 2025

    KPK Dalami Barang Bukti yang Disita dari Rumah Eks Menag Yaqut Saat Periksa Wasekjen GP Ansor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Kamis (4/9/2025).
    “Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (8/9/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Kamis (4/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syarif Hamzah Asyathry memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 09.30 WIB.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Syarif Hamzah.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
    “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
    “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengamankan mobil milik B.J. Habibie yang dibeli Ridwan Kamil karena masih berstatus belum lunas.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Diketahui, KPK menduga mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga membeli mobil Mercy menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi, dikutip Minggu (6/9/2025).

    Budi menyampaikan penyidik perlu memastikan kedudukan kepemilikan mobil itu untuk optimalisasi pengembalian aset kepada negara.

    “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya

    Budi menyampaikan KPK akan memanggil Ridwan Kamil guna mendalami apakah pembelian mobil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi.

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi belum dapat merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, tetapi dia memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB.

    Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Di sisi lain, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021. Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi rugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan kasus Google Cloud yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    Pada dasarnya kedua kasus itu merupakan program pendidikan yang direalisasikan saat era Covid-19. Perbedaannya hanya terletak dari jenis pengadaannya. Jika laptop Chromebook adalah perangkat keras atau hardware, maka Google Cloud adalah perangkat lunaknya atau software.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dari pihak-pihak terkait, sehingga status perkara belum naik ke tahap penyidikan.

    “Sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut perkara Google Cloud meskipun saat ini Nadiem menjadi tersangka di kasus pengadaan laptop Chromebook.

    Namun, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan Google Cloud.

    Dia berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi.

    Tak hanya Nadiem yang dibidik KPK untuk dimintai keterangan. Mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani turut diperiksa penyelidik KPK sebagai saksi guna mengulik informasi berkaitan perkara Google Cloud. Terbaru, dia diperiksa pada Selasa (2/9/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik. Jadi karena memang tahapan perkara Google Cloud ini masih di tahap penyelidikan. Jadi nanti tentu tim akan melakukan pemanggilan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, dibutuhkan informasinya,” jelas Budi.

    Oleh karena itu, status perkara Google Cloud masih dalam penyelidikan sehingga KPK belum dapat merincikan dan menyampaikan materi-materi pemeriksaan kepada awak media.

  • KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Lacak Terus Aset Heri Gunawan dan Satori Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset milik legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator Partai Gerindra.

    Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelacakan ini dilakukan karena diduga Satori dan Heri Gunawan menyembunyikan aset dari hasil korupsi.

    “KPK melalui penyidik masih fokus terkait dengan penelusuran dan pelacakan terkait dengan aset-aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 6 September.

    Budi juga mengatakan pelacakan dilakukan penyidik untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Apalagi, keduanya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Dalam konstruksi perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya penyidik fokus terkait dengan dugaan-dugaan aset yang dialihkan ataupun disembunyikan,” tegasnya.

    Adapun untuk melacak aset Satori maupun Heri Gunawan, penyidik memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Iman Adinugraha selaku anggota DPR Fraksi Partai Demokrat pada Rabu, 3 September.

    Dia dicecar penyidik soal aliran duit dan aset milik Heri Gunawan ketika itu.

    Kemudian, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori yang berada di Cirebon, Jawa Barat pada 1-2 September lalu. Rinciannya adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

    Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

  • KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap RK sebelum menetapkannya sebagai tersangka. 

    “Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB,” terang Budi dikutip pada Sabtu, 6 September 2025. 

    Budi menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan RK mengenai aset-aset yang sudah disita KPK sebelumnya termasuk aliran dana dalam kasus ini.

    “Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya. 

    Namun, Budi belum bisa memastikan kapan RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan dari RK, salah satunya dalah Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di bengkel dikawasan Bandung, Jawa Barat. 

    Terbaru, KPK juga telah memanggil Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia dimintai keterangan soal mobil  warisan dari ayah Ilham yang dibeli oleh RK.

    “(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya,” kaa Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia menerangkan bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK),” terang Ilham.

    Adapun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar atau setengah dari harga mobil tersebut Rp 2,5 miliar.

    Proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena ada kasus hukum yang dikerjakan KPK mengenai pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

    Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).

    Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut. 

  • Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Jakarta

    Mobil kuno Mercedes-Benz 280 SL milik BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (RK) mendapat julukan ‘Pagoda’. Apa maksudnya? Benarkah ada kaitannya dengan model atau desain kendaraan?

    Disitat dari sejumlah catatan literasi, Sabtu (6/9), Mercedes-Benz 280 SL seperti milik BJ Habibie merupakan salah satu seri W113 yang meluncur perdana di Geneva Motor Show, Swiss, 62 tahun lalu.

    Mercedes-Benz 280 SL mendapat julukan ‘Pagoda’ karena bentuk atap hardtop-nya yang melengkung ke dalam di bagian tengah. Desain tersebut dianggap menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Mercedes-Benz 280 SL Foto: Dok. RM Sotheby’s

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan.

    Tak hanya ikonik dan legendaris, ‘Pagoda’ yang dibeli RK menjadi jauh lebih bernilai karena surat-suratnya masih pakai nama BJ Habibie.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Sebagai catatan, Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp 2,6 miliar, namun keduanya bersepakat bila pembayaran bisa dicicil. RK disebut-sebut baru membayar setengah atau Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” kata Ilham.

    Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, RK membeli mobil buatan Jerman tersebut dari putra BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Namun, ada dugaan kendaraan itu dibeli menggunakan uang korupsi.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

    (sfn/lth)

  • Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Spesifikasi Mobil BJ Habibie yang Diduga Dibeli RK Pakai Duit Korupsi

    Jakarta

    Mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden RI, BJ Habibie, yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sedang menjadi perbincangan di mana-mana. Sebab, selain transaksinya belum lunas, kendaraan tersebut konon ditebus menggunakan uang hasil korupsi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Ridwan Kamil alias RK membeli mobil buatan Jerman tersebut dari putra BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Namun, ada dugaan kendaraan itu dibeli menggunakan uang korupsi.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (6/9).

    Mercedes-Benz 280 SL Foto: Dok. RM Sotheby’s

    Sebagai kanal otomotif, detikOto tak mau membahas kasus tersebut lebih jauh. Kami justru ingin fokus ke mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie yang punya nilai sejarah cukup tinggi.

    Disitat dari sejumlah catatan literasi, mobil tersebut merupakan Mercedes-Benz 280 SL. Kendaraan itu merupakan bagian dari seri W113 dan pertama kali dikenalkan di Geneva Motor Show, Swiss, pada 1963.

    Mercedes-Benz 280 SL punya tampilan unik dan ikonik. Bahkan sampai dijuluki ‘Pagoda’ karena bentuk atap hardtop-nya yang melengkung ke dalam di bagian tengah, menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan

    Bicara soal jantung mekanis, Mercedes-Benz 280 SL telah dibenamkan mesin 2.800 cc 6 silinder segaris bertenaga 170 hp. Kubikasi itu jelas membuat 280 SL lebih bertenaga dari dua saudara terdekatnya, yakni 230 SL dan 250 SL.

    Sebagai catatan, Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp 2,6 miliar, namun keduanya bersepakat bila pembayaran bisa dicicil. RK disebut-sebut baru membayar setengah atau Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” kata Ilham.

    (sfn/lth)

  • Ridwan Kamil Belum Lunasi Mercedes BJ Habibie, KPK Cari Solusi ‘Asset Recovery’ – Page 3

    Ridwan Kamil Belum Lunasi Mercedes BJ Habibie, KPK Cari Solusi ‘Asset Recovery’ – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari solusi terbaik untuk asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah mendapatkan informasi bahwa satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL yang telah disita lembaga antirasuah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata belum lunas dibelinya.

    “Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Budi menjelaskan bila pihak terkait menginginkan kembali mobil atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie tersebut, yakni misalnya Ilham Akbar Habibie yang merupakan putra atau keluarganya, maka yang bersangkutan perlu mengikuti lelang KPK.

    “Mekanisme umumnya seperti itu,” jelasnya.

    Namun, kata dia, saat ini mobil tersebut masih disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menunggu keputusan majelis hakim mengenai statusnya ke depan.

    “Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” katanya.