Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Ungkap Masalah yang Bikin Setop Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

    KPK Ungkap Masalah yang Bikin Setop Penyidikan Kasus Tambang Rp 2,7 T

    Jakarta

    Keputusan KPK dalam menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kritik. KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu.

    “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

    KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017. Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), diumumkan KPK sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

    Delapan tahun berselang, KPK menyampaikan telah menerbitkan SP3 di kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024. Budi mengatakan penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.

    “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” ujar Budi.

    “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.

    Kasus Konawe Utara

    Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

    Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

    (ygs/gbr)

  • Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara

    Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara

    Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 sejak 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu dihentikan penyidikannya karena KPK terkendala dalam hal penghitungan
    kerugian negara
    .
    “Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
    Kemudian, Budi turut menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.
    Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
    “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ucap Budi.
    “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” imbuh dia.
    Budi turut menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
    Dia menyebutkan,  KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , KPK menetapkan mantan Bupati
    Konawe Utara
    , Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
    Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.
    Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
    Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
    “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
    Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.
    Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara.
    Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
    Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.
    Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.
    Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang dan Suap Eks Bupati Konawe

    Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang dan Suap Eks Bupati Konawe

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dilakukan setelah penyidik tidak menemukan dasar hukum yang cukup, khususnya terkait pembuktian kerugian keuangan negara.

    “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember.

    Selain persoalan alat bukti, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara. Menurut Budi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2009, sehingga beririsan dengan ketentuan daluwarsa, terutama pada perkara suap.

    Budi menegaskan, penghentian penyidikan bukan semata-mata untuk menghentikan proses hukum, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ucap Budi.

    “Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK sempat mengusut dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

    Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya.

    Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

    Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.

    Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor.

    Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang dan Suap Eks Bupati Konawe

    Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang dan Suap Eks Bupati Konawe

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dilakukan setelah penyidik tidak menemukan dasar hukum yang cukup, khususnya terkait pembuktian kerugian keuangan negara.

    “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember.

    Selain persoalan alat bukti, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara. Menurut Budi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2009, sehingga beririsan dengan ketentuan daluwarsa, terutama pada perkara suap.

    Budi menegaskan, penghentian penyidikan bukan semata-mata untuk menghentikan proses hukum, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ucap Budi.

    “Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK sempat mengusut dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

    Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya.

    Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

    Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.

    Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor.

    Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan

    Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan

    Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menilai kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 tidak layak dihentikan penyidikannya.
    Diketahui, kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
    “Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode dilansir dari ANTARA, Minggu (28/12/2025).
    Di samping itu, Laode menyebut
    KPK
    pada periode kepemimpinannya telah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara.
    Bahkan saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.
    “Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” ujar Laode.
    Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa apabila BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, KPK tetap dapat melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Aswad Sulaiman.
    “Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujar Laode.
    Sebagai informasi, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
    “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
    Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.
    Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucap Budi.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
    Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
    Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pukat UGM Kecewa KPK Setop Kasus Rp 2,7 T Izin Tambang, Minta Mawas Diri

    Pukat UGM Kecewa KPK Setop Kasus Rp 2,7 T Izin Tambang, Minta Mawas Diri

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) kecewa KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan penghentian kasus ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.

    “Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

    Menurut Zaenur, penghentian kasus ini harus menjadi evaluasi untuk KPK. Dia menyebut KPK harus lebih ketat lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.

    “Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

    Kata Zaenur, KPK juga tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Zaenur meminta KPK untuk menyelesaikan perkara tepat waktu.

    KPK Setop Kasus Tambang

    KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun itu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017.

    “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

    “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.

    Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP

    Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun. Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibanding e-KTP.

    Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

    (whn/dhn)

  • KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

    KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

    Saat penyidikan, KPK menduga perbuatan tersangka Aswad Sulaiman telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

    “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

    Menurut Budi, KPK menghentikan kasus tersebut lantaran kurangnya alat bukti selama proses penegakan hukum. Dengan begitu, penyidik memutuskan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas dia.

    Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

    “Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” Budi menandaskan. 

     

  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil ke Aura Kasih, Ini Fakta Bisnisnya

    GELORA.CO  — Isu dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil ke penyanyi dan aktris Aura Kasih ikut menyeruak seiring penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, sementara Aura Kasih membantah memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil dan menegaskan sumber penghasilannya berasal dari berbagai usaha yang dijalani.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kabar adanya dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Aura Kasih.

    Dugaan itu mencuat bersamaan dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret sejumlah nama.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di ruang publik tersebut.

    “Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi.

    Dalam kasus yang sama, penyidik KPK sebelumnya juga menyoroti pengakuan Lisa Mariana, perempuan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil. Lisa mengakui pernah menerima aliran uang, yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

    Terkait dugaan dana mengalir ke Aura Kasih, KPK menyebut langkah klarifikasi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui fakta sebenarnya.

    “Tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan informasi tersebut,” kata Budi.

    Sementara itu, Aura Kasih melalui kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, secara tegas membantah kabar adanya hubungan pribadi maupun aliran dana dari Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri menyampaikan bahwa itu tidak benar. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yanti.

    Bahkan, pihak Aura Kasih tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan isu tanpa dasar.

    “Kalau bukti sudah lengkap, kami siap melaporkan pihak yang menyebarkan informasi tidak benar,” tegasnya.

    Langkah serupa juga disiapkan oleh pihak Ridwan Kamil.

    Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat itu menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terbukti sebagai fitnah.

    Di tengah polemik tersebut, perhatian publik ikut tertuju pada koleksi barang mewah yang kerap dikenakan Aura Kasih.

    Mulai dari tas dan jam tangan berkelas hingga kepemilikan rumah, yang kemudian dikaitkan dengan isu pemberian dari Ridwan Kamil.

    Bantahan Aura Kasih

    Dalam sebuah tayangan televisi, Aura Kasih sempat menyebut sejumlah barang yang dimilikinya merupakan hadiah.

    “Hadiah, hadiah, hadiah Valentine,” ucap Aura dalam program tersebut.

    Namun, Aura Kasih menegaskan bahwa dirinya memiliki sumber penghasilan sendiri.

    Selain dikenal sebagai aktris dan penyanyi, ia juga menjalankan berbagai lini bisnis.

    Salah satunya adalah usaha peternakan ayam dan pengelolaan lahan pertanian di Subang, Jawa Barat, yang telah dijalani sejak 2024.

    “Masih belajar, karena kalau bisnis aku harus terjun langsung,” kata Aura.

    Ia mengklaim usaha tersebut sudah mulai menghasilkan, bahkan sebagian hasil pertanian dibagikan kepada warga sekitar.

    Selain sektor agribisnis, Aura Kasih juga mengelola bisnis kecantikan melalui Aura Dermatology, serta usaha kuliner berupa Bober Kafe & Ruang Komunitas di Surabaya, Jawa Timur.

    Di tengah derasnya isu miring, Aura Kasih memilih menenangkan diri dengan berlibur ke luar negeri.

    “Happy Holiday 2025. Offline a little, living a lot,” tulisnya di Instagram.

    Sementara itu, Ridwan Kamil telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarganya menyusul gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Atalia Praratya.

    Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengakui berbagai kekhilafan pribadi dan menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

    Lewat kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, Aura Kasih sudah membantah memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil.

    “Dari mbak Aura sendiri bilang itu gak benar semua, jadi kita lagi kumpulin semua bukti yang ada,” katanya.

    Bahkan kini pihaknya sedang menghimpun bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang menggiring isu hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih.

    “Kalau kita udah cukup bukti semuanya kita juga siap-siap ngelaporin orang yang bikin isu yang gak benar itu,” katanya.

    Sedangkan Ridwan Kamil sudah meminta maaf, ia menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Atalia Praratya.

    “1. Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya.

    Sekali lagi setulusnya saya mohon maaf.

    2. Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya.

    3. Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya.

    4. Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka.

    5. Saya juga memohon maaf kepada pihak-pihak lain yang terbawa dan terdampak dalam rangkaian peristiwa2 pribadi ini. Sepenuhnya kesalahan dan kekhilafan ada di saya.” tulis di Instagram Ridwan Kamil. 

  • KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

    KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah Anggota DPR.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan penyidikan dengan memeriksa dua tersangka anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan, dan
    anggota DPR
    lainnya yang mengetahui konstruksi perkara.
    “Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
    Budi juga mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI maupun OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
    “Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di
    BI dan OJK
    atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.
    Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cium Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilapor di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe

    KPK Cium Aset Ridwan Kamil Banyak Tak Dilapor di LHKPN, Termasuk Kafe-Kafe

    GELORA.CO –  KPK mencium banyak aset Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat Gubernur Jabar.

    KPK sedang mengusut aset ini yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten atau bank BJB.

    Salah satu aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN menurut KPK yaitu kafe-kafe milik Ridwan Kamil yang berada di sejumlah lokasi.

    “Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

    KPK meyakini ada uang hasil korupsi pengadaan iklan BJB yang masuk ke kantor Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

    “Ini sumber perolehannya dari mana saja, karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan,” ucap Budi.

    Ada juga sejumlah aset milik RK yang terendus penyidik tidak terdaftar dalam LHKPN.

    Sebagian aset RK yang tidak terdaftar berupa kafe. Menurut Budi, jumlahnya lebih dari satu.

    “Berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo.

    Tercatat, KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. RK membantah terkait perkara kasus dugaan korupsi ini.

    Walau begitu, Ridwan Kamil atau Kang Emil mengakui Gubernur Jabar punya tupoksi penting atas bank ini yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).***