KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Juru Bicara
KPK
, Budi Prasetyo, mengatakan fakta tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
(Tipikor) dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari
Ira Puspadewi
, selaku Direktur Utama
PT ASDP
periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujarnya.
Budi mengatakan bahwa selain tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.
Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT Jembatan Nusantara atau JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakuisisi (2017-2021) menunjukkan tren menurun, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, yang sering disebut dengan istilah
current ratio
.
“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan
due diligence
untuk menilai kelayakan akuisisi,” tuturnya.
Di sisi aset, Budi mengatakan bahwa lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga
overstated
melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
KPK mengatakan bahwa di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp 580 miliar pada saat menjelang akuisisi.
Dia mengatakan bahwa, selain berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya.
“Proses dan hasil
due diligence
yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” kata dia.
Budi juga mengatakan bahwa, berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.
“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau
discounted cash flow
atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar.
Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ini, nilai saham PT JN menjadi sebesar -96,3 miliar.
Adapun perhitungan
net asset
tersebut dilakukan dengan mengurangkan total aset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.
“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp 96,3 miliar,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN, tetapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti utang bank, utang pembiayaan, utang usaha, dan lainnya.
Sehingga, kata dia, nilai sebesar Rp 19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
Budi mengatakan bahwa kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP yang harus memberikan
shareholder loan
kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
“Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali
shareholder loan
tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” ucap dia.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T
-

Tanggapi Keanehan Kunjungan Kaesang di Palu, Dimas Budi Prasetyo Beber Mengapa Prabowo Menang Pilpres dengan Joget-joget
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penulis yang juga diaspora Indonesia yang kini bermukim di Belanda, Dimas Budi Prasetyo, blak-blakan menanggapi kejadian unik yang dialami Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, saat menghadiri rangkaian acara Rakorwil PSI di Palu.
Kaesang sempat disangka sebagai kakaknya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, bahkan diteriaki “Hidup Jokowi” oleh masyarakat.
Dimas membawa kejadian itu ke dalam konteks satir soal kualitas publik dan perilaku politik di Indonesia.
Dimas memulai dengan mengutip pernyataan Dokter Ryu Hasan, ahli bedah saraf dan pakar neurosains, dalam diskusinya bersama Gita Wirjawan.
Dalam obrolan itu, Ryu menyebut bahwa rata-rata IQ Indonesia pada 1986 berada di kisaran 109,6, sementara saat ini hanya 78,4.
Komentar itu memicu tawa, namun bagi Dimas justru menimbulkan keprihatinan.
“Memang pembawaan Dokter Ryu kocak. Tapi setelah direnungi, ini menyedihkan sekali,” ujar Dimas dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Kata Dimas, Ryu bukan sosok yang asal bicara sehingga pernyataan tersebut perlu dipikirkan lebih dalam.
Ia mempertanyakan apakah benar kualitas kecerdasan publik menurun, padahal kondisi gizi dan akses informasi saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa dekade lalu.
Dimas kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan gaya kampanye politik yang semakin menghibur ketimbang mendidik.
“Pantas saja waktu pilpres kemarin, Prabowo yang tegas tiba-tiba jadi lucu. Joget-joget, menye-menye, jualan cerita sedih,” katanya.
“Setelah dilantik, apa masih joget? Atau saya yang kurang update?,” sambung dia.
-
/data/photo/2025/09/17/68ca76b2bae79.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Materi tersebut didalami
KPK
saat memeriksa
Andi Saguni
sebagai saksi terkait kasus dugaan
korupsi
proyek pembangunan
RSUD Kolaka Timur
(Koltim), pada Jumat (21/11/2025).
“Penyidik mendalami saksi AS (Andi Saguni) terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga memeriksa Thian Anggy Soepaat selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.
Dia mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Thian terkait penyerahan uang ke salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.
“Sedangkan saksi TAS (Thian Anggy Soepaat), didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:
1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim.
2. Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD.
3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.
4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes pada Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi perihal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Dari informasi yang dihimpun, saksi petama adalah Andi Saguni (AS) selaku Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan 2024 – 2025. Dia didalami terkait perannya di program Quick Win.
“Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/11/2025).
Kemudian untuk saksi kedua Thian Anggy Soepaat (TAS) selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM dan PT PA. Dia diperiksa perihal penyerahan uang ke salah satu tersangka.
“Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini,” lanjut Budi.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2025).
Sebagai informasi, program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
Adapun dana alokasi Kemenkes 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu: Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.
-
/data/photo/2025/11/20/691eb975deb0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi "Showroom" Mobil Mewah Nasional
Tren KPK Pamer Duit Miliaran Hasil Sitaan, Dulu Jadi “Showroom” Mobil Mewah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis, 20 November 2025.
Tumpukan uang miliaran ini merupakan bagian dari total uang lebih dari Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam kasus ini, Eki divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta denda uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
Vonis terhadap Eki sudah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan banding. Oleh karenanya, perampasan sudah dilakukan sebagaimana vonis hakim.
Penampakan tumpukan uang miliar tersebut menjadi pemandangan yang berbeda dari
KPK
.
Sebab, uang sebanyak Rp 300 miliar tersebut menjadi yang terbanyak dipamerkan KPK ke hadapan awak media.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aksi memamerkan uang rampasan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas komisi antirasuah kepada masyarakat.
“Yang pertama, tentu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga masyarakat bisa betul-betul melihat bahwa barang rampasannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
KPK memang sering memamerkan hasil sitaannya. Tapi, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, KPK lebih sering memamerkan aset dan barang mewah yang mereka amankan dari para tersangka.
Terbukti, gedung Merah Putih KPK pernah disulap menjadi showroom pada 21 Agustus 2025.
Saat itu, KPK tengah memamerkan hasil sitaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pameran mobil dan motor mewah ini dilakukan tidak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel Ebenezer yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Lapangan parkir KPK penuh dari depan hingga belakang karena diisi dengan tujuh motor dan 15 mobil mewah.
Merek-merek besar menghiasi area parkir. Mulai dari mobil Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, hingga BMW 330i.
Sejumlah motor mewah juga tak mau kalah. Sebut saja motor pabrikan Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard 950, Ducati Xdiavel, dan Vespa.
Perhitungan sementara KPK, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 81 miliar.
Dari jumlah itu, setidaknya Rp 3 miliar diduga mengalir ke kantong Immanuel Ebenezer.
Pameran uang hasil rampasan dari koruptor lebih sering dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini memang punya kebiasaan untuk memamerkan tumpukan uang miliaran usai menyelesaikan penanganan perkara.
Uang sitaan terbanyak yang pernah ditampilkan oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2 triliun pada 17 Juni 2025 lalu.
Saat itu, Kejagung baru saja menerima penitipan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret Wilmar Group.
“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, saat itu.
Angka uang yang dititipkan ini sebenarnya mencapai Rp 11,8 triliun lebih. Namun, jumlah ini tidak mungkin seluruhnya ditampilkan ke hadapan publik karena keterbatasan ruang di Kejagung.
Selain kasus CPO, Kejagung juga sering menampilkan uang sitaan untuk kasus lain. Misalnya, untuk kasus korupsi importasi gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada kasus ini, Tom Lembong tidak menerima uang suap. Uang yang dipajang berasal dari sembilan perusahaan swasta yang diuntungkan dari kebijakan importasi gula.
Kejagung memamerkan uang tunai senilai Rp 565,3 miliar dari kasus importasi gula pada 25 Februari 2025 .
“Pada hari ini, Selasa 25/2/2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejagung, Jakarta.
Uang bundelan yang dikemas per Rp 1 miliar itu dianggap sebagai pengembalian uang dari para pengusaha yang kini sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil Eks Bendahara Dius Enumbi Terkait Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan delapan saksi dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Salah satunya, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enembi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November.
Berikut adalah rincian delapan saksi yang dimintai keterangan penyidik pada hari ini, 21 November:
1. Otto Sada selaku pengurus KONI Papua;
2. Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua;
3. Muhhamad Fajri Noch selaku wiraswasta;
4. Hengki Martanto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2021-2022;
5. Mikael Kambuaya selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua;
6. Frans Manimbui selaku Direktur PT Cendrawasih Mas;
7. Elpus Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua; dan
8. Mieke selaku pegawai finance PT Tabi Bangun Papua
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. Kerugian negara akibat praktik lancung ini disebut mencapai Rp1,2 triliun.
Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan komisi antirasuah. Dia adalah DE yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
-

KPK Panggil Eks Bendahara Dius Enumbi Terkait Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan delapan saksi dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Salah satunya, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enembi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 November.
Berikut adalah rincian delapan saksi yang dimintai keterangan penyidik pada hari ini, 21 November:
1. Otto Sada selaku pengurus KONI Papua;
2. Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua;
3. Muhhamad Fajri Noch selaku wiraswasta;
4. Hengki Martanto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2021-2022;
5. Mikael Kambuaya selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua;
6. Frans Manimbui selaku Direktur PT Cendrawasih Mas;
7. Elpus Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua; dan
8. Mieke selaku pegawai finance PT Tabi Bangun Papua
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. Kerugian negara akibat praktik lancung ini disebut mencapai Rp1,2 triliun.
Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan komisi antirasuah. Dia adalah DE yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.


