Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    KPK Panggil Wasekjen PDIP, Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api di DJKA Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Perjuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yosep diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

    Selain Yoseph, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Linawati Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, dan Zulfikar Tantowi Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Biro LPPBMN.

    Budi belum dapat merincikan materi pemeriksaan kepada para saksi.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya rekayasa menentukan perusahaan untuk memenangkan tender guna menggarap proyek pembangunan kereta api. 

    Adapun beberapa penyelenggara yang diduga terlibat kasus ini yaitu DJKA dan Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha. KPK memperkirakan komitmen fee yang diberikan sekitar 5% sampai 10% dari nilai proyek.

    Diketahui, kasus tersebut naik kepermukaan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

    KPK telah menjerat 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

  • KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank Nasional 15 September 2025

    KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
    “Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/9/2025).
    Bambang Tanoe maupun Indra Utoyo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
    Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
    Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.
    Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
     
    Sementara, Mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah eks petinggi Allo Bank itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
    Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
                        Nasional

    10 KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Nasional

    KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan-percakapan melalui pesan singkat WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta dalam perkara tersebut pada Kamis (11/9/2025).
    “Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
    Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). “Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” ujarnya.
    KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
    “Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia.
    Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    GELORA.CO – Perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) oleh KPK melebar. Kali ini institusi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masuk pusaran pengusutan.

    Perkembangan penanganan kasus korupsi kuota haji yang menyerempet PBNU itu menjadi sorotan tokoh muda NU Savic Ali. Pria yang juga menjadi Ketua PBNU Bidang Media dan Advokasi itu mengatakan, PBNU secara kelembagaan selayaknya meminta klarifikasi ke KPK.

    Savic menegaskan PBNU harus mendukung upaya KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di sisi lain PBNU juga harus meminta penjelasan dari KPK atas pernyataan yang dia sebut sebagai insinuatif tersebut.

    “Pernyataan insinuatif tanpa penjelasan yang jelas, merugikan nama baik organisasi,” kata Savic (12/9). Dengan adanya pernyataan seperti itu, menimbulkan penghakiman oleh publik terhadap PBNU sebagai sebuah lembaga atau organisasi.

    “Sampai sekarang belum ada terdakwa (kasus korupsi kuota haji), tapi pernyataannya sudah kemana-mana,” sambungnya. Menurut dia KPK yang isinya ada aparat kepolisian pernah bertindak ceroboh. Buktinya mereka kalah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang mereka sebut sebagai staf PBNU. Petinggi PBNU langsung meluruskan informasi itu, bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim. Dia meluruskan dan mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK.

    Lukman mengatakan, Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman (10/9) malam. Tapi setelah dia cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Syaiful Bahri tercatat hanya muncul saat Rakernas di Cipasung.

    Dia menjelaskan sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027.

    “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” kata Lukman. Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. 

    Sepengetahuan Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK. 

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” ujar Lukman.

    Dengan demikian, kata Lukman, sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sebagaimana diberitakan, KPK memanggil seseorang yang disebut sebagai staf PBNU bernama Syaiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Syaiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9). Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Syaiful Bahri dan Ramadhan Haris. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang senilai USD 1,6 juta itu, KPK juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    KPK Panggil Kapusdatin BP Haji, Endus Ada Pengkondisian Antrean Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pengkodisian antrian haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

    Pendalaman informasi setelah KPK memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi pada Kamis (11/9/2025).

    “Saksi didalami bagaimana secara teknis  jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir [baru membayar 2024], namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang diatur ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja.

    Tak hanya itu, penyidik menduga pengkondisian itu dilakukan agar sisa kuota haji tambahan tidak terserap maksimal sehingga bisa diperjual belikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang sanggup membayar fee.

    Di sisi lain, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik telah mengendus adanya praktik jual beli kuota haji.

    Dia mengatakan kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Nantinya selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    KPK Usut Dugaan Penurunan Kualitas Bansos Era Presiden Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) menduga adanya penurunan kualitas bantuan sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

    Upaya pendalaman materi dilakukan KPK dengan memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra (MS) sebagai saksi pada hari Selasa (9/9/2025).

    Selain itu KPK juga menduga adanya praktik penggelembungan dana pengadaan bansos.

    “Apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengkondisian sehingga bisa menurunkan kualitas barang ataupun me-markup dari nilai barang tersebut. Sehingga tentu itu penting dalam penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyediaan bansos tersebut,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Pasalnya, PT Sungai Budi Group salah satu perusahaan agribisnis besar yang dikenal dengan merek minyak dan tepung Rose Brand yang ikut serta dalam pengadaan bansos.

    Selain Michael, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari perusahaan vendor pada hari sama, antara lain Vloro Maxi Sulaksono (wiraswasta/Direktur PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (wiraswasta/Direktur PT Mesail Cahaya Berkat), serta Floreta Tane (Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo).

    Sebelumnya, terdapat beberapa perusahaan yang berpeluang ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan penyelewengan barang bantuan sosial

    Hal ini merespons keterlibatan Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, dalam proyek yang diduga sarat praktik korupsi.

    “KPK masih membuka peluang baik itu individu maupun korporasi,” ujar eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).

    Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp125 miliar.

    Setidaknya terdapat enam juta paket sembako dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam yang diduga dikorupsi. Setiap tahap terdiri atas dua juta paket, dengan nilai kontrak total sekitar Rp900 miliar.

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menjelaskan penyidik turut mengusut modus-modus yang terjadi pada perkara Bank BJB, sehingga mengetahui periode dugaan pemberian dana hasil korupsi.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengetahui dana non-budgeter Bank BJB itu.

    “Artinya kita telusuri itu, follow the money-nya seperti apa, dari dana non-budgeter mengalir ke beberapa pihak, kepada siapa dan untuk apa,” tuturnya.

    Adapun Budi menyebut akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum pernah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Lisa sempat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025), namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

    “Sehingga pihak-pihak di layer berikutnya inilah yang kemudian juga dipanggil, diminta keterangan,” ucap Budi.

    Dia sempat mengaku ditanya seputar dugaan aliran dana korupsi iklan BJB periode 2021–2023.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kala itu.

    Lisa mengklaim bahwa dirinya menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus BJB yang digunakan untuk keperluan anaknya.

    Meski begitu, dia juga pernah mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana yang dimaksud. 

    “Soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

  • 8
                    
                        Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar
                        Nasional

    8 Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar Nasional

    Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli kuota haji khusus 2024.
    KPK menduga praktik jual beli terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari.
    Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.
    “Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
    Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.
    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
    KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.
    “Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.
    “Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moh Hasan Afandi mulai diperiksa pada pukul 09.44 WIB.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.