Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian terkait Suap RSUD Koltim

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Yayan Alfian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penjadwalan ulang dilakukan karena Yayan tak hadir. Pemeriksaannya perlu dikoordinasikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Masih dikoordinasikan kembali nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 20 September.

    Sementara pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yayan dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Dia dipanggil pada Kamis, 18 September.

    “Ya, tentunya yang bersangkutan (dipanggil karena, red) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kita tangani,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip Jumat, 19 September.

    Asep belum memerinci kaitan antara kasus suap itu dengan Yayan. Dia hanya memastikan sosok ini mengetahui praktik lancung yang sedang diusut.

    Adpun Yayan sudah pernah dimintai keterangan pada 28 Agustus tapi tak dijelaskan soal hadir atau tidaknya oleh KPK.

    Pemeriksaan Yayan ketika itu dijadwalkan di Ditreskrimum Polda Sultra. Dia diperiksa bersama sejumlah saksi lain, salah satunya Ageng Adrianto yang merupakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Koltim.

    “Jadi aparat penegak hukum itu, apakah aparat penegak hukum itu kemudian melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang dilakukan atau juga ada kaitannya kemungkinan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan. Jadi kan ada pekerjaannya, untuk mendapatkan pekerjaan itu kan ada proses-prosesnya pasti ada kaitannya,” ungkap Asep.

    “Karena tidak mungkin kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

    Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

    Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Targetkan Ormas Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Namun sampai saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kasus di era Presiden Jokowi tersebut masih didalami dan tidak mengarah kepada organisasi masyarakat tertentu.

    “Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu. Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji.“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,”katanya.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, hingga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. 

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. 

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung uang tersebut.

  • 1
                    
                        Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah
                        Nasional

    1 Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah Nasional

    Takut Pansus DPR, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji Khusus ke Khalid Basalamah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan pemberangkatan haji khusus ke Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
    KPK menyatakan, uang hasil pemerasan itu dikembalikan karena oknum Kemenag tersebut mulai takut atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.
    “Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, uang tersebutlah yang disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujarnya.
    Asep menjelaskan, oknum dari Kemenag itu awalnya menawarkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk pindah dari haji furoda ke khusus.
    “Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” tuturnya.
    Asep mengatakan, Khalid menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun.
    Sedangkan, ia dan ratusan calon jemaah ingin berangkat haji tahun 2024 atau di tahun yang sama saat mendaftar.
    Namun, kata dia, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus ini bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 Dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” kata dia.
    Asep mengatakan, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk diserahkan ke oknum Kemenag tersebut.
    “Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
                        Nasional

    4 KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji Nasional

    KPK Ungkap Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK untuk Percepat Berangkat Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah adalah uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang pernah disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).
    Dia mengatakan, Khalid diperas agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru daftar.
    “Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
    Asep mengatakan, permintaan uang tersebut tak hanya dilakukan oknum Kemenag, tetapi juga pihak travel penyelenggara haji.
    Dia mengatakan, pihak travel juga mengambil keuntungan meminta uang percepatan yang melebihi permintaan oknum Kemenag.
    “Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.
    Asep menjelaskan, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah awalnya mendaftarkan diri untuk berangkat haji dengan visa furoda.
    Dalam perjalanannya, oknum pejabat Kemenag menawarkan Khalid untuk menggunakan haji khusus.
    “Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata dia.
    Asep mengatakan, Khalid menanggapi oknum Kemenag tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun, sedangkan ia dan rombongan ingin berangkat haji tahun 2024.
    Namun, kata Asep, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” tuturnya.
    Asep mengatakan, Khalid dan ratusan calon jemaah akhirnya berangkat ibadah haji menggunakan haji khusus pada tahun yang sama.
    Kemudian, tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut.
    Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.
    “Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.
    Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
    “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengkonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan Nasional 18 September 2025

    KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan.
    Menanggapi hal tersebut, Arlan menyebut sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal itu dia lakukan sebelum mengajukan diri sebagai calon wali kota Prabumulih pada 2024.
    “Masalah LHKPN itu sudah saya laporkan, baik mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan Wali Kota,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
    Adapun pengecekan LHKPN oleh KPK hendak dilakukan setelah Arlan viral atas kasus pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan akan dilakukan untuk memastikan kekayaan Arlan sudah sesuai.
    “Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
    Budi mengapresiasi masyarakat yang menyoroti harta kekayaan Arlan.
    Dia mengatakan, hal tersebut adalah bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ujar dia.
    Berdasarkan LHKPN 2024 yang dilaporkan pada 13 Agustus 2024, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.002.737.046.
    Aset terbesar Arlan datang dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,8 miliar. Dia tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang terbesar di Prabumulih dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
    Arlan juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 4,9 miliar. Dia tercatat memiliki 5 unit truk tronton merek Hino.
    Selain itu, ia punya truk merek Mitsubishi Colt Diesel. Arlan juga memiliki 2 unit mobil Mitsubishi Triton double cabin, kemudian dia punya mobil John Deere 450J Bulldozer.
    Selanjutnya, dia punya 3 unit motor merek Yamaha 1FDC Solo.
    Arlan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 202 juta, kas dan setara kas Rp 8 miliar, serta utang sebesar Rp 2 miliar.
    Dengan demikian, total harta kekayaan Arlan mencapai Rp 17 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta

    PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

    “Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT TASPEN (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    “Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Di mana hal itu, katanya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

    Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

    KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

    “Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

    “RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

    KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

    (whn/haf)

  • KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.

    Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.

    Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil

    Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil

    Jakarta

    Wali Kota Prabumulih Arlan disorot usai mencopot Kepsek SMP Negeri 1 lantaran diduga menegur anaknya membawa mobil ke sekolah. Menilik sisi lain, intip garasi Arlan.

    Viral di media sosial Kepala Sekolah SMP Negeri 1 dicopot. Adapun dari kabar yang santer terdengar, pencopotan itu dilakukan Wali Kota Prabumulih Arlan lantaran diduga Kepsek menegur anaknya membawa mobil ke sekolah. Tak cuma kepala sekolah yang dicopot, sekuriti juga ikut dicopot. Kepsek dan sekuriti itu pun dipindahkan.

    Dikutip detikSumbagsel, mutasi tersebut berkaitan dengan insiden teguran yang diberikan kepsek bernama Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah. Siswa tersebut diketahui merupakan anak dari Arlan.

    Siswa itu tidak terima ditegur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah kejadian itu, posisi kepala sekolah pun langsung diganti. Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih A Darmadi mengamini pergantian tersebut. Namun Darmadi menyebut mutasi itu tak berkaitan dengan kasus teguran kepada anak Wali Kota Arlan, melainkan penyegaran.

    “Perlu diketahui bahwa Kepsek SMPN 1 telah menjabat 10 tahun di 2 sekolah yang berbeda, artinya telah lebih dari 2 periode jabatan 2 x 4 tahun,” jelasnya.

    Di lain pihak, Arlan menampik dugaan pencopotan kepsek tersebut lantaran menegur anaknya. Dia membenarkan melakukan peneguran ke kepsek lantaran permasalahan yang membuat anak sekolah tak betah.

    “Lalu berita masalah anak saya, itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolahan. Anak saya diantar. Dan kalau ini menjadi suatu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” lanjutnya lagi.

    Isi Garasi Arlan

    Atas kejadian itu, kekayaan Arlan pun ikut disorot. Menariknya lagi, khusus isi garasi, aset kekayaannya kebanyakan kendaraan komersial. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Arlan pada 13 Agustus 2024 saat pencalonan kepala daerah, isi garasinya itu hanya motor, mobil komersial, hingga truk. Rinciannya sebagai berikut.

    1. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    2. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    3. Motor Yamaha 1FDC/Solo tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 8 juta
    4. Mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4×2) MT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 225 juta
    5. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2016 hasil sendiri, senilai Rp 650 juta
    6. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    7. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    8. Truk Tronton Hino FM8JW1A-EGJ tahun 2017 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    9. Dump Truk Tronton Hino FM8J61D-EGJ (6×4) tahun 2018 hasil sendiri, senilai Rp 750 juta
    10. Mitsubishi Triton 2.4L Double Cabin Exceed 4×4 M/T tahun 2020 hasil sendiri, senilai Rp 280 juta
    11. Mitsubishi Triton 2.4L Double Cabin GLS 4×4 M/T tahun 2019 hasil sendiri, senilai Rp 242 juta
    12. Bulldozer John Deere 450J 450JXEE0275530 Tahun 2015 hasil sendiri, senilai Rp 500 juta

    Jika ditotal, 12 alat transportasi dan mesin Arlan itu bernilai Rp 4,921 miliar. Tapi itu bukanlah aset dengan nilai terbesar. Aset terbesar tercatat berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 8.007.987.046 (8 miliaran). Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang nilainya Rp 5.871.750.000 (5 miliaran). Barulah aset ketiga terbesar berupa alat transportasi dan mesin. Aset terakhir berupa harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 202 juta. Arlan juga melapor memiliki utang sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian total harta kekayaannya dikurangi utang sebesar Rp 17.002.737.046 (17 miliaran).

    LHKPN Arlan Bakal Dicek KPK

    Di lain sisi, KPK pun bakal melakukan pengecekan LHKPN yang dilaporkan Arlan tersebut. KPK menyebut LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang cukup efektif. Sebab, publik bisa melakukan pengawasan bagi pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    (dry/din)

  • Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih Arlan.

    Berdasarkan data LHKPN yang dirilis resmi oleh KPK, Arlan tercatat memiliki harta sebesar Rp17 miliar.

    Selain itu, namanya mencuat usai diduga mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memantau LHKPN yang bersangkutan. Menurutnya pelaporan tidak hanya perihal ketepatan waktu, tetapi kesesuaian isi laporan.

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum? Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Budi menyampaikan LHKPN merupakan indikator penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui LHKPN, publik maupun KPK dapat mengawasi pergerakan harta pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Harta Kekayaan Walkot Prabumulih Arlan

    18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000; 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000; 

    Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000; Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046; dan utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046 atau Rp17 miliar. 

    Bantah Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

    Arlan menjelaskan alasan memberhentikan Roni lantaran terdapat salah satu kasus yang membuat para murid merasa tidak betah.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah itu tidak betah di situ,” kata Arlan dalam unggahan video, Selasa (16/9/2025).

    Menurutnya kabar Roni telah diganti atau dipindahkan ke tempat lain yang tersebar di media sosial adalah berita hoax. Dia menegaskan hanya menegur Roni agar kasus yang dimaksud tidak terulang kembali.

    “Kalau berita masalah anak saya itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar,” ucap Arlan.

    Kendati Arlan meminta maaf jika dirinya telah membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Kabar batalnya pencopotan Roni disampaikan melalui unggahan story instagram rizky_Irmansyah, salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto, disampaikan bahwa Roni akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah SMP 1 Prabumulih.

    “Sudah selesai ya, kepala sekolah akan kembali bertugas di sekolah asal dan satpam juga akan kembali bertugas di sekolah asal,” tulis Rizky, Selasa (16/9/2025).

  • Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Siap-siap! KPK Bakal Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Binis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan nama tersangka atas perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam jangka waktu dekat penyidik KPK akan mengumumkan tersangka kasus tersebut.

    “Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    Budi menjelaskan para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif.

    Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi

    Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.

    “Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui,” ucap Budi.

    Perkara Korupsi Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. 

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.

    Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat