Tag: Budi Prasetyo

  • Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sisir Biro Haji di Jakarta dan Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    KPK Bakal Turun Tangan Bantu Kemenkeu Buru 200 Pengemplang Pajak Senilai Rp60 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kementerian Keuangan guna menagih 200 penunggak pajak.

    Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya menargetkan pemulihan pajak sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dari penunggak tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sangat terbuka untuk menjalin kolaborasi ke berbagai pihak dalam konteks pemberantasan korupsi.

    “Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

    Budi menyebutkan potensi korupsi tidak hanya terjadi pada pos penganggaran atau pembiayaan, tapi bisa dilakukan di pos penerimaan baik dari pajak, biaya cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNPP).

    Dia menegaskan perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan agar  penerimaan negara ini bisa berjalan secara optimal sehingga penyaluran pajak tepat sasaran.

    “Artinya ini menjadi sebuah whole system yang memang harus kita sama-sama jaga dan ini juga penting melibatkan multi stakeholder dalam pengawasan ini,” katanya.

    Rencana penagihan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya optimis bahwa penunggak pajak dapat memenuhi kewajibannya. 

    Penagihan ini akan melibatkan sejumlah instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50 triliun—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya dilansir Bisnis, Senin (22/9/2025).

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Mulai Bidik Travel Luar Jawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 kini tengah memulai babak baru dengan mulai menyisir sejumlah travel haji dan umrah di luar Pulau Jawa.

    Fakta tersebut menjadi titik baru setelah sebelumnya komisi anti rasuah itu telah mendalami travel milik pemuka agama ternama yakni Khalid Basalamah yang disebut turut terseret dalam kasus itu.

    Penyidik KPK mulai memperluas jangkauan mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan secara bertahap memeriksa biro haji yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini sebagai saksi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

    “Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ucap Budi, Rabu (24/9/2025).

    Kendati demikian, Budi menyampaikan pemeriksaan bergantung kepada kebutuhan penyidikan kasus. Pedalaman ini dilakukan agar penyidik mengetahui bagaimana proses pembagian kuota haji, siapa saja pihak yang terlibat, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana.

    Lebih jauh, pemeriksaan ini mampu menjawab bagaimana transaksi jual-beli kuota haji berlangsung, mengingat KPK mengendus kuota haji dijual oleh biro travel kepada jemaah dengan melancarkan modus-modus tertentu.

    “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.

    KPK juga telah memanggil 6 petinggi travel sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang berlokasi di Jawa Timur. Budi menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Rabu (24/9/2025).

    “Hari ini Rabu (24/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Saksi yang dipanggil adalah Mohammad Ansor Alamsyah, Komisaris PT Shafira Tour & Travel; Syarif Hidayatullah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; Ismed Jauhar, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila;

    Asyhar, Direktur PT Safari Global Perkara; Irma Fatrijani, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; Denny Imam Syapi’i, Manager Bag. Haji PT Saudaraku. Lalu satu saksi dari pihak wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

    Budi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus.

    Sebelumya, pada 23 September, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani; Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

    Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel; SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel; IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila; AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara; IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata; DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku; serta SM selaku wiraswasta.

    Seperti diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya, pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    Dugaan lainnya adalah kuota haji dijual ke jemaah dan ke sesama biro travel. Terbaru, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban PT Muhibbah milik Ibnu Massud. 

    Khalid yang mulanya ingin berangkat menggunakan haji furoda, berpindah menggunakan haji khusus lantaran ditawari oleh PT Muhibbah. Perusahaan ini menyampaikan surat keputusan pembagian kuota sehingga Khalid merasa tawaran yang diberikan resmi dari Kemenag.

    Alasan lainnya adalah harga kuota haji khusus bisa langsung berangkat seperti haji furoda dengan harga yang lebih murah. KPK memang tengah mendalami kasus ini dengan memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui perkara era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Terbaru pekan ini KPK masif menggelar pemeriksaan terhadap travel haji.

  • KPK Turun Tangan, Jawab Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri – Page 3

    KPK Turun Tangan, Jawab Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya surat dari Wakil Bupati atau Wabup Jember Djoko Susanto. Menurut KPK, surat tersebut berisi permintaan supervisi dan koordinasi soal tata kelola pemerintahan daerah Jember.

    “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

    Budi memastikan, surat tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan sistem agar lebih transparan.

    “Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP),” tutur Budi.

    Budi menjelaskan, MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang meliputi, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

    “Dengan instrumen ini, KPK berharap potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan sejak dini,” harap Budi.

    Budi menyadari KPK tidak bisa sendiri. Karenanya, dia mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan baik di pusat mau pun daerah.

    “KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” dia menandasi.

    Berdasarkan informasi diterima, melalui suratnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto melaporkan atasannya sendiri, Bupati Jember Muhammad Fawait.

    Alasannya, karena dirinya merasa tak dilibatkan dalam pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan. Karenanya, Djoko ingin KPK turun tangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

     

    Selasa siang, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

  • KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

    KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

    “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pra-peradilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

    Putusan tersebut, lanjut dia, membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

    “Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas,” pungkas Budi.

    Putusan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.

    “Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

    Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

    Selanjutnya, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024 dan Edi Suharto selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos

  • Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini

    Jakarta

    KPK menerima surat dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang merasa diabaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait. KPK mengatakan surat itu terkait koordinasi supervisi.

    “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (22/9/2025).

    Namun, Budi tak menjelaskan spesifik surat koordinasi supervisi itu terkait bidang apa. Budi hanya mengatakan KPK punya fungsi untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.

    “Bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

    Dia menjelaskan pendampingan itu salah satunya dilakukan lewat Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Dia menyebut ada delapan area yang menjadi fokus KPK.

    “Delapan area yaitu perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik,” jelas dia.

    Sebelumnya, Gerindra menyatakan akan mengklarifikasi masalah yang terjadi antara Bupati dan Wabup Jember. Fawait dan Djoko memang diusung Gerindra bersama partai lain dalam Pilkada 2024 kemarin. Bupati Fawait juga berstatus kader Gerindra.

    “Kami akan mengklarifikasi masalah ini. Keduanya merupakan pasangan yang kami usung di Pilkada Jember dan karena ini menyangkut kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi.

    Bambang menyebut Gerindra tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik terkait permasalahan ini. Gerindra menyebut pemerintahan Kabupaten Jember tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.

    “Pemerintahan Bupati Fawait harus terus melakukan penguatan dan penyelarasan dengan Pemerintah Presiden Prabowo yang juga merupakan Ketua Umum dari Fawait,” kata Bambang.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Mulai Maraton Panggil Biro Travel, Dalami Skema Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil secara maraton biro travel haji yang diduga mengetahui atau terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan para biro untuk mendalami skema dugaan korupsi kuota haji, mengingat KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

    “KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel. Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

    Budi menuturkan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji. Termasuk soal bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus.

    Nantinya penyidik dapat mengetahui praktik jual-beli kuota haji yang diduga melibatkan biro travel kepada jemaah dan antar biro travel lainnya.

    “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh Biro Travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar Biro Travel,” tuturnya.

    Skema ini lah, kata Budi, yang akan dikulik lebih jauh agar penyidik dapat mengumpulkan barang bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

    Kendati demikian, Budi menepis bahwa penyidikan kuota haji mengalami kendala sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang diduga kuat bersalah.

    “Kami sampaikan bahwa penyidikan terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 masih terus berprogres secara positif, tidak ada hambatan,” tegasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Presiden ke-7 Jokowi bertemu pemerintah Arab Saudi pada 2023, membahas penambahan kuota haji. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji untuk jemaah Indonesia

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Dalam realisasinya, pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Penyidik juga mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama. Terbaru, penyidik mendapatkan informasi adanya juru simpan yang menampung dana haram tersebut.

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    1 KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji Nasional

    KPK Jelaskan Alasan Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dikembalikan kepada para jemaah.
    KPK mengatakan, uang yang disita itu akan menjadi barang bukti untuk proses pembuktian perkara di pengadilan.
    “Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini KPK masih fokus untuk mengusut tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.
    “Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    KPK Masih Enggan Ungkap Sosok Juru Simpan Uang Korupsi Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengungkapkan sosok juru simpan uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan terkait kasus ini masih terus berjalan. 

    “Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mendeclare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

    Ia juga mengakui, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dari pihak biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di Kemenag. “Nah ini yang terus kami telusuri dan dalami,” pungkas Budi.

    Tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus