Tag: Budi Prasetyo

  • Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi

    Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

    Keputusan akhir mengenai kehadiran Bobby akan ditentukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap relevansi kesaksiannya.

    “Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Budi, perkara korupsi ini dibagi ke dalam tiga klaster. Sidang yang saat ini berlangsung termasuk dalam klaster pemberi suap. Ia menyebut permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan bertujuan menggali fakta-fakta baru yang relevan untuk memperkuat alat bukti.

    “Ketika hakim meminta dihadirkannya saksi tambahan, tentu ada fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan JPU,” kata dia.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa dari KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

    Permintaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/9/2025).

    Permintaan untuk menghadirkan Bobby disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.

    Haldun mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.

    Anggaran itu justru muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

    “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

    Selain Bobby, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    Sidang ini mengadili dua terdakwa pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Sementara itu tersangka lain dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan diduga menerima suap yaitu: mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK

    Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

  • KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    KPK Curigai Yaqut Meramu SK Kuota Haji Bareng Eks Bendahara AMPHURI Tauhid Hamdi

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pertemuan antara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), yang salah satunya diwakili mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi (TH), dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu masih menjabat Menteri Agama.

    Pertemuan tersebut diduga terkait pengaturan Surat Keputusan (SK) Menag mengenai pembagian kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan haji 2024.

    Pendalaman dilakukan terhadap pertemuan yang terjadi sebelum maupun sesudah SK tersebut diterbitkan. Mantan Bendahara AMPHURI, H.M. Tauhid Hamdi, diperiksa KPK pada Kamis (25/9/2025).

    “Pendalaman terkait dengan pertemuan itu (AMPHURI dengan Yaqut) memang kemungkinannya ada dua (sebelum atau sesudah SK keluar),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Budi menjelaskan, SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah sebagaimana tertuang dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 persen, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    “Sehingga apakah diskresi pembagian kuota 50-50 itu murni top-down dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari pihak-pihak asosiasi ataupun Biro Travel ini,” ucap Budi.

    Budi menambahkan, pendalaman juga mencakup praktik setelah SK diterbitkan, terkait distribusi kuota tambahan haji khusus kepada biro-biro travel melalui asosiasi.

    “Tapi kalau pertemuan itu dilakukan pasca adanya diskresi pembagian kuota, artinya kemungkinannya adalah terkait dengan distribusinya,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Budi menyebut kasus ini berawal dari dugaan pengkondisian kuota haji khusus 2024 yang tidak sesuai aturan. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada biro perjalanan haji swasta melalui lobi asosiasi travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kuota tersebut kemudian dijual kembali, baik kepada biro perjalanan lain maupun calon jemaah haji.

    Praktik ini terjadi karena adanya biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.

    “Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

    Menurut Budi, kuota tambahan ini menjadi semakin menggiurkan karena adanya iming-iming dapat berangkat pada tahun yang sama (T0) tanpa harus antre. Padahal, sesuai ketentuan, jemaah haji khusus tetap wajib menunggu antrean keberangkatan, meski lebih singkat dibanding haji reguler.

    “Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat,” ucap Budi.

    Ia menambahkan, harga kuota yang dijual biro travel kepada biro lain maupun calon jemaah bervariasi. Namun KPK belum dapat mengungkap detail nilainya karena masih dalam proses pendalaman.

    “Karena memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jamaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok,” ujarnya.

    Konstruksi Perkara

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada penetapan tersangka. KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Dari kuota khusus tersebut, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

    Namun, pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

    Setelah itu muncul praktik jual beli kuota haji khusus dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.

    Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji dengan harga tinggi kepada calon jemaah dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama, khususnya 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Hasil dugaan korupsi itu juga mengalir untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran dari pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang melanggar aturan.

  • Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Ilham Habibie Serahkan Uang Rp1,3 Miliar Hasil Jual-Beli Mercy dengan RK

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH). Dana tersebut merupakan hasil penjualan mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L, atas nama BJ Habibie, yang dibeli Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Budi mengatakan aset yang diamankan KPK masih dalam kepemilikan dua pihak. Selain karena dugaan korupsi, alasan pengembalian uang dilatarbelakangi karena nilai mobil yang tergolong antik serta memiliki nilai historis bagi Ilham Habibie.

    Pengembalian uang juga merupakan upaya KPK untuk melakukan asset recovery. Tak hanya itu, uang diamankan juga diperuntukan sebagai pembuktian dalam perkara ini.

    “Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Budi.

    Nantinya, KPK akan mengembalikan mobil Mercy tersebut kepada Ilham Habibie lantaran sudah dilakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar. Sebagai informasi,mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung.

    Sebelumnya, Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. Namun, dia mengungkapkan Ridwan Kamil telah mengubah cat mobil walaupun belum lunas.

    “Dia [RK] rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK Nasional 30 September 2025

    Kasus Kuota Haji, Sejumlah Biro Travel Kembalikan Uang ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
    Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
    “Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar Budi.
    Budi mengatakan, langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.
    Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro-biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.
    “Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan, akan memanggil dan memeriksa saksi dari biro perjalanan haji secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, pemeriksaan para biro perjalanan haji ini penting untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji dari Kementerian Agama.
    “Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” kata Budi, Selasa (23/9/2025).
    Budi juga mengatakan, selain proses mendapatkan kuota haji khusus, KPK akan mendalami proses jual-beli kuota baik kepada calon jemaah maupun antar sesama biro perjalanan haji.
    “Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus kuota haji terus berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam penanganannya.
    “Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil 13 saksi terkait dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia atau CSR BI yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Para saksi berasal dari berbagai latar belakang. 9 saksi merupakan pihak swasta yaitu Ade Andriyani; Fajri Rezano Pengestu Aji; Aziz Maulana; Akhmad Jubaedi; Ujang A; Mohamad Syafi’i; Arsyad Ahmad; Ade Budiman; Yogi Hadi Wibowo.

    Sedangkan 4 lainnya, merupakan Mohammad Syahdi sebagai tukang gigi; Nurati selaku pengurus rumah tangga; Johanudin selaku PNS; dan Tika Ikmawati selalu mahasiswa.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Namun, Budi belum menungkapkan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada para saksi. Meski begitu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yaitu Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

    Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • KPK Siap Bantu Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN – Page 3

    KPK Siap Bantu Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengaku bakal membawa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik penyebab bobroknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu diutarakan Prabowo saat berpidato Munas VI PKS di Jakarta, Senin 29 September 2025.

    Presiden Prabowo geram, capaian BUMN yang merugi namun para pejabatnya tetap menebar bonus untuk diri merek sendiri. Saking kesalnya, Prabowo bahkan menyebutnya dengan kata brengsek.

    Merespons pernyataan Presiden Prabowo, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo mengaku siap mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi.

    “Korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN. Penyuapan, gratifikasi, pengkondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, adalah modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini,” ujar Juri Bicara KPK Budi kepada awak media melalui pesan tertulis diterima, Selasa (30/9/2025).

    Budi melanjutkan, dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

    Budi meyakini, melalui penerapan bisnis berintegritas, BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.

    Dia pun memastikan, KPK siap jika diminta turun tangan untuk ‘membersihkan’ BUMN dengan cara melakukan pencegahan.

    “KPK melalui tugas fungsi pencegahan, juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha, untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” Budi menandasi.

     

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri penutupan Masyawarah Nasional VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta, Senin (29/9).

  • Cerita Ilham Habibie soal Mobil Mercy Ayahnya yang Kini Kembali ke Tangannya Usai Dibeli dari Ridwan Kamil – Page 3

    Cerita Ilham Habibie soal Mobil Mercy Ayahnya yang Kini Kembali ke Tangannya Usai Dibeli dari Ridwan Kamil – Page 3

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, putra dari almarhum Presiden BJ Habibie tersebut akan diperiksa dalam kasus dugaan rasuah Bank Jawa Barat (BJB).

    “Hari ini Selasa (30/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama IAB ( Ilham Akbar Habibie) terkait dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata Budi kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

    Budi menjelaskan, Ilham rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dalam kasus ini, statusnya adalah seorang saksi.

    Ilham sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik KPK. 22 Agustus, 3 September dan 30 September. Namun dari tiga kali pemanggilan, Ilham baru memenuhi panggilan pada 3 September 2025.

    Kala itu, Ilham mengaku ditanya penyidik terkait mobil mercy klasik milik almarhum ayahnya. Diketahui, mobil itu sudah dibeli oleh esk gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Namun pembelian tersebut belum lunas. Ridwan Kamil baru membayar separuh dari harga yang disepakati, Rp 2,6 miliar.

    Saat ini kendaraan tersebut ada di bengkel karena tengah diremajakan. Namun statusnya sudah menjadi barang sita KPK.

  • Lagi! KPK Panggil Ilham Habibie jadi Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

    Lagi! KPK Panggil Ilham Habibie jadi Saksi Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK kembali memanggil putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ilham Habibie dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Meski demikian, Budi belum dapat merincikan materi pemeriksaan terhadap Ilham Habibie. Seperti diketahui, Ilham sebelumya diperiksa KPK pada 3 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, Ilham ditanya terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dia mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti. Adapun, RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Mobil tersebut saat ini masih berada di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.

  • KPK Dukung Prabowo Mau Basmi Korupsi di BUMN

    KPK Dukung Prabowo Mau Basmi Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto yang ingin ‘bersih-bersih’ BUMN dari korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan korupsi memang menjadi salah satu masalah dari pelaksanaan bisnis di berbagai perusahaan seperti BUMN

    “KPK mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

    Dia menyebut praktik penyuapan, pengkondisian, hingga pengadaan barang dan jasa kerap menjadi modus yang dilakukan pelaku korupsi sehingga merugikan negara.

    Sebab, lembaga antirasuah itu kerap menangani perkara dengan praktik serupa. Budi berharap banyaknya praktik korupsi yang dibongkar KPK dapat memberikan efek jera dan mampu membebaskan BUMN dari korupsi.

    “Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” ujar Budi.

    Sebelumnya, Prabowo Subianto menyinggung praktik penyelewengan aset negara di sejumlah BUMN yang mengakibatkan kerugian negara. Dia berupaya menata ulang BUMN dan memberikan tenggat waktu 3 tahun ke perusahaan pelat merah tersebut.

    Dia juga menyinggung banyak pejabat BUMN tebar bonus akhir tahun padahal kondisi saat perusahaan sedang merugi. Tindakan tersebut membuat dirinya ingin ‘bersih-bersih’ BUMN melalui bantuan jaksa dan KPK.

    “Saya perintahkan bersihkan itu BUMN. Kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara, dia kira itu perusahaan nenek moyang. Perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek bener itu. Saya mau kirim kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” ujar Prabowo dalam acara Munas VI PKS di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

    Prabowo menilai, dengan total aset yang ada, BUMN mestinya mampu memberikan hasil signifikan. Dia menghitung keuntungan wajar minimal adalah 10 persen dari total aset.

  • KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah Nasional 30 September 2025

    KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara turun signifikan ke angka 58,55 poin.
    Hal ini disampaikan KPK seiring penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Perkara ini sudah mulai berproses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
    “KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
    Budi mengatakan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding 2023.
    Dia mengatakan, aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya.
    “Sementara itu, skor SPI (Survei Penilaian Integritas) Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” ujar dia.
    Budi mengungkapkan, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh skor 63.
    Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat di angka 68,94, pengelolaan anggaran (67,19), dan pengelolaan barang/jasa (59,44).
    Selain itu, penilaian dari kalangan pakar yang memotret kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan, dengan skor 56,11 pada 2024.
    “Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujar dia.
    Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
    “Catatan SPI dan MCSP harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tutur dia.
    Budi mengatakan, saat ini KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, dengan melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.
    “KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.