KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi dari mahasiswa saat menjadi mentor magang.
“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Budi mengatakan, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), KPK berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.
KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Budi juga mengingatkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah
tindak pidana suap
.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
“Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/.
“Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Mahasiswa buat Mentor Magang di Lembaga Negara: Baju hingga Parfum Nasional
-
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional 30 Desember 2025
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
Gubernur Riau
Dani M. Nursalam.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW (Gubernur Riau
Abdul Wahid
) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya,
KPK
menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Adapun Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar.
Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan
fee
sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo
. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Siapa Aswad Sulaiman? Eks Bupati Konut yang Terjerat Izin Tambang Nikel Tapi Kasusnya Dihentikan KPK
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi hingga perkara melewati batas waktu kedaluwarsa.
Dengan demikian, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pendalaman menyeluruh penyidik yang menemukan dua kendala hukum krusial.
Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik kesulitan menetapkan besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025), melansir dari Tribunnews.
Kedua, untuk sangkaan suap, KPK menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan waktu terjadinya peristiwa pidana.
“Terkait pasal suapnya, dengan tempus perkara yang sudah tahun 2009, ini berkaitan dengan daluarsa perkaranya. Bukan merujuk waktu penetapan tersangkanya,” terang Budi.
KPK Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum dan HAM
Menurut Budi, penerbitan SP3 merupakan bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari pedoman kerja KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Asas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.
Kilas Balik Perkara dan Dampak SP3
Kasus Aswad Sulaiman sebelumnya menyedot perhatian publik karena disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.
Aswad disinyalir mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain.
Selain itu, ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Perjalanan kasus ini turut diwarnai peristiwa batalnya penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dikabarkan jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada sesaat sebelum konferensi pers digelar.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa Aswad Sulaiman?
Aswad Sulaiman merupakan tokoh politik daerah yang dikenal luas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia pernah memegang peran penting dalam pemerintahan daerah, mulai dari menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 hingga menjadi Bupati Konawe Utara definitif pada periode 2011–2016.
Dalam masa kepemimpinannya, Konawe Utara mengalami dinamika pembangunan yang erat kaitannya dengan sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel.
Nama Aswad Sulaiman kemudian menjadi sorotan nasional ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara pada rentang waktu 2007–2014.
KPK menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, mencapai triliunan rupiah, serta disertai dugaan penerimaan suap miliaran rupiah dari perusahaan-perusahaan tambang yang mengurus perizinan.
Penanganan kasus ini berlangsung cukup lama dan berliku. Upaya penahanan sempat direncanakan, namun tidak terlaksana karena alasan kesehatan.
Setelah bertahun-tahun berada dalam proses penyidikan, pada akhir 2025 KPK secara resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan alat bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Keputusan ini memicu reaksi dan kritik dari sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KPK, yang menilai bahwa bukti dalam kasus tersebut sebelumnya sudah cukup kuat.
Secara keseluruhan, Aswad Sulaiman dikenal sebagai mantan kepala daerah yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan Konawe Utara, sekaligus figur yang pernah terseret dalam salah satu kasus dugaan korupsi pertambangan terbesar di daerah tersebut, meski pada akhirnya perkara hukumnya dihentikan oleh KPK.
-

KPK Panggil 2 Kadis Pemkab HSU Terkait Kasus Eks Kajari
Jakarta –
KPK memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu. Kali ini, KPK memanggil Kadisdik, Kadinkes serta Sekretaris DPRD HSU.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Dia belum menjelaskan apa saja yang didalami oleh penyidik terhadap para saksi.
Berikut para saksi yang dipanggil hari ini:
1. Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
2. Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
3. Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
4. Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(kuf/haf)
-
/data/photo/2016/02/23/094750620160222HER301780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
73 Tahanan KPK Dites Urine Narkoba Nasional 30 Desember 2025
73 Tahanan KPK Dites Urine Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 73 tahanan kasus dugaan korupsi yang menempati Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, menjalani tes urine pada Selasa (30/12/2025).
“Hari ini, Selasa (30/12),
Rutan KPK
melakukan pengetesan urine bagi para tahanan. Tes urine dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
“Sejumlah 73 orang tahanan akan mengikuti tes hari ini,” sambungnya.
Budi mengatakan, tes urine tahanan ini sebagai langkah preventif yang dilakukan Rutan KPK untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan bersih dari narkoba.
Dia mengatakan, hal ini sekaligus menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) untuk kondisi kesehatan para tahanan.
“Selain sebagai pemenuhan hak dasar, juga agar dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara, Ada Apa?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.
“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” ucap Budi.
Budi mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kadaluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” terangnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.
Ketikan Aswad menjabat sebagai Pejabat Bupati, dia mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.
Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.
-
/data/photo/2025/08/07/6894119f4d172.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
Masa Cekal Yaqut dkk Segera Berakhir, KPK Tak Khawatir
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir dengan segera berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut dan Fuad dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025), dikutip dari
Antara
.
Budi beralasan, penyidikan kasus korupsi kuota haji akan segera selesai.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” kata
Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Tiga orang tersebut adalah eks Menag
Yaqut Cholil Qoumas
; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.
Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe Utara Nasional
KPK Ungkap Kendala Auditor BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Tambang Konawe Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.
Sebab, menurut BPK, persoalan tambang yang ditangani KPK tersebut tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan
kerugian negara
karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.
Budi mengatakan, hal itu menyebabkan perkara tersebut tidak memenuhi pasal kerugian negara. Sedangkan, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.
“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.
“Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu.
Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.
Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

