KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
“Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
“Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-

KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji
Jakarta –
Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh KPK terkait kasus kuota haji 2024. Hari ini KPK memanggil saksi Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Selain Abdul Basir, KPK memanggil salah satu direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah bernama Abdullah Zunaidi Harahap. Budi belum memerinci hal yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM). Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag.
“Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terekses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” tutur Budi, Rabu (8/10).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
(lir/lir)
-

KPK Duga Biro Travel Tahu Praktik Jual-Beli Kuota Petugas Haji Khusus
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji petugas haji khusus. Alhasil, terjadi pengurangan pendamping jemaah haji 2024 yang mempengaruhi pelayanan penyelanggaraan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menduga praktik tersebut diduga diketahui oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro-biro travel yang melayani jemaah haji khusus. Sebab, menurutnya terdapat ketentuan pembagian petugas pendamping terhadap para jemaah
“Seharusnya tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya dengan jumlah 40 jamaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Budi menyampaikan kuota haji khusus milik petugas dijual kepada calon jemaah yang bertujuan untuk meraup keuntungan lebih. Selain itu, KPK juga melebarkan radar pencarian guna menemukan indikasi jual-beli kuota haji reguler.
“Ini masih terus ditelusuri karena memang saat ini penyelidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya,” jelas Budi
KPK sudah mendeteksi praktik jual-beli kepada jemaah. Namun belakangan ini diketahui bahwa kuota bagi petugas haji juga diperjualbelikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menemukan kuota haji khusus dijual sekitar Rp300 juta dan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.
“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Rabu
(27/8/2025).Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” tutur Asep.
Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Walaupun lembaga antirasuah itu tengah menggelar maraton pemeriksaan terhadap para biro travel haji yang diduga mengetahui peran era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
-

Ancam Demo Pakai BH dan CD, Diaspora Indonesia ke Relawan Jokowi: Jangan Normalisasi Jadi Penjilat
Fajar.co.id, Jakarta — Hebohnya video seorang relawan perempuan Jokowi yang berapi-api menyampaikan ancaman akan demo hanya dengan memakai BH dan CD di Mabes Polri hingga kini masih jadi gunjingan.
Bahkan, diaspora Indonesia yang bermukim di Belanda, Dimas Budi Prasetyo pun turut menyampaikan keheranan dan rasa jijiknya dengan pernyataan itu.
“Pertama melihat berita ini sliweran, saya berpikir kasihan benar Pak Jokowi dengan punya pendukung militan seperti ini. Tapi setelah melihat videonya langsung, bagaiman dengan meyakinkannya si ibu ini ngomong, kemudian disambut gegap gempita pendukung yang lain, saya jadi berubah pikiran,” tulus Dimas, dikutip dari akun Facebooknya, Rabu (8/10/2025).
Memang, lanjut dia, kekuasaan keluarga Solo mau tidak mau diakui, ditopang oleh para pendukung yang seperti ini. Militan, tidak tahu malu, dan nalarnya sudah nggak jalan.
“Sekarang mari kita pikir secara logika, apakah ada orang yang waras, mau melakukan hal memalukan seperti ini? Jangankan demi politisi yang didukung, wanita dipaksa seperti ini demi keluarganya saja, akan berpikir ribuan kali,” ujar Dimas.
Harga diri, rasa malu yang diumbar seperti ini, apa sih yang dipertaruhkan? Posisi? Jabatan? Uang? Ya, mau tidak mau kita harus paham negeri ini sedang sakit. Hingga banyak orang mau saja melakukan hal-hal macam ini.
Dia kemudian membeberkan ucapan perempuan pendukung Jokowi yang videonya viral itu.
“Jadi Mabes Polri harus cepat selesaikan ini. Saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri,” ujarnya berapi-api.
-

Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK, Apa Hasilnya?
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Lalu, apa hasilnya?
“Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan sebagai Kajati Sumut.
Anang mengatakan bahwa jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung. Dia menjelaskan mengenai status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK.
“Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” terang Anang.
Untuk diketahui, KPK telah memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Idianto diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8).
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.(ygs/ygs)
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




