Tag: Budi Prasetyo

  • Novel Bawedan Minta Pimpinan KPK Terima Eks Pegawai ‘Disingkirkan’ Lewat TWK: Jangan Seolah Tak Peduli – Page 3

    Novel Bawedan Minta Pimpinan KPK Terima Eks Pegawai ‘Disingkirkan’ Lewat TWK: Jangan Seolah Tak Peduli – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, upaya yang mereka lakukan dengan melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

    Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai KPK yang ingin kembali mengabdi untuk KPK. Namun saat ini, prosesnya sedang masuk jalur hukum melalui KIP.

    Merespons hal itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai KPK aneh jika hanya bersikap demikian. Sebab, apa yang KPK lakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri adalah kesengajaan menyingkirkan pegawai berintegritas agar tidak lagi bisa bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

    “Aneh kalau KPK hanya menghormati proses KIP. KPK dengan pimpinan baru sekarang ini mestinya baca file-file lama, untuk melihat bagaimana permasalahan TWK yang dilakukan dengan melawan hukum dan manipulasi. Saya kira sederhana, hanya dengan membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan KomnasHAM saja pasti bisa langsung paham,” kata Novel saat dihubungi melalui pesan singkat.

    Dia sangat yakin keputusan Firli dkk saat itu adalah perbuatan melawan hukum dan manipulasi. Sehingga dia sangat berharap kejadian itu tak terjadi kembali.

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • Wapres cek pembangunan Bendungan Way Apu di Pulau Buru

    Wapres cek pembangunan Bendungan Way Apu di Pulau Buru

    “Bendungan Way Apu agar selesai tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, serta mendukung ketahanan pangan dan energi nasional,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kepulauan Maluku mengecek kemajuan pembangunan Bendungan Way Apu yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Selasa (14/10).

    Dalam kunjungannya itu, sebagaimana disiarkan oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu dini hari, Wapres Gibran memberikan beberapa arahan kepada pekerja dan penanggung jawab pembangunan, serta meminta mereka bekerja sesuai jadwal yang ditargetkan sehingga masyarakat dapat segera menerima manfaat dari pembangunan Bendungan Way Apu.

    “Bendungan Way Apu agar selesai tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, serta mendukung ketahanan pangan dan energi nasional,” kata Wapres Gibran sebagaimana dinarasikan oleh siaran resmi Setwapres RI.

    Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku Kementerian Pekerjaan Umum Fery Moun Hepy merupakan salah satu pejabat yang menerima arahan langsung dari Wapres dalam kegiatan pengecekan di lokasi pembangunan bendungan. Fery menyebut Wapres Gibran terus memantau perkembangan penyelesaian pembangunan bendungan, yang ditargetkan rampung pada September 2026.

    “Jadi harapan beliau ini agar bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Fery sebagaimana dikutip dari siaran resmi Setwapres RI.

    Bendungan Way Apu diproyeksikan mengairi sekitar 10.000 hektare sawah, menyediakan air bersih, dan mengurangi risiko banjir. Bendungan itu juga dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 8 megawatt (MW) yang merupakan salah satu sumber energi baru dan terbarukan di Kabupaten Buru, Maluku.

    Wapres Gibran berharap proyek pembangunan Bendungan Way Apu membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru, dan memperkuat peran Maluku dalam menopang ketahanan pangan nasional.

    Di lokasi pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Wapres Gibran turut didampingi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, Bupati Buru Ikram Umasugi, Dandim Kabupaten Buru Letkol Inf. Heribertus Purwanto, Kapolres Kabupaten Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Kajari Kabupaten Buru Adri Notanubun, Kepala Satuan Kerja Bendungan Way Apu Budi Prasetyo, dan General Manager Operasional PT PP (Persero) Tbk. Apri Setiawan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu Nasional 14 Oktober 2025

    Alasan KPK Baru Umumkan Periksa Arie Ariotedjo Hari Ini tapi Sudah Diperiksa Pekan Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan baru mengumumkan jadwal pemeriksaan mantan Direktur Operasi PT Antam, Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (14/10/2025), padahal Arie sudah diperiksa sejak pekan lalu.
    Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Arie mestinya diperiksa pada hari ini, namun dia lebih dahulu meminta perubahan jadwal pemeriksaan sehingga ia diperiksa pada Selasa pekan lalu.
    “Terkait dengan saksi saudara APA (Arie Prabowo Ariotedjo). Sedianya dilakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian, karena saudara saksi APA ini ada keperluan lain di hari ini, kemudian melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan di penyidikan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan Arie Ariotedjo terkait dugaan
    fraud
    dalam perkara ini.
    “Di mana dalam perkembangannya, ataupun dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM (PT Loco Montrado),” ujar dia.
    Budi mengatakan, KPK juga mendalami audit internal di PT Antam, khususnya saat Arie masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam.
    “Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca ditemukan atau adanya dugaan
    fraud
    terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ucap dia.
    Sedianya, KPK memanggil Arie Prabowo Ariotedjo untuk memberikan keterangan sebagai saksi, untuk datang ke gedung KPK, pada Selasa (14/10/2025).
    Arie Prabowo Ariotedjo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/Direktur Operasi PT Antam, Tbk (31 Maret 2015–2 Mei 2017).
    KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
    Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB).
    KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
    Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Korupsi Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK

    Tersangka Korupsi Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Sayangnya hingga saat ini, KPK tidak kunjung menahan kedua tersangka yang telah ditetapkan tersangka itu. Hal tersebut kemudian disesalkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

    Maki menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan tersangka kasus CSR BI.

    MAKI bahkan menegaskan siap melayangkan somasi terhadap pimpinan KPK jika tidak segera menahan tersangka kasus CSR BI.

    Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Boyamin menjelaskan langkah menyomasi KPK diupayakan sebab pihaknya menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    “KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti,” jelasnya.

    Sementara itu, KPK pada Selasa (14/10) ini masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.

  • KPK Buat Kajian Pencegahan Korupsi Program MBG Buntut Dugaan Laporan Fiktif

    KPK Buat Kajian Pencegahan Korupsi Program MBG Buntut Dugaan Laporan Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan isu laporan fiktif pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membuat kajian pencegahan korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Outputnya, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada stakeholder terkait.

    “Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK. Dari kajian itu nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait,” kata KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).

    Pasalnya, dalam program MBG melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan melalui kajian monitoring dapat memperbaiki tata kelola, mekanisme, dan proses yang lebih efektif serta efisien.

    Teknis kajiannya, kata Budi, melalui pengambilan sampling, observasi dan analisis fakta lainnya yang ditemukan di lapangan untuk menghasilkan laporan yang komprehensif. Ketika ditanya mengenai peluang penyelidikan, Budi menjelaskan kajian ditujukan untuk pencegahan korupsi.

    “Kajian, ini kajian. Kajian itu ranahnya pencegahan,” tuturnya.

    Budi menyebut proses kajian melibatkan berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    “Nah, dalam proses kajian ini banyak pihak yang dilibatkan. Jadi stakeholder-stakeholder yang terlibat dalam MBG tentu nanti akan diobservasi,” terangnya.

    Dalam catatan Bisnis, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan, di samping pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis).

    “Masalah itu tidak hanya tidak mengikuti SOP, juga [ada] tidak memberikan laporan keuangan yang benar,” kata Tigor dalam acara bertajuk Membangun Ekosistem Pangan dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Tigor mengungkap BGN menemukan kasus SPPI tergoda oleh pihak ketiga seperti yayasan atau vendor untuk membeli bahan pangan berkualitas rendah demi keuntungan pribadi.

    BGN juga telah menghentikan sementara operasional sekitar 40 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP dan juknis. Adapun, penghentian itu dilakukan sembari melakukan investigasi, termasuk pemberian peringatan keras kepada kepala SPPG.

    Selain itu, tambah dia, dapur SPPG tersebut juga terancam dihentikan permanen. Hal ini sesuai dengan isi perjanjian kontrak.

  • Jubir KPK Klaim Tak Terinfo Pemeriksaan Eks Dirut PT Antam Dilakukan Pekan Lalu

    Jubir KPK Klaim Tak Terinfo Pemeriksaan Eks Dirut PT Antam Dilakukan Pekan Lalu

    JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara soal pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo selaku eks Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk pada pekan lalu.

    Klaimnya, dia tak mendapat informasi jika permintaan keterangan sudah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober.

    “Mohon maaf baru terinfo,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober.

    Budi menyebut pemeriksaan terhadap ayah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu harusnya dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 14 Oktober.

    Adapun pada agenda pemeriksaan pekan lalu, nama Arie tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan. Begitu juga dalam daftar saksi yang sudah hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan saat itu.

    Arie disebut Budi diperiksa lebih cepat karena sudah ada kegiatan lain yang dijadwalkan. Dari pemeriksaan tersebut, ada sejumlah hal yang didalami terkait proses kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado yang ujungnya merugikan keuangan negara.

    “Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

    Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

    Adapun status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

  • Hasil Survei KPK Bikin Geleng-geleng, 57 Persen Pejabat Masih Gunakan Uang Kantor untuk Kepentingan Pribadi

    Hasil Survei KPK Bikin Geleng-geleng, 57 Persen Pejabat Masih Gunakan Uang Kantor untuk Kepentingan Pribadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.

    Hasilnya cukup mencengangkan, lebih dari separuh responden menilai masih banyak pejabat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, temuan SPI 2024 menunjukkan bahwa 57,33 persen responden melihat praktik penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat di lingkungan kerjanya.

    Selain itu, 56 persen responden mengaku mengetahui adanya penerimaan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Dalam unggahan tersebut juga dijabarkan rincian hasil SPI 2024 di sektor pengelolaan anggaran:
    • 43 persen pegawai memberikan gratifikasi untuk promosi atau mutasi jabatan,
    • 48 persen pegawai melaporkan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil,
    • 56 persen menerima uang honor atau perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan,
    • dan 57 persen menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi.

    “57,33% responden menyatakan cukup sering melihat pejabat di unit kerja menyalahgunakan anggaran kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025) lalu.

    Budi menjelaskan, survei ini melibatkan 390.754 responden internal yang terdiri dari ASN maupun non-ASN di 642 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruh responden dipilih secara acak, dengan syarat telah bekerja minimal satu tahun di instansi masing-masing.

  • Ayah Eks Menpora Dito Kembali Diperiksa jadi Saksi, KPK Dalami Kasus Korupsi Antam

    Ayah Eks Menpora Dito Kembali Diperiksa jadi Saksi, KPK Dalami Kasus Korupsi Antam

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA) setelah sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam antata PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dengan PT Loco Montrado. 

    Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017- Desember 2019. Ayah dari mantan Menpora Dito itu tiba pukul 10.00 WIB. 

    “Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Periode Mei 2017—Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Budi menjelaskan, Arie seharusnya diperiksa hari ini, tetapi jadwal pemeriksaan dipercepat pada Selasa pekan lalu. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Arie dimintai keterangan mengenai kerja sama PT Antam dengan PT Loco.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, pada hari ini KPK memanggil Agus Zamzam Jamaluddin sebagaiWiraswasta / Bertani (Direktur Operasi PT Antam, Tbk. (Maret 2015 – Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017; dan Arum Rachmanti Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT ANTAM, Tbk.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.