KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada praktik penyalahgunaan identitas para pekerja harian lepas untuk mencairkan sejumlah uang di proyek.
“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).
Budi mengatakan, hal tersebut didalami KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (15/10/2025).
Empat saksi tersebut adalah Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP; Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7; Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line; dan Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura dan Kendari.
Penyidik menduga identitas pekerja lepas itu digunakan untuk mencairkan uang di proyek fiktif.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” ujar Budi.
DIketahui, KPKtengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/08/01/688c4e922a9b2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek Nasional 17 Oktober 2025
-

Modus PT ANTAM-Loco Montrado, KPK: 1 Kilogram Anoda Logam Ditukar 3 Gram Emas
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK mengungkapkan modus dalam perkara pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado pada 2017, di mana 1 kilogram anoda logam ditukar 3 gram emas.
Budi menjelaskan setiap pengolahan anoda logam menghasilkan emas dan perak. Namun dalam temuan KPK hasil anoda hanya berupa emas.
“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).
Budi menjelaskan modus tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Budi menegaskan penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengamankan pihak lainnya yang diduga terlibat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode Mei 2017-Desember 2019.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025). Arie didalami pengetahuannya terkait kerja sama antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Modus Korupsi di PT Antam: 1 Kg Anoda Logam yang Diolah Hanya Ditukar 3 Gram Emas Nasional
Modus Korupsi di PT Antam: 1 Kg Anoda Logam yang Diolah Hanya Ditukar 3 Gram Emas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
KPK mengatakan, penyidik menemukan bahwa setiap 1 kilogram (kg) anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dan tidak ada perak.
“Modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini outputnya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Budi mengatakan, modus yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Budi mengatakan, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Simanjuntak Bahar sebagai tersangka, pada Senin (4/8/2025).
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Gubernur Pramono Datangi KPK, Diskusi Strategi Pemberantasan Korupsi di Jakarta – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10/2025). Kedatangan Pramono dalam rangka melakukan audiensi terkait penguatan kerja sama pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Hari ini KPK menerima audiensi dari Pemprov DKI Jakarta untuk membahas berbagai upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kerja sama antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta selama ini telah mencakup berbagai inisiatif pencegahan hingga supervisi dalam perbaikan sistem pemerintahan daerah.
-
/data/photo/2025/10/16/68f05fcdd02b3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa? Nasional 16 Oktober 2025
Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Pramono tiba di Gedung KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta pada pukul 9.44 WIB.
Pramono yang mengenakan kemeja batik sempat melambaikan tangan ke arah awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Konsultasi ya, nanti aja,” kata Pramono.
Ketibaan Pramono itu disambut oleh sejumlah pegawai KPK.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerima audiensi dari Pemprov Jakarta untuk membahas upaya pemberantasan korupsi.
“Sebelumnya, KPK dan Pemprov DKI Jakarta telah banyak berkolaborasi pada upaya-upaya pencegahan hingga koordinasi supervisi dalam perbaikan sistem dan tata kelola di lingkup pemerintah daerah,” kata Budi saat dihubungi, Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan periksaan saksi dalam terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).
Para saksi yang diperiksa adalah Totok Suroyo (Kepala Dusun Pucangan/Pokmas Margi Mulyo), Arif Satriya Utama (Karang Taruna Remaja Jaya), Supani (Pokmas Karya Wilis), Choirul (Pengganti Ketua Pokmas Desa Nglutung) dan Mustaqim (Ketua Pokmas Penjor).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” ujar Budi
Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD
Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :
1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad
Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
6) A. Royan (AR) dan Wawan
Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.
“Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/ian]
-

Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.
Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).
Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.
Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.
KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.
“Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).
Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.
“Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).
Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
