Tag: Budi Prasetyo

  • Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Jakarta

    IM57+ Institute menyuarakan agar 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas ke KPK. Namun, tidak semua mantan pegawai KPK ingin kembali dan memilih melanjutkan karier di tempat lain dengan berbagai alasan.

    Dirangkum detikcom, Minggu (19/10/2025), mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dirinya tidak ingin kembali bertugas ke KPK. Dia mengatakan ada banyak alasan yang membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke KPK.

    “Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali ke KPK, saya ingin menjaga KPK dari dari luar saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku khawatir jika dirinya kembali ke KPK akan membuat proses perjuangan rekan IM57+ Institute terhambat. Kekhawatiran itu, katanya, muncul karena dia sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.

    “Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak pihak yang dulu menyingkirkan kami, apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus kasus besar seperti e-KTP dan kasus perkara bank century nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.

    Meski begitu, Yudi mendorong agar para mantan pegawai ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) itu kembali bertugas di KPK. Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu bisa mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang yang juga pernah bekerja sama dengan mereka.

    “Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.

    “Toh antara pimpinan KPK saat ini dengan para pegawai eks TWK ini sudah saling mengenal, misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan direktur penuntutan. Artinya sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.

    Hal serupa diungkapkan oleh mantan ‘raja OTT’ KPK, Harun Al Rasyid. Harun mengatakan saat ini sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak menginginkan bertugas kembali ke KPK.

    “Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya (tidak ingin kembali ke KPK) karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Meski demikian, Harun mengatakan tetap mendukung teman-teman yang berjuang ingin kembali ke KPK. Dia juga mendukung agar proses tes wawasan kebangsaan dibuka ke publik sebagaimana tuntutan rekannya yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Tapi saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan pada waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” katanya.

    Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK itu satu suara, mereka ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke KIP dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik.

    “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).

    Mereka menganggap hasil TWK pada tahun 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya.

    Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

    Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.

    “Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.

    Urgensi Pemerintah Kembalikan Eks Pegawai

    Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Dia berjuang bersama 57 pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Praswad pun mengungkap ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK. Pertama, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.

    “Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan, dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut,” katanya.

    Menurutnya, langkah mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda paling nyata bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto dan di bawah pimpinan Setyo Budiyanto saat ini telah berubah. Dia berharap pemerintah dan KPK berkomitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

    “(Alasan) kedua, upaya untuk memperbaiki KPK yang pernah terpuruk sampai memiliki Ketua dan pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan koruptif tidak bisa dilakukan dengan hanya melalui jargon serta janji-janji manis belaka. Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat maka tidak lain dan tidak bukan Presiden Prabowo Subianto harus memulai titik nol perjalanannya dari titik hulu jalan pemberantasan korupsi yang berada di gedung KPK,” katanya.

    Dia mengatakan alasan selanjutnya adalah jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK maka ini menjadi pesan politik kuat. Dia mengatakan tindakan ini bisa menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

    “Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan pemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju “Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas” seperti yang diusung oleh Prabowo,” katanya.

    Menurutnya, kembalinya ‘korban’ TWK ini bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Dia mengatakan kemungkinan KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik.

    “Kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit adalah suntikan energi dan moral yang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan kembali roh KPK, juga roh Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan sebagai salah satu negara yang paling korup di regional Asia Tenggara,” ujarnya.

    Respons KPK

    KPK merespons soal 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga tersebut. KPK akan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.

    “Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

    Adapun permohonan yang diajukan ke KIP oleh IM57+ itu menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya yang berujung 57 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.

    “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,”ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (kny/zap)

  • Proyek Kereta Cepat Diduga Mark Up 3 Kali Lipat, KPK Tantang Mahfud MD Serahkan Data

    Proyek Kereta Cepat Diduga Mark Up 3 Kali Lipat, KPK Tantang Mahfud MD Serahkan Data

    GELORA.CO –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, buka suara soal pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark up) proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).

    Mahfud menyebut biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sementara di Cina hanya 17–18 juta dolar AS.

    Menanggapi hal itu, Setyo mengatakan KPK belum menerima informasi resmi dari internal maupun eksternal.

    Namun, ia berharap Mahfud MD memiliki data pendukung yang bisa memperjelas dugaan tersebut.

    “Sampai sekarang sih belum terinformasi ya, artinya dari internal,” kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

    “Tapi kalau Pak Mahfud menyampaikan seperti itu, ya mudah-mudahan ada informasi, ada data dan dokumen yang bisa mendukung kejelasan dari yang disampaikan,” lanjutnya.

    KPK Siap Telaah, Mahfud Diminta Serahkan Data

    Setyo meyakini Mahfud MD memiliki data tersebut, namun menyerahkan sepenuhnya kepada Mahfud apakah akan menyerahkannya kepada KPK atau tidak.

    “Saya yakin beliau mungkin punya, tinggal nanti apakah beliau mau menyerahkan atau apa, tergantung dari beliau,” ujarnya.

    Terkait apakah KPK akan proaktif menjemput bola, Setyo menyebut informasi itu akan ditelaah terlebih dahulu di tingkat kedeputian untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Ya biar ditelaah dulu di level kedeputiaan apa yang harus dilakukan dengan informasi tersebut,” kata Setyo.

    Mahfud: KPK Bisa Bergerak Tanpa Tunggu Laporan

    Pernyataan ini merupakan respons terbaru KPK setelah Mahfud MD dalam kanal YouTube-nya membeberkan dugaan mark up proyek Whoosh.

    Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya bisa langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan resmi.

    Mahfud juga mengklarifikasi bahwa sumber dugaan mark up tersebut pertama kali diungkapkan oleh ekonom Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan.

    “Jadi jangan, kalau mau menyelidiki betul KPK, panggil Anthony Budiawan, karena dia yang bilang itu, sebelum saya,” kata Mahfud.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengimbau masyarakat yang memiliki data awal untuk segera menyampaikan laporan resmi agar dapat ditelaah.

    Fakta Proyek: Nilai, Skema, dan Inisiator 

    Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai digarap pada 2016 dan resmi beroperasi pada Oktober 2023. 

    Nilai investasinya mencapai USD 7,27 miliar atau sekitar Rp118 triliun, menjadikannya salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia.

    Proyek ini dijalankan melalui skema business-to-business (B2B) antara konsorsium BUMN Indonesia yang dipimpin PT KAI dan perusahaan Tiongkok, yakni China Railway International dan China Railway Engineering Corporation, tanpa menggunakan dana APBN secara langsung.

    Skema pembiayaan proyek sempat menjadi sorotan publik karena pembengkakan biaya dan utang BUMN yang menyertainya.

    Mahfud MD menyebut biaya pembangunan per kilometer mencapai USD 52 juta, jauh di atas standar internasional yang hanya USD 17–18 juta di China.

    Pernyataan ini memicu respons dari KPK, yang menyatakan belum menerima laporan resmi namun siap menelaah jika data pendukung diserahkan. Kontroversi ini membuka kembali perdebatan soal transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas proyek strategis nasional.

  • Respons Mahfud MD usai Diminta KPK Laporkan Dugaan Markup Proyek Whoosh

    Respons Mahfud MD usai Diminta KPK Laporkan Dugaan Markup Proyek Whoosh

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh yang Mahfud sampaikan dalam akun YouTube miliknya. Menurutnya, laporan tersebut bisa turut dilengkapi data.

    Terkait hal itu, Mahfud MD menilai bahwa KPK seharusnya langsung bisa langsung memeriksa dugaan kasus tersebut tanpa adanya laporan. Baginya, tidak masuk akal jika KPK tak memiliki kewenangan dalam memeriksa hal tersebut.

    “Sekarang ini kalau hal seperti itu nggak mesti lapan. Langsung diselidiki, nggak perlu laporan-laporan, nggak masuk akal,” ucap Mahfud di Jakarta dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Lebih lanjut, ia juga meminta agar KPK memanggil Anthony Budiawan dan bukan dirinya. Sebab, yang menyampaikan adanya dugaan mark up dalam proyek Whoosh adalah Anthony.

    “Kalau mau menyelidiki betul ke KPK, panggil Anthony Budiawan karena dia yang bilang di situ sebelum saya kan sayang bilang ‘ini Anthony Budiawan bilang begitu’, kan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar setiap warga negara yang mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi menyampaikan hal itu kepada KPK melalui saluran pengaduan.

    Budi juga mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal. Dengan begitu,proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.  

    “Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ucapnya.  

    Sementara itu, Mahfud MD dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya mengatakan proyek Whoosh memakan anggaran 17 juta dolar AS per kilometer (km) di China. Sedangkan saat proyek itu dikerjakan di Indonesia, anggarannya membengkak jadi 52 juta dolar AS per km.

    “Ada dugaan mark up. Dugaan mark up-nya begini, itu harus diperiksa uang lari ke mana. Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per 1 kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS, tapi di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah channel YouTube Mahfud MD Official

  • KPK Tantang Mahfud MD Buktikan Markup Whoosh, Islah Bahrawi Beri Sentilan

    KPK Tantang Mahfud MD Buktikan Markup Whoosh, Islah Bahrawi Beri Sentilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tokoh Nahdatul Ulama, Islah Bahrawi menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin tantang Mahfud MD.

    KPK menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan atau markup dalam proyek pembangunan kereta cepat Whoosh.

    Islah menerangkan tanpa perlu dibuktikan juga, hal itu sudah dilihat dari kronologi pemindahan tender dari Jepang ke China.

    Kata Islah, biaya yang ditawarkan sat dipegang oleh Jepang lebih rendah dengan bunga yang kecil dibandingkan dengan China.

    Bahkan, dia menyebut saat dialihkan ke tender China biayanya langsung membengkak berkali-kali lipat.

    “Gimana sih? Kronologi peristiwanya jelas. Dari Jepang yg biaya dan bunganya kecil, tiba-tiba dipindah tanpa tender ke China dengan bunga lebih tinggi dan “cost overrun” yang bengkak,” jelasnya dikutip X Sabtu (18/10/2025).

    Dengan nilai tersebut sebenarnya, potensi kerugian negara sudah bisa diterawang bahkan sebelum proyek dijalankan.

    Untuk itu, Islah berharap agar tak perlu menunggu pengaduan, penyelidikan dudah bisa dilakukan dengan fakta tersebut.

    “Potensi kerugian negaranya sudah jelas ada. Lidik tinggal lidik aja tidak usah nunggu pengaduan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK menjelaskan penyelidikan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan secara formal dari masyarakat.

    “KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Elva/Fajar)

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih memerlukan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi. Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

    Dalam perkara ini penyidik KPK menyita 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah kendaraan yang disita tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah bahwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Yang jelas gini, dari KPK ga pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Noel mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum, tetapi dirinya tidak menjelaskan rinciannya.

    Sekadar informasi, para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Warga Asing Pimpin BUMN, Ketua MPR Muzani Sebut Tidak Masalah, Asal…

    Warga Asing Pimpin BUMN, Ketua MPR Muzani Sebut Tidak Masalah, Asal…

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa penunjukan warga negara asing untuk memimpin Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) tidak menjadi masalah selama hal tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    “Sejauh peraturannya memungkinkan, saya kira tidak ada masalah. Asal peraturannya memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, ya jangan sekali-kali dilakukan,” ujar Muzani usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Muzani menilai, setiap kebijakan pemerintah, termasuk wacana kepemimpinan asing di BUMN, harus berlandaskan aturan hukum yang disepakati bersama. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan sistem pemerintahan sesuai koridor hukum.

    “Pemerintah ini berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya peraturan dan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang harus kita taati bersama dan dibuat secara bersama,” tegasnya.

    Menanggapi kritik yang menilai keterlibatan asing di posisi strategis BUMN sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional, Muzani menyebut perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

    “Saya harus cek dulu ya. Tapi sekali lagi, peraturan perundang-undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat, dan itu harus kita junjung bersama. Saya kira pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad menaati itu semuanya,” tandas Muzani.

    Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan warga negara asing (WNA) yang ditunjuk menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN. Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap undang-undang serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

    “Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

    Terlebih, kata Budi, BUMN menaungi berbagai usaha yang dikelola negara dan berkontribusi mengelola keuangan negara. 

    “Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” jelas Budi

  • Warga Asing yang Jadi Direksi BUMN, Wajib Lapor Kekayaan di LHKPN

    Warga Asing yang Jadi Direksi BUMN, Wajib Lapor Kekayaan di LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan warga negara asing (WNA) yang ditunjuk menjabat sebagai direksi di perusahaan BUMN wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN.

    Pelaporan harta kekayaan adalah bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap undang-undang serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

    “Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

    Terlebih, kata Budi, BUMN menaungi berbagai usaha yang dikelola negara dan berkontribusi mengelola keuangan negara. 

    “Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” jelas Budi

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025), mengizinkan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Dia mengatakan telah merevisi sejumlah regulasi agar tenaga asing dapat memimpin perusahaan pelat merah.”Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia [WNA] bisa memimpin BUMN kita. Jadi saya sangat bersemangat,” ujarnya seperti diberitakan Bisnis.com, dikutip Kamis (16/10/2025).

    Terbaru, 2 WNA resmi menjabat sebagai direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yakni Glenny H. Kairupan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. Keduanya terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda 2025.

  • KPK Persilakan Mahfud MD Lapor Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    KPK Persilakan Mahfud MD Lapor Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan markup dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, atau Whoosh, di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada potensi markup dalam proyek Whoosh tersebut.

    “KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi seperti dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Budi menyebut bahwa, masyarakat diharapkan untuk melaporkan ke KPK dengan dilengkapi informasi dan data awal agar pada saat proses telaah dan verifikasi menjadi lebih presisi.

    “Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis,” terang Budi.

    Budi menyebut bahwa, jika memang ada unsur kerugian keuangan negara, maka harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

  • KPK Persilakan Mahfud MD Lapor Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    KPK Persilakan Mahfud MD Lapor Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan markup dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, atau Whoosh, di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada potensi markup dalam proyek Whoosh tersebut.

    “KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi seperti dikutip RMOL di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Budi menyebut bahwa, masyarakat diharapkan untuk melaporkan ke KPK dengan dilengkapi informasi dan data awal agar pada saat proses telaah dan verifikasi menjadi lebih presisi.

    “Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, akan menganalisis,” terang Budi.

    Budi menyebut bahwa, jika memang ada unsur kerugian keuangan negara, maka harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

  • Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

    Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Aneka Tambang (Antam) Tbk merugi karena kerja sama dengan PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dari pengolahan anoda logam.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anoda yang diserahkan kepada perusahaan swasta tersebut harusnya menghasilkan emas serta perak. Dugaan inilah yang kemudian didalami dari empat saksi pada hari ini, 16 Oktober.

    Adapun empat saksi yang diperiksa itu adalah Fakhri Reza selaku pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam Tbk sejak 2021 dan pernah menjadi Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam Tbk pada 2017–2018; Hardianto Tumpak Manurung selaku pegawai BUMN PT Antam Tbk yang pernah menjabat Refining Officer pada Desember 2016–2018.

    Kemudian turut dipanggil juga Helminton Jaharjo Sitanggang selaku Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 September 2021 sekaligus eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk; dan Ilham Iskandar Siregar, Business Feasibility Manager PT Antam Tbk yang juga pernah menjabat Manager Refining UBPP LM PT Antam Tbk.

    “Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober.

    “Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram ini harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM outputnya tidak ada peraknya. Jadi hanya emas sekitar 3 gram,” sambung dia.

    Budi menerangkan kondisi ini membuat negara merugi hingga Rp100 miliar. Sehingga, modus pengolahan anoda logam itu terus didalami.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

    Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

    Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan swasta tersebut diduga turut diuntungkan dalam kerja sama yang ujungnya merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.