Tag: Budi Prasetyo

  • Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala Nasional 23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) meski Lisa Mariana menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam proses penegakan hukum khususnya terkait pemberantasan korupsi.
    “Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, jika Lisa ditahan oleh Bareskrim Polri, permintaan keterangan masih bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim.
    “Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat melalui proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
    Ia menambahkan bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
    Rizki bilang, surat pemanggilan Lisa Mariana telah diterima pada Jumat (17/10/2025) lalu.
    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekanan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses pengadaan asam formiat atau asam semut yang ujungnya dikorupsi. Proses ini dilakukan dengan memeriksa Maman Suherman selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober.

    Asam semut atau asam formiat ini adalah bahan kimia yang digunakan untuk membekukan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.

    “Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober.

    Adapun pengadaan asam formiat yang dikorupsi itu terjadi pada periode 2021-2023. Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum dijerat KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. … Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Delapan orang juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

    KPK tidak memerinci identitas mereka. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.

  • Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa Lebih 300 Biro Tour & Travel

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk biro tour and travel, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal. Jumlah tersebut didapat setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah biro travel diantaranya di Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Barat dan saat ini wilayah Yogyakarta.

    “Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menyampaikan perkara ini melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70% PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukkan hasil yang progresif.

    “Artinya proses secara simultan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini harapannya kemudian bisa sesegera mungkin melengkapi keterangan, bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan untuk proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujarnya.

    Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Eri Kusmar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang milik Negara atau BMN di Kementerian Agama. Dia dimintai keterangan dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya kuota khusus.

    Namun, Budi belum dapat menyampaikan berapa jumlah oknum di Kemenag yang terlibat dalam perkara ini dan berapa total uang yang disetor. 

    Budi menuturkan informasi tersebut baru bisa disampaikan usai konstruksi perkara rampung. 

    “Nah ini termasuk materi yang masih terus ditelusuri penelusurannya diantaranya melalui PIHK-PIHK ini jadi karena memang praktiknya beragam mengapa beragam? karena memang praktik jual-beli kuota yang dilakukan itu berbeda-beda ada yang PIHK ini sudah berizin untuk bisa melakukan penyelenggaraan ibadah haji khusus ada juga yang belum berizin,” terang Budi.

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

    Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Maman Suherman (MS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023.

    Dia diperiksa pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Maman diperiksa terkait rekanan pengadaan asam formiat dalam perkara tersebut.

    “Sdr.MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Dalam perkara ini lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW).

    Namun, Budi belum merinci jumlah tersangka dalam perkara ini dan hanya menyebut YW salah satu orang yang telah menjadi tersangka.

    “Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” katanya.

    Proses penelusuran perkara ini telah dibuka di tahap penyidikan pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan mark-up anggaran. 

    Pada 2 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. KPK juga tengah mengusut hubungan kasus dugaan korupsi pengadaan pengolahan fasilitas karet dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di samping itu, KPK telah mencegah delapan orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

  • 300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025

    300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
    “Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Usai Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Kosasih Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan bahwa kapasitas pemeriksaan Kosasih sebagai saksi dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Hari ini (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Meski begitu, Budi belum dapat menyampaikan terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik kepada Kosasih. Materi penyidikan dapat disampaikan usai pemeriksaan selesai.

    Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Sementara itu, terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti USD 253,660.

    Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

    Pada 15 Oktober 2025, Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte menjelaskan timnya telah melimpahkan berkas status hukum tetap terhadap Ekiawan.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” ujar Greafik.

  • Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Periksa 3 Saksi, KPK Usut Aliran Dana Korupsi Digitalisasi SPBU

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023 usai memanggil 3 saksi.

    Mereka adalah ERH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021, DPA selaku Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, dan AN selaku Pegawai TRG Investama.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi hadir saat pemeriksaan pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Penyidik mendalami saksi perihal aliran yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi mengatakan pemeriksaan secara paralel memudahkan penyidik dalam mendapatkan informasi.

    Di samping itu, pada hari ini KPK kembali memanggil pemeriksaan 2 saksi di kasus yang sama yakni AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2020-2021 dan DK sebagai Senior Advisor II SDA PT Telkom tahun 2020.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini.

    Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Dia merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

  • KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    KPK Panggil Eks Dirut Kosasih Terkait Duagaan Investasi Fiktif PT Taspen

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun. Kosasih dipanggil untuk tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (PT IIM), dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

    Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

    “Hari ini Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024,” ujarnya.

    Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

    (ial/dek)

  • KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    GELORA.CO – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh hingga kini masih menjadi pertanyaan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusutnya. Namun sayangnya KPK masih belum melakukan penyelidikan.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK.

    “Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri gitu. (Sudah) Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (22/10/2025).

    Dirinya mengakui mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh tersebut, bagaimana dahulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun malah justru jatuh ke tangan China.

    “Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu,” katanya.

    Belum lagi, lanjutnya, ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.

    “Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

    Menurutnya, KPK ‘super ngawur’ bila dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, harus menunggu laporan. Padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.

    “Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu,” ungkap Boyamin.

    Ia menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.

    “Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

    “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?”

    Selanjutnya KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).

  • Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan

    Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan

    Dia sempat berbincang dengan pegawai di sana, saat akan berpindah lokasi dengan alasan omzet yang kurang mencapai target. Menurutnya, tempat makan itu selalu didatangi pembeli meskipun tak ramai. 

    “Mau dipindahin ini iga bakar enggak tahu mau ke mana bilangnya mah gitu karyawannya. Katanya kurang pemasukannya tapi belum ada kabar lagi,” tuturnya. 

    Sebelum membuka usaha kuliner, FA diketahui juga pernah aktif di dunia entertainment sebagai modeling dan tenaga ahli DPR RI. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar dari Heri Gunawan. Mobil tersebut telah disita oleh KPK.