Tag: Budi Prasetyo

  • Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis  (23/10/2025).

    Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing

    “Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.

    Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

    Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    KPK Berencana Lagi Panggil Anak Menas Erwin Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil anak Menas Erwin Djohansyah yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Valentino Matthew. Langkah ini diambil penyidik karena ia tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober.

    “Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober.

    “Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” sambung dia.

    Adapun dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Faryd Sungkar yang merupakan pembalap motor. Tapi, Budi belum memerinci hasil pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Tapi, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

    Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September. Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:

    1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

    2. Perkara sengketa lahan Depok;

    3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

    4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

    5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Akibat perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    KPK dan Menkeu Purbaya Sepakat Korupsi Masih jadi Masalah di Pemerintahan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Korupsi dianggap masih menjadi akar permasalahan di Indonesia yang mengakibatkan tata kelola pemerintahan dari pusat ke daerah tidak berjalan maksimal. Masyarakatpun turut terdampak atas keegoisan segelintir pihak. 

    Persoalan itu diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa korupsi merupakan biang kerok masalah di Tanah Air. Uang yang digelontorkan pemerintah seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan

    “Ya, sepakat dengan hal tersebut, karena memang korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa Indonesia. Dengan adanya korupsi yang masih terus terjadi, maka anggaran-anggaran yang disiapkan menjadi tidak optimal digunakan, diserap untuk pembangunan. Dengan adanya korupsi, sebagian anggaran tersebut bocor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi menyampaikan bahwa korupsi menjadi hal yang ironi karena kualitas layanan masyarakat berada di bawah standar.

    Dia mencontohkan kasus penyelewengan dana hibah untuk Kelompok Kerja (Pokja) di Jawa Timur hanya terserap 50%-60% ke masyarakat. Sebab beberapa pihak melakukan pengkondisian pembagian dana tersebut.

    “Misalnya berangkat dari perkara yang ditangani oleh KPK, salah satunya hibah di Jawa Timur terkait dengan hibah untuk Kelompok Masyarakat. Dalam fakta-fakta yang ditemukan penyidik pada perkara itu, misalnya dari 100% anggaran ternyata hanya sekitar 50%-60%,” ungkap Budi.

    Budi menuturkan bahwa KPK akan memperketat supervisi ke lembaga maupun kementerian serta pihak terkait dari tingkat pusat hingga daerah guna menekan angka korupsi. KPK, katanya, juga akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani hal tersebut.

    Kegelisahan itu juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Sebagai bendahara negara, dia mengungkapkan kasus korupsi mengakibatkan anggaran pemerintah tidak terserap secara optimal. 

    Purbaya menyinggung data Survei Penilaian Integritas 2024 berada di level 71,53% atau masih di bawah target 74%. Terlebih dia mengatakan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk dalam zona merah atau zona rawan kasus korupsi, di mana rata-rata kasus terjadi di 67 provinsi dan 69 kabupaten. 

    “Data KPK juga mengingatkan kita dalam 3 tahun terakhir masih banyak kasus di daerah dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” kata Purbaya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).  

    Korupsi juga mengakibatkan bocornya anggaran pemerintah untuk program-program strategis. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan sejumlah pihak kerap melakukan gratifikasi dan jual-beli jabatan untuk melancarkan aksinya yang merugikan keuangan negara.

    “KPK bilang sumber risikonya yang masih itu-itu aja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu kalau itu enggak diberesin semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” ujarnya.

    Dampak lainnya adalah anggaran ke daerah sulit untuk ditambahkan. Purbaya menjelaskan bahwa Presiden masih ragu menambah penyaluran dana ke daerah karena kerap disalahkan gunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu.

    “Saya bisa hitung berapa uang yang saya bisa tambah untuk TKD [transfer ke daerah]. Tapi dengan cara tadi tata kelolanya sudah baik, kalau jelek saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupa-rupanya kalau itu,” ucap Purbaya.

    Baginya uang rakyat harus digunakan dengan optimal agar manfaat dirasakan langsung ke rakyat. Dia meminta kepada seluruh pihak menggunakan anggaran sebaik mungkin dan menjunjung integritas guna kebocoran dana tidak terjadi.

    Purbaya percaya jika anggaran digunakan sebagaimana mestinya mampu mendongkrak investasi di dalam negeri dan ekonomi daerah semakin tangguh.

    “Saya percaya dengan kerja disiplin, dan niat yang bersih kita bisa menjaga stabilitas dan sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi di daerah maupun secara keseluruhan nasional,” terangnya

  • Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Kasus Pengadaan Sarana Rumah DPR 2020, KPK Panggil Sekjen DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (IS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

    Iskandar dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). 

    “Hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan, Iskandar akan dimintai keterangan terkait perkara ini.

    Namun, Budi belum merincikan hal apa saja yang didalami oleh penyidik lembaga antirasuah. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

    Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan mark-up anggaran pengadaan sarana Rumah Jabatan Anggota DPR tahun 2020. Total nilai proyek pengadaan mencapai sekitar Rp120 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar.

    Iskandar adalah salah satu dari 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; 

    Juanda Hasurungan Sidabutar Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada; Kibun Roni Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman selaku pihak swasta.

    Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima atas status tersangka dan penyitaan beberapa barang bukti. Namun dia mencabut permohonannya.

    KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap.

  • KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Kasih Sinyal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kisi-kisi pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

    Pasalnya, setelah memeriksa sejumlah pihak dari level asosiasi sampai biro travel haji, KPK belum juga menetapkan tersangka pada perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-oihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidikan yang progresif karena pemeriksaan kepada PIHK sudah mencapai 70% dari total sekitar 400 PIHK.

    Selain mencari sosok tersangka, maraton pemeriksaan juga bertujuan menghitung kerugian negara sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “PIHK-PIHK yang sudah dimintai keterangan diantaranya ada di beberapa wilayah seperti di Jawa Timur, kemudian Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Banten, kemudian ada juga PIHK di wilayah Sumatera Selatan, kemudian dari Kalimantan juga ada beberapa PIHK yang sudah dimintai keterangan,” ujar Budi.

    Perkara Kuota Haji

    Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar..

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.

  • KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Pasalnya, lahan sawit yang dibeli Nurhadi diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga hasil panen sawit disita oleh penyidik.

    “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

    Budi menjelaskan sebelumnya penyidik lembaga antirasuah telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar.

    “Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” ucap Budi.

    Lahan yang terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

    Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Tentu satu untuk kebutuhan pembuktian yang kedua sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). 

    Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar.

    Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara. Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    KPK Dalami Proses Pemberian hingga Pencairan Kredit pada Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (23/10/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

    Keempat saksi adalah Sunu Widi Purwoko (SWP) selaku Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Irene Gunawan (IG) selaku pihak swasta, Dendy Wahyu K. Wardhana (DWW) selaku Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Yevita Pantjanata (YP) selaku pihak swasta.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi diperiksa dengan materi yang berbeda. SWP diminta keterangan oleh penyidik mengenai POB proses kredit di LPEI dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

    “Selain itu, Saksi SWP juga diminta menjelaskan tanggapan Divisi Hukum atas usulan/review/keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

    Lalu bagi saksi IG, didalami terkait proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI. Kemudian saksi DWW diperiksa untuk menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, review, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur.

    Sedangkan saksi YP ditelisik terkait kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur. Tetapi, Budi belum dapat menyampaikan perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.

    “Kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, tapi yang pasti memang dalam perkara terkait dengan pembiayaan oleh LPEI ini melibatkan sejumlah perusahaan,” jelasnya.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp11 triliun. 

  • Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

    GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

    Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?

    Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

    Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

    Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

    Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    “Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

    Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

     Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

    Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.

    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut. 

    Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

  • Deni Wicaksono Apresiasi GMNI Surabaya Bersatu, Ingatkan Fokus ke Rakyat Bukan Jabatan

    Deni Wicaksono Apresiasi GMNI Surabaya Bersatu, Ingatkan Fokus ke Rakyat Bukan Jabatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Jatim, Deni Wicaksono, mengapresiasi langkah dua DPC GMNI Surabaya yang akhirnya duduk bersama setelah sempat terbelah. Dia menilai momen ini sebagai langkah dewasa dan penting untuk mengembalikan marwah gerakan mahasiswa ke perjuangan rakyat.

    “Saya mengapresiasi kawan-kawan GMNI Surabaya yang mau duduk bersama dan mendiskusikan permasalahan rakyat. Sudah tidak waktunya GMNI terkotak-kotak dalam beberapa kelompok, larut dalam konflik yang tidak ideologis, tapi mengabaikan hal prinsip yakni kepentingan rakyat,” ujar Deni saat menerima audiensi dua DPC GMNI Surabaya di Gedung DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).

    Menurut dia, GMNI harus kembali menjadi kekuatan moral dan intelektual yang berdiri di garda depan isu kerakyatan. Deni mengingatkan agar energi kader tidak habis untuk urusan internal yang tidak produktif.

    “Jangan tercerai-berai apalagi merebutkan jabatan. Fokus saja dengan kegiatan yang turun kepada masyarakat dan mengawal isu-isu rakyat. GMNI harus jadi besar. Percuma jabatan ketua DPC, DPD atau DPP kalau kalian menyerang teman sendiri,” tegas Deni.

    Dalam pertemuan tersebut, Deni juga menyinggung kondisi fiskal Jawa Timur setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipotong Rp2,8 triliun. Menurut dia, kebijakan tersebut membuat daerah seperti kembali pada pola sentralistik kekuasaan.

    “Pemotongan seperti itu seakan-akan seperti pemerintahan Orde Baru yang sentralistik. Ini berdampak langsung pada program pelayanan publik di daerah, dan kalian sebagai kader GMNI harus ikut mengawal,” kata Deni.

    Ketua DPC GMNI Surabaya, Alfito Rafif Amanda, menyebut audiensi bersama Deni serta anggota DPRD Jatim, Syaifuddin Zuhri, menjadi momentum penyatuan GMNI dan mendorong agenda perjuangan yang lebih substantif.

    “Kami menyampaikan kajian akademik soal pemangkasan PAD Jatim Rp2,8 triliun, serta program pengawalan petani, posko bantuan hukum, dan sambang kampung. Ini saatnya GMNI Surabaya kembali solid dan mengawal isu kerakyatan,” ujar Alfito.

    Sementara itu, Ketua DPC GMNI Surabaya lainnya, Virgiawan Budi Prasetyo, menilai rencana pinjaman daerah Kota Surabaya sebesar Rp1,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur harus terbuka dan dikawal agar tidak menjadi beban masyarakat.

    “Kami mendorong transparansi dan partisipasi publik agar kebijakan utang daerah ini benar-benar memberi manfaat bagi warga Surabaya,” kata Virgiawan.

    Deni berharap pertemuan dua kepengurusan GMNI Surabaya ini menjadi titik awal soliditas dan konsolidasi gerakan. Dia mendorong kader GMNI memperkuat tradisi kajian, turun langsung ke akar persoalan rakyat, dan tidak kehilangan marwah organisasi nasionalis-marhaenis.

    “GMNI itu lahir dari gagasan besar Bung Karno. Jaga marwahnya. Kalian harus menjadi kekuatan moral, intelektual, dan sosial untuk rakyat,” pungkas Deni.[asg/aje]