Tag: Budi Prasetyo

  • Kasus Kuota Haji Mandek, Herwin Sudikta: Jangan Tutupi Siapa yang Bermain

    Kasus Kuota Haji Mandek, Herwin Sudikta: Jangan Tutupi Siapa yang Bermain

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta kembali berbicara soal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi sorotan publik lantaran tak kunjung ada penetapan tersangka, meski sudah berlangsung cukup lama.

    Dikatakan Herwin, dugaan penyimpangan kuota haji bukan sekadar perkara uang.

    Ia menekankan adanya nilai moral, keadilan, dan kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah suci tersebut.

    “Korupsi kuota haji bukan sekadar kasus uang, tapi soal moral dan keadilan bagi jutaan calon jemaah,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Senin (27/10/2025).

    Ia menuturkan, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam permainan kuota haji yang selama ini kerap menjadi polemik setiap musim keberangkatan.

    “Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik kuota suci ini,” sebutnya.

    Tanpa menyebut nama, Herwin menyinggung pihak yang kerap berbicara soal moral dan etika, tetapi justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan jemaah haji.

    “Jangan sok paling punya adab kalau duit jemaah untuk beribadah aja kalian kentit,” kuncinya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

    Temuan itu mengungkap adanya penyalahgunaan jatah kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara ibadah haji.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan kuota petugas.

  • KPK Tetap Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Terkait Kereta Cepat Whoosh

    KPK Tetap Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Terkait Kereta Cepat Whoosh

    KPK Tetap Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi Terkait Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi atau data terkait dugaan kasus korupsi di proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung, Whoosh.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut sejak awal tahun 2025.
    “KPK juga terus mengimbau kepada masyarakat siapa pun yang memiliki informasi ataupun data yang terkait dengan hal tersebut, bisa menyampaikan kepada KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10/2025).
    Budi mengatakan, informasi atau data tersebut akan menjadi pengayaan tim penyelidik untuk menelusuri dan mengungkap dugaan korupsi.
    Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut.
    “Jadi, memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan. Secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran atau mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
    “Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Senin (27/10/2025).
    Asep belum menjelaskan lebih lanjut kapan penyelidikan dilakukan.
    Sebab, KPK melakukan proses penyelidikan secara tertutup.
    Awalnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di proyek ini melalui kanal YouTube pribadinya.
    Mahfud menyebut, biaya per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta dollar AS, atau jauh lebih tinggi dari perhitungan di China yang hanya sekitar 17-18 juta dollar AS.
    “Naik tiga kali lipat, ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” kata Mahfud dalam kanal YouTubenya pada 14 Oktober lalu.
    “Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    KPK Sebut Mulai Penyelidikan Dugaan Skandal Whoosh Sejak Awal Tahun 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan skandal pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) digelar sejak awal 2025.

    Namun, Budi belum dapat merincikan materi apa saja yang sedang diusut oleh penyelidik lembaga antirasuah itu. 

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Budi menekankan, tidak ada masalah yang menghambat proses penyelidikan. Bahkan, dia menegaskan bahwa penyelidikan berjalan positif.

    “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini,” ucap Budi.

    Dirinya juga belum bisa menyampaikan pihak mana saja yang sudah diperiksa. Terkait peluang memanggil mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Budi mengatakan pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan penyelidik.

    Budi berharap kepada publik yang mengetahui dugaan-dugaan masalah Whoosh dapat segera melaporkan ke KPK sevara langsung atau email pengaduan.

    Sekadar informasi, kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut.

    Mahfud menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan Cina biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark upnya gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu 52 juta US dolar. Tapi di Cina sendiri hitungannya 17 sampai 18 US dolar. Naik tiga kali lipat kan,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan harga dan maladministrasi pada lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

    “Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Pihak KPK, kata Budi, telah memastikan bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga legal secara formil.

    Budi menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan untuk pelayanan publik. Dia menyebut KPK akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

    “Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ujar Budi.

    Sebelumnya, Pramono sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai. 

    “Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti,” ungkap Pramono.

    Sekadar informasi, pada pertengahan 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran pembelian lahan RS Sumber Waras dan tidak melalui proses seharusnya. 

    Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, BPK. KPK sempat menyelidiki kasus tersebut, namun pada akhirnya dibatalkan.

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kapasitas Rajiv diperiksa sebagai pihak swasta, bukan politikus Nasdem. 

    “Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Materi pemeriksaan belum dapat disampaikan oleh Budi hingga saksi menjalani periksa.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • Mahfud MD Ogah Lapor KPK soal Whoosh: Bukan Kewajiban, Buang-buang Waktu

    Mahfud MD Ogah Lapor KPK soal Whoosh: Bukan Kewajiban, Buang-buang Waktu

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan menolak melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh ke KPK.

    Namun demikian, ia mengaku siap jika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek kereta cepat tersebut.

    “Saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” kata Mahfud di Yogyakarta pada Minggu 26 Oktober.

    Demikian hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan KPK yang mendorongnya untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat.

    Menurut Mahfud, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK. Sebaliknya, lembaga antirasuah juga tidak berhak mendesaknya untuk melapor.

    “Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor,” tuturnya.

    Mahfud membeberkan, KPK sebenarnya sudah tahu informasi soal dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Bahkan, kata dia, KPK tahu lebih dulu sebelum dirinya mengungkapkan hal itu ke publik.

    “Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” ucapnya dilansir ANTARA.

    Adapun pihak yang seharusnya dipanggil KPK, kata dia, adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek kereta cepat itu.

    “Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat saja,” tutur Mahfud.

    Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

    Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025.

    Mahfud menuturkan biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya sekitar 17 juta dolar AS hingga 18 juta dolar AS.

    Atas pernyataan itu, KPK meminta Mahfud MD melaporkan dugaan tersebut secara resmi. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya terbuka menerima data tambahan dari Mahfud untuk dipelajari dan dianalisis lebih lanjut.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” kata Budi, Senin lalu

  • KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian

    KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian

    KPK ke Bahlil: Penindakan Tambang Emas Dekat Mandalika Tak Bisa Sendirian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak sejumlah tambang emas ilegal yang berjarak satu jam dari sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
    “Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak
    stakeholder
    terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan bahwa masalah tambang emas ilegal tersebut masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup) sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
    “Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” kata Budi.
    Budi juga mengatakan bahwa penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
    “Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap, ya termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman Kementerian Keuangan, itu juga menjadi
    stakeholder
    terkait lainnya,” ujarnya.
    Tambang emas ilegal yang dimaksud KPK itu ada di Sekotong, Lombok Barat, atau berjarak sekitar satu jam dari Mandalika. 
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, NTB.
    Ia menyatakan bahwa kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal.
    Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.
    “Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Dia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
    Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
    “Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Proyek Digitalisasi, KPK Bakal Kumpulkan Data di 15.000

    Kasus Proyek Digitalisasi, KPK Bakal Kumpulkan Data di 15.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera melakukan sampling atau mengambil data beberapa dari sekitar 15.000 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia.

    Budi menjelaskan pengambilan data tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023.

    “Tentu penyidik juga akan melakukan sampling, atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC (electronic data capture, red.) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

    Terlebih, kata dia, kasus tersebut melibatkan satu paket pengadaan program digitalisasi yang meliputi mesin EDC, dan alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).

    “Jadi, ini memang satu paket pengadaan, dan program digitalisasi di SPBU ini digunakan untuk sekitar 15.000 pom (pompa) bensin di seluruh Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

    Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

    KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.

    Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

    Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

  • Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Ini yang Didalami KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Oktober 2025

    Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Ini yang Didalami KPK Nasional 24 Oktober 2025

    Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Ini yang Didalami KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Materi tersebut didalami saat memeriksa saksi Harry Ayusman, selaku Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (24/10/2025).
    “Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dari para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
    Selain itu, KPK juga mendalami materi yang sama saat memeriksa dua saksi, yaitu Ilyasa Darusalam selaku PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Bayu Widodo selaku wartawan.
    Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cecar Atase Ketenagakerjaan KBRI KL soal Aliran Duit Pemerasan Izin TKA

    KPK Cecar Atase Ketenagakerjaan KBRI KL soal Aliran Duit Pemerasan Izin TKA

    Jakarta

    KPK memeriksa atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, Harry Ayusman (HA) terkait kasus pemerasan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry dicecar dugaan aliran uang dari para agen TKA ke sejumlah pihak di Kemnaker.

    “Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    KPK memeriksa Harry hari ini. Harry sudah dipanggil untuk diperiksa kemarin.

    Budi mengatakan selain memeriksa Harry, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lainnya terkait kasus pemerasan RPTKA ini. Mereka yang diperiksa adalah Ilyasa Darusalam sebagai PNS di Kemnaker, Bayu Widodo Sugiarto seorang jurnalis dan Yuanto Iswandi selaku pihak swasta.

    “Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara W yang merupakan jurnalis atau wartawan. Didalami terkait dengan dugaan aliran uang,” jelas Budi.

    Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    (whn/whn)