Tag: Budi Prasetyo

  • OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tidak berhenti pada penetapan klaster kasus yang sudah diumumkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan selalu membuka ruang bagi KPK untuk menilai apakah pola serupa juga terjadi pada sektor lain.

    “Dalam perkembangannya tentu setiap kegiatan tertangkap tangan, menjadi pintu awal bagi KPK untuk masuk. apakah dugaan tindak pidana korupsi ini juga terjadi di sekat-sekat lainnya atau dinas-dinas lainnya,” jelas Budi, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sugiri Sancoko tidak bersifat tunggal. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo dan Kota Madiun. Terbaru, tim kembali menyasar sebuah kantor di Surabaya. Kantor yang merupakan rekanan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban itu digeledah dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

    “Oleh karena itu, tim secara maraton melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk hari kemarin tim masih di lapangan. Salah satunya di Surabaya untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan perkara ini,” katanya.

    KPK belum merinci temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Terkait update kasus Ponorogo, masih berjalan dan progresif,” pungkas Budi.

    Dengan pernyataan resmi ini, arah penyidikan KPK tampak makin melebar. OTT terhadap bupati menjadi kunci pembuka untuk mengurai potensi praktik rasuah di berbagai dinas di Ponorogo. Masyarakat kini menunggu, apakah gelombang pengungkapan akan berlanjut ke sektor-sektor lain. (end/but)

  • KPK Bidik Dugaan Korupsi Lain di BJB, Pengadaan Iklan Jadi Pintu Masuk

    KPK Bidik Dugaan Korupsi Lain di BJB, Pengadaan Iklan Jadi Pintu Masuk

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan korupsi lain yang terjadi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Pengadaan iklan yang bermasalah disebut menjadi pintu masuk.

    “Tentunya setiap penanganan perkara di KPK akan menjadi pintu masuk juga, apakah praktik serupa juga terjadi untuk pengadaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 27 November.

    Adapun dalam kasus korupsi pengadaan iklan, Budi bilang, KPK telah menemukan bukti dan informasi adanya dugaan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec) menjadi penampung duit korupsi.

    Sehingga, nantinya penyidik bakal mendalami sumber uang lainnya yang dialihkan menjadi dana non-budgeter. “Tentu ini akan menjadi ruang masuk bagi penyidik. Apakah ini ada yang bersumber dari pengadaan lain yang disisihkan dari sebgian anggaran untuk pengadaan lainnya,” tegasnya.

    Proses pendalaman ini juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Tidak hanya soal aliran uang yang bersumber dari dana nonbudgeter yang dikelola Corsec di BJB di mana dana non budgeter adalah hasil atau sebagian anggaran yang disisihkan dari pengadaan belanja iklan di BJB,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

    Kemudian turut disita juga Mercedes Benz 280 SL atau Mercy Pagoda dari sebuah bengkel di Kota Bandung. Belakangan, penyidik mengetahui mobil ini dibeli Ridwan Kamil dari tangan keluarga Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

    Namun, mobil ini kemudian diserahkan kepada Ilham Habibie selaku anak B. J. Habibie. KPK menyebut pengembalian dilakukan karena Ridwan Kamil belum menyelesaikan pembayaran jual beli dan duit yang telah dibayarkan sebelumnya sudah diserahkan.

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah pada Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan pimpinan divisi corporate secretary periode 2020–2024 WH, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express berinisial SH.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, tetapi ia belum dapat menyampaikan detail materi yang dikonfirmasi oleh penyidik.

    KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan untuk periode 2021–2023. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar. Penyelidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah era itu.

    Palam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama YR; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, IAD; pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, S; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, SJK.

    Kasus ini disebut akibat praktik di bank daerah Jawa Barat itu yang menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Surabaya.

    Penggeledahan terkait terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Benar, terkait perkara Ponorogo, mas,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Budi tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi mana saja yang digeledah petugas KPK. Begitu juga, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Bisnis.com, SURABAYA – Kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi, PT Widya Satria yang merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), dan menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025).

    Salah satu petinggi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa komisi antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kantor tersebut berkaitan dengan pengerjaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ponorogo, proyek Ponorogo. Monumen itu. Monumen Reog itu. Sudah jadi [proyek pengerjaannya],” ungkap Erlangga saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (26/11/2025).

    Dirinya pun menyebut bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung di area dalam kantor. Para penyidik KPK, sebut Erlangga, melakukan pemeriksaan terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek senilai Rp73,875 miliar itu.

    “Masih berlangsung [penggeledahan oleh KPK]. Ya pemeriksaan anu berkas-berkas. Mulai [penggeledahan] jam berapa, 11 atau jam berapa tadi itu ya,” bebernya. 

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga membeberkan bahwa ia juga turut serta diperiksa untuk pertama kalinya oleh para penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dirinya pun juga mengaku kooperatif terhadap segala rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Iya [baru perdana diperiksa KPK]. Ya ditanya data. Tugasnya beliau-beliau itu kan data tuh, ke rumah cari data itu saja. Saya kan cuma pemegang saham itu, jadi enggak paham tentang teknisnya itu,” ungkapnya.

    Memgenai berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus korupsi megaproyek yang menyangkut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Erlangga enggan untuk membeberkan lebih jauh. 

    Dirut perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut juga optimistis bahwa dirinya tidak akan terseret jeratan hukum terkait dengan perkara tersebut.

    “Ya ini yang Ponorogo ini, Ponorogo itu kan 2024 kalau enggak salah ya? Kalau berkaitan dengan pak Giri, ya enggak lah. Menurut saya sih enggak ada ya, tapi ini kan memang tugasnya beliau-beliau mencari data,”  pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan itu disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya dalam proses pendalaman lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp. 84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp. 76.572.000.000. 

    Erlangga Satriagung, salah satu direksi perusahan jasa konstruksi dan investasi yang menjadi pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat memberikan keterangan kepada awak media./Bisnis-Julianus Palermo 

  • Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres Nasional 26 November 2025

    Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawannya.
    “Sampai saat ini
    KPK
    masih menunggu surat keputusan
    rehabilitasi
    dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Budi menjelaskan salinan Keppres terkait rehabilitasi itu akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut.
    “Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujarnya.
    Budi memastikan KPK akan mengumumkan jika sudah menerima salinan Keppres tersebut.
    “Nanti akan kami infokan kembali jika kami sudah mendapatkan surat tersebut. Tentu ketika KPK sudah menerima, kami akan memproses,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
    korupsi
    di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penggeledahan di Surabaya pada Rabu siang (26/11/2025), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proses penggeledahan ini, dikawal ketat oleh tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap (Brimob) Polrestabes Surabaya dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Penggeledahan ini menyasar kantor perusahaan konstruksi berinisial PT WS yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut dengan singkat, menyatakan operasi ini berkaitan dengan kasus yang di Ponorogo.

    “Benar terkait perkara Ponorogo,” kata Budi dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Diketahui, PT. WS pernah menjadi pemenang tender megaproyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Pemkab Ponorogo, yang sesuai data LPSE memiliki nilai pagu sebesar Rp84.088.970.000 dan nilai HPS sebesar Rp76.572.000.000. (ted)

  • KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, Ira bersama dua direksi lainnya masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

    Dua direksi yang dimaksud adalah Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025) sore.

    Namun, kuasa hukum dari Ira, Soesilo Aribowo telah menyambangi Rutan KPK untuk menemui kliennya. Dia mengatakan bahwa Ira merasa senang dan mengucap syukur atas pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada jurnalis.

    Dia menyampaikan, Ira tak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Soesilo mengatakan, Ira baru mengetahui memperoleh rehabilitasi ketika sedang berbuka puasa.

    Diketahui, Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Berdasarkan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp. 84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut.