Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

    KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

    Jakarta

    KPK memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES). Eddy dipanggil terkait kasus kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

    “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

    Selain itu KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi. Budi menjelaskan keterangan para pihak tersebut dibutuhkan.

    “RTM Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi; dan RZP Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” kata dia.

    “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambahnya.

    KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

    1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
    2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
    3. Pihak swasta, Sarjan

    Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

    “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/isa)

  • KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

    KPK Analisis Laporan Dugaan Potongan Royalti Rp 14 Miliar oleh LMKN

    Jakarta

    Sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK. KPK akan menganalisis laporan tersebut.

    “Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

    Budi mengatakan pada umumnya laporan yang diajukan akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Nantinya akan ditentukan apakah laporan yang diajukan masyarakat wewenang KPK atau tidak.

    “Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat,” sebutnya.

    Budi menuturkan, tindak lanjutnya hanya akan disampaikan ke pelapor. Hal itu juga sebagai bentuk akuntabilitas.

    Adapun pelaporan itu dilakukan pada Selasa (6/1). Pelaporan itu terkait dengan royalti Rp 14 miliar. Perwakilan Garputala, Ali Akbar mengatakan dalam pelaporan itu turut melampirkan sejumlah barang bukti. Seperti diantaranya bukti transfer dan bukti transaksi.

    “Sudah diterima dan nanti ada tindak lanjutnya sesuai mekanisme di KPK,” tambahnya.

    Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LKMN.

    “Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” sebutnya.

    (ial/eva)

  • KPK Tidak Ragu Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

    KPK Tidak Ragu Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ragu menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    “Tidak ada keraguan soal itu (menetapkan Yaqut sebagai tersangka),” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Januari 2026.

    Budi pun turut merespons soal ada perbedaan pernyataan yang disampaikan antara Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

    Setyo menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak terbelah dalam hal penetapan tersangka. Sedangkan Fitroh menyatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

    “Dalam proses penanganan perkara haji ini kami semua sudah mufakat satu suara dan sudah firm. Kita tinggal tunggu saja waktunya. Kami akan segera sampaikan update dari perkembangan perkara haji ini,” pungkas Budi.

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. 

    Ketiga orang dimaksud, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

  • Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Kasus Korupsi Tambang Konawe, Kejagung Amankan Data dari Sejumlah Tempat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Perlu diketahui, Pada Rabu (7/1/2026), tim Kejagung telah mengamankan data berkaitan kasus tersebut di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, data yang diamankan sebagai upaya pencocokan data.

    Anang mengatakan selain di Kemenhut, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah dokumen di beberapa lokasi.

    “Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

    Dia belum merincikan jumlah pasti lokasi yang didatangi, termasuk dokumen apa saja yang diamankan. Hanya saja dia menyebut salah satunya dokumen terkait kasus tambang di Konawe Utara.

    Pencocokan data, katanya, bertujuan untuk menyamakan informasi yang dikantongi tim Kejagung dengan pihak terkait. Di Kemenhut, Anang menuturkan selama proses pengamanan dokumen, pihak Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif.

    “Penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data,” ujarnya.

    Dirinya membuka peluang mengamankan sejumlah dokumen di instansi atau lokasi lainnya untuk menghimpun informasi perihal kasus tambang Konawe Utara.

    “Tidak hanya di Kemenhut, di instansi lain pun supaya cepat, supaya tidak melebar kemana-mana data yang kita butuhkan, apalagi itu butuh data banyak, kemarin itu kan dokumennya cukup banyak juga. Itu pun masih ada kurang,” tandasnya.

    Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh KPK. Namun, Kejagung belum mendetailkan apakah perkara yang ditangani sama atau tidak.

    Perkara yang ditangani KPK telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).

  • Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli terkait Korupsi Tambang Konawe Utara

    Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli terkait Korupsi Tambang Konawe Utara

    GELORA.CO –  Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI. Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.

    Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada info,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.

    Menurut KPK, kendala teknis muncul karena objek tambang belum dikelola sehingga tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah. Tambang yang dikelola pihak swasta pun, dalam pandangan tersebut, berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis berujung pada kerugian keuangan negara.

    Namun, penggeledahan Kejagung di Kemenhut mengirim sinyal kuat: negara tidak berhenti pada tafsir sempit kerugian, dan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain—termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.

    Dengan langkah ini, Kejagung seolah menantang kesimpulan lama dan membuka babak baru pengusutan sengkarut tambang nikel Konawe Utara. Perbedaan pendekatan dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan, sekaligus ujian apakah perkara besar yang sempat “mati suri” benar-benar akan dihidupkan kembali hingga ke akar.

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs Selama 40 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sang ayah HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

    Ketiganya ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 atau selama 20 hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiga diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

    “Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

    Budi menjelaskan perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan perkara.

    Salah satu modusnya dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

    Adapun pada Senin (5/1/2026), KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

    Budi menyampaikan bahwa dia diduga menerima aliran dana dari Ade Kuswara dan HM Kunang.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

    Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

    Sekadar informasi, pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan melalui HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

    Eks Sekdis Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Suap Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS). Dia diduga menerima aliran dana dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

    Beni diperiksa pada Senin (5/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Beni, tim lembaga anti rasuah juga memeriksa dua saksi lainnya.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dia diduga menerima aliran dana dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) Kunang dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” katanya kepada jurnalis.

    Budi menjelaskan penyidik masih akan terus menelusuri, mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa apakah berhenti di saudara BS atau masih mengalir kembali.

    Dari hasil pemeriksaan, Beni juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya. Budi menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut.

    Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara

  • KPK Sebut Kerugian Negara Rp 2,7 T di Kasus Konawe Utara Masih Hitungan Awal

    KPK Sebut Kerugian Negara Rp 2,7 T di Kasus Konawe Utara Masih Hitungan Awal

    Jakarta

    KPK mengatakan angka kerugian negara Rp 2,7 triliun dalam kasus izin tambang di Konawe Utara yang kini telah di SP3 masih hitungan kasar. Angka itu belum hitungan pasti.

    “Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

    Pada saat itu, KPK berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus izin tambang di Konawe Utara. Namun karena BPK tak bisa melakukan hitungan kerugian negara, maka SP3 diterbitkan.

    “Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya,” ujarnya.

    “Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019,” tambahnya.

    Budi menjelaskan SP3 itu diterbitkan pada 17 Desember 2024 di era pimpinan Nawawi Pomolango. Budi menyebut SP3 itu keputusan bersama para pimpinan dan kedeputian KPK.

    Kasus Konawe Utara

    Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

    “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

    Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

    “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

    KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus itu. Alasannya, karena terkendala perhitungan kerugian negara.

    Lihat juga Video Penampakan Uang Rp 79 Miliar Sitaan Korupsi PT Antam di Konawe Utara

    (ial/dek)

  • Wacana Pilkada melalui DPRD Menuai Polemik, KPK Memberi Pandangan Begini

    Wacana Pilkada melalui DPRD Menuai Polemik, KPK Memberi Pandangan Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung dan kembali melalui sistem pemilihan di DPRD menuai polemik banyak kalangan.

    Sejumlah elite politik telah menyatakan dukungan atas gagasan pilkada melalui DPRD, namun tidak sedikit lapisan masyarakat yang menyuarakan penolakannya. Mereka menilai, sistem pemilihan melalui DPRD justru lebih buruk dari kacamata demokrasi, kendati dari sisi biaya mungkin akan lebih murah.

    Terkait wacana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan pandangan. KPK menekankan bahwa sistem pemilihan kepala daerah idealnya harus sesuai dengan prinsip pencegahan korupsi.

    “KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).

    Ia menjelaskan bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi.

    “Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

    Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik dengan biaya tinggi dapat menyebabkan terjadinya transaksi politik, seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.

    Pengamatan itu berkaca dari beberapa perkara kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah.

  • KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Malah Mulai Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    “Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan [di Konawe Utara]. Di mana dilakukan oleh mantan Kepala Daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/2/2025).

    Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.

    “Dan sudah melakukan penggeledahan. Gitu, di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan. Hutan lindung,” imbuhnya.

    Adapun, Anang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah kasus ini sama dengan perkara yang sudah di SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.

    KPK SP3 Kasus Konawe Utara 

    Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.

    “Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).

    Duduk Perkara Versi KPK

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016. Aswad diduga telah mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe.

    Setelah itu, dia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

    Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad juga diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.