Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dan PT Loco Montrado. 

    KPK memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk., Ita Setiawati (ISI) dan Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk. (Mei 2019 s.d April 2021); Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono.

    “Hari ini Senin (3/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Adapun seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan. Namun Budi belum dapat menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Dia mengatakan akan menjelaskan kepada awak media setelah penyidik rampung memeriksa para saksi.

    KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya pada 7 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ayah dari mantan Menpora Dito. Pemeriksaan untuk mendalami proses kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

    Sebagai informasi, gugatan dilayangkan pihak Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

    “KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi meyakini hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan yang sidang perdananya direncanakan berlangsung pada Senin (10/11/2025). Sebab, hal ini merupaka komitmen penegakan hukum untuk memberantas korupsi. 

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga tahap penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    DPO Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Gugatan dilayangkan untuk pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN. JKT.SEL, pada Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara dinyatakan sah atau tidaknya penangkapan. Kemudian petitum pemohon tertulis “belum dapat ditampilkan” dan jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (10/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menghormati langkah hukum yang diajukan Paulus. Dia mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut dan meyakini bahwa hakim akan objektif dalam menangani perkara.

    “Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya dalam keterangan, dikutip Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya memeberikan efek jera kepada pelaku, tetapi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjadi bahan pembelajaran bagi publik untuk mencegah perbuatan korupsi.

    Terlebih, katanya, dalam kasus e-Ktp telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar dan berdampak pada terhambatnya layanan publik di sektor kependudukan.

    Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melaksanakan penegakan hukum dan mematuhi berbagai prosedur hukum sehingga penyeledikan hingga tahap persidangan dapat dipertanggungjawabkan

    “KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi. 

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Dia mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

    Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
    “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
    Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
    Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.
    “Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
    Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.
    Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

    Usut Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), terus berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK saat ini tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara dari proyek tersebut.

    Dia mengatakan, informasi dan konfirmasi yang diberikan pihak yang dipanggil sangat membantu pengungkapan perkara ini.

    “Sehingga dari setiap keterangan, informasi, dan konfirmasi yang disampaikan kepada tim penyelidik tentunya akan sangat membantu untuk mengungkap perkara ini,” kata dia kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

    Budi belum membongkar pihak-pihak mana saja yang telah dimintai keterangan, termasuk ketika disinggung pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menegaskan, karena penyelidikan masih berlangsung, detail tersebut belum bisa dibuka ke publik.

    “Terkait dengan materi ataupun pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, saat ini kami belum bisa, belum bisa menyampaikan detilnya secara lengkapnya seperti apa, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” ucap dia.

    “Namun kami pastikan ya teman-teman bahwa penyelidikan perkara KCIC ini masih terus berprogres, tim terus melakukan penelusuran, melakukan pengumpulan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini,” sambung dia.

    Budi menambahkan, KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif memberikan informasi, data, dan dokumen yang dibutuhkan penyelidik.

    “Dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga bisa berjalan secara progresif,” ucap dia.

     

  • KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

    KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu semata atau juga melibatkan entitas korporasi.

    Budi menerangkan, sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua berasal dari PGN dan dua dari PT IAE atau ISARGAS Group. PT BIG sendiri berada di bawah penguasaan AS, salah satu tersangka dari IAE.

    “Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” kata Budi Jumat (31/10/2025).

    Dia mengatakan, penyidik juga menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berada di Cilegon, Banten. Penyitaan mencakup gedung kantor dua lantai beserta tanah seluas 300 meter persegi dan 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer yang diagunkan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE.

  • KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon, Telusuri Aset di Kasus Korupsi PGN–Isargas

    KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon, Telusuri Aset di Kasus Korupsi PGN–Isargas

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

    Terbaru, KPK menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang disita berupa kantor dan pipa gas milik PT BIG, salah satu perusahaan yang berada di bawah ISARGAS Group. Kantor dua lantai di atas lahan seluas 300 meter persegi di kawasan Kota Cilegon kini juga telah disegel penyidik.

    “Dalam lanjutan penyidikan, Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

    Tak hanya itu, KPK juga menyita 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer milik PT BIG yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka atas mama Arso Sadewo.

    “Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon. Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Saudara AS (Arso Sadewo),” ucap dia.

    Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sitaan pada 28 Oktober 2025. Langkah itu, kata Budi bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 15 juta.

    “Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025. Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” tandas dia.

     

  • Dugan Markup Kereta Cepat Whoosh, Begini Bocoran Perkembangan Penyelidikan KPK

    Dugan Markup Kereta Cepat Whoosh, Begini Bocoran Perkembangan Penyelidikan KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan adanya markup anggaran dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh, kini terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK sendiri mengklaim telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut. Hanya saja, siapa saja yang telah diperiksa KPK dalam kasus ini masih tanda tanya.

    Yang pasti, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan pihak KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Ia membenarkan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    “Tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Budi menjelaskan, KPK melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tersebut agar mendapatkan informasi maupun konfirmasi yang membantu mengungkap perkara tersebut.

    Ia mengatakan belum ada pihak-pihak yang tidak kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

    “Sejauh ini pihak-pihak yang sudah diundang dan dimintai keterangan kooperatif. Ya, artinya ini juga menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini,” katanya.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai materi yang didalami kepada para pihak tersebut.

    “Saat ini kami belum bisa menyampaikan detailnya secara lengkapnya seperti apa karena ini memang masih pada tahap penyelidikan. Namun, kami pastikan ya teman-teman bahwa penyelidikan perkara KCIC ini masih terus berprogres,” ujarnya.

  • KPK Sita Tanah dan 13 Pipa PT BIG Diduga Milik Tersangka Arso Sadewo

    KPK Sita Tanah dan 13 Pipa PT BIG Diduga Milik Tersangka Arso Sadewo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan 2 lantai, serta 13 pipa milik PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) di Cilegon, Banten.

    Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

    “Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

    Budi mengatakan, 13 pipa yang disita memiliki total panjang 7,6 km. Aset yang disita diduga dikuasai Arso Sadewo alias AS.

    “Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi aset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta.

    Arso Sadewo merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dia ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (21/10/2025) dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

    Sebelum Arso, pada 11 April 2025 KPK lebih dulu menahan Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), Danny Praditya. Kemudian pada 1 Oktober 2025 KPK menahan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).

    Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.

    ISW meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

    Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

    Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

    Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.

  • Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan anggota DPR Fraksi NasDem diperiksa di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025) karena penyidik lembaga antirasuah sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/10/2025).

    Budi menuturkan bahwa penyidik telah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rajiv.

    “Dikoordinasikan demikian, karena tim sedang riksa juga di sana,” ujarnya.

    Budi mengemukakan pemeriksaan di Cirebon untuk mengulik informasi terkait perkenalan Rajiv terhadap dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

    “Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” jelas Budi.

    Pemeriksaan di Cirebon merupakan penjadwalan ulang karena Rajiv mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (27/10/2025).

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.