Tag: Budi Prasetyo

  • Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh.
    Meski begitu, KPK tak bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
    “Tim penyelidik melakukan permintaan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak, tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Budi mengatakan, setiap informasi yang disampaikan pihak-pihak ke KPK akan membantu mengungkap dugaan korupsi kereta cepat.
    “Terkait dengan materi ataupun pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, saat ini kami belum bisa, belum bisa menyampaikan detilnya secara lengkapnya seperti apa, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Selain itu, Budi meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan.
    “Kami tentunya juga mengimbau kepada siapa saja pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait dengan perkara KCIC ini, agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini, pihak yang dipanggil kooperatif dan membantu jalannya penyelidikan.
    Tim penyelidik, kata dia, terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan.
    “Dan tentunya ini masih akan terus bergulir ya, karena tim masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mewanti-wanti KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh.
    Dia mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi, baik dari kalangan pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta, harus diproses sesuai aturan hukum.
    “KPK tidak boleh pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian,” kata Abdullah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
    Menurut Politikus PKB ini, KPK tak perlu ragu menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.
    Sebab, keberadaan kereta cepat Whoosh saat ini tengah menjadi sorotan karena utang besar akibat pembangunannya hingga isu dugaan penggelembungan anggaran.
    Oleh karena itu, kata dia, keseriusan dan keberanian KPK dalam menangani perkara ini penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik.
    “KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan
    mark up
    anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” kata Abdullah.
    “Proyek sebesar Kereta Cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan malah menjadi beban akibat penyimpangan anggaran. Karena itu, kita harus dukung penuh KPK agar bisa menuntaskan kasus ini,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa memerinci nominal uang tersebut.

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.  

  • BREAKING NEWS, KPK Amankan Sejumlah Uang OTT dari Gubernur Riau

    BREAKING NEWS, KPK Amankan Sejumlah Uang OTT dari Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

    Budi belum merincikan jumlah uang yang disita KPK. Adapun Penyidik lembaga antirasuah mengamankan 10 orang yang dikabarkan dari penyelenggara negara, salah satunya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Budi juga belum membeberkan kontruksi perkara dan identitas pihak lainnya yang diamankan. Mereka direncanakan tiba di Gedung Merah Putih KPK besok hari atau Selasa, 4 November 2025.

    “Belum, saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan di jadwalkan besok,” tuturnya.

  • 10
                    
                        KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau 
                        Nasional

    10 KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau Nasional

    KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025) malam.
    “Benar, ada kegiatan
    tangkap tangan
    yang
    KPK
    lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
    Budi mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di lapangan.
    Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.
    “Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus
    update
    perkembangannya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com.
    “Benar,” kata Fitroh.
    Fitroh juga membenarkan operasi senyap itu turut menangkap beberapa orang, termasuk
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    .
    “Salah satunya (Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Ditangkap
                        Nasional

    5 KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Ditangkap Nasional

    KPK OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Ditangkap
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025). 
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Wahid menjadi salah satu orang yang ditangkap. 
    “Salah satunya (
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    ),” ujarnya kepada Kompas.com. 
    Dia juga belum mengungkap kasusnya.
    Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap 10 orang dalam OTT ini. 
    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi. 
    Budi mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.
    “Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus
    update
    perkembangannya,” ujarnya.
    Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau).
    Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, Kabupaten Indragiri Hilir.
    Setelah itu, ia sempat bersekolah di MAN 1 Tembilahan, kemudian melanjutkan pendidikan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Sumatera Barat.
    Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren, Abdul Wahid melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Riau Kena KPK OTT, Ada 10 Orang Diamankan

    Gubernur Riau Kena KPK OTT, Ada 10 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025)

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya.

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

  • 1
                    
                        OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
                        Nasional

    1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional

    OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua
    KPK
    Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com.
    “Benar,” kata Fitroh.
    Fitroh juga membenarkan bahwa operasi senyap itu turut menangkap beberapa orang, termasuk
    Gubernur Riau

    Abdul Wahid
    .
    “Salah satunya (
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    ),” ujarnya.
    Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap kasus apa yang menyeret Abdul Wahid. 
    Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap 10 orang dalam
    OTT
    ini.
    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.
    Budi mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.
    “Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
    Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau).
    Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, Kabupaten Indragiri Hilir.
    Setelah itu, ia sempat bersekolah di MAN 1 Tembilahan, kemudian melanjutkan pendidikan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Sumatera Barat.
    Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren, Abdul Wahid melanjutkan studi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.

    Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.

    Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014. 

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.

    Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini. 

    Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.

    “Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.

  • Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan kerugian negara ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus. 
    Pertama
    , kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua
    , kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujarnya.
    Budi mengatakan dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
    “(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
    Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.