Tag: Budi Prasetyo

  • Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Sederet Fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dkk

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    Tak sendiri, penetapan tersangka juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M.Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025) setelah melakukan pemeriksaan intensif.

    Fakta-fakta Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid

    1. KPK Menggelar OTT

    Pada Senin (3/11/2025), KPK melancarkan operasi tangkap tangan di lingkungan Provinsi Riau. Kala itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat menjelaskan detail perkara yang mengharuskan penyidik menggelar operasi senyap. Namun, Budi mengatakan bahwa tim penyidik mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah uang. 

    2. Abdul Wahid Ditangkap di Kafe dan Sita Rp1,6 Miliar

    Gelaran OTT tidak berjalan mulus. Pasalnya, penyidik harus mengejar Abdul Wahid yang sempat kabur dari OTT dan menangkapnya di salah satu kafe di Riau. Di sekitaran yang sama, orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana juga ditangkap KPK.

    Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK juga menyita Rp800 juta ketika Kepala UPT 3 hendak bertemu dengan Arief dan Ferry beserta Kepala UPT lainnya untuk memberikan setoran. 

    Secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.

    3. Sekdis PUPR PKPP Gelar Rapat Bahas Fee untuk Abdul Wahid 

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    4. Fee Naik jadi 5%

    Ferry melaporkan hasil pertemuan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan. Namun, Arief yang merupakan representasi Abdul Wahid meminta fee dinaikkan menjadi 5% atau Rp7 miliar. Laporan kepada Arief menggunakan kode “7 batang”.

    5. Ancaman Copot Jabatan

    Abdul Wahid diduga mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman”

    6. Pemerasan Tetap Dilakukan saat Defisit APBD sampai Anak Buah Jual Sertifikat

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan beberapa anak buah hingga terpaksa menjual sertifikat hingga pinjam ke bank untuk memenuhi keinginan sang Gubernur.

    “Ada yang pakai uang sendiri, pinjem ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.

    Asep merasa prihatin terhadap perkara pemerasan ini. Sebab, dirinya menuturkan sekitar bulan Maret 2025, Abdul Wahid mengumumkan bahwa APBD Riau mengalami defisit Rp1,3 triliun dan terdapat penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    7. Total Penyerahan Uang mencapai Rp4,05 miliar

  • Kemendagri tunjuk Wagub Riau gantikan Gubernur yang ditahan KPK

    Kemendagri tunjuk Wagub Riau gantikan Gubernur yang ditahan KPK

    “Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menggantikan Gubernur Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

    Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi membenarkan adanya penunjukan tersebut. Dia mengaku juga telah menerima penunjukan melalui radiogram dengan keterangan amat segera nomor 100.2.1.3/8861/SJ.

    “Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,” katanya ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu.

    Dalam radiogram itu disampaikan bahwa berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (masa jabatan 2925-2030) oleh KPK pada 3 November maka disampaikan ada empat poin oleh Mendagri.

    Pertama berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

    Kedua berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU no. 23 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

    Poin ketika untuk itu dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau diminta kepada Wagub Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

    “Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” tulis poin terakhir radiogram tersebut.

    Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye Saat Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak dari hasil OTT di Lingkungan Pemprov Riau. Setelah pemeriksaan, Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye KPK.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi pada Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid turun dari mobil tahanan KPK berbalut rompi orange dan tangan diborgol.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK menuju salah satu ruangan sebelum nantinya dihadirkan dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK. 

    Dalam konferensi pers juga akan disampaikan konstruksi perkara termasuk siapa saja pihak yang terlibat kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

    Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di lingkungan Pemprov Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat melakukan operasi senyap, penyidik sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, sampai akhirnya Abdul ditangkap di salah satu kafe di Riau.

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe uang berlokasi di Riau,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).

    Pada hari Selasa itu, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya yang diamankan sejak OTT digelar. Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur. Sehingga total yang diperiksa oleh KPK sebanyak 10 orang.

    KPK juga menyita dengan total Rp1,6 miliar dam bentuk pecahan rupiah, USD, pondsterling. Salah satu penyitaan uang berasal dari rumah Abdul Wahid.

  • Kronologi Kasus OTT Gurbenur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Kronologi Kasus OTT Gurbenur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga dari 10 orang yang terlibat dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintahan Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Salah satunya merupakan Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) siang. Memakai kaos putih dan wajah yang ditutup masker, orang nomor satu di provinsi Riau tersebut diam seribu bahasa dan langsung berjalan ke arah gedung. 

    Penyidik KPK memeriksa Abdul Wahid dan oknum Pemprov Riau selama beberapa jam, dari pagi hingga malam hari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengamankan mata uang rupiah, dolar, dan poundsterling dalam operasi senyap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, dan poundsterling,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).  

    Budi menyampaikan jika dirupiahkan, maka nominalnya lebih dari Rp1 miliar. Pada hari yang sama, KPK membawa 9 orang dari 10 orang yang terjaring OTT.

    “Ada sejumlah 9 orang dari 10 orang yang ditangkap yang kemudian akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

    Tiga dari sembilan orang tersebut adalah Gubernur Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Riau.

    Kronologi OTT Gubernur Riau Terkait Proyek Jumbo di Bumi Lancang Kuning

    Saat melakukan OTT, KPK sempat mengejar dan menangkap Abdul di salah satu kafe di provinsi Riau. 

    “Kemudian terhadap Saudara AW yang merupakan Kepala Daerah atau Gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” kata Budi.

    Tak sendiri, pelarian Abdul dilakukan bersama orang berinisial TM selaku orang kepercayaan sang Gubernur. Budi menjelaskan bahwa perkara ini diduga mengenai tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Pada Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang yang diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

    Namun, KPK belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan esok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Ketika ditanya soal kasus yang menyeret Abdul Wahid, penyidik KPK menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta. Namun, Budi belum dapat merincikan siapa pihak yang melakukan pemerasan, tujuan pemerasan, hingga nominal pemerasan.

    Dalam OTT beberapa hari lalu, KPK menyita uang sebesar Rp1,6 miliar. Budi mengatakan uang yang disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD, poundsterling.

    “Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata Budi.

    Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan sebelum operasi senyap digelar. Adapun uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, USD dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    Budi menyebut uang-uang yang disita salah satunya berasal dari rumah Abdul Wahid. Dia mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran dan perbaikan lainnya.

    “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujarnya.

  • KPK Amankan Uang Rp1,6 Miliar saat OTT Gubernur Riau

    KPK Amankan Uang Rp1,6 Miliar saat OTT Gubernur Riau

    GELORA.CO -Uang sebesar Rp1,6 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebagian diamankan dari rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.

    “Di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 4 November 2025.

    Budi menyebut, uang Rp1,6 miliar itu merupakan sebagian penyerahan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

    “Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” kata Budi.

    Uang rupiah yang diamankan itu, kata Budi, disita petugas KPK di Riau. Sedangkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    “(Uang asing diamankan) di salah satu rumah milik saudara AW (di Jakarta)” tutup Budi.

    Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau, Ferry Yunanda; orang kepercayaan Gubernur, Tata Maulana, serta lima kepala UPT.

  • 9
                    
                        OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar
                        Nasional

    9 OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar Nasional

    OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling senilai Rp 1,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Abdul Wahid
    , kata Budi, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah.
    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” ujar Budi.
    Jajaran lembaga antirasuah itu sendiri telah menggelar gelar perkara atau ekspose untuk menentukan tersangka terkait OTT tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara pada Rabu (5/11/2025).
    “Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Budi.
    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar buka suara soal Gubernur
    Riau
    yang juga kader partainya, Abdul Wahid yang terkena OTT oleh KPK.
    Untuk saat ini, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan bahwa PKB saat ini masih menunggu pernyataan dari KPK.
    “Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja,” ujar Cak Imin saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan Abdul Wahid yang terjaring OTT lembaga antirasuah itu.
    “Ya tentu kita lihat dulu. Belum ada instruksi apapun,” kata Cak Imin.
    Sebagai informasi, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (4/11/2025). Salah satunya adalah
    Gubernur Riau
    Abdul Wahid.
    Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap sejumlah pejabat di pemerintah provinsi Riau seperti Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda; dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
    Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Amankan Lebih dari Rp1 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Amankan Lebih dari Rp1 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total uang lebih dari Rp1 miliar dalam berbagai mata uang dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Abdul Wahid diamankan setelah sempat dikejar tim penindakan dan ditangkap di sebuah kafe di wilayah Riau.

    “Kepala daerah atau Gubernur diamankan bersama Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

    Menurut Budi, uang tunai yang disita terdiri dari rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya melebihi dari Rp 1 miliar dan dana tersebut, kata ia, diduga bagian dari sejumlah penyerahan sebelumnya kepada kepala daerah.

    “Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” jelasnya.

    Budi mengungkap, dugaan korupsi bermula dari penganggaran di Dinas PUPR yang diduga disusupi praktik pemerasan oleh pejabat pemerintah provinsi. “Modus dugaan tindak pidana pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Diduga sudah ada beberapa kali penyerahan sebelumnya,” kata ia.

    Menurut Budi, sektor anggaran memang kerap menjadi sumber korupsi daerah. “Anggaran seharusnya digunakan secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Jangan sampai karena modus korupsi, kualitas pembangunan justru tidak optimal dan masyarakat yang dirugikan,” ucap Budi.

    Sementara itu, soal kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur Riau yang juga pernah menjabat sebagai Kadis PUPR, KPK menyebut penyelidikan masih berfokus pada pihak yang diamankan terlebih dulu.

    “Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak lain nanti akan kami lakukan bila diperlukan dan relevan dengan konstruksi perkara,” kata Budi

    KPK memastikan sudah melakukan expose di tingkat pimpinan dan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Walau demikian, identitas dan jumlahnya baru akan diumumkan pada konferensi pers resmi, Rabu (5/11/2025).

    “Sudah ditetapkan pihak yang bertanggung jawab, tapi siapa saja dan berapa jumlahnya akan kami sampaikan besok,” tutur Budi.

    “Terkait dengan perkaranya apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update ya,” ungkap Budi menambahkan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Singgung Jatah Preman dan Sita Rp 1,6 Miliar
                        Nasional

    KPK Prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau Keempat Terkait Kasus Korupsi

    KPK Prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau Keempat Terkait Kasus Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin lantaran Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diusut lembaga antirasuah tersebut.
    “Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) melansir
    Antara
    .
    Ia pun mengingatkan Pemerintah Provinsi
    Riau
    untuk lebih serius membenahi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka.
    Menurutnya, KPK siap mendampingi dan mengawasi secara intensif, melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana
    korupsi
    .
    “KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.
    Menurut dia, survei tersebut dilakukan dengan objektif dengan melibatkan para ahli maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah untuk memetakan titik rawan terjadinya korupsi.
    Diketahui, Gubernur Riau pertama yang diusut oleh KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
    Kedua, adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
    Ketiga, adalah Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
    Sementara itu, KPK saat ini belum mengumumkan status
    Abdul Wahid
    setelah yang bersangkutan ditangkap pada 3 November 2025, yakni tersangka atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rp1,6 Miliar dalam OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu yang terjerat adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita dalam bentuk pecahan rupiah, USD, poundsterling.

    “Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang diduga dilakukan sebelum operasi senyap digelar. Adapun uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, USD dan poundsterling diamankan di Jakarta.

    Budi menyebut uang-uang yang disita salah satunya berasal dari rumah Abdul Wahid. 

    Dia mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan anggaran dan perbaikan lainnya.

    “Terlebih, kalau tidak salah hitung ya, sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” ujarnya.

    KPK juga menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, di mana yang disita berkaitan dengan dugaan ini.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Selain itu, pada Selasa (4/11/2025), KPK memeriksa 10 orang, di mana 9 orang dari hasil OTT di Riau, sedangkan satunya menyerahkan diri ke KPK.

    Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

    Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.

    Budi menuturkan bahwa konstruksi perkara akan disampaikan secara detail pada konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

  • Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Minta Jatah Preman, Gubernur Riau Cs Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut usak penangkapan 10 orang di Riau, termasuk salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. Budi mengatakan bahwa KPK menyidik 10 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    Mereka yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, 5 Kepala UPT dan 2 pihak swasta.

    Namun, Budi belum dapat merincikan siapa pihak yang melakukan pemerasan, tujuan pemerasan, hingga nominal pemerasan.

    “Itu nanti detail ya? Masuk ke materi perkara besok kami jelaskan saat konpers,” ujar Budi di Gedung KPK.

    Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, tim lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun belum dapat menyebutkan siapa pihak yang dijadikan tersangka.

    “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan besok di konferensi pers,” tutur Budi.

    Adapun penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar, ponsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

    Budi menceritakan bahwa KPK sempat mengejar Gubernur Riau Abdul Wahid saat menggelar OTT dan kemudian ditangkap di salah satu kafe di Riau. Budi menyampaikan kontruksi dan detail perkara akan disampaikan besok, Rabu (5/11/3025).