Tag: Budi Prasetyo

  • 6
                    
                        KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
                        Nasional

    6 KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Nasional

    KPK Tangkap 13 Orang Saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) malam.
    “Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
    Budi mengatakan, dari 13 orang tersebut, 7 di antaranya dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi ini.
    “Tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan,
    operasi tangkap tangan
    (OTT) yang melibatkan
    Bupati Ponorogo
    ,
    Sugiri Sancoko
    , terkait kasus promosi jabatan.
    “(Kasus) Mutasi dan promosi jabatan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
    Awalnya, Fitroh membenarkan adanya operasi senyap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Fitroh mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, salah satunya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
    “Sudah (ditangkap),” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

    Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

    GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyelidik masih merampungkan kegiatan OTT ini di Jawa Timur. Maka dari itu dia belum bisa mengungkapkan siapa saja yang terjaring OTT kali ini.

    “Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, kemudian terkait dengan perkara apa, nanti kami akan update secara berkala karena saat ini tim masih di lapangan,” ujar Budi, Jumat (7/11/2025).

    Dikarenakan OTT tersebut belum selesai, Budi juga tak bisa memastikan apakah Bupati Sugiri Sancoko akan dibawa malam ini ke gedung Merah Putih KPK.

    “Nanti kami akan update pihak-pihak yang diamankan apakah akan dibawa hari ini juga atau nanti dibawanya besok. Nanti kami akan cek dan kami tentu akan update secara berkala ke teman-teman,” ucap dia.

    Sugiri Sancoko sebelumnya sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Kehadiran politisi PDIP saat itu dalam rangka koordinasi supervisi atau pencegahan tindak korupsi yang harus dilakukan pemerintah daerah.

    “Dalam kegiatan koordinasi supervisi, di antaranya KPK membahas kepada seluruh pemerintahan daerah yang hadir pada saat itu, terkait dengan MCSP, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention,” ujar dia.

    Dalam kegiatan koordinasi supervisi ini KPK juga mewanti-wanti kepala daerah khusus di Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah yang tengah diselidiki oleh KPK. Sebab berkaitan dana hibah ini, rawan tindak pidana korupsi. 

    “Selain itu, di locus Jawa Timur, KPK juga concern terkait dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Karena memang dana hibah yang berasal dari pokmas ini kan juga menjadi salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025) terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita CCTV hingga beberapa dokumen.

    “Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025). 

    Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, serta barang bukti (barbuk) elektronik. Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu. 

    “Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ujarnya. 

     

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

    Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

    Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan setelah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan identitas tersangka dan akan mengumumkan jika proses penyidikan rampung dilakukan. Begitupun terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah terbit, tapi Budi belum bisa jelaskan

    Adapun pada hari ini KPK memeriksa 3 orang saksi berinisial HID, Komisaris PT Pilar Cadas Putra; NB, Direktur PT Patroon Arsindo; AJ, Ditjen Yankes Kemenkes. 

    “Penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari dari keterangan-keterangan saksi tersebut. Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

    Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa, 4 November. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 6 November.

    Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.

    “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

  • KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim

    KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tiga orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam perkara ini.

    “Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Namun demikian, ia belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

    Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

    Sementara untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi setelah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Salah satunya adalah rumah dinas Gubernur Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober.

    Budi belum memerinci soal penggeledahan itu. Ia hanya memastikan segala temuan bakal disampaikan ke publik.

    Selain itu, semua pihak diminta kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

    “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Periksa 2 Eks Dirut Antam pada Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Periksa 2 Eks Dirut Antam pada Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

    Kedua Dirut tersebut berinisial TM periode 2013-2015 dan TB menjabat pada periode 2015-2017. Selain itu, KPK juga memanggil Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001- 22 Maret 2013) berinisial TUH dan Legal Counsel Division Head PT Antam berinisial WD.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat saksi memenuhi panggilan KPK, Kamis (6/11/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

    Budi belum menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan. 

  • KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

    Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.