Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan

    Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

    “Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.

    Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

    Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan. 

    KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus. 

    Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dilakukan salah satu tersangka yakni eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

    Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua rumah dan tempat usaha di Kota Batu, Kota Malang, dan Kab Malang yang berkaitan dengan Hery.

    “Dalam penggeledahan di dua rumah dan lokasi usaha yang dilakukan pada 26-27 November 2025 tersebut, penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menyampaikan, sebelumya penyidik KPK memeriksa Hery pada Senin (24/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, Hery didalami mengenai latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker.

    Adanya aturan tersebut melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA, di mana aturan ini dibuat saat Hery menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makan para pegawai.

  • Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe terkait kasus pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020. Namun Rudy Tanoe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menyebut belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran tersebut termasuk dari pengacara Rudy. Belum dirincikan kapan waktu penjadwalan ulang pemanggilan ke Rudy.

    “Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rudy Tanoe dipanggil hari ini untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Rudy dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.

    “Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11).

    Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/azh)

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Nasional 28 November 2025

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan.
    Meskipun, eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
    Ira Puspadewi
    dan dua mantan direksi ASDP lainnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih
    KPK
    di Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Diketahui, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan terkait tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie.
    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” ujarnya.
    Usai bebas, Ira mengaku enggan untuk membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut.
    “Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” katanya.
    Ira hanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi, serta kepada Mahkamah Agung (MA), Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Menteri Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Menteri Hukum.
    “Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujarnya.
    Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan.
    “Dan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat, dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” kata Ira Puspadewi.
    Terima kasih juga diucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada dirinya melalui platform media sosial.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
                        Nasional

    9 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink.
    Selain Ira, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Sebelumnya,
    KPK
    mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
    rehabilitasi

    Ira Puspadewi
    dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.
    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
    korupsi
    di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

    “Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

    Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu,” ucap Budi.

    Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

    “Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.

     

    Menteri Hukum masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Begitu diterima, salinan Keppres akan langsung diserahkan ke KPK.

  • Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Jamin Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait Keppres rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat itu masih dibahas secara internal untuk menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap Ira dan mantan direksi ASDP lainnya.

    “Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya,” ujar Budi di KPK, Jumat (27/11/2025).

    Budi menambahkan, dirinya tidak bisa berandai-andai terkait dengan waktu pembebasan dari Ira Puspadewi dkk. Pasalnya, masih ada proses administrasi yang harus ditinjau terlebih dahulu oleh KPK.

    Namun demikian, Budi menekankan bahwa proses eksekusi rehabilitasi itu bakal dilakukan secepatnya.

    “Ya, ini kan masih berprogres ya. kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut,” Imbuhnya.

    Adapun, Budi juga menekankan bahwa dalam proses eksekusi Ira dkk tidak memiliki kendala.

    “Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seakan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP dan Rekan Segera Dibebaskan

    KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP dan Rekan Segera Dibebaskan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Termasuk Ira Puspadewi.

    “Surat sudah diterima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11/2025) dikutip Antara.

    Dia mengatakan KPK segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

    Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

    Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
    Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.

    Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

    Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

  • KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Dirut ASDP Ira Cs Segera Dibebaskan

    KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Dirut ASDP Ira Cs Segera Dibebaskan

    Bisnis.com, JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat itu dikirimkan melalui delegasi Kementerian Hukum (Kemenkum).

    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

    Adapun, melalui salinan surat Keppres ini, pembebasan Ira Puspadewi dan mantan direksi ASDP lainnya dari Rutan KPK bakal segera terwujud.

    Di samping itu, berdasarkan pantauan Bisnis di Rutan KPK 05.30 WIB, nampak keluarga sudah berkumpul untuk menunggu kebebasan Ira Puspadewi. Terlihat, dari rombongan keluarga itu terdapat suami Ira, Zaim Ucrowi yang sudah datang sejak 05.00 WIB.

    Selain itu, nampak juga keluarga dari rekan Ira yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf telah hadir menunggu momen kebebasan ini.

    Kemudian, dari dalam Rutan KPK masih belum ada pergerakan dari karyawannya. Petugas pengamanan pun belum nampak disiagakan di lokasi pembebasan Ira Dkk.

    Kuasa Hukum Ira, Firmansyah mengatakan kliennya sudah seharusnya dipastikan bebas pada hari ini. Sebab, berdasarkan hitungan pacavonis, hari ini terhitung sudah mencapai batas pengajuan banding atau massa pikir-pikir.

    “Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari. Insyaallah hari ini,” ujar Firmansyah di Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).