Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan
Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
“Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.
Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.
Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan.
KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus.
Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.
Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.
Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.



/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/692978b822c5e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691ed4476dc67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346475/original/020097000_1757595283-IMG_2420__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


