Tag: Budi Prasetyo

  • Jadi Tersangka Kasus Haji, Eks Menag Yaqut Punya Harta Rp 13,7 M

    Jadi Tersangka Kasus Haji, Eks Menag Yaqut Punya Harta Rp 13,7 M

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar.

    Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2025), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir menjabat pada 20 Januari 2025. Yaqut melaporkan dirinya punya enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

    Tanah dan bangunannya berada di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh tanah dan bangunannya merupakan hasil sendiri.

    Yaqut juga melaporkan dirinya memiliki mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Keduanya berasal dari hasil sendiri.

    Selain itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.

    Jadi Tersangka

    KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

    KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor. Keduanya belum ditahan.

    Budi belum menguraikan peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini. KPK mengatakan BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

    Tentang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

    Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebut oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024. KPK menyebut ada pengembalian Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

    KPK Ungkap Ada Pengembalian Rp100 Miliar dari Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian ini diberikan oleh pihak travel yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di KPK, Jumat (9/1/2026).

    Dia menambahkan, pengembalian uang ini akan terus bertambah seiring berjalannya proses hukum perkara kuota haji ini.

    Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar pengusaha travel haji agar segera mengembalikan dana yang diduga terkait kasus korupsi ke KPK.

    “Mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Meskipun belum dijelaskan secara detail peran keduanya, namum kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000.

    Kuota haji tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean penyelenggaran haji reguler. Setelah, Kemenag saat dipimpin Yaqut mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota haji itu menjadi dua.

    Dalam hal ini, komisi rasuah menilai diskresi yang dikeluarkan Kemenag itu telah bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.

  • Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 100 Miliar dari PIHK

    Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 100 Miliar dari PIHK

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 100 miliar.

    “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan Jumat (9/1/2026).W

    KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar mengembalikan uang dari hasil korupsi kuota haji. Pihak-pihak tersebut diminta agar kooperatif.

    “Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ucap Budi.

    Dia menerangkan bahwa penyidik menemukan keterlibatan aktif IAA dalam proses diskresi penentuan kuota haji, termasuk pendistribusian kuota serta dugaan aliran dana dari pihak PIHK dan biro travel haji.

    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata dia.

  • Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. 

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    Untuk diketahui, mantan Menteri Agama itu melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025. 

    Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

    Dalam laporan tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

    Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. 

    Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.

  • Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

    Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.
    Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2024.
    “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
    Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
    “Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
    Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
    “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Prabowo.
    Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

    Isi Garasi Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Mobil Mewah Ini

    Jakarta

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Bicara otomotif, ini isi garasi Yaqut.

    Menilik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut memiliki total harta kekayaan Rp 13.749.729.733, serta utang sebesar Rp 800.000.000. Data itu dilaporkan pada 20 Januari 2025/Khusus – Akhir Menjabat.

    Isi Garasi Yaqut

    Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 9.520.500.000 berbentuk tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233. Lalu untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 2.210.000.000. Salah satunya berisi mobil mewah seharga miliaran. Adapun rinciannya sebagai berikut.

    1. Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, Rp 260.000.000

    2. Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, Rp 1.950.000.000.

    Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh KPK.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), seperti diberitakan detikNews.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    (lua/dry)

  • Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    Akhirnya KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apa Perannya?

    GELORA.CO –  Yang ditunggu-tunggu publik akhirnya terjawab!

    Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji dipertegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan secara resmi Yaqut sebagai tersangka,  Jumat (9/1/2026).

    Yaqut diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal itu. 

    “Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

    Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

    Diendus Penyidik

    Sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

    “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

    Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.

    KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

    Terkait Kuota Haji Tambahan

    Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

    KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

    Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

    Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. 

    Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

    Sikap Irit Bicara Yaqut

    Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). 

    Baca juga: Siap Diterjunkan Kontra PSS Sleman, Pemain Anyar PSIS Otavio Dutra Waspadai 2 Pemain Lawan

    Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.

    “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

    Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. 

    Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

  • KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
    KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    ditetapkan sebagai tersangka.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan
    Kementerian Agama
    .
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

    Hanya saja, Budi belum menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka ini, termasuk soal peran Yaqut dalam perkara kuota haji ini.

    Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

  • 2
                    
                        KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji   
                        Nasional

    2 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Nasional

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
    “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
    Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
    Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
    “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
    Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
    “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di
    Kementerian Agama
    yang terjadi pada masa Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.