Tag: Budi Prasetyo

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Prosedur dan Pungli Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali soal prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.
    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan
    RPTKA
    di Kemenaker,” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
    Selain itu, penyidik juga menelusuri pengetahuan
    Heri Sudarmanto
    terkait
    pemerasan
    terhadap para pengaju RPTKA saat masih menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
    “Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS kepada para pengaju RPTKA di Kemenaker saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” ungkap dia.
    KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA

    KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA

    KPK Periksa Eks Sekjen Kemenaker di Kasus Pemerasan Izin TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Heri Sudarmanto, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker, Senin (10/11/2025).
    Selain menjabat sebagai Sekjen
    Kemenaker
    periode 2017–2028,
    Heri Sudarmanto
    sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung
    KPK
    Merah Putih atas nama HS, pensiunan PNS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersangka.
    KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil
    pemerasan
    sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Kejagung Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan per Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyidikan tersebut secara detail, baik itu ada atau tidaknya penggeledahan hingga duduk perkara dari kasus tersebut.

    “Belum terinfo dari penyidik,” imbuh Anang.

    Meskipun demikian, Anang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan ini.

    Pasalnya, lembaga anti-rasuah itu juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus minyak tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2019-2015. 

    Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Sederet Kasus OTT KPK pada Pengujung 2025, Jaring Bupati hingga Wamen

    Sederet Kasus OTT KPK pada Pengujung 2025, Jaring Bupati hingga Wamen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat lebih gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 bulan terakhir pada tahun ini.

    Pasalnya, pada semester I/2025 komisi anti rasuah tersebut hanya mencatatkan 2 kali OTT. Sementara itu, pada sisa 6 bulan terakhir tahun ini, KPK telah menggelar 6 kali OTT hanya dalam kurun waktu 4 bulan.

    Kasus OTT pertama yang ditangani pada semester II/2025 adalah kasus korupsi RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2025. 

    Kemudian, OTT selanjutnya digelar pada 13 Agustus 2025 terkait dengan kasus suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjaring direksi perusahaan pelat merah.

    KPK kembali melanjutkan OTT pada bulan yang sama. Kali ini, tangkapan KPK cukup membuat geger negeri karena yang terjaring adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer pada 20 Agustus 2025.

    Selanjutnya, Gubernur Riau yang menjadi sasaran KPK dalam OTT yang digelar pada 3 November 2025. Abdul Wahid terjaring dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Terbaru, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi target OTT KPK yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) pada kasus dugaan suap peralihan jabatan.

    Berikut ringkasan kasus OTT KPK sepanjang semester II/2025:

    OTT Bupati Kolaka

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Inhutani

    KPK menggelar OTT pada perusahaan pelat merah, PT Inhutani V terkait dengan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan milik Inhutani pada 13 Agustus 2025 setelah melakukan pendalaman kasus.

    Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 3 orang yang diketahui adalah Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT). KPK turut mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar.

    Ketiga orang tersebut langsung ditetapkan tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML). Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. 

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayudalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

    OTT Wamenaker

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada 20 Agustus 2025.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut terjaring atas kasus  terkait dengan dugaan pemerasan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Porogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

  • Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabar ini disampaikan langsug oleh Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin Saiman pun meminta doa untuk kepergian Antasari Azhar tersebut.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak terjaring OTT tidak hanya Sugiri, melainkan ada beberapa pihak lain yang turut diterbangkan ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

    Budi menambahkan, saat ini para pihak terjaring sudah tiba di Jakarta sekira pukul 08.00 WIB pagi. Berdasarkan foto diterima awak redaksi, Sugiri Sancoko mengenakan pakaian serba hitam dan masker.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025. Rumah itu rupanya tempat tinggal terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri.

    Tujuannya tak lain untuk mencocokkan barang bukti (barbuk) yang ditemukan di lokasi ledakan dengan benda-benda yang ada di rumah tersebut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 8 November 2025:

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY bereaksi atas pernyataan Antasari Azhar terkait dirinya. menanggapi hal tersebut juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya …

  • Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

    Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Sementara, Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma diduga terlibat korupsi dalam pengurusan jabatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau bdan/atau Pasal 13 UU TPK. 

    Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

    Asep menambahkan, selain penegakan hukum, KPK juga akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup)untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025.

  • KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    KPK tengah memeriksa tujuh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai operasi tangkap tangan atau OTT dilaksanakan. Adapun enam orang lainnya akan diperiksa pada hari yang berbeda.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi.

    Pada pukul 08.10 WIB, Sugiri telah tiba di Gedung KPK. Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada awak media. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Pada pukul 11.41 WIB, orang kepercayaan Sugiri berinisial KPU juga tiba untuk diperiksa.

    Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Kendati demikian, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diperiksa.

    Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ujar Fitroh yang juga membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

    “Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.

  • Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan Surabaya 8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore.
    Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
    Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo di kawasan Pringgitan menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah.
    Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.
    Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif.
    Dikutip dari Surya.co.id, tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati
    Sugiri Sancoko
    . Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
    Beberapa pejabat yang ikut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi
    jual beli jabatan
    .
    “Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
    KPK saat ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.
    Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh proses awal rampung.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
    “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, seraya menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Kabar penangkapan Bupati Ponorogo yang juga kader PDIP itu turut menjadi perhatian DPD PDIP Jawa Timur. Meski demikian, partai belum mengeluarkan sikap resmi.
    Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau Kanang mengatakan bahwa partainya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
    “Kasus OTT-nya kita masih cari info lebih lengkap,” kata Kanang di Surabaya, Jumat (7/11/2025).
    Ia menyebut, pihaknya sedang berupaya mengonfirmasi kabar tersebut, termasuk dengan menghubungi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut.
    “PDIP akan menunggu penjelasan resmi dari KPK karena hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanang.
    Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Sugiri dan 12 orang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Momentum ulang tahun ke-108 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo yang seharusnya menjadi ajang refleksi dan syukur, mendadak berubah menjadi sorotan nasional.

    Bukan karena kemeriahan perayaannya, tetapi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Direktur RSUD dr. Harjono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) malam.

    Rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1917 itu, sejatinya tengah menyiapkan sejumlah agenda peringatan hari jadi. Di usianya yang sudah melewati satu abad, RSUD dr. Harjono dikenal sebagai rumah sakit rujukan utama di kawasan barat Jawa Timur, dengan berbagai fasilitas unggulan mulai dari layanan jantung, bedah saraf, hingga paviliun modern. Namun, kabar OTT yang melibatkan pucuk pimpinannya sontak menimbulkan keheningan di tengah para pegawai dan tenaga kesehatan.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, 7 orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    Pantauan beritajatim.com, lantai 2 area kantor direktur, terlihat lebih lengang dari biasanya. Pintunya pun tertutup rapat. Berdasarkan catatan sejarah, RSUD dr. Harjono Ponorogo didirikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1917 sebagai pos kesehatan.

    Kini rumah sakit itu telah bertransformasi menjadi RS tipe B BLUD yang menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo. Ironinya, ulang tahun ke-108 yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan, justru diwarnai ujian besar bagi institusi kesehatan ini. KPK hingga kini belum memberikan keterangan detail mengenai peran masing-masing pihak yang diamankan. (end/ian)