Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Geledak Kantor BPKAD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    KPK Geledak Kantor BPKAD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menyita dokumen pergeseran anggaran saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas PUPR-PKPP) Riau pada Selasa 11 November 2025.

    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (12/11/2025).

    Selain itu, Budi mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dinas tersebut.

    Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

    Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

    Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

     

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Limpahkan Kasus Suap PUPR Sumut ke PN Tipikor Medan, Topan Cs Siap Disidang

    KPK Limpahkan Kasus Suap PUPR Sumut ke PN Tipikor Medan, Topan Cs Siap Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas suap proyek Dinas PUPR Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

    Pelimpahan berkas ini menandakan babak baru bagi tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto siap disidang.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Rasuli Efendi Siregar (RES) merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

    Budi mengatakan sidang berlangsung secara terbuka dan mengajak masyarakat mengawal persidangan tersebut, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

    Pasalnya, kata dia, di hari yang sama telah berlangsung persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa di kasus suap proyek jalan itu, keduanya adalah M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

    Topan tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025 atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.

  • KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
    “Hari ini
    KPK
    menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait program sosial atau
    CSR
    di
    Bank Indonesia
    dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
    Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
    Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
    Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti

    Jejak OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Dari Lokasi Penggeledahan hingga Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Adapun pada Minggu (9/11/2025),
    KPK
    resmi menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD
    Ponorogo
    , serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam OTT terhadap Sugiri, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik dan sejumlah uang.
    Setidaknya, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Setelah OTT pada Jumat (7/11/2025), KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada (11/11/2025). Enam lokasi tersebut adalah:
    Barang bukti dari hasil penggeledahan ini, kata Budi, akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Budi.
    KPK sendiri telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
    Kemudian pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua dari kanan memakai rompi nomor 88) sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Sebelum adanya operasi senyap, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Kemudian pada 6 November 2025, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam hal pengurusan jabatan, Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bongkar Pemerasan di Pemprov Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Dinas PUPR

    Bongkar Pemerasan di Pemprov Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan pemerasan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan menyasar kantor Dinas PUPR Pemprov Riau

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa (11/11/2025). Tim KPK menyita beberapa barang bukti, salah satunya dokumen anggaran Dinas PUPR 

    “Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah 

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

    KPK Geledah Rumah Dinas hingga Pribadi Bupati Ponorogo, Sita Dokumen-Uang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).

    “Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, serta rumah ELW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).

    SC merupakan Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga pemberi suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sedangkan ElW adalah Ely Widodo selaku adik dari Sugiri.

    Dari penggeledahan ini, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik sebagai barang bukti.

    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” jelas Budi.

    Budi belum bisa menjelaskan nominal uang yang disita. Namun, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

    Dia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas bupati Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko.

    “Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (12/11/2025).

    Budi menjelaskan, barang bukti uang tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat masih menjabat sebagai bupati Ponorogo. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

    Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan proyek RSUD.

    Dalam klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono dengan Yunus Mahatma sebagai pemberinya.

    Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

    Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

    KPK menegaskan seluruh temuan, termasuk uang tunai yang disita dari rumah dinas bupati Ponorogo akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. Lembaga tersebut juga berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk upaya memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

  • KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bagian dari pengembangan  operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai.

    “Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

    Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.