Tag: Budi Prasetyo

  • Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan KPK untuk didalami terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.40 WIB, Selasa (2/12/2025). Dia tampak ditemani oleh pengacara.

    RK mengatakan kedatangannya hari ini untuk menjaga transparansi dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” katanya kepada jurnalis.

    Dia mengatakan klarifikasi ini sekaligus mencegah persepsi yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan. Dia menyampaikan siap mendukung KPK untuk memberikan berbagai informasi terkait perkara tersebut.

    “Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. tapi intinya saya siap dan mendukung kpk memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” jelasnya.

    Sebulumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam perkara ini, salah satu aliran dana yang terungkap oleh KPK adalah pembelian mobil Mercy milik putra BJ Habibie, Ilham Habibie (IH).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), hasil pembelian mobil Mercedes-Benz 280 L oleh Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Nasional 2 Desember 2025

    Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan pada Senin (1/12/2025).
    Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah, selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian
    Medan
    tahun 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta dan MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Asep mengatakan, kasus bermula saat Muhlis bersama stafnya melakukan pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) dengan modus “asistensi” di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.
    Kemudian, Muhlis selaku PPK dan perpanjangan tangan dari tersangka sekaligus Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
    Lalu, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB, KPK menemukan kegiatan dengan modus “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket pekerjaan.
    “Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujarnya.
    Asep mengatakan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya, yaitu Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu, untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.
    “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran. Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO yang bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
    Asep mengatakan, dalam proses penyusunan metode pekerjaan, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi dengan perwakilan yang sudah ditunjuk, yakni Afong.
    Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan BPK, terdapat pengeluaran untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023.
    “Kemudian, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan Eddy,” ujarnya.
    Selanjutnya, Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya memberikan fee kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
    “Sementara alasan DRS (Dion Renato) maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW (Eddy) karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” ucap dia.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 1-20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 16 tersangka pada 13 April 2023.
    Mereka yang menerima suap di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
    Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah, lalu, Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan, Hardho selaku Sekretaris Pokja Pengadaan, Edi Purnomo selaku anggota Pokja Pengadaan, dan Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
    Mereka pemberi suap di antaranya, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
    Kemudian, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
    KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.
    KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub, yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
    “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (2/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 08.51 WIB, Ridwan Kamil belum datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sejak minggu lalu

    Namun, baik Asep dan Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rangkaian penggeledahan di empat kantor dan beberapa rumah terkait kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Surabaya dengan menyasar salah satu rumah Bupati Ponorogo Sugiri dan adik Sugiri bernama Edy Widodo.

    Selain itu, KPK menggeledah kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik.

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Sugiri di Bangkalan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Lebih lanjut, di wilayah Ponorogo, penyidik menggeledah rumah Sugiri, rumah PPK proyek pembangunan Monumen Reog berinisial YSD. Kemudian MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama. 

    Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan akan didalami penyidik untuk memperoleh informasi mengenai kasus suap proyek, jabatan, dan gratifikasi di Ponorogo.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut di sita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Bukan itu saja, Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • 8
                    
                        KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
                        Nasional

    8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional

    KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
    “Dalam
    penggeledahan
    di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
    kasus suap
    yang menjerat eks Bupati
    Ponorogo
    , Sugiri Sancoko.
    Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
    Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
    Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
    “Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
    Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
    Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
    KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
    KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
    KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sunyi ruang tahanan KPK kini menjadi dunia baru bagi Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono, yang terseret dalam pusaran kasus suap jabatan. Lebih dari tiga minggu ia menjalani hari-hari di balik dinding Merah Putih Jakarta, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang mengguncang lingkar kekuasaan di Ponorogo tersebut.

    Kondisi Agus selama mendekam di tahanan diungkapkan langsung oleh sang istri, Besse Tenrisampeang, yang beberapa kali menjenguk suaminya. Dia menyebut suaminya di Jakarta dalam keadaan baik.

    “Beberapa kali kesana, baik kondisinya semuanya baik,” kata Tenri, panggilan Besse Tenrisampeang, ditulis Minggu (30/11/2025).

    Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo itu, menyebut bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    Dia mengatakan perkara yang menjerat suaminya bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Cipto, masih terus berjalan.

    “Keluarga sehat kondisinya baik juga, kan ini masih berproses, kita tunggu saja seperti apa nanti hasilnya,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Agus ikut terjerat setelah OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko. Dalam kasus dugaan suap jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Agus disebut menerima uang sekitar Rp325 juta dari Yunus Mahatma untuk mengamankan kursi direksi rumah sakit daerah tersebut.

    Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menanti arah penyelidikan KPK terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. KPK menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo, Kota Madiun dan Surabaya.  [end/suf]

  • KPK: Yang Dibutuhkan Paulus Tannos Bukan Praperadilan, tapi Hadir di Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    KPK: Yang Dibutuhkan Paulus Tannos Bukan Praperadilan, tapi Hadir di Indonesia Nasional 30 November 2025

    KPK: Yang Dibutuhkan Paulus Tannos Bukan Praperadilan, tapi Hadir di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, langkah yang seharusnya ditempuh tersangka korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos bukanlah mengajukan gugatan praperadilan, melainkan hadir di Indonesia untuk menjalani proses hukum.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya sepanjang pekan ini menghadapi serangkaian sidang praperadilan yang diajukan Tannos melalui kuasa hukumnya. Padahal, hingga kini ia masih berstatus buronan dan berada di luar negeri.
    “Sampai dengan saat ini,
    Paulus Tannos
    masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
    Budi menegaskan bahwa hakim praperadilan seharusnya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
    “Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata Budi.
    Ia menilai tidak adil bila seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan melalui praperadilan.
    “KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO,” ujar Budi.
    kpk.go.id Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.
    Budi menekankan bahwa fokus KPK saat ini adalah membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
    “Yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” kata Budi.
    Paulus Tannos diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini diklasifikasikan sebagai permohonan terkait “sah atau tidaknya penangkapan”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • 4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.

    Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

    “Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.

    Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

    “Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

    Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.