Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 5 orang

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim lembaga antirasuah meminta keterangan kepada sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025).

    “Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025)

    Diketahui, salah satu pihak yang telah diamankan dan tengah melakukan pemeriksaan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi mengatakan detail konstruksi dan status dari para pihak yang diamankan akan disampaikan besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12),” tandas Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Selain itu, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket bewarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Penentuan status hukum Ardito Wijaya dan pihak yang ditangkap KPK akan diumumkan dalam konferensi pers besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

    Budi mengatakan, Ardito dan sejumlah pihak yang diamankan KPK, sedang diperiksa secara intensif di gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. 

    “Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya bupati Lampung Tengah,” tandas Budi.

    Diketahui, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025) malam pascaterjaring OTT. Berdasarkan pantauan, Ardito Wijaya tiba Pukul 20.15 WIB dengan wajah yang tenang tanpa menggunakan masker serta menenteng koper kecil.

    Saat dikonfirmasi awak media, Ardito Wijaya menegaskan dirinya dalam kondisi sehat dan selama ini tidak kabur di tengah isu OTT KPK. Dia mengaku, selama ini berada di rumahnya.

    “Alhamdulillah sehat dan di rumah saja,” ujar Ardito.

    Setelahnya, Ardito Wijaya irit bicara dan masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

  • KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
    “Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
    Budi mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati
    Lampung Tengah
    Ardito Wijaya.
    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya.
    Budi menjelaskan, operasi senyap ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025).
    Kemudian, KPK melakukan
    OTT
    di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    “Suap proyek,” kata Fitroh.
    Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak.
    Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut.
    “KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia.
    Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Ardito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: Prabowo Rapat Darurat Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: Prabowo Rapat Darurat Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com– Bencana alam hebat berupa banjir bandang dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tragedi ini menjadi ujian berat bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan 1 tahun. Skala kerusakan yang masif memicu desakan dari DPR agar status bencana segera ditingkatkan menjadi bencana nasional.

    Menanggapi situasi darurat ini, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan memimpin rapat koordinasi di Aceh. Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Pertemuan tingkat tinggi ini bertujuan memastikan penanganan logistik, pemulihan infrastruktur, dan keamanan berjalan terpadu. Pemerintah berkomitmen penuh mengatasi kesulitan yang dialami rakyat.

    Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga bertindak dengan mengirimkan tim inspektorat ke lokasi bencana. Pengawasan ini untuk memastikan kepala daerah bertindak sesuai prosedur dan hukum. Wamendagri bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan darurat di tiga wilayah terdampak tersebut.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Kasus ini mencakup suap, terkait mutasi jabatan, proyek pembangunan, serta gratifikasi. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik culas di tingkat pemerintahan daerah.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan, serangkaian bencana alam, termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera, merupakan ujian kepemimpinan yang signifikan di awal masa jabatannya.

    Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Minggu (7/12/2025). Kunjungan ini untuk memantau langsung penanganan dampak musibah yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya, Prabowo mengakui, ia dan jajaran pemerintahan daerah baru menjabat selama 1 tahun. Namun, ia menegaskan, tujuan utama mereka dipilih adalah untuk mengatasi berbagai kesulitan dan tantangan yang muncul.

    “Ini adalah musibah, tantangan yang kita hadapi bersama. Meskipun baru 1 tahun menjabat, baik presiden, gubernur, maupun bupati, kita semua dipilih oleh rakyat untuk bertugas mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada,” kata Prabowo.

    Pemerintah pusat didesak segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Desakan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar.

    Menurut Ansory, perkembangan data kerusakan terbaru menunjukkan skala tragedi pada tiga provinsi tersebut telah melampaui kemampuan penanganan yang dimiliki oleh pemerintah daerah masing-masing.

    Politikus PKS tersebut menilai, bencana yang melanda kawasan Sumatera tidak lagi bisa dikategorikan sebagai masalah regional. Situasi saat ini, menurutnya, sudah memenuhi kriteria sebagai darurat kemanusiaan berskala nasional yang memerlukan intervensi dan mobilisasi sumber daya penuh dari pemerintah pusat.

    “Laporan-laporan dari lapangan menyebutkan banyak wilayah terdampak yang masih terisolasi dan sulit dijangkau, bahkan beberapa hanya bisa diakses melalui jalur udara atau alur logistik yang sangat terbatas,” ujar Ansory dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/12/2025).

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi (rakor) mendesak di Aceh pada Minggu (7/12/2025) malam. Tindakan ini merupakan respons cepat pemerintah pusat untuk memastikan penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera berjalan efektif dan terpadu.

    Rapat penting tersebut diadakan di posko terpadu penanganan bencana alam Aceh yang berlokasi di Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Rapat digelar tak lama setelah kedatangan Presiden Prabowo Subianto sekitar pukul 19.00 WIB. Pertemuan ini menunjukkan mobilisasi penuh dari jajaran eksekutif dan keamanan negara.

    Pada awal rakor, Presiden Prabowo memberikan arahan strategis kepada seluruh peserta sebelum Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan laporan mendalam mengenai situasi terkini di lapangan. Kehadiran para menteri yang dikenal sebagai Kabinet Merah Putih dalam jumlah besar menegaskan komitmen nasional terhadap pemulihan wilayah terdampak.

    Menteri-menteri kunci yang hadir, antara lain Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Selain itu, sektor vital seperti menteri pekerjaan umum , menteri kesehatan, menteri sosial, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin penanganan infrastruktur, logistik, dan layanan publik dapat segera dilakukan.

    Aspek keamanan dan koordinasi di lapangan juga menjadi prioritas. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan tertinggi TNI-Polri, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta seluruh kepala staf angkatan.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut hadir untuk menjembatani koordinasi antara pusat dan daerah. Konsolidasi kepemimpinan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pengerahan sumber daya militer dan kepolisian untuk membuka akses yang terisolasi serta mendistribusikan bantuan kemanusiaan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sebanyak 80 saksi telah dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung maraton sejak akhir November hingga awal Desember 2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan pada 29 November 2025, dan dilanjutkan secara berkesinambungan mulai 1 hingga 5 Desember 2025. Kasus yang disidik KPK meliputi dugaan suap terkait pengurusan mutasi jabatan, suap proyek pembangunan, hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    Puluhan saksi yang diperiksa KPK berasal dari spektrum yang sangat luas di internal Pemkab Ponorogo. Mereka yang dimintai keterangan meliputi pejabat eselon tinggi hingga tingkat daerah, seperti kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, bahkan kepala desa.

    “Dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik mendalami, salah satunya mengenai mekanisme dan prosedur mutasi bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” jelas Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (7/12/2025).

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan mengirimkan inspektur khusus ke wilayah Sumatera yang dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, yang memastikan pengawasan ketat terhadap kinerja kepala daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Menurut Bima, jajaran inspektorat khusus telah diturunkan ke daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penanganan darurat yang dilakukan pemerintah daerah.

    “Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana (wilayah terdampak bencana) untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Bima, dilansir dari Antara, Minggu (7/12/2025).

    Lebih lanjut, Wamendagri Bima Arya tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada kepala daerah. Sanksi ini akan diberikan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan situasi darurat bencana.

  • KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    KPK Gencar Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

    GELORA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo yang juga melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sejumlah tempat pun sudah digeledah.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di Dinas Kebudayaan, dan beberapa lokasi lainnya, seperti pihak swasta, baik kantor maupun rumah yang diduga terkait dengan pengadaan Monumen Reog.

    “Penyidik mengembangkan, apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di dinas ataupun di proyek-proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya, sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan Museum reog di Kabupaten Ponorogo,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Dari sejumlah lokasi yang digeledah kata Budi, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    “Penyidik menelusuri, melacak seperti apa proses dan mekanisme pengadaan dari Museum Reog tersebut, dan tentunya ini juga tidak berhenti di sini saja, KPK masih akan terus menyusuri apakah modus-modus serupa, suap proyek juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” pungkas Budi.

    Dalam sepekan akhir November 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 11 tempat di wilayah Jawa Timur.

    Di antaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi, dan CV Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

    Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Widya Satria, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen, BBE, hingga senjata api yang kemudian dititipkan di Polda Jatim.

    Sebelumnya selama 4 hari berturut-turut sejak Selasa, 11 November 2025 hingga Jumat, 14 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya kantor Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah Yunus Mahatma, rumah Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya.

    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan BBE yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    Selain itu, dari rumah saudara Yunus, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

    Pada Minggu dinihari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

    Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

    Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik (NNK) selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

    Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

    Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang, yakni Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana (AP) selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken (NK) selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo, Ely Widodo (ELW) selaku adik Sugiri.

    Selanjutnya, Indah Bekti Pratiwi (IBP) selaku swasta, Sri Yanto (SRY) selaku pemilik toko kelontong, Kokoh Prio Utama (KKH) selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, Endrika Dwiki Christianto (ED) selaku pegawai Bank Jatim, Bandar (BD) selaku ajudan Bupati Ponorogo, dan Zupar (ZR) selaku ajudan Bupati Ponorogo.

    Sebelum OTT, pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.

    Maka pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik. Untuk tersebut kemudian diamankan KPK saat OTT.

    Selanjutnya terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Singgih (SGH) selaku ajudan Bupati dan Ely.

    Tak hanya itu, Sugiri juga menerima gratifikasi lainnya. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta. 

  • KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025

    KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
    “Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
    Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
    Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
    sertifikat K3
    .
    Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Periksa Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar

    Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Periksa Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalbar.

    Kali ini giliran Arief Rinaldi (AR), anggota DPRD Kalbar yang juga putra Gubernur Kalbar Ria Norsan, menjalani pemeriksaan. Arief diperiksa sebagai saksi di Polda Kalbar pada Kamis (4/12/2025) lalu.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Selain Arief, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain, masing-masing ES seorang ibu rumah tangga, EDP notaris, dan II pegawai swasta.

    “Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama AR, anggota DPRD Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

     

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Jakarta

    KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.

    “Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    “Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim; ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR) masih dalam tahap penyidikan.

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelas Budi.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
    1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
    5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

    KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).

    (whn/whn)

  • KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR.

    “Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    (lir/lir)