Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dolar Singapura hingga usai dalam penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini. Penggeledahan itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus permintaan fee terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

    “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik SF Hariyanto. Sejumlah dokumen turut diamankan dalam penggeledahan di lokasi tersebut.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR,” kata Budi.

    Budi menjelaskan dalam kasus ini setiap UPT mendapatkan tambahan anggaran. Kemudian Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah dari proyek dinas PUPR sebesar 15%-20%.

    Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terkait temuan ini kepada SF Hariyanto maupun Abdul Wahid. Penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut.

    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan melakukan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sambung dia.

    Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Abdul Wahid saat ini telah ditahan KPK dan dicopot dari jabatan Gubernur Riau. Wakil Gubernur SF Hariyanto lalu diangkat menjadi Plt Gubernur Riau.

    (tsy/eva)

  • KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia dimintai keterangan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut berasal dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

    “Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Budi menjelaskan hasil pemeriksaan akan dianalisis untuk mendalami informasi dan tidak menutup kemungkinan bahwa Zarof diperiksa kembali, jika penyidik menemukan informasi lainnya.

    Usai diperiksa KPK, Zarof menyebut telah dicecar 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Sebab, katanya, Hasbi Hasan adalah bekas anak buahnya.

    Ketika ditanyai wartawan mengenai aliran dana, Hasbi Hasan mengaku nominalnya lebih dari Rp1 triliun tapi tidak mencapai Rp2 triliun.

    Zarof menuturkan ada informasi yang disampaikan kepada penyidik hanya saja dia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik [KPK],” ujar Zarof.

    Sekadar informasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    9 KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    Penggeledahan
    tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt)
    Gubernur Riau
    SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada kader, keluarga besar GMNI, dan masyarakat luas.

    Permohonan maaf ini disampaikan menyusul keputusan pemberhentian status keanggotaan Muhammad Adimas Firdaus yang akrab disapa Resbob akibat pernyataan kontroversial di ruang publik.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader, keluarga besar GMNI, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat dinamika ini,” ujar Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

    Permasalahan bermula dari beredarnya pernyataan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda.

    Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan dinilai bertentangan dengan nilai kebhinekaan serta etika berpendapat.

    “Kami menilai pernyataan yang bersangkutan tidak sejalan dengan nilai perjuangan GMNI dan prinsip kebangsaan yang kami junjung,” kata Virgiawan.

    Menindaklanjuti polemik tersebut, DPC GMNI Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta nilai ideologis Marhaenisme.

    “Keputusan pemberhentian ini bukan bentuk penghakiman personal, melainkan langkah organisatoris untuk menjaga marwah dan konsistensi nilai perjuangan GMNI,” ujar Virgiawan.

    DPC GMNI Surabaya juga secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam proses pembinaan kader. GMNI menilai kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kaderisasi tidak berhenti pada struktur, tetapi harus menyentuh dimensi etika dan praksis sosial.

    “Kami menyadari bahwa setiap kader adalah tanggung jawab kolektif organisasi,” ucap Virgiawan.

    Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi GMNI Surabaya untuk memperbaiki sistem pembinaan secara menyeluruh. Pembenahan akan difokuskan pada penguatan pengawasan, pendampingan, serta pendidikan ideologi yang berkelanjutan.

    “Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kader agar lebih komprehensif,” kata Virgiawan.

    GMNI Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan ideologi Bung Karno agar tidak berhenti pada tataran teoritik. GMNI, kata dia, ingin setiap kader mampu menerjemahkan nilai tersebut dalam sikap dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

    “Kami ingin kader GMNI mampu mengimplementasikan nilai perjuangan Bung Karno dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya dalam wacana,” ujarnya.

    DPC GMNI Surabaya kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. GMNI mengajak seluruh kader menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran kolektif untuk memperkuat GMNI ke depan.

    “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar GMNI tetap menjadi organisasi perjuangan yang berintegritas, beretika, dan berpihak pada kaum marhaen,” pungkas Virgiawan.[asg/ted]

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Budi belum menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Regional 15 Desember 2025

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
    Penggeledahan tersebut terkait
    dugaan pemerasan
    dan
    gratifikasi
    .
    Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
    Ia menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini masih berada di lokasi.
    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (
    SF Hariyanto
    , Plt Gubernur
    Riau
    ),” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin.
    Budi menyampaikan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
    Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan
    KPK
    pada awal November 2025 lalu.
    Saat itu, KPK melakukan OTT terhadap
    Gubernur Riau
    Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan.
    Selain Abdul Wahid, KPK menangkap Kadis PU Riau dan seorang staf ahli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    4 KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat
    penggeledahan
    di rumah dinas SFH (
    SF Hariyanto
    ) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia mengaku dimintai keterangan terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasan Hasbi.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Zarif tiba pukul 10.44 WIB menggunakan mobil tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kepada wartawan dia mengatakan diperiksa terkait Hasan Hasbi.

    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi,” kata Zarof.

    Zarof membantah menitipkan sejumlah kasus kepada Hasan Habi.

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Zarof terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • KPK Wanti-wanti Parpol Celah Korupsi Akibat Laporan Keuangan Tak Transparan

    KPK Wanti-wanti Parpol Celah Korupsi Akibat Laporan Keuangan Tak Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan. Pasalnya, laporan keuangan kerap menjadi celah tindak pidana korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan keuangan tidak akuntabel membuka peluang aliran dana tidak sah masuk ke kantong para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.

    “Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

    Pernyataan ini dilatar belakangi kasus suap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Rp5,25 miliar guna membayar utang kampanye.

    Budi menuturkan bahwa itu baru temuan awal dari tim lembaga antirasuah dan tidak menutup kemungkinan ada dana-dana lainnya yang digunakan demi kebutuhan politik.

    Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Budi, korupsi di lingkaran partai politik disebabkan oleh biaya aktivitas politik yang besar seperti kampanye. Para kader akhirnya berlomba-lomba berupaya membalikan modal politik dengan menghalalkan segala cara.

    “Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ujar Budi.

    Menurutnya, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.