Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    KPK Sebut Amankan Oknum Jaksa Saat Gelar OTT di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten adalah oknum jaksa.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” katanya.

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan tim lembaga antirasuah telah mengamankan 5 orang di sejumlah wilayah Banten.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

  • Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Berkas Lengkap, Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi Kemenaker Segera Disidang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa terhitung mulai hari ini.

    “Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Budi menuturkan, penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus rasuah yang mejerat Eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer alis Noel. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” jelas Budi.

    Budi mengungkap, dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kemenaker ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

    “Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” dia menandasi.

     

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap dalam operasi senyap. KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk deretan mobil dan motor mewah.

  • KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar

    KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
    pemerasan
    yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
    Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
    Dalam perkara ini,
    eks Wamenaker Noel
    dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
    sertifikat K3
    .
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
                        Nasional

    10 KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil Nasional

    KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 200 miliar mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Di mana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik
    Ridwan Kamil
    yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter tersebut.
    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya.
    Adapun KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025).
    Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil usai diperiksa KPK.
    Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
    Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama
    Bank BJB
    Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara, Eks Wamenaker Noel: Petarung Harus Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.18 WIB, Kamis (18/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dengan balutan rompi tahanan KPK. 

    Noel mengatakan dirinya siap menghadapi tahapan selanjutnya. 

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa tidak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkan penyidikan Noel dkk perihal kasus tersebut.

    Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaan agar para tersangka segera disidangkan.

    Dalam perkara ini Noel dkk, diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

    Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3. Adapun tiga tersangka baru dalam kasus ini sehingga total tersangka menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru tersebut:

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12/2025). Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

    Dia mengatakan, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT tersebut.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

    Budi tidak memerinci siapa saja yang ditangkap dan perkara apa yang tengah diusut KPK. Namun, menurutnya, seluruh pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif.

    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang ditangkap merupakan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ. Oknum jaksa tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan

  • 1
                    
                        KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan 
                        Nasional

    1 KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan Nasional

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam.
    Juru Bicara
    KPK
    ,
    Budi Prasetyo
    , mengatakan, penyidik mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah
    Banten
    ,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas lima orang yang sudah diamankan penyidik.
    Dia mengatakan, saat ini kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian informasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Penggeledahan kali ini menyasar Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyisir dinas-dinas lainnya yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa. 

    Pada Selasa (16/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati, serta menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Kasus Pengadaan Iklan, KPK Duga Ridwan Kamil Terima Dana Hingga Rp200 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga menerima sejumlah uang dari dana non-budgeter Rp200 miliar pengadaan iklan di Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendeteksi dana non-budgeter yang seharusnya digunakan untuk pengadaan iklan, tetapi mengalir ke sejumlah pihak.

    “Termasuk juga dugaan aliran uang dari dana non-budgeter, dimana dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-budgeter yang dikelola di Corsek BJB,” kata Budi, Rabu (17/12/2025).

    Budi menjelaskan tim penyidik lembaga antirasuah menelusuri aliran dana tersebut dan diduga mengalir ke Ridwan Kamil. 

    Alhasil, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga pembeliannya menggunakan dana non-budgeter.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ucap Budi.

    Selain itu, Budi menyebut bahwa penyidik KPK membuka peluang pemanggilan terhadap Atalia, istri Ridwan Kamil yang mengajukan gugatan cerai.

    Menurut Budi, pemanggilan para pihak yang didga mengetahui perkara ini dibutuhkan untuk mendalami temuan-temuan sebelumnya agar dia analisis lebih lanjut.

    “Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” tanda Budi.