KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkapkan, 59 dari 109 orang menteri dan wakil menteri dalam
Kabinet Merah Putih
sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
LHKPN
).
“Menteri dan Wakil Menteri (total) 109 orang; lapor LHKPN (sebanyak) 59 orang. Belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Pahala juga mengatakan, 4 dari 7 orang penasihat khusus presiden sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ia tak mengungkapkan nama-nama yang sudah melaporkan
“Utusan khusus presiden 7 orang, (sudah) lapor LHKPN 2 orang. staf khusus 1 orang, belum lapor LHKPN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan penasihat khusus presiden, utusan khusus rresiden, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk wajib melaporkan LHKPN.
Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 yang menyatakan jabatan ini memiliki fungsi strategis.
KPK mengatakan, perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, sedangkan staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
“Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip
good governance
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2024/10/21/67162bf85ecc1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN Nasional 14 November 2024
-

KPK Dukung Penghentian Sementara Distribusi Bansos Jelang Pilkada
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Terutama dalam konteks menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Penghentian bansos ini bertujuan memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu, 13 November 2024.
Budi juga meminta masyarakat memantau kegiatan bansos saat pilkada. Jika ada pihak yang berani mendistribusikan bansos, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak berwenang.
Menurut dia, penghentian bansos ini sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas. Agar terhindar dari segala bentuk praktik korupsi.
Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran. “Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujar dia.
Sebelumnya, santer kabar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga menjelang Pilkada Jakarta 2024. Aksi penyaluran bansos ini terindikasi menguntungkan dan memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Jakarta.
Akan ada surat edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana membuat surat edaran penghentian sementara penyaluran bansos. Aturan akan berlaku hingga hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.“Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 12 November 2024, dikutip dari Antara.
Meski begitu, Tito menjelaskan bansos Pemerintah tidak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Misalnya, untuk pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu,” kata dia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos. Dia menekankan penyaluran bansos tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Terutama dalam konteks menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Penghentian bansos ini bertujuan memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu, 13 November 2024.
Budi juga meminta masyarakat memantau kegiatan bansos saat pilkada. Jika ada pihak yang berani mendistribusikan bansos, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak berwenang.
Menurut dia, penghentian bansos ini sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas. Agar terhindar dari segala bentuk praktik korupsi.
Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran. “Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujar dia.
Sebelumnya, santer kabar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga menjelang Pilkada Jakarta 2024. Aksi penyaluran bansos ini terindikasi menguntungkan dan memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Jakarta.
Akan ada surat edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana membuat surat edaran penghentian sementara penyaluran bansos. Aturan akan berlaku hingga hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
“Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 12 November 2024, dikutip dari Antara.
Meski begitu, Tito menjelaskan bansos Pemerintah tidak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Misalnya, untuk pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
“Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu,” kata dia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos. Dia menekankan penyaluran bansos tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(UWA)
-

Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT
Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.
Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.
“Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.
Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.
Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.
Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.
Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
-

Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!
Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan gugatan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.
“Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.
Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.
Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.
Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
-

KPK Yakin Hakim Objektif Dalam Putuskan Nasib Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Untuk diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin siang ini, Selasa (12/11/2024), pukul 14.00 WIB.
“KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Tessa lalu menuturkan, KPK meyakini bahwa masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dukungan masyrakat itu dipastikan terlebih karena perkara yang menjerat Sahbirin berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepala daerah itu merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Dari tujuh tersangka, hanya pria yang akrab disapa Pama Birin itu yang belum ditahan. Sementara itu, enam orang yang meliputi anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin telah lebih dulu ditahan penyidik KPK sejak Oktober 2024 lalu usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan hari ini.
Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka.
Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2024).
-

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Besok
Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor besok, Selasa (12/11/2024).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya itu bakal digelar siang hari pukul 14.00 WIB.
“Jadwal jam 14.00,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (11/11/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.
Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.
Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbiri diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Teranyar, Sahbirin diketahui telah kembali muncul ke publik saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan pagi ini, Senin (11/11/2024).
-

Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang kembali muncul ke publik setelah diduga melarikan diri.
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu pagi ini memimpin apel di Pemprov Kalsel mengenakan pakaian dinas coklat. Dia muncul kembali ke publik setelah diduga melarikan diri dengan status tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para penyidik sedang bekerja. Namun, dia tak memerinci apa yang kini dilakukan tim penyidik setelah Sahbirin kembali muncul ke publik.
“Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
Adapun Sahbirin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Dia merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, hanya Sahbirin yang kini belum ditahan. Sebanyak enam anak buah serta orang kepercayaannya sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Oktober 2024 lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Tessa meminta agar masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus Sahbirin.
“Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata pria yang juga penyidik KPK itu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK disebut telah mengantongi bukti dugaan Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi.
Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024).
Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.
Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.
“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.


