Tag: Budi Prasetyo

  • Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa? Nasional 23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Agama

    Nasaruddin Umar
    dan para kepala lembaga penyelenggara ibadah
    haji
    menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (BP Haji) Mochammad Irfan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.47 WIB, disusul Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
    Keduanya tiba menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 33 dan RI 44.
    Lalu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah tiba di Gedung
    KPK
    , disusul kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama rombongan dari Kementerian Agama.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerima audiensi dari Kementerian Agama terkait pencegahan korupsi dalam
    pengelolaan haji
    .
    “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji, khususnya dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun penyelenggaraan
    ibadah haji
    1446 Hijriah atau tahun 2025 ini masih diselenggarakan sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru akan mengambil alih tugas ini pada tahun 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Garasi Menaker Yassierli yang Punya Kekayaan Rp8,59 Miliar di LHKPN

    Intip Garasi Menaker Yassierli yang Punya Kekayaan Rp8,59 Miliar di LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berdasarkan LHKPN periode 2024, total kekayaan Menaker Yassierli mencapai Rp8,59 miliar. Yassierli melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp7,15 miliar. Kepemilikan tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung Barat, Kota Bandung, dan Subang.

    Terdapat tiga kendaraan yang dimiliki oleh orang nomor satu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu. Total kendaraan senilai Rp173 juta terdiri atas mobil Toyota Innova tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp130 juta, Toyota Avanza tahun 2009 hasil sendiri senilai Rp40 juta, dan motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp3 juta.

    Menaker juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp1,27 miliar. Berdasarkan LHKPN itu, Yassierli tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan hutang. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Yassierli mencapai Rp8,5 miliar. 

    Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyampaikan laporan pertama kepada KPK atas jabatan publik sebagai Menaker. Itu artinya, belum ada perbandingan berapa harta Yassierli pada periode sebelumnya.

    Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025).

    Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

    Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

    “Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

  • Serahkan LHKPN, Harta Kekayaan Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar

    Serahkan LHKPN, Harta Kekayaan Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA –  Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya atau yang akrab disapa dengan panggilan Mayor Teddy telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,3 miliar.

    Berdasarkan tanggal penyampaian LHKPN pada 15 Januari 2025, Mayor Teddy memiliki total kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.

    Tangan kanan Presiden Prabowo Subianto itu diketahui memiliki sebanyak lima tanah dan bangunan dan tiga mobil. 

    Untuk tanah dan bangunan, Mayor Teddy memiliki empat tanah bangunan hibah dengan akta yang tersebar di kota Sragen, Minahasa dan Bekasi.

    Dia memiliki satu tanah hasil sendiri, yang juga berada di Bekasi. Total keseluruhan tanah sebesar Rp8,2 miliar. 

    Berikutnya, Seskab itu juga memiliki tiga mobil yang meliputi Toyota Jeep 2014, Toyota Fortuner 2015 dan Honda CRV 2010.

    Seluruhnya merupakan hasil sendiri dan senilai sebesar Rp1,3 miliar. 

    Teddy juga memiliki harta bergerak yang senilai Rp4,6 miliar, serta kas dan setara kes sebesar Rp1,1 miliar.

    Tercatat, dia tidak memiliki utang, surat berharga, dan tidak terdapat harta lainnya. 

    Sebagai informasi, para anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto harus melapor LHKPN pada awal masa jabatan.

    KPK menyebut bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa (21/1). 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (20/1) juga mengatakan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

    “Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” tuturnya. 

  • KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita jadi tersangka dugaan korupsi. Padahal, sudah banyak aksi pencegahan yang dilaksanakan.

    “KPK telah secara intens melakukan upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui koordinasi dan supervisi dengan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari.

    “Kami tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” sambungnya.

    Budi bahkan menyebut skor pencegahan korupsi atau MCP di Kota Semarang mencapaii 97 poin. Sehingga, KPK mengingatkan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka harus jadi contoh untuk pejabat menjaga integritasnya.

    Sebab, sudah banyak program yang dijalankan di Semarang seperti program roadshow bus antikorupsi.

    “Komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.

    Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

    Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Adapun dalam kasus ini, tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

    Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.

     

  • KPK Sebut 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

    KPK Sebut 23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 23 pejabat pembantu Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/1/2025).

    Budi menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri di kabinet Prabowo, baru 46 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK. Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan.

  • 4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    4 Hari Jelang Batas Akhir, 23 Anggota Kabinet Prabowo Masih Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 101 dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Tingkat kepatuhan tersebut yakni sebesar 81% berdasarkan data yang ditarik KPK per hari ini, Jumat (17/1/2025). Dengan demikian, sebanyak 23 orang anggota kabinet belum menunaikan kewajibannya. 

    “Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,” ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Jumat (17/1/2025). 

    Berdasarkan data KPK, masih ada menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan pejabat setingkatnya serta utusan/penasihat/staf khusus presiden yang belum menyerahkan LHKPN. 

    Untuk menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 dari 52 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Kemudian, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, sebanyak 46 dari 57 orang sudah menyerahkan LHKPN. 

    Terakhir, 9 dari 15 utusan khusus/penasihat/staf khusus sudah menyerahkan LHKPN. 

    KPK menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025.

    Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK menyatakan terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.

    “LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id. Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Budi. 

  • Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati Nasional 14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pejabat eselon II Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah berbeda.
    Mereka adalah Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) sebagai Pj Bupati Kudus, Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, dan Isnaini (Kepala Biro Keuangan) sebagai Pj Bupati Bangka.
    “Pelantikan ketiga Penjabat Bupati tersebut berlangsung di kantor gubernur masing-masing daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
    Yonathan Demme Tangdilintin dilantik di Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
    Acara ini disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, serta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
    Sementara itu, Isnaini dilantik sebagai Pj Bupati Bangka oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
    Isnaini menggantikan M. Haris yang telah bertugas selama 16 bulan sebagai Pj Bupati Bangka.
    Pelantikan Isnaini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-41/2025 tentang pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah.
    Pada saat yang sama, Herda Helmijaya dilantik sebagai Pj Bupati Kudus oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Grhadika Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
    Acara ini disaksikan oleh Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto beserta jajaran Pemprov Jawa Tengah.
    Herda sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo, NTT, dari 5 November 2024 hingga 10 Januari 2025.
    Ia diangkat sebagai Pj Bupati Kudus melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-03 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
    Dalam sambutannya pada
    pelantikan Pj Bupati
    Mimika, anggota Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan selama masa jabatannya.
    “Saya yakin jika ini dijalankan secara optimal, meskipun masa jabatannya terbatas, akan terjadi perubahan yang signifikan,” kata Benny.
    Benny juga menekankan pentingnya komitmen bersama dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Mari kita dukung Pj Bupati ini agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bersinergi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tambahnya.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengingatkan semua pihak tentang peran penjabat dalam melayani masyarakat.
    “Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Saya juga meminta dukungan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik,” kata Cahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menyatakan lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    Raffi mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan rekannya, Irfan Hakim, dalam sebuah program televisi yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025).

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

    Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak sederhana dan memerlukan waktu. Ia menyebut pelaporan tersebut melibatkan registrasi dan verifikasi yang cukup panjang.

    “Kan kemarin dibilang, ditanyain disuruh lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN kemarin bukannya belum lapor, semuanya itu ada registrasinya, ada prosesnya. Jadi kita enggak semerta-merta, segini loh (hartanya),” tuturnya.

    Raffi Ahmad juga membantah anggapan dirinya menjadi artis terakhir yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, batas waktu pelaporan masih terbuka hingga 21 Januari 2025.

    “Enggak benar (terakhir) karena memang masih banyak yang belum (lapor LHKPN). Kan terakhir itu memang sampai 21 Januari, kalau enggak salah,” tegasnya.

    Saat ditanya mengenai jumlah harta kekayaannya, Raffi mengaku melaporkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk hasil kerja kerasnya selama 25 tahun di dunia entertainment dan usaha lainnya.

    “Yang kita laporkan ya harta yang aku miliki selama aku kerja di dunia entertainment 25 tahun. Jadi dengan usaha-usaha yang lain ya kita laporkan saja karena buat saya harta itu adalah semua titipan Allah SWT,” ungkapnya.

    Sebelumnya, anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan LHKPN Raffi Ahmad telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim LHKPN KPK.

  • Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Begini Cara Cek LHKPN Pejabat Negara Secara Online

    Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Begini Cara Cek LHKPN Pejabat Negara Secara Online

    Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

    “Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi Prasetyo.

    Setelah LHKPN diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat memantau harta kekayaan pejabat negara dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan.

    Lantas, bagaimana cara mengecek e-LHKPN pejabat negara secara online? Berikut Medcom.id telah merangkum cara mudah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara melalui e-LHKPN KPK. 
     

    Cara cek LHKPN pejabat

    Buka situs e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement
    Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara
    Untuk melihat rincian harta kekayaan, isi nama, usia, dan profesi
    Masyarakat dapat membandingkan harta kekayaan pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Adapun wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.

    Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan adanya layanan e-LHKPN, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara menjadi kunci penting dalam membangun tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
     
    “Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi Prasetyo.
     
    Setelah LHKPN diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat memantau harta kekayaan pejabat negara dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan.
     
    Lantas, bagaimana cara mengecek e-LHKPN pejabat negara secara online? Berikut Medcom.id telah merangkum cara mudah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara melalui e-LHKPN KPK. 
     

    Cara cek LHKPN pejabat

    Buka situs e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement
    Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara
    Untuk melihat rincian harta kekayaan, isi nama, usia, dan profesi
    Masyarakat dapat membandingkan harta kekayaan pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Adapun wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
     
    Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Dengan adanya layanan e-LHKPN, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara menjadi kunci penting dalam membangun tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Sedang Dalam Proses Verifikasi – Page 3

    KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Sedang Dalam Proses Verifikasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 34 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto yang tidak kunjung melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

    Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad disebut telah melaporkan LHKPN ke KPK. Namun, semuanya masih dalam proses verifikasi. 

    “Sudah masuk laporannya. Masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah itu membeberkan, anggota Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN-nya baru mencapai 72% dari total 124 yang wajib lapor.

    “Rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya,” jelas Budi.

    Budi menambahkan untuk setingkat Wakil Menteri maupun Wakil Kelembagaan dari 57, baru 38 orang saja yang telah melaporkan.

    Sementara dari 15 Utusan Khusus, penasihat, maupun staff khusus, masih ada delapan orang yang juga belum membuat laporan harta kekayaannya.

    “LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan,” terang Budi.