Kapolda Kalsel Disorot Publik, Berawal Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak hingga Viral Gaya Hidup Mewah
Tim Redaksi
BANJARBARU, KOMPAS.com –
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen
Rosyanto
, kini menjadi sorotan publik setelah menggelar acara ulang tahun yang dianggap mewah.
Perhatian publik semakin meningkat setelah sang anak, Ghazyendha Aditya Pratama, mengirimkan ucapan ulang tahun berbayar melalui platform X, yang kemudian memicu warganet untuk menelusuri profilnya di media sosial.
Dari penelusuran tersebut, warganet menemukan bahwa Ghazyendha sering memamerkan
gaya hidup mewah
, termasuk perjalanan dengan jet pribadi dan pengeluaran bulanan yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Ghazyendha diketahui menjabat sebagai direktur utama di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang juga merupakan daerah di mana ayahnya, Rosyanto, pernah menjabat sebagai kapolres.
Kritik terhadap Rosyanto pun mengalir, terutama dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Abdullah, yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Abdullah mendesak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo untuk memberikan teguran kepada Rosyanto mengenai gaya hidup mewah anaknya.
“Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah, itu tindakan yang memalukan,” ujar Abdullah dalam keterangannya yang dikutip dari
Kompas.com
, Minggu (2/3/2025).
Abdullah menambahkan, pamer gaya hidup mewah oleh anak pejabat negara di media sosial di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran adalah hal yang wajar jika membuat publik marah.
“Akhirnya sang ayah yang menjadi sasaran kekesalan dan kemarahan masyarakat,” jelasnya.
Setelah kasus
flexing
anaknya viral, warganet juga mencari informasi lebih lanjut tentang Rosyanto.
Diketahui bahwa Rosyanto belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (
LHKPN
) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tidak ada nama Rosyanto dalam situs e-LHKPN KPK.
“Berdasarkan
database
kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi, dikutip dari
Kompas.com
, Senin (3/2/2025).
Budi menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Rosyanto seharusnya melakukan pengisian dan pelaporan LHKPN sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
“Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik, Polda Kalsel melalui Kepala Bidang Humas Kombes Adam Erwindi memberikan bantahan.
Adam menjelaskan bahwa acara ulang tahun Rosyanto digelar di Auditorium Polda Kalsel di Banjarbaru pada Rabu (26/2/2025) dengan sederhana, mengundang anak yatim, alim ulama, dan tokoh masyarakat, serta dirangkaikan dengan syukuran dan doa bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Dalam kegiatan itu,
Kapolda Kalsel
memberikan tali asih kepada anak-anak yatim,” ujar Adam dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Dalam acara tersebut, Kapolda Kalsel juga menerima hadiah berupa foto ulama besar Kalsel, Syech Muhammad Arsyad Al Banjari, dari para tokoh agama yang hadir.
“Kami sangat berterima kasih atas pemberian foto Syech Muhammad Arsyad Al Banjari ini. Beliau adalah sosok yang sangat dihormati, tidak hanya oleh masyarakat Kalsel, tetapi juga oleh umat Islam di seluruh Indonesia,” jelas Adam.
Rosyanto resmi menjabat sebagai Kapolda Kalsel mulai 11 November 2024, menggantikan Irjen Winarto.
Sebagian besar karirnya sebagai polisi dihabiskan di Kalsel, termasuk menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, dan Kapolres Kotabaru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-

Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait gaya hedon Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Dalam sosial media tampak Irjen Rosyanto merayakan ulang tahunnya dengan acara yang tergolong mewah.
Menurut Trunoyudo, acara ulang tahun yang digelar Kapolda Kalsel itu bersama internal di kantornya.
“Ada dua konteks di sini dalam hal kegiatan itu berlangsung di tempat kantor tentunya ini juga tidak membuat suatu terlihat pada konteks, apakah ini berbayar atau tidak artinya disini kedinasan artinya internal wujud apresiasi syukuran yang sudah disampaikan oleh Polda Kalsel,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Dia menuturkan bahwa acara itu juga dalam rangka persiapan menjelang bulan puasa bulan Ramadan termasuk mengundang para masyarakat dan khususnya adalah anak-anak yatim piatu.
Pada konteks berikutnya Propam sudah memberikan keterangan melalui kanal media sosial.
“Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinyaan masyarakstdan tentunya Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinya,” tambah Trunoyudo.
Polri memastikan nantinya Propa yang melihat terkait sistem profesional kode etik profesi.
Semua itu akan dilihat secara etis kemudia dilihat secara disiplin.
“Tentunya harapannya juga ini bisa tetap dijaga oleh Propam,” pungkasnya.
Diketahui, gaya hidup istri dan anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan ramai jadi sorotan publik lantaran diduga flexing kemewahan.
Nama Ghazyendha Aditya Pratama pertama kali menjadi sorotan saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk sang ayah di akun X melalui iklan.
Selain itu, ia juga kedapatan pamer sedang menaiki jet pribadi hingga melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.
Tak hanya sang anak, istri Rosyanto, Yeni Susanty, kini terkena imbas karena juga diduga doyan flexing.
Belum lapor LHKPN
Usut punya usut, ternyata Irjen Polisi Rosyanto belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan data base kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).
Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu Irjen Rosyanto mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika mengalami kendala.
Sehingga pelaporan LHKPN dapat dipenuhi secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan pengisiannya.
Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instumen penting sebagai langkah terdepan mencegah korupsi.
‘Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” katanya.
Banyak publik ingin tahu berapa gaji Irjen Rosyanto Yudha hingga mampu memberikan fasilitas mewah dan mahal kepada anak dan istrinya.
Besaran gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.
Jika dilihat dari gaji Rosyanto Yudha yang berpangkat Irjen, diketahui memiliki gaji bulanan berkisar Rp3,6 juta hingga Rp6 juta per bulan.
Berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.7002. Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp4.355.4003. Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.1004. Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.0005. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500 -

KPK Tegaskan Prabowo Harus Laporkan Hadiah Mobil Listri dari Erdogan
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tetap harus dilaporkan.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan tersebut diperlukan agar tim Direktorat Gratifikasi KPK dapat melakukan analisis lebih lanjut.
“Intinya tetap perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim direktorat gratifikasi KPK,” jelas Budi pada Selasa (18/2/2025).
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan peruntukan mobil tersebut.
“Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mendorong agar Presiden Prabowo Subianto melaporkan pemberian mobil tersebut. Pasalnya, pemberian barang atau jasa kepada penyelenggara negara bisa dikategorikan gratifikasi apabila tidak dilaporkan ke KPK.
“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Budi menjelaskan pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.
Adapun, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Budi mengingatkan, bahwa penerimaan oleh penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak objek diterima.
-

KPK Yakin Prabowo Bakal Laporkan Mobil Listrik Tog T10X Pemberian Erdogan
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan mobil listrik Tog T10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke pihaknya, agar tidak dianggap gratifikasi.
“Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya Prabowo beberapa kali telah menyatakan komitmennya mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Prabowo dipandang akan memberikan keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara jika melaporkan pemberian Erdogan itu ke KPK.
Penyerahan mobil listrik itu sebagai simbol persahabatan Turki dan Indonesia yang telah terjalin selama 75 tahun.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyambut baik pemberian mobil listrik Turki berwarna putih itu, bahkan langsung mencoba duduk di kursi kemudi sisi kiri mobil tersebut.
-

Top 5 News: Momen Keakraban Prabowo Subianto dan Recep Tayyip Erdogan hingga Ancaman Phishing pada Gmail
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan momen keakraban yang luar biasa bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan fakta baru pada kasus Isa Zega, menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, pemberitaan yang tidak kalah menarik, yaitu Deddy Corbuzier wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Paling Lambat 12 Mei 2025 setelah dilantik menjadi staf khusus oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin hingga pengguna jangan asal mengeklik tautan karena adanya phishing.
Berikut lima top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Rabu (12/2/2025).
1. Momen Keakraban Presiden Prabowo dan Erdogan Berbagi Payung Saat Turun dari Pesawat
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan momen keakraban yang luar biasa bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan kunjungan resmi di Jakarta. Momen kedekatan ini terlihat dalam rangka kerja sama antara Indonesia dan Turki.Pada kedatangan Presiden Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 18.30 WIB, Presiden Prabowo menyambutnya dengan hangat. Momen spesial ini terjadi saat hujan deras mengguyur Bandara Halim Perdanakusuma.
2. Fakta Baru pada Kasus Isa Zega
Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta baru pada kasus yang dialami selebgram Isa Zega. Polisi menyebut ada bukti baru adanya pemerasan yang dilakukan Isa Zega terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.Selain dikenakan pasal pencemaran nama baik, tersangka Isa Zega juga dikenakan pasal pemerasan oleh Subdit Siber Ditressiber Polda Jawa Timur (Jatim).
3. Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei 2025
Top 5 news lainnya adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas LHKPN dari selebritas dan kreator konten tersebut.“Berdasarkan peraturan tersebut Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
4. Efisiensi Anggaran BMKG Ancam Ketahanan dan Target Swasembada Pangan Indonesia
Keputusan pemerintah untuk efisiensi anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga 50% berpotensi menghambat upaya Indonesia dalam mencapai swasembada pangan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar.Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306,7 triliun pada tahun fiskal 2025. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk program prioritas, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).
5. Serangan Phishing Makin Canggih, Pengguna Gmail Jangan Asal Klik Tautan
Pengguna Gmail kini menghadapi ancaman serius dari serangan phishing yang semakin canggih. Pasalnya, penjahat dunia maya kini mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menciptakan kampanye phishing yang sangat meyakinkan, bahkan mampu melewati filter keamanan canggih.laporan terbaru dari Hoxhunt menunjukkan, adanya peningkatan 49% dalam serangan phishing yang berhasil menghindari langkah-langkah keamanan tradisional. Ancaman yang dihasilkan AI kini mencakup 4,7% dari total upaya phishing. Penyerang menggunakan otomatisasi untuk membuat pesan yang tampak sah.
Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.
-

Jadi Stafsus Menhan, KPK Sebut Deddy Corbuzier Wajib Laporkan Harta Kekayaan
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.
Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.
Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.
“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.
Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan
“Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.
Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Jadi Stafsus Menhan, KPK Bakal Wajibkan Deddy Corbuzier Lapor LHKPN
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut artis Deddy Corbuzier wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan).
KPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) No.3/2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan level jabatan staf khusus, guna memastikan kewajiban penyampaian LHKPN.
“Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” jelas Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Budi menyebut Deddy wajib menyampaikan LHKPN apabila jabatan staf khusus setara dengan pejabat eselon I, II maupun III. Nantinya, Deddy bakal wajib menyampaikan LHKPN dengan batas waktu tiga bulan sejak pelantikan seperti halnya Kabinet Merah Putih usai dilantik.
Apabila merujuk ke aturan tersebut, maka Deddy memiliki waktu sampai dengan 12 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Adapun, Deddy tetap wajib menyampaikan LHKPN kendati tidak setara dengan pejabat eselon, namun batas waktunya terhitung dua bulan sejak Perkom No.3/2024 berlaku atau 1 Juni 2025.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” jelas Budi.
Untuk diketahui, Deddy Corbuzier telah resmi dilantik jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan hari ini, Selasa (11/2/2025). Deddy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kemhan.
“Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.
“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo,” katanya.
-

Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.
Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.
Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.
“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.
Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan
“Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.
Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.
“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat 12 Mei
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari selebritas dan kreator konten tersebut.
“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025,” jelas anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Namun, sebelum proses lebih lanjut dilakukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.
“KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL,” ujarnya lagi.
Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
“KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tutup anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo soal Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN.
/data/photo/2025/02/27/67bfc93363a31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
