Tag: Budi Prasetyo

  • 50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor

    50.369 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Segera Lapor

    Jakarta

    KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. KPK mengingatkan baru 87,92% pejabat yang menyerahkan LHKPN.

    “KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor, sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Jumlah itu berdasarkan data hari Kamis (20/3). Budi mengatakan batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 yaitu 31 Maret 2025.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.

    KPK mengimbau para pimpinan setiap instansi mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya melaporkan LHKPN. KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara mengisi LHKPN dengan jujur.

    “KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” sebutnya.

    – Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
    – Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
    – Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
    – BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Minta Ifan Seventeen Segera Lapor LHKPN Usai Diangkat Jadi Dirut PFN

    KPK Minta Ifan Seventeen Segera Lapor LHKPN Usai Diangkat Jadi Dirut PFN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sekadar informasi, vokalis dari band Seventeen itu diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Direktur Utama PFN pada sekitar pertengahan Maret 2025.

    KPK menyebut bahwa jabatan yang kini dipegang oleh Ifan termasuk sebagai kategori wajib lapor atau WL LHKPN. Ifan memiliki waktu tiga bulan setelah diangkat untuk segera menyampaikan LHKPN. 

    “Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN, tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Adapun Ifan diketahui sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, dia akan menyampaikan LHKPN pertamanya sebagai Direktur Utama PFN. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ifan telah mengungkap bakal melakukan pembenahan internal di PFN lantaran banyaknya masalah yang perlu dibenahiz 

    “Ini kalau aku analogikan begini, PFN ini, maksudnya begini, bagaimana orang bisa berkarya kalau mereka perutnya masih lapar? Ini yang dihadapi oleh PFN,” tuturnya di PT PFN, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dia berpandangan demikian lantaran diketahui ternyata banyak pegawai di PFN yang gajinya tidak dibayarkan secara penuh. Ifan menyebut hal tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para pegawai.

    “Jadi kita penuhi dulu perutnya, kenyang dulu, jangan lagi mikir perut, jangan lagi [pusing buat mikir] makan tiap hari, baru nanti kita pikirkan karya ke depannya,” katanya.

  • Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Usai Jadi Stafsus Menhan, KPK Ingatkan Batas Waktu – Page 3

    Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Usai Jadi Stafsus Menhan, KPK Ingatkan Batas Waktu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    “Dari databese KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Berdasarkan koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Budi menjelaskan, jabatan yang diemban oleh Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor LHKPN, sebagaimana tercantum dalam Permenhan nomor 28 tahun 2019.

    Deddy memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN hingga 3 bulan sejak dirinya dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu. Dengan begitu, maka batas terakhir pemilik siniar Close The Door itu melaporkan harta kekayaannya adalah pada 12 Mei 2025 mendatang.

    “Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” ucap Budi.

    Alasan Deddy Diangkat Jadi Stafsus

    Sebelumnya diberitakan, Letkol Tituler Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus bidang komunikasi sosial dan publik pada Selasa, 11 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.

    “Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” kata Frega lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2/2025).

    “Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik,” sambungnya.

     

  • KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier sampai dengan saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Seperti diketahui, selebritas dan pemilik siniar itu diangkat menjadi Stafsus untuk Menhan Sjafri Sjamsoeddin sejak 11 Februari 2025. 

    KPK mengingatkan bahwa setiap Wajib Lapor (WL), termasuk Deddy Corbuzier, memiliki batas waktu pelaporan tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatannya. 

    “Dari data base KPK, Yang Bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya. Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). 

    Budi membenarkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan No.28/2019. 

    Dia menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bahwa Deddy termasuk dalam daftar Wajib Lapor. 

    “KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor. Sehingga merujuk pada Permenhan No.28/2019maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi. 

    Adapun melalui akun Instagram resmi Kemhan, Deddy sebelumnya mengucapkan terima kasib atas pengangkatannya. Dia mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemhan.

    “Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo,” katanya.

    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah percaya kepada dirinya untuk jadi staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

    “Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” ujarnya.

  • Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier telah menjadi salah satu wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebab Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    Sejak dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025, ternyata Deddy Corbuzier belum meluangkan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).

    Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.

    “Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pascadilantik pada jabatan tersebut,” katanya.

    Terkait wajib lapor LHKPN,belum ada komentar dari Deddy Corbuzier. Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

    Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)

    Sosok Deddy Corbuzier belakangan menjadi kembali ramai dibicarakan imbas tindakannya mengkritik tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum. 

    Aksi itu dilakukan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,” kata Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @dc.kemhan.

    Menurut dia, rapat revisi UU TNI yang berlangsung di hotel bintang lima sesuai dengan konstitusi. 

    Deddy Corbuzier menganggap interupsi yang dilakukan tiga aktivis saat rapat berlangsung adalah gangguan yang mengarah pada tindakan anarkistis.

    “Mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun,” kata dia.

    Deddy mengatakan Kementerian Pertahanan selalu menerima berbagai macam kritik dan masukan dari masyarakat. 

    Namun dia menilai perbuatan tiga orang aktivis tersebut juga mengancam proses demokrasi.

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak grarifikasi menjelang Idulfitri 144 H. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara tegas menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 1446 H. Lembaga antirasuah itu meminta para abdi negara melapor jika tidak dapat menolak gratifikasi Lebaran.

    Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

    “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

    Budi mengingatkan, penerimaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang. Perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko Tindak Pidana Korupsi.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.

    “Di sisi lain, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” imbuhnya.

    Budi menyampaikan, ASN bisa melapor ke KPK bila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].

    (abd)

  • 108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    loading…

    Sebanyak 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga setingkat Menteri Kabinet Merah Putih berfoto Bersama di Istana Negara, Senin (21/10/2024). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan terdapat lebih dari 108.000 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) untuk periodik 2024. KPK mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2025.

    “Data per Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

    Budi menjelaskan, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan demikian, Budi menyatakan tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74%.

    KPK, menurut Budi, mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan ada di ujung bulan ini.

    “Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025,” ujarnya.

    Budi melanjutkan, pihaknya tidak hanya berdiam diri dengan sekadar memberikan imbauan. Menurutnya, Tim LHKPN juga intens melakukan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD.

    “Sehingga kewajiban pelaporan LHKPN dapat terpenuhi tepat waktu dan lengkap dalam pengisiannya,” ucapnya.

    Berikut rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN:Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

    Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

    Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

    Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

    (abd)

  • Terungkap! Lebih dari 100 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

    Terungkap! Lebih dari 100 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024.

    Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.

    “Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia.
     

    Didominasi pejabat eksekutif

    Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.

    Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. 

    Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.

    “Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899,” terang Budi.
     
    Batas akhir pelaporan

    KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.

    Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap setidaknya ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024.
     
    Menurut KPK, dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.
     
    “Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Media Indonesia.
     

    Didominasi pejabat eksekutif

    Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.

    Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. 
     
    Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.
     
    “Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899,” terang Budi.
     

    Batas akhir pelaporan

    KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.
     
    Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024. Dari total 418.431 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai 74%.

    “Per hari ini, Kamis (6/3/2025), KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).

    Perincian pejabat yang belum lapor LHKPN 2024:
    1. Eksekutif: 81.344 dari total 333.734 wajib lapor
    2. Legislatif: 9.104 dari total 20.752 wajib lapor
    3. Yudikatif: 464 dari total 18.046 wajib lapor
    4. BUMN/BUMD: 17.957 dari total 45.899 wajib lapor

    KPK mengimbau seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN 2024 secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

    “LHKPN yang telah dilaporkan akan diverifikasi sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.

    KPK juga terus membimbing pengisian LHKPN di berbagai instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

    Sebagai bentuk apresiasi, KPK mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 2024 tepat waktu.