Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
*Modus Pemerasan*
Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
*Diberhentikan Sementara*
Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
“Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/12/19/69443a035669c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
-
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 KPK Ungkap Ada yang Kabur Saat OTT di Kalsel Nasional
KPK Ungkap Ada yang Kabur Saat OTT di Kalsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun,
KPK
tak mengungkapkan identitas pihak yang tak kooperatif tersebut.
“Diduga dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengimbau para pihak terkait untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK agar proses penyelidikan berjalan efektif.
“Karena dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, ini tentu kemudian membantu untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (19/12/2025), keduanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Satu orang tiba di Gedung Merah Putih lebih dulu pada pukul 08.19 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus abu-abu dan memakai masker putih.
Disusul, satu orang lainnya pada pukul 08.23 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket hitam, masker, sambil membawa ransel.
Keduanya langsung digiring tim penyidik ke ruang pemeriksaan tanpa ada sepatah kata pun yang disampaikan ke awak media.
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, diantaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, ada enam orang yang dibawa penyidik ke Gedung KPK.
Dari jumlah tersebut, dua orang dibawa memasuki gedung melalui pintu depan dan sisanya lewat pintu belakang.
Dia juga membenarkan bahwa ada pihak swasta yang turut dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini.
“Sehingga proses-proses dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/12/16/69416eb59f4df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/08/19/68a4186876c2e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

