Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Sita Dokumen Negosiasi Terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode 2018-2024 berinisial RJS terkait dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023.

    RJS diperiksa pada hari ini, Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. RJS dimintai keterangan terkait perkara tersebut dan penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen negosiasi pengadaan electronic data capture (EDC).

    “Hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

    Pasalnya, KPK menduga ada 23 ribu mesin EDC yang diduga dikorupsi dalam proyek ini. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Kerja sama dengan BPK sekaligus bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery. 

    Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

    Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

    Pengungkapan salah satu tersangka baru diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

    Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

  • Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Periksa Kadiv Kepatuhan

    Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Periksa Kadiv Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 berinisial DWK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). 

    Budi mengatakan DWK diperiksa oleh penyidik perihal kepatuhan mengenai proposal pembiayaan yang diberikan LPEI.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” kata Budi, Rabu (12/11/2025).

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI DW, Direktur Pelaksana IV LPEI AS, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE JM, Direktur Utama PT PE NN, dan Direktur Keuangan PT PE SM.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka.

    Dalam perkara ini terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp11 triliun.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Penggeledahan berlangsung di enam lokasi berbeda, antara lain rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD), kantor bupati, kantor sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Elly Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati juga ditemukan barang bukti uang. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita.

    “Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

    Ia menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain keduanya, turut ditetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.

    Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

    Dalam kasus tersebut, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Ia juga diduga bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, dalam pengurusan jabatan, Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/beq]

  • Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC) irit bicara setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Subhan tiba pukul 08.39 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 14.34 WIB. Dia menyampaikan materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

    “Nanti tanya ke penyidik aja,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Subhan diperiksa terkait pengetahuannya atas pembagian kuota haji 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. 

    Selain itu, dia didalami mengenai layanan yang diterima jemaah haji pada saat itu.

    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

  • KPK Geledak Kantor BPKAD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    KPK Geledak Kantor BPKAD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menyita dokumen pergeseran anggaran saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas PUPR-PKPP) Riau pada Selasa 11 November 2025.

    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (12/11/2025).

    Selain itu, Budi mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dinas tersebut.

    Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

    Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

    Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

     

  • Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11/2025).

    Salah satu saksi yang dipanggil berinisial ERDP, pramugari dari maskapai Garuda. Kemudian SSR selaku ibu rumah tangga, VOD selaku mahasiswa, AIC selaku Dokter Umum, dan DYR selaku wiraswasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Budi belum memberikan detail materi pemeriksaan hingga para saksi selesai diperiksa.

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara

    Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
    Subhan terlihat keluar dari Gedung
    KPK
    Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB. 
    Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
    Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
    Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
    “Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
    Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
    “Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
    Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
    Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
    KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Limpahkan Kasus Suap PUPR Sumut ke PN Tipikor Medan, Topan Cs Siap Disidang

    KPK Limpahkan Kasus Suap PUPR Sumut ke PN Tipikor Medan, Topan Cs Siap Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas suap proyek Dinas PUPR Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

    Pelimpahan berkas ini menandakan babak baru bagi tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto siap disidang.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Rasuli Efendi Siregar (RES) merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

    Budi mengatakan sidang berlangsung secara terbuka dan mengajak masyarakat mengawal persidangan tersebut, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

    Pasalnya, kata dia, di hari yang sama telah berlangsung persidangan dengan agenda pledoi terhadap terdakwa di kasus suap proyek jalan itu, keduanya adalah M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

    Topan tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2025 atas dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.