Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Total Senilai Rp 341 Juta, Ada Tiket Mudik & Voucher – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga 10 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. 

    “Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

    Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.

    Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. 

    Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

    Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. 

    Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. 

    Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.

    Budi berujar, terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujarnya.

    Budi mengatakan, KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Lebaran, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

    KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

    “Namun apabila telanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya.

  • Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, waktu pelaporan sudah mendekati batas akhir yaitu 11 April 2025.

    “Untuk informasinya, empat (pimpinan DPR) sudah (lapor LHKPN), satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

    Tessa menyampaikan, KPK belum menegur pihak yang belum menyerahkan LHKPN lantaran masih tersisa satu hari lagi untuk melaporkan.

    Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menyebut nama wakil rakyat yang belum melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pimpinan DPR tersebut adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

    “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ujar Tessa.

    16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

    Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah menjelang batas akhir pelaporan.

    “Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

    KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, dalam hal ini patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” ujar Budi.

    Budi menuturkan, jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan. Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN.

    “Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tuturnya.

    Dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

    “Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen,” ucap Budi.

    Kemudian pada bidang yudikatif, kata Budi, terdapat 17.931 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen. Dengan demikian tinggal tujuh orang yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

    “Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen,” kata Budi.

    “Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

    loading…

    KPK menyatakan lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

    “Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.

    “Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. “Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

    Budi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

    “Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ujarnya.

    (cip)

  • 3 Pihak Sentil Supian Suri soal Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, KPK dan Dedi Beri Peringatan – Halaman all

    3 Pihak Sentil Supian Suri soal Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, KPK dan Dedi Beri Peringatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pernyataan Wali Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, menuai reaksi dari berbagai pihak.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengingatkan mengapa ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

    1. KPK: Mobil Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan mobil dinas bukan digunakan untuk kegiatan pribadi.

    Atas hal itu, Budi mengingatkan kepada kepala daerah, agar aktif menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama saat momen lebaran.

    Pencegahan korupsi itu termasuuk dengan tidak menyalahgunakan mobil dinas.

    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Budi dalam keterangannya, dikutip Kompas.com pada Jumat (4/4/2025).

    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” imbuh dia.

    2. Dedi Mulyadi Bakal Panggil

    Dedi Mulyadi mengatakan bakal memanggil semua kepala daerah, termasuk Supian Suri, pada 8 April 2025 mendatang.

    Hal ini buntut sikap Supian yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    “Tanggal 8 (April) akan kita undang bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Dedi, ia akan mengingatkan kepada semua kepala daerah di Pemprov Jabar, agar langkah yang dilakukan Supian, tak terulang lagi.

    Ia juga akan menekankan beberapa hal kepada semua kepala daerah di Jabar.

    “Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi.

    Dedi sebelumnya mengatakan ia telah menegur Supian buntut mengizinkan ASN memakai mobil dinas.

    Kepada Supian, Dedi meminta agar Wali Kota Depok itu tak lagi mengulangi perbuatannya.

    Sebab, menurut Dedi, langkah Supian justru membuka peluang bagi ASN abai pada peraturan yang ada.

    “Tadi malam saya sudah tegur, nanti nggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi.”

    “Itu membuka ruang pada kebijakan-kebihakan lainnya, nanti abai,” jelas Dedi setelah melaksanakan salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025).

    3. Wamendagri Akan Beri Teguran

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengaku akan menegur Supian Suri buntut mengizinkan ASN pakai mobil dinas untuk mudik.

    Bima menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik.

    Sebab, apabila mobil dinas mengalami kerusakan, hal itu akan berisiko pada kerugian negara.

    “Ya kita akan tegur (Wali Kota Depok),” kata Bima, Senin.

    “Seharusnya (mobil dinas) tidak digunakan (untuk kepentingan pribadi). Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” jelas Bima.

    Karena itu, Bima meminta seluruh kepala daerah memerhatikan tugas dan fungsi ASN tersebut.

    Ia mengatakan, aturan penggunaan mobil dinas tidak pernah berubah hingga saat ini.

    Saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Supian Suri atas kebijakan tersebut, Bima mengatakan pasti akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.

    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Alasan Supian Supri Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas

    Sebelumnya, Supian Suri memperbolehkan ASN Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    Izin itu, kata Supian, diberikan sebab tak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.

    Supian juga menyebut, izin itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” sambungnya.

    Tak hanya itu, perizinan mobil dinas untuk dipakai ASN mudik juga sebagai jaminan agar mereka lekas kembali ke Depok tanpa beralasan terkendala transportasi.

    “Pada prinsipnya, mau bawa (kendaraan dinas) pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas tetap melekat terhadap yang diamanahkan,” jelas Supian.

    Kondisi itu termasuk risiko mobil dinas yang mungkin hilang saat ditinggal atau rusak saat dipakai.

    Pemkot Depok, kata Supian, pastinya akan menindaklanjuti dengan tegas.

    “Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisalnya hal itu terjadi,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ruly Kurniawan/Adhyasta Dirgantara/Dinda Aulia)

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
    Kemenko Polkam
    ) melalui Satgas yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Marsda TNI Eko Dono Indarto memantau situasi kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, pada
    hari kedua Lebaran
    , Selasa (1/4/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita dari Satgas Pengamanan Lebaran melaksanakan pemantauan ke berbagai tempat pelayanan masyarakat untuk melihat bagaimana pelayanan dari pemerintah, khususnya dari lapas ini kepada masyarakat,” kata Eko, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
    Dalam kunjungan ini, tim Kemenko Polkam memantau pelaksanaan
    layanan kunjungan Lebaran
    .
    Mereka ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar keamanan dan pelayanan yang telah ditetapkan.
    Eko menilai,
    Lapas Cipinang
    sudah cukup baik dalam melayani kunjungan keluarga warga binaan.
    “Bentuk layanan publik yang dilakukan oleh Lapas Cipinang sudah cukup bagus, terbukti mekanisme dan tata kelolanya dijalankan dengan baik, tanpa mengabaikan faktor keamanan, tapi bisa tetap dekat dengan masyarakat para pengunjung lapas yang akan menengok keluarganya,” ungkap dia.
    Ia berharap, layanan publik seperti yang dilaksanakan Lapas Cipinang dapat ditiru di tempat lain.
    Sebab, menurut dia, pelayanan publik yang total merupakan komitmen kehadiran pemerintah membantu masyarakat.
    “Kami berharap mudah-mudahan layanan semakin meningkat dan masyarakat semakin percaya kepada kita semua bahwa kita ada untuk melayani masyarakat,” ujar dia.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenko Polkam untuk menyelenggarakan layanan kunjungan yang optimal.
    Hal ini bertujuan untuk memastikan warga binaan dapat merayakan Idulfitri bersama keluarganya dalam suasana yang aman dan tertib.
    “Kehadiran Tim Siaga Pemantauan Kemenko Polkam ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang humanis dan berkualitas,” tutur Wachid.
    Adapun sejumlah Lapas maupun rumah tahanan (rutan) membuka layanan kunjungan keluarga saat Hari Raya Lebaran.
    Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka layanan pengiriman makanan dan kunjungan keluarga untuk para tahanan di rutan dalam rangka
    Idul Fitri 2025
    .
    Pengiriman makanan dan kunjungan ini dilakukan pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
    “Selain itu, KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi tahanan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
    Sementara itu, untuk layanan kunjungan keluarga dijadwalkan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
    Budi memastikan seluruh rangkaian layanan di Rutan Cabang KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: 38 Tahanan Jalani Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan Khidmat

    KPK: 38 Tahanan Jalani Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan Khidmat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanannya untuk turut merayakan Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh Senin (31/3/2025). Perayaan kali ini disebut KPK berlangsung khidmat.

    “Sejumlah 38 tahanan mengikuti perayaan Idulfitri 1446 H ini secara khidmat,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (1/4/2025).

    KPK pun memfasilitasi para tahanan untuk menjalani salat Idulfitri kali ini di Masjid KPK Gedung Merah Putih, Senin (31/3/2025). Ibadah tersebut dijalani oleh para tahanan dari Rumah Tahanan Negara cabang (Rutan) KPK Gedung Merah Putih maupun dari Rutan cabang KPK Gedung C1.

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)