Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Bobby Nasution
mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Kehadirannya bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk mengikuti kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) antarkelembagaan yang digelar oleh KPK bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatera.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Bobby hadir dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi yang memang ditujukan untuk wilayah Sumatera Utara.
“Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara,” kata Budi, dalam pesan singkat, Senin.
Bobby sendiri menyampaikan bahwa dirinya diundang KPK dalam forum yang melibatkan delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Sumatera.
“Jadi, tadi kami diundang ada delapan daerah, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten kota. Dan seluruh provinsi dan kabupaten kota nanti di Sumatera akan diundang semua. Cuma ini jadwalnya kami, delapan daerah,” ujar Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam forum itu, Bobby yang berada di KPK selama sekitar tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, mengungkapkan bahwa pembahasan utama adalah seputar potensi praktik korupsi di daerah.
“Ya dari segala sisi tadi (potensi korupsi) dibahas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Bobby.
Bobby juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya dalam aspek penyusunan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
Menurut dia, koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, dan optimalisasi pendapatan,” ujar dia.
Dalam pertemuan itu, Bobby juga mengungkapkan soal adanya lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara yang saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi.
“Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” ujarnya dalam siaran pers resmi KPK.
Ia menekankan pentingnya kehadiran KPK tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu memperkuat kolaborasi yang sehat antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah.
“Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih, apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih,” ucap Bobby.
“KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengungkap sejumlah area rawan korupsi di pemerintahan daerah.
Potensi tersebut mencakup mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, proses pengadaan barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan.
“Sebagai aktor utama di daerah, pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat,” tegas Agung.
(KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPA SARI)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-
/data/photo/2025/04/28/680f474fa1d09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Ungkap 5 OPD Sumut Diperiksa soal Korupsi Nasional
-

Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Soal Pencegahan Korupsi di Sumut
Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution menghadiri kegiatan koordinasi dan supervisi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4/2025).
Acara tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore ini. Dia menyebut KPK mengundangnya sebagai kepala daerah, bersama kepala daerah lainnya serta pimpinan DRPD di wilayah Sumatra Utara.
“Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, optimalisasi pendapatan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan, pertemuannya dengan pihak KPK membahas banyak hal mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Bobby menyebut nantinya pemerintah daerah dan DPRD di seluruh wilayah Sumatra Utara akan diundang untuk menghadiri acara koordinasi serta supervisi di KPK. Namun, untuk saat ini, baru 8 daerah termasuk Provinsi Sumatra Utara yang diundang.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan dengan kepala daerah itu guna membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.
Tujuannya, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah.
“Harapannya, pemberantasan korupsi di daerah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5183215/original/096530700_1744172121-WhatsApp_Image_2025-04-08_at_11.51.14.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sambangi KPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ungkap isi Pertemuan – Page 3
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Kedatangannya ini dalam rangka untuk melakukan koordinasi hingga supervisi.
“Kehadiran tersebut dalam rangka giat koordinasi dan supervisi, khususnya untuk wilayah Sumatera Utara,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (28/4).
Budi menjelaskan, pertemuan tersebut diantaranya juga membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.
“Sehingga nantinya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah,” jelasnya.
-

Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?
GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kedatangan Bobby ke KPK untuk kegiatan koordinasi dan supervisi.
“Giat korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
Terpisah, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika dirinya masih perlu mengonfirmasi maksud kedatangan Bobby.
Tessa menjelaskan akan memperbaharui informasi apa tujuan Bobby Nasution ke KPK.
“Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya informasi ini. Tentunya kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan, pasti nanti akan ada update ke rekan-rekan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.14 WIB.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Bobby saat tiba di Gedung KPK. Hingga saat ini, Bobby diketahui masih berada di Gedung KPK.
-

KPK Fasilitasi Perayaan Ibadah Paskah, Tahanan Bisa Dikunjungi
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk menjalankan ibadah Paskah pada Jumat (18/4/2025) dan Minggu (20/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, ibadah Paskah diselenggarakan khusus bagi tahanan beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. Ibadah berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Selain itu, KPK juga membuka layanan kunjungan keluarga tahanan pada momentum Paskah. Kunjungan dijadwalkan pada Minggu (20/4/2025) dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
“KPK berkomitmen memastikan tahanan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya,” tegas Tessa.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, sebanyak 11 dari total 46 tahanan akan mengikuti ibadah Paskah tahun ini.
-

13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan, KPK Minta Evaluasi Internal di Masing-masing Instansi
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 13.710 Penyelenggara Negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada Senin, 11 April 2025. Temuan ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik.
“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.
Meski tingkat kepatuhan cukup tinggi, KPK tetap menyoroti 13.710 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Para pejabat ini tetap diimbau untuk segera menyampaikan laporan meskipun statusnya tercatat sebagai pelaporan terlambat.
“Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik,“ ujar Budi.
Verifikasi Laporan LHKPN
Budi menyampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas laporan yang telah masuk. Jika dinyatakan lengkap, data kekayaan para pejabat akan dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Lebih lanjut, KPK meminta agar pimpinan lembaga dan satuan pengawas internal di setiap instansi melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.
Data Pelaporan LHKPN
Berdasarkan data, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di bidang eksekutif sebesar 96,99 persen. Dengan perincian, jumlah wajib lapor sebanyak 332.822, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 322.807 orang, dan yang belum sebanyak 10.015.
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di rumpun legislatif sebesar 85,85 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 20.787, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.846 orang, dan yang belum sebanyak 2.941.
Kemudian tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di wilayah yudikatif mencapai 99,98 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 17.931, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.928 orang, dan yang belum sebanyak 3 orang.
Lalu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di BUMN/BUMD berada di angka 98,32 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 44.808, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 44.057 orang, dan yang belum sebanyak 751 orang.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” ucap Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
loading…
Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA – Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ). Padahal batas akhir penyampaian LHKPN adalah Jumat (11/4/2025) pada pukul 23.59 WIB.
“Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini,” tambahnya.
Budi menjelaskan akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.
“Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi,” tuturnya.
Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.
“Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.
-

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Idulfitri Senilai Rp 341 Juta
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Nilai seluruhnya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, ada juga 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Lalu ada sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. KPK turut menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000.
“Total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta,” ujar Budi.
Berikutnya, KPK akan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor sehingga bisa menjadi milik pelapor. Lembaga antikorupsi itu pun mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi.
KPK memastikan masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri kali ini mengingat batas waktu untuk melakukannya yakni sampai 30 hari sejak gratifikasi diterima. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara pun diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
“Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” tutur Budi.
-

KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idulfitri, Total Rp341 Juta
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Data tersebut dikumpulkan KPK hingga 10 April 2025, dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).
Dia menyampaikan bahwa jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan nilai Rp341 juta. Adapun rinciannya yakni, 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
“Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” katanya.
“Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” imbuhnya.
Terhadap pelaporan gratifikasi itu, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
“KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan,” pungkasnya.
(rca)
-

Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, laporan tersebut diterima hingga 10 April 2025. Dari laporan ini, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.
Apa Saja Bentuk Gratifikasi yang Dilaporkan?
Budi menyebut, jenis objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman, dengan total 397 objek senilai Rp211 juta.
Selain itu, diungkapkan Budi, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya senilai Rp112 juta. Ada pula 16 objek berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
“Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta,” ucap Budi.
“Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” katanya melanjutkan.
Bagaimana Tindak Lanjut KPK?
KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi untuk menentukan status gratifikasi, apakah wajib dilaporkan dan akan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan dapat dimiliki pelapor.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujar Budi.
Imbauan KPK kepada ASN dan Penyelenggara Negara
Dikatakan Budi, pihaknya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
KPK mengimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News