Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

    Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.

    10 saksi yang diperiksa adalah: 

    1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 
    2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
    3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
    4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
    5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
    6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo) 
    7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
    8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
    9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
    10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang

    “Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

    KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

    Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
     
    “Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.

    Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

  • Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dua orang tersangka di kasus tersebut akan segera diadili di pengadilan.

    Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.  

    “Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025). 

    Budi menambahkan bahwa JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Adapun kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Dengan demikian, total nilai dana kelolaan Taspen Rp1 triliun yang diinvestasikan ke PT IIM dan berbagai lembaga manajer investasi maupun sekuritas lainnya menjadi keseluruhan kerugian keuangan negara. 

    KPK pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan pihak-pihak lainnya termasuk pemerintah dan korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam tahap penyidikan. 

    “KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    Jakarta

    KPK memanggil mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka Herry Jung.

    “Hari ini Kamis (7/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia belum merinci apa-apa saja yang akan digali dari pemeriksaan hari ini terhadap Sunjaya.

    KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Padahal, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

    Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

    Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

    Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

    Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK

    Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.

    Korupsi Pengadaan Jet Pribadi

    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu ini.

    Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono menjelaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI selama Pemilu 2024.

    Agus lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya Rp46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp65 miliar.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI tersebut.

    “Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat,” ujarnya.

    Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.

    “KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal,” kata Zakki.

  • KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Rp 506 Juta – Halaman all

    KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Rp 506 Juta – Halaman all

    KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 07:15 WIB

    Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

    GRATIFIKASI HARI RAYA – Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi untuk momen Lebaran 2025.

    Bila ditotal dari 802 laporan gratifikasi yang masuk nilainya mencapai Rp 506 juta.

    “KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

    Budi mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. 

    Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.

    “Dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” kata dia.

    KPK memberikan imbauan kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk selalu menolak segala pemberian gratifikasi. 

    Tetapi bila tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.

    “Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” ujar Budi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Terkait Kasus Suap Izin PLTU-2

    Rotasi di KPK yang Kini Punya Jubir Baru Lagi

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi jabatan. Posisi juru bicara berganti dari Tessa Mahardhika Sugiarto ke Budi Prasetyo.

    Tessa Mahardhika Sugiarto memegang jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. KPK menyebut rotasi ini sebagai upaya penyegaran kelembagaan.

    “Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

    KPK juga memberi penugasan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong. Penunjukan itu, kata Cahya, bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar optimal dalam menjalankan tugas.

    “Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun,” tutur Cahya.

    Dia mengatakan langkah ini merupakan komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terputus akibat kekosongan jabatan. Cahya menuturkan KPK percaya pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi melanjutkan agenda kerjanya.

    Pimpinan KPK berkomitmen mencari orang terbaik untuk menduduki jabatan strategis.

    “Pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik guna menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional, sehingga dapat mendukung proses bisnis utama lembaga,” sebutnya.

    Jubir Baru KPK: Budi Prasetyo

    Budi Prasetyo (Foto: Yogi Ernes/detikcom)

    Budi Prasetyo bukan sosok baru sebab dia sebelumnya menjabat sebagai Tim Jubir KPK. Dirinya diperkenalkan dengan jabatan Tim Jubir KPK sebelumnya pada Jumat (7/6/2024), saat KPK memperkenalkan komposisi baru Jubir.

    Selama menjabat sebagai Tim Jubir KPK, Budi kerap menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan di lembaga antirasuah tersebut. Sebelum itu pula, Budi bertugas di Biro Humas KPK.

    Berikut rotasi pejabat di KPK:

    1. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (sebelumnya Direktur Penyidikan)
    2. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (sebelumnya direktur Antikorupsi Badan Usaha)
    3. Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (sebelumnya Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)
    4. Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (sebelumnya: juru bicara KPK)
    5. Juru Bicara: Budi Prasetyo (sebelumnya tim juru bicara).

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perhatian internasional.

    Penanganannya bahkan melibatkan aparat penegak hukum Korea Selatan setelah seorang pejabat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) asal Korsel, Herry Jung, diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Herry Jung merupakan General Manager Hyundai E&C.

    KPK pun menggandeng aparat penegak hukum Korea Selatan untuk pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Harry Jung ini.

    Dan Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai E&C pada 6 November 2024. 

    Dari kantor tersebut, diamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan kasus dugaan penyuapan.

    Selain menggeledah kantor pusat Hyundai E&C, jaksa Distrik Pusat Seoul memeriksa warga negara Korsel. Pemeriksaan tersebut didampingi penyidik KPK.

    “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antarkedua pihak tentunya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    Namun, Budi enggan membeberkan identitas yang diperiksa di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dia mengatakan pemeriksaan terjadi pada Februari 2025.

    Budi menyebut proses penanganan kasus korupsi lintas yurisdiksi ini bisa terjadi berkat kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan.

    “Tentunya kerja sama melalui Kementerian Hukum dan Ham RI serta pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Budi.

    Di sisi lain, KPK juga terus menggali keterangan saksi dalam negeri.

    Pada Senin hari ini, penyidik memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017–2018, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih di Jakarta. 

    Pemeriksaannya bertujuan melengkapi berkas perkara Herry Jung, meski belum ada rincian materi pemeriksaan yang diungkap ke publik.

    Awal Mula dan Duduk Perkara Suap di PLTU 2 Cirebon Seret Bupati Sunjaya dan Pejabat Hyundai E&C

    Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

    PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

    Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu, baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

    Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

    Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai E&C seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

    Pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima suap Rp 6,04 miliar dari janji total Rp10 miliar pejabat Hyundai E&C terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

    Hyundai E&C adalah salah satu dari tiga kontraktor utama penggarap peroyek PLTU 2 Cirebon.

    PLTU 2 CIREBON – Foto udara progres pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 Cirebon di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4/2023). (Tribun Jabar/Dok. Cirebon Power)

    Dan pada 15 November 2019, akhirnya Herry Jung selaku General Manager Hyundai E&C turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

    Dalam pengungkapan KPK, Herry Jung diduga menyamarkan suap tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif antara Hyundai E&C dan PT Milades Indah Mandiri (MIM), dengan nilai kontrak jasa konsultasi proyek PLTU 2 Cirebon sebesar Rp10 miliar. Padahal, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada.

    Setelah bertahun-tahun, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang atas kasus korupsi tersebut pada 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

    Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 64,2 miliar serta melakukan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

    Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

    Dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

    Atas dua kasus korupsi dan TPPU tersebut, pada 18 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milair kepada Sunjaya Purwadisastra. 

    Setelah pihak KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memperberat hukuman Sunjaya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Bupati Sunjaya Purwadisastra telah menjalani proses hukum hingga diadili di pengadilan.

    Namun, setelah enam tahun berlalu, pejabat Hyuandai E&C Herry Jung yang telah berstatus tersangka tak kunjung bisa dihadirkan dan diproses hukum oleh KPK di Indonesia.

  • Kasus PLTU Cirebon Belum Selesai, KPK Kejar Petinggi Hyundai Hingga ke Korea Selatan

    Kasus PLTU Cirebon Belum Selesai, KPK Kejar Petinggi Hyundai Hingga ke Korea Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan perkara suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang berkaitan dengan izin pembangunan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2. 

    Lembaga antirasuah mengejar tersangka asal Korea Selatan, Herry Jung, yang merupakan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC). Herry saat ini masih belum dibawa ke proses hukum di Indonesia. 

    Pada Jumat (2/5/2025), KPK memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dan mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ). 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaganya masih mengusut peran Herry sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan berada di Korea Selatan. Keberadaannya serta sejumlah saksi terkait yang berada di luar wilayah yurisdiksi KPK membuat lembaga antirasuah harus bekerja ekstra. 

    “Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Oleh sebab itu, Budi menyebut tim penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak-pihak bersangkutan. Namun, demikian, dia menyatakan lembaganya berkomitmen dalam menuntaskan perkara yang sudah diusut sejak pimpinan era Agus Rahardjo dkk. 

    Di sisi lain, Budi tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Baik dari sisi penyelenggara negara, maupun swasta di Indonesia maupun Korea Selatan. 

    Adapun untuk memeriksa pihak-pihak yang berada di Korea Selatan, KPK telah memiliki mutual legal assistance (MLA) bersama dengan pihak penegak hukum di Negeri Ginseng tersebut. Kerja sama dilakukan juga melalui Kementerian Hukum. 

    “KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya melalui Kemenkum, Ministry of Justice di Korea Selatan, ini sebagai bentuk komitmen internasional, untuk sama-sama dalam upaya pemerantasan korupsi,” terang Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.

    “Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Bisnis pada Jumat (4/10/2019).

  • Penolakan GRIB Jaya di Bali: Pecalang Tegas Tak Butuh, Gerindra Terseret Buntut Bendera – Halaman all

    Penolakan GRIB Jaya di Bali: Pecalang Tegas Tak Butuh, Gerindra Terseret Buntut Bendera – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Ekspansi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali mendapat penolakan dari pecalang.

    Sebagai informasi, pecalang adalah petugas keamanan tradisional di desa adat atau banjar di Bali.

    Penolakan GRIB Jaya oleh pecalang ini terlihat dalam video milik anggota DPR RI, Ni Luh Djelantik, yang diunggah di Facebook pada Minggu (4/5/2025).

    Dalam video itu, pecalang menegaskan tidak membutuhkan ormas dari luar Bali.

    Sebab, Bali sudah memiliki pecalang yang menjadi bagian dari sistem adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

    “Kami adalah bagian dari sistem adat yang sudah diwariskan, turun-temurun untuk menjaga Bali,” kata pecalang tersebut.

    “Kami tidak butuh ormas dari luar, kami tidak butuh pihak asing yang membawa agenda,” tegasnya.

    Penolakan oleh pecalang itu buntut dari adanya kekhawatiran, GRIB Jaya ditakutkan bakal merusak tatanan hidup masyarakat di Bali.

    “Kami sudah punya sistem sendiri, dan sistem itu terbukti berjalan, kuat, dan dihormati rakyat,” imbuh pecalang.

    Sekali lagi, pecalang itu menegaskan, Bali tidak membutuhkan pihak luar untuk menjaga keamanan setempat.

    Mereka memastikan Bali akan tetap terjaga selama pecalang masih ada.

    “Bali tidak butuh pengaruh luar untuk aman. Bali cukup dengan rakyatnya sendiri. Dan selama Pecalang masih berdiri, Bali tetap terjaga,” pungkasnya.

    Partai Gerindra terseret dalam polemik ekspansi GRIB Jaya di Bali.

    Dalam foto dan video pelantikan Ketua DPD GRIB Jaya Bali, Yosef Nahak, yang beredar, terlihat ada bendera dari Gerindra.

    Terkait hal itu, Sekretaris DPD Gerindra Bali, Kadek Budi Prasetyo, menegaskan partainya sama sekali tak terafiliasi dengan GRIB Jaya.

    Ia memastikan GRIB Jaya mencatut atribut Gerindra.

    “Terkait masalah foto dan segala macam, kami tidak mengetahui itu posisi di tempat mana.”

    “Yang jelas, Gerindra tidak pernah berafiliasi dengan ormas GRIB,” tegas pria yang akrab disapa Rambo ini, Minggu, dilansir Tribun-Bali.com.

    Ia menjelaskan, Gerindra Bali bersikap terbuka dalam menjalin pertemanan dengan seluruh ormas di Bali selama menjunjung ideologi Pancasila. 

    Namun, secara organisasi, tidak ada hubungan resmi ataupun afiliasi khusus dengan GRIB.

    “Namun, pada prinsipnya apabila berkawan, Gerindra di Bali berkawan dengan semua ormas yang ada di Bali. Karena kami meyakini secara pertemanan, semua ormas ini punya ideologi yang baik, pasti berlandaskan Pancasila kalau seandainya berkawan.”

    “Kalau berafiliasi secara langsung, kami dari Gerindra menegaskan tidak pernah berafiliasi langsung dengan ormas GRIB,” tandas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ada Bendera Gerindra di Pelantikan DPD Grib Bali, Gerindra Sebut Tak Berafiliasi dengan Ormas GRIB

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Siti Nurjannah, Tribun-Bali.com/Putu Supartika)

  • Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan! Nasional 29 April 2025

    Erick Thohir Bilang Tidak Mungkin Hilangkan Korupsi di BUMN: Kita Menekan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Erick Thohir
    mengakui, menghilangkan korupsi di perusahaan pelat merah bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, kementeriannya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) untuk membuat sistem yang mencegah korupsi dan mendorong upaya bersih-bersih yang tengah dilakukan.
    “Sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick Thohir usai menemui Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    “Kita menekan. Kita tidak tidak menghilangkan, karena tidak mungkin (menghilangkan korupsi). Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” imbuhnya.
    Erick mengatakan, pertemuan dengan Pimpinan KPK dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan BPI Danantara.
    Dia mengatakan, UU BUMN membuat kementeriannya tidak hanya melakukan aksi korporasi, tetapi juga pengawasan. Oleh karenanya, kata Erick, dibutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tak terjadi tumpang tindih.
    “Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlapping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum,” ujarnya.
    Dalam kurun 2-3 minggu ke depan, Kementerian BUMN akan merampungkan payung kerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pengawasan penggunaan anggaran Danantara. 
    “Supaya kita bisa mendorong visi bapak Presiden bagaimana tadi Danantara ini bisa menghasilkan seperti yang dimaui pada saat ini oleh anak cucu ketika tadi, sumber daya alam kita sudah tidak memadai untuk memberikan kontribusi lebih untuk pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
    Terakhir, Ketua Dewas BPI Danantara itu, meminta waktu selama satu bulan untuk merinci tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPI Danantara.
    “Nah ini yang memang tadi, kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami (BUMN), dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya, job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/4/2025).
    Namun, Erick Thohir memasuki Gedung KPK tidak melalui pintu depan, melainkan pintu belakang.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Erick Thohir menemui Pimpinan KPK dalam rangka audiensi untuk program pencegahan
    korupsi di BUMN
    .
    “Audiensi untuk program pencegahan korupsi di badan usaha BUMN,” kata Budi dalam pesan singkat.
    Budi mengatakan, pembahasan dalam audiensi tersebut akan disampaikan setelah pertemuan.
    “Untuk pembahasan lebih rincinya apa saja, nanti akan diupdate setelah pertemuan ya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.