Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Terima Kabar Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Bakal Ditelisik

    KPK Terima Kabar Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Bakal Ditelisik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

    Kabar soal dugaan gratifikasi itu awalnya mencuat setelah dokumen bertanda tangan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PU soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian PU beredar. 

    KPK pun mengakui turut mendapatkan informasi ihwal adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Kementerian PU itu. 

    “Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah selanjutnya, terang Budi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bakal berkoordinasi dengan Itjen Kementerian PU, maupun Inspektorat Investigasi Kementerian PU. 

    “KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi.

    Lembaga antirasuah mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. Para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan bahwa dilarang untuk menerima atau memberi gratifikasi.

    Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

  • KPK Terima Informasi Gratifikasi di Kementerian PU, Pegawai Dimintai Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pribadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    KPK Terima Informasi Gratifikasi di Kementerian PU, Pegawai Dimintai Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pribadi Nasional 29 Mei 2025

    KPK Terima Informasi Gratifikasi di Kementerian PU, Pegawai Dimintai Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendapat informasi
    dugaan gratifikasi
    di
    Kementerian Pekerjaan Umum
    (PU).
    Juru Bicara KPK
    Budi Prasetyo
    mengatakan, ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.
    Budi mengatakan, informasi tersebut adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
     
    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.
    KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.
    “KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.
    “Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pro-kontra antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Dugaan soal pro-kontra antara direksi dan komisaris soal akuisisi perseroan terhadap perusahaan feri swasta itu didalami dari pemeriksaan saksi Imelda Alini Pohan. Imelda merupakan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, yang sebelumnya pernah menjabat VP Corporate Secretary ASDP selama 2018-2020. 

    “Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan Akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Ira Puspadewi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN Adjie. 

    Lembaga antirasuah menduga Adjie pada 2018 menawarkan akuisisi perusahaannya kepada Ira, yang saat itu baru diangkat sebagai Dirut. 

    Setelah sejumlah pertemuan antara Adjie, Ira, serta Harry Mac dan M Yusuf Hadi, PT JN secara resmi melakukan penawaran tertulis ke ASDP pada 2019. 

    Sebagai tindak lanjut, ASDP melakukan kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN pada tahun anggaran 2019-2020, lalu diperpanjang untuk 2021-2022.  Masih pada tahun yang sama, Ira diduga mengirimkan surat berbeda ke Komisaris Utama ASDP dan Menteri BUMN. Surat ke Komut perihal Permohonan Persetujuan. 

    Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group, sedangkan surat ke Menteri BUMN turut menjelaskan ASDP sedang dalam masa orientasi penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama disebut tidak menyetujui rencana akuisisi itu.

    “Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” ungkap Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo, Februari 2025 lalu.

    Pada 2020, Dewan Komisaris ASDP diganti. Pihak Direksi lalu memasukkan kegiatan akuisisi PT JN ke RJPP 2020-2024, dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.  

    Dalam RJPP tersebut, ASDP mengungkap adanya penambahan 53 kapal berkat akuisisi PT JN. Padahal, pada RJPP 2019-2023, perseroan memutuskan untuk memperkuat kesehatan keuangan dengan di antaranya menambah kapal feri baru melalui pengadaan atau pembangunan baru sesuai dengan kebutuhan wilayah.  

    Setelah sejumlah pertemuan keempat tersangka, tercapai kesepakatan untuk nilai akuisisi pada 20 Oktober 2021 yaitu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai yang disepakati itu terdiri dari Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk 42 kapal JN) serta Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi PT JN.  

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP. Lembaga antrirasuah menyebut berdasarkan audit penghitungan kerugian keungan negara uang dilakukan, akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar.  

    “Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” jelas Budi.  

    Para tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • KPK Cecar 5 Anggota DPRD OKU soal Penetapan APBD Terkait Kasus Proyek PUPR

    KPK Cecar 5 Anggota DPRD OKU soal Penetapan APBD Terkait Kasus Proyek PUPR

    Jakarta

    KPK telah memeriksa lima orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR. Tim penyidik KPK mencecar kelimanya tentang proses penetapan dan penganggaran APBD.

    “Para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

    Budi mengatakan kelima anggota DPRD OKU itu diperiksa pada Rabu (28/5). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

    Berikut ini daftar 5 orang yang diperiksa tersebut:

    1. Hendro Saputra Jaya, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    2. Suharman, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    3. Yoelandre Pratama Putra, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    4. Sapriyanto, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    5. Martin Arikadi, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    (ial/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    KPK Buka Peluang Panggil Ida Fauziyah dalam Kasus TKA Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

    “KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

    Meski begitu, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

    “KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” tegas Budi.

    KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

    “Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” jelas Budi.

    Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

    Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

    Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

    Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

    Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

  • Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik belum ditahannya mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2. 

    Sebelumnya, Herry Jung telah diperiksa dari pagi hingga malam hari oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/5/2025). Dia pun telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2019 lalu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi pertanyaan wartawan ihwal kapasitas pemeriksaan Herry pada Senin lalu. Dia membenarkan bahwa mantan petinggi anak usaha Hyundai itu diperiksa sebagai tersangka. 

    “Ya, status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis Senin lalu, Herry turut didampingi oleh penasihat hukumnya saat pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK sekitar tiga hari yang lalu. Itu menandakan bahwa Herry diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. 

    Adapun mengenai alasan belum ditahannya Herry, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksin lainnya sebelum resmi melakukan penahanan. 

    “KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya. [Materi pemeriksaan] sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. 

    Di sisi lain, sehari setelahnya, KPK pun turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saat ini, Sunjaya sudah berstatus terpidana dan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (26/5/2025). Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

  • KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari Pemerasan Agen TKA di Kasus Kemnaker

    KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari Pemerasan Agen TKA di Kasus Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh sejumlah pihak internal di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Untuk diketahui, KPK telah mmemeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus tersebut. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana hasil pemerasan agen TKA yang mengurus izin di Kemnaker itu didalami dari sejumlah saksi yang telah diperiksa belakangan ini. 

    “Dari beberapa saksi yang telah dipanggil, penyidik diantaranya mendalami terkait dengan aliran uang yang berasal dari agen TKA. Jadi, kita akan telisik dan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami proses penerbitan dokumen-dokumen izin untuk memasukkan TKA ke Indonesia. Penyidik mencermati apabila ada hal-hal terkait dengan dugaan pemerasan yang tengah diusut. 

    Namun demikian, Budi masih enggan memerinci berapa perusahaan agen TKA yang diduga diperas saat mengurus izin Kemnaker. Sejauh ini, KPK menyebut hasil pemerasan yang dimaksud yang telah ditemukan berjumlah Rp53 miliar pada periode 2020-2023. Angka itu bakal berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

    “Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenaga kerjaan ini,” ujar Budi. 

    Menurutnya, isu ketenagakerjaan sangat dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus tersebut menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola ketenagakerjaan Indonesia. 

    “Artinya jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” tuturnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025. 

    Lembaga antirasuah menduga para tersangka dari internal Kemnaker itu melakukan pemerasan terhadap agen TKA serta menerima gratifikasi. Pihak Kemnaker juga sudah melakukan pencopotan terhadap pejabat terkait. 

  • KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    Jakarta, Beritasatu.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran dana dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan perhitungan sementara, praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sebesar Rp 53 miliar sejak 2019.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pegawai Kemenaker pada Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan TKA.

    “Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” kata Budi.

    Saksi dan Pejabat yang Diperiksa

    Ketiga saksi tersebut adalah Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA 2016–2025 M Ariswan Fauzi (MAF), Pengantar Kerja Ahli Muda Adhitya Narrotama (ADN), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Angga Erlatna (AE).

    Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat, yakni Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta Hariyanto (H), eks Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono (S), Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, serta Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

    Pemeriksaan berlanjut pada Senin (26/5/2025) dan Selasa (27/5/2025) terhadap sejumlah staf teknis, analis, dan mantan PNS Kemenaker, termasuk Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, dan Berry Trimadya.

    Total Kerugian dan Status Kasus

    Budi mengatakan, pemerasan terhadap TKA di Kemenaker telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat ini, perhitungan sementara uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    KPK mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan TKA dan melibatkan banyak pihak.

    Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.

    KPK mengimbau para tersangka dan saksi untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Penyitaan Aset dan Barang Bukti

    Dalam upaya pengusutan, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di 8 lokasi antara 20–23 Mei 2025, yang terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor.

    Seluruh kendaraan tersebut disita dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait kasus pemerasan TKA di kementerian tersebut.

    KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana dan potensi pencucian uang.

    Kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan penempatan TKA di Kemenaker terjadi pada periode 2020–2023. Penyelidikan dimulai sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat, sementara penetapan tersangka diumumkan pada Mei 2025.

  • Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

    Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022. 

    Terbaru, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat aset tanah dan bangunan di Jatim terkait kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. 

    “Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang),” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta dikutip Rabu (28/5/2025).

    Budi mengungkapkan, empat aset tersebut diperkirakan senilai Rp 10 miliar. Hanya saja, aset-aset tersebut masih atas nama orang lain.

    Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita aset berupa sejumlah bidang tanah dan satu unit apartmen terkait kasus ini. Total nilai tanah dan satu unit apartemen yang disita tersebut sebesar Rp 9 miliar.

    “Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar. Penyitaan dilakukan pada 12 sampai 15 Mei 2025,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2025) lalu.

    Budi membeberkan rangkaian penyitaan tersebut, yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” jelas Budi.

    Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

  • KPK Sita Dokumen dari Pegawai Bulog dan Kemensos terkait Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden

    KPK Sita Dokumen dari Pegawai Bulog dan Kemensos terkait Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.

    Dokumen-dokumen tersebut disita dari tiga orang saksi yang berasal dari pegawai Bulog dan Kemensos, yaitu M. Gilang Sasi Kirono (Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog), Diding (Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos), dan Robbin Saputra (PNS Kementerian Sosial RI).

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara, dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

    Namun, Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita dari ketiga saksi tersebut. Ia berdalih bahwa materi penyidikan bersifat rahasia dan akan diungkapkan dalam proses persidangan.

    Ketiga saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini. Sementara dua saksi lainnya, yakni Yuli Andhika (Staf Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP) dan Yulianto Prihhandoyo (Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP), tidak memenuhi panggilan penyidik.

    “Meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi.

    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp125 miliar.

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ivo diduga merupakan tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek pengadaan Bansos pada masa pandemi Covid-19.

    Kuota Bansos Juliari Batubara

    Tim penyidik KPK juga tengah mendalami pembagian jatah atau plotting kuota dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara (JB) kepada sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek Bansos Presiden saat pandemi.

    Informasi tersebut terungkap dalam pemeriksaan mantan Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono (AW), yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).

    “Saksi (AW) hadir, pertanyaan seputar plotting kuota dari menteri (JB) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

    Tessa tidak merinci identitas perusahaan-perusahaan yang disebut sebagai titipan eks Menteri dari kader PDIP tersebut.

    Plotting kuota oleh menteri itu menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Presiden terkait penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.

    Sebagai informasi, total ada enam juta paket sembako dari program Bansos Presiden yang diduga dikorupsi. Paket-paket tersebut berasal dari penyaluran tahap tiga, lima, dan enam—masing-masing terdiri atas dua juta paket sembako.

    “Tahap tiga, lima, dan enam, per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” ujar Tessa, Kamis (4/7/2024).

    Adapun nilai proyek untuk tiga tahap penyaluran Bansos Presiden yang berujung pada dugaan korupsi ini mencapai hampir Rp1 triliun.

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya,” ungkap Tessa.