Tag: Budi Prasetyo

  • KPK: Pemberantasan Korupsi, Wujud Nyata Pelaksanaan Nilai Pancasila

    KPK: Pemberantasan Korupsi, Wujud Nyata Pelaksanaan Nilai Pancasila

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita kembali diingatkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi bangsa kita, termasuk kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi bahwa upaya-upaya yang kita lakukan baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan, tindak pidana korupsi, itu juga bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” ujar Budi.

    Ddalam upacara tersebut, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo membacakan sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Sebagaimana digariskan Yudian Wahyudi, Ibnu menekan soal pembangunan nasional yang harus berakar dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

    “Kita menyadari bahwa kemajuan tanpa arah ideologis akan mudah goyah. Kemajuan ekonomi tanpa fondasi nilai-nilai Pancasila bisa melahirkan ketimpangan. Kemajuan teknologi tanpa bimbingan moral Pancasila bisa menjerumuskan bangsa pada dehumanisasi,” tutur Ibnu.

    Ibnu mengatakan, memperkokoh ideologi Pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, kata dia, tantangan terhadap Pancasila pun semakin nyata.

    “Kita menyaksikan penyebaran paham-paham  ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi yang mengancam kohesi sosial kita. Oleh karena itu, melalui Asta Cita, kita dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam segala dimensi kehidupan, dari pendidikan, birokrasi, ekonomi, hingga ruang-ruang digital,” imbuh Ibnu.

    Dalam dunia pendidikan, kata Ibnu, Pancasila harus ditanamkan sejak dini, bukan sekadar dalam pelajaran formal, tetapi dalam praktik keseharian. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat lahirnya generasi yang cerdas secara intelektual, tangguh secara karakter dan kuat dalam integritas moral.

    “Di lingkungan pemerintahan dan birokrasi, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam bentuk pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat. Setiap kebijakan dan program harus mencerminkan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan kepentingan kelompok atau golongan,” tegas dia.

    Lalu, dalam bidang ekonomi, kata dia, perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, harus menjadi orientasi utama. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kerakyatan dan koperasi, kata dia, harus terus diberdayakan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kemajuan bangsa.

    “Dalam ruang digital, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa dunia maya bukan ruang bebas nilai. Etika, toleransi, dan saling menghargai tetap harus ditegakkan. Pancasila harus menjadi panduan dalam berinteraksi di media sosial maupun platform digital lainnya. Mari kita perangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi, dengan literasi digital dan semangat gotong-royong,” pungkas Ibnu.
     

  • Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum Nasional 2 Juni 2025

    Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK Bakal Koordinasi dengan Kemenkum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan berkoordinasi dengan
    Kementerian Hukum
    (Kemenkum) untuk melawan upaya buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , yang mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemerintah ingin proses penegakan hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif.
    “KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
    Budi juga mengapresiasi Kementerian Hukum yang terus memenuhi dokumen yang diminta Otoritas Singapura.
    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia.
    “Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujarnya.
    Selain itu, Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Dia juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Telusuri Aliran Dana Rp 53 Miliar Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Imigrasi guna menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diduga kuat berasal dari praktik korupsi.

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total sementara dana yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan tersebut mencapai Rp 53 miliar. Dana ini dikaitkan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

    “Termasuk KPK tentu akan mendalami pihak-pihak terkait dalam konstruksi dugaan perkara ini, terutama dalam pengurusan rencana penggunaan TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Budi menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melacak aliran uang hasil dugaan pemerasan, baik dari sisi sumber maupun distribusinya. Hal ini dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi serta hasil penggeledahan di delapan lokasi, termasuk kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (H). Sebelumnya, Haryanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025) dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024).

    Dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan.

    Kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2024, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan telah menetapkan 8 tersangka pada Mei 2025. Namun, hingga kini identitas serta peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan.

  • KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU ‘Nodong’ Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak

    KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU ‘Nodong’ Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret salah satu pejabat internalnya.

    Kasus ini mengemuka setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

    Dalam temuan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar, dengan alasan untuk kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat di kementerian tersebut.

    Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900, atau jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 96 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Itjen sebagai barang bukti.

    “KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (30/5).

    Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis hasil audit internal tersebut sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan langsung bergerak cepat menyelidikinya secara internal.

    KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi.

    “Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai langkah preventif,” kata Budi.

    Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Inspektorat Jenderal. Ia pun langsung memberi perintah agar jajaran Itjen melakukan pendalaman dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

    “Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” ujar Dody saat ditemui pada Rabu (28/5).

    Ia juga menambahkan, jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur pidana, maka pihak kementerian tidak akan segan-segan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

    “Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, ya pasti kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan peras dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa mengganggu iklim usaha di Indonesia.

    Pasalnya, kasus suap dan peras TKA senilai Rp 53 miliar membuka kemungkinan TKA-TKA tidak kompeten ke Indonesia.

    “Jika kita memasukkan TKA-TKA yang mungkin kurang sesuai atau kurang kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Karena itu, kata Budi, kasus suap dan peras TKA ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, ujarnya, proses hukumnya tetap terus berjalan.

    “Terkait dengan isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena ini juga bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaan kerjaan di Indonesia,” imbuh Budi.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN dan pegawai Kemenaker. Termasuk juga staf ahli bidang hubungan internasional menaker Haryanto dan 3 eks pejabat di Kemenaker. Sebelum menjadi staf ahli menaker, Hariyanto menjabat sebagai dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019-2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar. Selama kasus ini, KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi, terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor. Penggeledahan ini berlangsung pada 20-23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada bulan Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
     

  • KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

    TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.

    Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.

    “Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.

    “Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.

    Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.

    Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

    “Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret nama seorang pejabat tinggi. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang oleh seorang kepala biro kepada sejumlah kepala balai besar untuk membiayai pernikahan anak seorang sekretaris di kementerian tersebut.

    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang kepada bawahan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/5/2025).

    Informasi awal berasal dari hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. Dalam temuan disebutkan, seorang kepala biro meminta kolega bawahannya mengumpulkan dana kondangan untuk pernikahan anak pejabat sekretaris kementerian. Dana yang terkumpul mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900.

    KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami akan menganalisis temuan itu. KPK mengapresiasi langkah cepat Irjen dalam menangani indikasi pelanggaran,” tambah Budi.

    KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi, dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan pribadi.

    Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan adanya informasi gratifikasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Irjen Kementerian PU. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang sedang berjalan.

    “Kalau ditemukan unsur pidana, kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

    Dody juga mengungkapkan beberapa pejabat yang terlibat telah diganti. Ia kembali mengingatkan seluruh insan PU untuk bekerja secara profesional dan jujur.

    “Setiap detik, hadirlah Tuhan di hati kalian. Bukan KPK, kejaksaan, atau polisi yang mengawasi, tetapi Tuhan,” tegas Dody.

    Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan. Bila terbukti, ini bisa menjadi preseden penting untuk penegakan etika dan integritas ASN di kementerian strategis, seperti PU.

  • KPK Sebut Kasus Peras TKA Rp 53 M di Kemenaker Bisa Ganggu Iklim Usaha

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.

  • Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan Nasional 30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan terus mengoptimalkan unit reaksi cepat. Hal itu merespons sejumlah kasus aparat penegak hukum (APH), terutama kasus pembacokan jaksa di Sumatera Utara (Sumut) dan Sawangan, Depok, belum lama ini.
    “Unit reaksi cepat, bagian tim di pengamanan KPK yang memang bertugas, salah satunya adalah untuk membantu pengamanan personel KPK, dan itu juga dilakukan secara intens ya untuk memastikan bahwa keamanan dari para pegawai KPK itu tetap terjaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari
    Antaranews
    , Jumat (30/5/2025).
    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memandang setiap penanganan perkara memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, terutama mengenai keselamatan.
    “Bahkan tidak hanya dalam soal penanganan perkara, tantangan pemberantasan korupsi juga kami hadapi dalam upaya-upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
    Sebagaimana diberitakan, pegawai Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), DSK, sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan di di Pengasinan, Sawangan, Depok pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung tersebut mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
    Kasus tindak pidana ini, menurut Harli, telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
    Kemudian, Harli mengungkapkan bahwa kondisi DSK sudah stabil usai menjalani operasi.
    “Kondisi yang bersangkutan sesungguhnya stabil dan sudah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit,” ujar Harli pada 28 Mei 2025.
    Harli juga mengatakan, Kejagung juga telah memberikan bantuan kepada DSK melalui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Bantuan santunan ini juga telah diterima oleh pihak keluarga.
    Setelah peristiwa yang menimpa DSK, terjadi juga peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari yang sama, pukul 15.40 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.